Giliran pengedar sabu bulak banteng diamankan polrestabes surabaya

- Editor

Minggu, 3 November 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Nasionalpos.com Surabaya – Satresnarkoba Polrestabes Surabaya kembali mengungkap jaringan peredaran narkoba dengan menangkap seorang pengedar sabu berinisial M (36) di sebuah kamar kos Jalan Bulak Banteng Lor, Kecamatan Kenjeran, Surabaya, Senin, 7 Oktober 2024, sekitar pukul 19.30 Wib.

Dari hasil pengrebekan, polisi menyita barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat total 22,05 gram.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kompol Suria Miftah Kasat Narkoba Polrestabes Surabaya mengungkapkan, barang bukti yang berhasil kami sita terdiri dari dua kantong plastik berisi kristal putih yang diduga sabu dengan berat masing-masing 13,503 gram dan 8,547 gram.

“Selain itu, petugas juga menyita timbangan elektrik, uang tunai Rp 300.000, beberapa alat untuk mengonsumsi sabu, serta sebuah ponsel yang diduga digunakan tersangka untuk mengatur transaksi,” tutur Kompol Miftah, pada Minggu (03/11).

Baca Juga :   Kapolsek Pesanggaran Laksanakan "Sosialisasi Bahaya Narkoba & Psikotropika" di SMPN 2 Pesanggaran

Menurut keterangan pelaku, M mendapatkan sabu tersebut dari seorang bandar berinisial T, yang kini menjadi buronan (DPO). Pada Jumat, 20 September 2024, M membeli 30 gram sabu dalam dua paket dari T di daerah Legundi, Gresik, seharga total Rp 18 juta.

“Sebagian dari sabu tersebut sudah dijual oleh M, termasuk satu paket seberat 3 gram yang terjual seharga Rp 2,4 juta, sementara paket lain dititipkan ke rekan tersangka untuk dijual,” jelas Kompol Miftah.

Miftah menjelaskan, ini bukan pertama kalinya M menerima sabu dari bandar T. Berdasarkan pemeriksaan, M mengaku sudah empat kali mendapatkan pasokan dari T, yang memperkuat dugaan adanya jaringan peredaran narkoba yang lebih luas di wilayah Surabaya.

Baca Juga :   Ikuti Mayoritas Bursa Saham Global, IHSG Ditutup Melemah Tipis

“Saat ini kami tengah memburu bandar yakni T dan terus mengembangkan penyelidikan untuk membongkar jaringan tersebut,” tandas Miftah.

Kasus ini diungkap dengan mengacu pada Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 112 Ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur hukuman berat bagi pelaku tindak pidana peredaran narkoba.

“Kami berkomitmen penuh untuk memberantas peredaran narkotika di wilayah ini, terutama yang melibatkan jaringan luas,” ujar Miftah.

Polisi mengimbau masyarakat agar melaporkan aktivitas mencurigakan terkait narkoba di sekitar mereka demi terciptanya lingkungan yang aman dan bebas dari narkotika.
(Kus)

Loading

Berita Terkait

Edukasi 3D Mendidik karakter Anak Dengan adanya Nobar film Perdana di SDN 04 Sumberjambe Kabupaten Jember
Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) Atas Nama Tersangka ARPG dalam Perkara Pencucian Uang
Warga Desa Kohod mendapat bantuan pengelolaan Air Bersih dari PT.Synopex Tirta Indonesia
Syarat Kualifikasi Pendidikan Calon Jaksa Dianggap Diskriminatif, Dua Alumni FSH UIN Jakarta Uji UU Kejaksaan ke MK
Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum (LKBH) Badan Penyelenggara Advokat Independen (BPAI) Selenggarakan Pelatihan Paralegal Angkatan Kelima
JAM-Datun Menghadiri Rapat Koordinasi Pengendalian Inflasi Daerah Tahun 2024
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Menyetujui 2 Pengajuan Restorative Justice Dalam Tindak Pidana Narkoba
Jaksa Agung Tekankan Sinergitas dan Integritas dalam Memberantas Korupsi Pada Peringatan Hakordia 2024

Berita Terkait

Selasa, 10 Desember 2024 - 20:38 WIB

Edukasi 3D Mendidik karakter Anak Dengan adanya Nobar film Perdana di SDN 04 Sumberjambe Kabupaten Jember

Selasa, 10 Desember 2024 - 19:26 WIB

Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) Atas Nama Tersangka ARPG dalam Perkara Pencucian Uang

Selasa, 10 Desember 2024 - 16:44 WIB

Warga Desa Kohod mendapat bantuan pengelolaan Air Bersih dari PT.Synopex Tirta Indonesia

Selasa, 10 Desember 2024 - 16:06 WIB

Syarat Kualifikasi Pendidikan Calon Jaksa Dianggap Diskriminatif, Dua Alumni FSH UIN Jakarta Uji UU Kejaksaan ke MK

Selasa, 10 Desember 2024 - 14:12 WIB

Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum (LKBH) Badan Penyelenggara Advokat Independen (BPAI) Selenggarakan Pelatihan Paralegal Angkatan Kelima

Berita Terbaru

Ekonomi

Tips Agar Nilai Gadai Tas Mewah Menjadi Maksimal

Rabu, 11 Des 2024 - 12:36 WIB