Home » Headline » Tragedi Little Aresha Yogyakarta, Catatan Penting Bagi Orang Tua, Masyarakat dan Pemerintah

Tragedi Little Aresha Yogyakarta, Catatan Penting Bagi Orang Tua, Masyarakat dan Pemerintah

dito 29 Apr 2026 105

Di tulis dan di sampaikan oleh Waspada,S. Ag, MM Dosen PG PAUD UNUSIA & Wakil Ketua KPAD Kabupaten Bogor.

Tragedi memilukan yang dilakukan oleh pengelola Daycare dan pekerjanya seperti di Daycare Little Aresha Yogjakarta, sesungguhnya bukan yang pertama kali.

Sebelumnya telah terjadi hal serupa dibeberapa daerah, akan tetapi hal tersebut tidak membuat jera oleh oknum pengelola Daycare juga tidak membuat sebagian orang tua lebih hati – hati dalam memilih tempat untuk menitipkan buah hatinya.

Hal tersebut diantara penyebabnya adalah faktor ekonomi. Bagi oknum pengelola Daycare ingin meraup untung sebesar – besarnya, tanpa mau repot, sementara bagi sebagian orang tua karena alasan ekonomi ( bekerja ), sehingga harus menitipkan buah hati yang sangat dicintainya ditempat yang menurutnya ” murah ” tanpa berfikir dampaknya.
Sesungguhnya tidak ada larangan untuk mendirikan tempat penitipan dan pengasuhan anak ( Daycare ), asal sesuai peraturan dan perundang undangan yang berlaku, dan memperhatikan prinsip – prinsip Perlindungan Anak, sebagaimana diatur oleh Undang – Undang Perlindungan Anak.
Sebaliknya juga tidak ada larangan bagi orang tua untuk menitipkan buah hatinya ke penitipan anak ( Daycare ) karena alasan pekerjaan atau tuntutan profesi, akan tetapi orang tua dituntut untuk jeli dan teliti dalam memilih tempat mengasuh buah hatinya.
Harus disadari bahwa menitipkan anak di penitipan anak ( Daycare ), tidak sekedar titip seperti penitipan barang, akan tetapi Daycare wajib memberikan “Perawatan, Perlindungan, menjaga keamanan dan kenyamanannya, memberikan Pemenuhan Hak Anak dan juga Pendidikannya sesuai tumbuh dan kembangnya “.
Oleh karena itu idealnya sebuah Daycare harus memiliki tenaga pengasuh atau perawat profesional, tenaga pendidik Profesional, Dokter (tenaga kesehatan profesional ) juga psikolog.
Jika dilihat dari kriteria itu Daycare Little Aresha Yogyakarta, sama sekali tidak layak disebut Daycare. Apalagi jika diperhatikan video yang beredar luas anak – anak yang dititipkan diikatt tangannya, diikat kakinya, ditaruh di hamparan lantai tanpa baju, jelas ini pelanggaran yang sangat serius dan perbuatan biadab.
Untuk itu pengelola dan para pekerjanya sudah selayaknya mendapatkan sanksi pidana yang seberat – beratnya sesuai Undang – undang yang berlaku, agar kasus serupa tidak pernah terulang lagi. Berkenaan dengan hal tersebut penulis melalui tulisan ini menyampaikan:
1. Merasa prihatin dan mengutuk prilaku pengelola dan semua yang terlibat dalam kasus biadab tersebut.
2. Mengapresiasi Pihak Kepolisian Polres Yogjakarta yang telah bertindak cepat dan menangkap seluruh yang terlibat serta telah ditetapkan sebagai tersangka.
3. Mendorong agar Aparat Penegak Hukum dan Instansi terkait menindak tegas kepada Pengelola Daycare Little Aresha dan semua yg terlibat sesuai Undang – Undang Berlaku, terlebih jika terbukti Daycare tersebut tidak mengantongi Surat Izin Operasional.
4. Demi kepentingan terbaik bagi Anak, Instansi terkait untuk lebih selektif dalam memberikan izin pendirian Daycare atau lembaga sejenisnya.
5. Kepada seluruh orang tua agar lebih hati – hati dan selektif jika ingin menitipkan anaknya di Daycare, tidak hanya mempertimbangkan murahnya biaya penitipan.
6. Demi kepentingan terbaik bagi Anak, menghimbau kepada seluruh orang tua, jika tidak dalam kondisi yang sangat memaksa, lebih baik anak diasuh sendiri oleh kedua orang tuanya.
7. Kepada seluruh Pengelola Daycare seluruh Indonesia hendaknya memperhatikan, dan mengimplentasikan Prinsip – prinsip Perlindungan Anak, dalam mengasuh, membimbing, menjaga dan juga mendidik anak – anak yang dititipkan dilembaganya.
8. Demi kepentingan terbaik bagi anak, penulis menghimbau masyarakat ikut berperan melakukan pengawasan terhadap Daycare yang ada disekitarnya, untuk memastikan bahwa Daycare tersebut benar – benar melaksanakan tugas dan fungsinya sesuai Undang – undang yang berlaku.
9. Tragedi Daycare Little Aresha Yogyakarta, harus kita jadikan pengingat dan pelajaran penting bagi kita semua ( orang tua, masyarakat dan juga Pemerintah Daerah ) agar tragedi serupa tidak pernah lagi terjadi di Indonesia.
10. