Rencana Kemendikristek Men-PTNBH-kan Usakti, Dinilai Ahistory & Diduga Abaikan Etika maupun Hukum

- Editor

Kamis, 16 Mei 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

NasionalPos.com, Jakarta-  Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2013 tentang Bentuk dan Mekanisme Pendanaan Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum (PTN-BH), Model PTN-BH hingga sekarang masih menjadi topik kontroversial, beberapa melihatnya sebagai bentuk komersialisasi pendidikan, bukan hanya itu, kontroversi itu  juga muncul pada adanya ketidak-konsistenan implementasi konsepsi PTN-BH yakni disebutkan PTN BH adalah perguruan tinggi negeri yang didirikan oleh pemerintah dengan status berbadan hukum yang otonom, sehingga dapat dimaknai bahwa status tersebut menghilangkan intervensi pemerintah dalam pengelolaann sebuah perguruan tinggi.

Namun pada kenyataannya, pada konteks pengelolaan Yayasan Trisakti telah di temukan adanya dugaan intervensi pemerintah dan bahkan pemerintah berusaha mengambil alih pengelolaan Yayasan Trisakti sebagai pemilik dan pengelola Universitas Trisakti beserta Satuan Pendidikan lainnya, melalui berbagai upaya diantaranya dengan membentuk kepengurusan Yayasan Trisakti tandingan dengan memasukkan beberapa personal yang masih menjabat kedinasan di lingkungan Kemendikristek maupun Kementerian lainnya, demikian disampaikan Dr Himawan Brahmatyo , SE, MM (65) Ketua Umum Badan Pengurus Yayasan Trisakti kepada NasionalPos.com di kantornya di Kampus Trisakti Gedung C Lantai 1 di kawasan Rawasari Jakarta Timur, Senin, 13/5/2024 awal pekan ini.

“Yayasan Trisakti yang merupakan pemilik dan pengelola Universitas Trisakti bukan didirikan oleh pemerintah, melainkan didirikan atas inisiatif masyarakat yang diwakili oleh beberapa personal yang sangat peduli terhadap dunia Pendidikan, sampai sekarang pun tidak ada kontribusi dari pemerintah dalam bentuk asset maupun finansial, semua diupayakan dari, oleh dan untuk masyarakat.”ungkap Dr Himawan Brahmantyo, SE, MM (65).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurutnya, lahirnya Universitas Trisakti berawal ketika sekitar tahun 1959 sebuah organisasi massa bernama Baperki mendirikan Universitas Baperki. Pada tahun 1963, Universitas Baperki kemudian berubah nama menjadi Universitas Res Publica, namun ketika peristiwa G30S PKI pecah pada tahun 1965,

keadaan menjadi kacau dan Universitas Res Publica dibakar oleh massa hingga rata dengan tanah. selanjutnya, atas perintah Presiden Soekarno, Dr. Sjarif Thayeb, yang pada saat itu menjabat sebagai Menteri perguruan Tinggi dan Ilmu Pengetahuan (PTIP), serta K. Shindunata, SH selaku Ketua Lembaga Pembinaan Kesatuan Bangsa (LPKB), ditugaskan untuk menyelamatkan kelangsungan studi mahasiswa yang tidak terlibat pada peristiwa G30S.

Baca Juga :   350 Murid SDN Pondok Kopi 08 Ikut Program Gemarikan

Maka pada tanggal 29 November 1965 Universitas Res Publica dibuka kembali dengan berganti nama menjadi Universitas Trisakti. Lalu, pada tanggal 27 Januari 1966 dibentuklah Yayasan Trisakti yang dicatatkan pada Akta Notaris Eliza Ponda No. 31 th. 1966 dengan pendirnya Drs. K. Shindunata, SH dan Dr. Sjarif Thayeb, sebagai Pengurus terdapat nama-nama seperti : Drs. Ferry Sonnevile dan Harry Tjan Silalahi, SH. Pemerintah menguatkan pengukuhan Yayasan Trisakti sebagai Badan Penyelenggara Universitas Trisakti melalui Surat Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Nomor 0281/U/1979 tanggal 31 Desember 1979, tentang Penyerahan Pembinaan dan Pengelolaan Universitas Trisakti kepada Yayasan Trisakti.

“Itulah fakta sejarahnya, akan tetapi jika sekarang ini pemerintah ingin mengambil alih pengelolaan Universitas Trisakti dari tangan Yayasan Trisakti yang kepengurusannya terbentuk melalui mekanisme terdapat dalam AD/ART, dengan alasan Yayasan Trisakti vakum, sedang berkonflik, ribut mulu sehingga tidak mampu menjalankan tugas dan tanggungjawabnya sebagai pengelola Universitas Trisakti, ini sama sekali alasan yang tidak benar, mengada-ada dan tidak obyektif.” Tukas Dr Himawan Brahmantyo, SE.MM

Padahal, lanjutnya, awalnya konflik ini terjadi hanya antara Yayasan Trisakti sebagai Badan Hukum Penyelenggara Universitas Trisakti dengan Thoby Mutis sebagai Rektor Universitas Trisakti yang diangkat dan diberhentikan oleh Yayasan Trisakti karena Thoby dinilai telah menyalahgunakan wewenang dengan mengeluarkan Statuta 2001 R Usakti tanpa melibatkan dan persetujuan Yayasan.

