Konglomerat Xiao Jianhua di Vonis Hukuman Penjara 13 Tahun Oleh Pengadilan Shanghai

- Editor

Sabtu, 20 Agustus 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Nasionalpos.com, Shanghai- Diperoleh informasi dari kantor berita Xinhua, menyebutkan bahwa pengadilan di Shanghai telah memvonis Xiao Jianhua miliuner China-Kanada  yang lahir di China dikenal memiliki koneksi dengan elit Partai Komunis, dengan menjatuhkan hukuman penjara hingga 13 tahun penjara dan mendenda perusahaan konglomeratnya Tomorrow Holdings 55,03 miliar yuan atau 8,1 miliar dolar AS.  Tommorow Holdings dan Xiao pun dijerat beberapa dakwaan.

Dari hasil pantauan media, Pengadilan Tingkat Pertama Shanghai mengatakan Xiao dan perusahaannya melakukan penarikan deposit publik secara ilegal, mengkhianati kepercayaan dalam penggunaan properti, dan menggunakan dana ilegal dan penyuapan, atas perbuatannya itu Xiao didenda 6,5 juta yuan atas kejahatannya.

Baca Juga :   Dispora DKI Jakarta Menegaskan Tidak Akan Ambil Alih Gedung KNPI

“(Xiao dan Tomorrow) telah melanggar ketertiban pengelolaan finansial (dan) melukai keamanan finansial negara,” kata juru bicara pengadilan kepada awak media , Jumat 19/8/2022 kemaren.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pengadilan mengatakan dari 2001 sampai 2021 Xiao dan Tomorrow memberi saham, real estate, uang tunai dan aset lainnya ke pejabat pemerintah yang totalnya mencapai lebih dari 680 juta yuan, untuk menghindari pengawasan finansial dan mencari kepentingan tidak sah, Xiao  tidak pernah terlihat lagi di hadapan publik sejak 2017 setelah diselidiki di tengah penindakan keras pemerintah pada konglomerat.

Baca Juga :   Negara Harus Hadir Selesaikan Konflik, Satukan Organisasi Advokat Dalam Satu Organisasi Yang Memayungi

Pada Juli 2021 lalu sembilan kelompok terkait dengan grup tersebut disita regulator Cina. Sebagai bagian dari penindakan resiko yang ditimbulkan konglomerat finansial.

 

 

Loading

Berita Terkait

JAM-Datun Menghadiri Rapat Koordinasi Pengendalian Inflasi Daerah Tahun 2024
Gerak Cepat Polresta Malang Kota Berhasil Tangkap 2 Jambret dengan Kekerasan yang Viral di Medsos
Jawaban Termohon Kejaksaan Agung Atas Permohonan Praperadilan 7 Tersangka Korporasi Perkara PT Duta Palma
Bawaslu Terkesan Hanya Jadi Penonton di Pilkada Jakarta 2024
Kejakasaan Agung Memeriksa 1 Orang Saksi Terkait Perkara Tipikor Pemufakatan Jahat Berupa Suap dan / atau Gratifikasi dalam Penanganan Perkara Ronald Tannur
Koalisi Ojol Nasional Desak Negara Berlakukan BBM Bersubsidi Untuk Ojol, Tanpa Syarat & Tanpa Skema Akal-akalan
Diduga Terlibat Judol di Komdigi, ISCW Desak Polri Periksa Oknum Pengurus KOI
PP PPM Apresiasi Kegiatan Donor Darah di Laksanakan oleh PPIR, & Berharap Jadi Ajang Diplomasi Kemanusiaan Perkuat Persaudaraan Indonesia-Rusia.

Berita Terkait

Senin, 9 Desember 2024 - 22:26 WIB

JAM-Datun Menghadiri Rapat Koordinasi Pengendalian Inflasi Daerah Tahun 2024

Senin, 9 Desember 2024 - 07:16 WIB

Gerak Cepat Polresta Malang Kota Berhasil Tangkap 2 Jambret dengan Kekerasan yang Viral di Medsos

Sabtu, 7 Desember 2024 - 17:03 WIB

Jawaban Termohon Kejaksaan Agung Atas Permohonan Praperadilan 7 Tersangka Korporasi Perkara PT Duta Palma

Sabtu, 7 Desember 2024 - 10:33 WIB

Bawaslu Terkesan Hanya Jadi Penonton di Pilkada Jakarta 2024

Sabtu, 7 Desember 2024 - 10:15 WIB

Kejakasaan Agung Memeriksa 1 Orang Saksi Terkait Perkara Tipikor Pemufakatan Jahat Berupa Suap dan / atau Gratifikasi dalam Penanganan Perkara Ronald Tannur

Berita Terbaru

Ekonomi

Cara Melakukan Senam Kegel Sederhana dan Manfaatnya

Selasa, 10 Des 2024 - 07:39 WIB