Konglomerat Xiao Jianhua di Vonis Hukuman Penjara 13 Tahun Oleh Pengadilan Shanghai

- Editor

Sabtu, 20 Agustus 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Nasionalpos.com, Shanghai- Diperoleh informasi dari kantor berita Xinhua, menyebutkan bahwa pengadilan di Shanghai telah memvonis Xiao Jianhua miliuner China-Kanada  yang lahir di China dikenal memiliki koneksi dengan elit Partai Komunis, dengan menjatuhkan hukuman penjara hingga 13 tahun penjara dan mendenda perusahaan konglomeratnya Tomorrow Holdings 55,03 miliar yuan atau 8,1 miliar dolar AS.  Tommorow Holdings dan Xiao pun dijerat beberapa dakwaan.

Dari hasil pantauan media, Pengadilan Tingkat Pertama Shanghai mengatakan Xiao dan perusahaannya melakukan penarikan deposit publik secara ilegal, mengkhianati kepercayaan dalam penggunaan properti, dan menggunakan dana ilegal dan penyuapan, atas perbuatannya itu Xiao didenda 6,5 juta yuan atas kejahatannya.

Baca Juga :   Krishna Murti Ungkap Harun Masiku Berada di Indonesia

“(Xiao dan Tomorrow) telah melanggar ketertiban pengelolaan finansial (dan) melukai keamanan finansial negara,” kata juru bicara pengadilan kepada awak media , Jumat 19/8/2022 kemaren.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pengadilan mengatakan dari 2001 sampai 2021 Xiao dan Tomorrow memberi saham, real estate, uang tunai dan aset lainnya ke pejabat pemerintah yang totalnya mencapai lebih dari 680 juta yuan, untuk menghindari pengawasan finansial dan mencari kepentingan tidak sah, Xiao  tidak pernah terlihat lagi di hadapan publik sejak 2017 setelah diselidiki di tengah penindakan keras pemerintah pada konglomerat.

Baca Juga :   Komisi VIII Terima Kunjungan Menteri Perdagangan Selandia Baru

Pada Juli 2021 lalu sembilan kelompok terkait dengan grup tersebut disita regulator Cina. Sebagai bagian dari penindakan resiko yang ditimbulkan konglomerat finansial.

 

 

Loading

Berita Terkait

Kejari Pessel Usut Dugaan Korupsi Dana Desa di Nagari Pancung Taba Tahun Anggaran 2021–2023
Penguatan Perlindungan Konsumen Pada Bank DKI Harus Di Perkuat
Desakan Penindakan Hukum atas Dugaan Mafia BBM Subsidi di Pronojiwo dan Ancaman terhadap Jurnalis saat Peliputan di SPBU 54.673.10
Melakukan Pungli Dikawasan Objek Wisata Carocok Painan, Dua Orang Pelaku Diamankan Sat Reskrim Polres Pessel
Dugaan Mark-Up Pengadaan Ayam Program Ketahanan Pangan Desa oleh Honorer di Pessel Mencuat, Kepala DPMD Lepas Tangan
Indonesia Turut Membangun Perdamaian Dunia Bermodalkan Kekayaan Warisan Budaya Nusantara
Demi Kemartabatan bangsa, Pemerintah Di desak Batalkan Rencana Grab Akuisisi Gojek
Tolak Cawe Cawe Kemenaker Terhadap Ojol, KON Desak Noel mundur sebagai Wamenaker.”

Berita Terkait

Rabu, 14 Mei 2025 - 20:33 WIB

Kejari Pessel Usut Dugaan Korupsi Dana Desa di Nagari Pancung Taba Tahun Anggaran 2021–2023

Rabu, 14 Mei 2025 - 12:44 WIB

Penguatan Perlindungan Konsumen Pada Bank DKI Harus Di Perkuat

Selasa, 13 Mei 2025 - 19:57 WIB

Desakan Penindakan Hukum atas Dugaan Mafia BBM Subsidi di Pronojiwo dan Ancaman terhadap Jurnalis saat Peliputan di SPBU 54.673.10

Minggu, 11 Mei 2025 - 11:50 WIB

Dugaan Mark-Up Pengadaan Ayam Program Ketahanan Pangan Desa oleh Honorer di Pessel Mencuat, Kepala DPMD Lepas Tangan

Sabtu, 10 Mei 2025 - 21:05 WIB

Indonesia Turut Membangun Perdamaian Dunia Bermodalkan Kekayaan Warisan Budaya Nusantara

Berita Terbaru