Dengan munculnya Statuta 2001 R bikinan Thoby Mutis, Thoby Mutis dkk  menyatakan diri bahwa sejak 29 Agustus 2002, USAKTI menyatakan diri menjadi badan hukum pendidikan dan lepas dari Yayasan Trisakti secara hukum. Pernyataan tersebut, dianggap sebagai tindakan yang sangat bertentangan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 30 tahun 1999 tentang Pendidikan Tinggi yang menyatakan, semua tugas, fungsi, dan tata kelola perguruan tinggi harus sepengetahuan Badan Penyelenggara,

Nah setelah berjuang selama 10 tahun melalui jalur hukum, maka pada tanggal 20 Januari 2010, Mahkamah Agung mengukuhkan Yayasan Trisakti sebagai Pemilik Universitas Trisakti yang pada putusan Kasasi  No. 1086K/PDT/2009, dalam Keputusan MA tersebut yang sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht) atas perkara no.410K/PDT/2004 jo No.411/PDT.G/2002/ PN.JKTBar juga telah ditegaskan bahwa Yayasan Trisakti adalah Badan Penyelenggara Universitas Trisakti yang sah menurut PP no.60 tahun 1999 Jo SK Mendikbud 0281/1979.

Baca Juga :   Nurul Ghufron Respons Surat MAKI terkait Mutasi ASN

Dengan adanya Putusan MA yang sudah berkuatan hukum tetap tersebut, maka hak Yayasan Trisakti sebagai pemilik dan pengelola Universitas Trisakti semakin dikukuhkan, sedangkan Thobby Mutis dinyatakan tidak sah sebagai Rektor dan Statuta 2001R yang dibuat tidak sah serta tidak berkekuatan hukum. Perlu diketahui, sejak adanya konflik dengan Thoby Mutis dkk sejak 2002.

” Yayasan Trisakti tetap menjalankan fungsi dan tanggungjawabnya sebagai pemilik dan pengelola 5(lima) Satuan Unit Pendidikan selain USAKTI yang berada di bawah naungan Yayasan Trisakti, dengan melakukan penyusunan program kerja dan anggaran, evaluasi proja dan keuangan setiap tiga bulan juga melalukan audit internal di samping eksternal dengan mendatangkan Kantor Akutansi Publik, serta memberikan arahan bagi perkembangan Satuan Pendidikan agar lebih maju mengikuti perkembangan jaman.”ucap Dr Himawan Brahmatyo, SE. MM.

Dalam kesempatan ini, Dr Himawan Brahmatyo juga mengatakan bahwa dengan kondisi saat ini pasca konflik dengan Thoby Mutis dkk, maka alasan Kemendikristek untuk Men PTN-BH kan Universitas Trisakti, sangat tidak beralasan, meskipun demikian pihaknya masih memperoleh informasi adanya upaya “oknum” Kemendikristek untuk mengobok-obok kepengurusan Yayasan Trisakti, Menyikapi hal tersebut, pihaknya sudah beberapa kali melakukan upaya penolakan dengan menyampaikan berbagai argumentasi hukum kepada pihak Kemendikristek, namun hal itu nampaknya diabaikan, bahkan Kemendikristek semakin memperkeruh situasi dengan mengeluarkan SK no.330 Tahun 2022 tentang penetapan kepengurusan Yayasan Trisakti versi “Oknum”pemerintah.

“Dengan diterbitkannya SK No.330 Tahun 2022 tersebut, dan dengan adanya rencana oknum Kemendikristek menjadikan Universitas Trisakti serta lima Satuan Pendidikan Trisakti lainnya menjadi PTN-BH kami menilai rencana tersebut A- history, dan mengabaikan etika maupun hukum, sebab  melanggar Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan, sebab merupakan perbuatan melawan hukum, mengambil alih Yayasan milik masyarakat oleh Menteri tanpa proses hukum, apalagi pejabat berstatus ASN merangkap jabatan pada Yayasan milik masyarakat” pungkas Dr Himawan Brahamantyo (65) mengakhiri perbincangannya dengan NasionalPos.com.

 

 

Loading

Berita Terkait

24 Pelaku Tawuran di Jakbar dan Jaktim, Di tangkap Polisi
Sangat Tepat, Presiden Prabowo Utus Cak Imin Hadiri Pelantikan Paus Leo XIV
Feradi WPI Ingatkan Sekolah Negeri Tidak Tahan Ijazah Siswa, Ini Nomor Pengaduannya
Grand Opening Rumah Makan Dapul Tarusan Resmi Dibuka oleh Wakil Bupati Pessel
Kepemimpinan Bupati Banyuwangi dalam Mendorong Pendidikan, DPD Feradi WPI Jatim Turut Mendukung
Ramuan Pak Kumis Jamu Tawon Klenceng Ditarik dari Peredaran, Kenapa ya???? 
FPPJ Harap Pejabat ASN Di Pemprov DKI Jalankan 40 Program Unggulan Pramono-Rano
Polsek Pancung Soal Tangkap Pelaku Penyalahgunaan Narkotika Jenis Shabu di Airpura

Berita Terkait

Sabtu, 17 Mei 2025 - 11:01 WIB

24 Pelaku Tawuran di Jakbar dan Jaktim, Di tangkap Polisi

Sabtu, 17 Mei 2025 - 10:53 WIB

Sangat Tepat, Presiden Prabowo Utus Cak Imin Hadiri Pelantikan Paus Leo XIV

Jumat, 16 Mei 2025 - 20:32 WIB

Feradi WPI Ingatkan Sekolah Negeri Tidak Tahan Ijazah Siswa, Ini Nomor Pengaduannya

Jumat, 16 Mei 2025 - 18:56 WIB

Grand Opening Rumah Makan Dapul Tarusan Resmi Dibuka oleh Wakil Bupati Pessel

Jumat, 16 Mei 2025 - 14:23 WIB

Ramuan Pak Kumis Jamu Tawon Klenceng Ditarik dari Peredaran, Kenapa ya???? 

Berita Terbaru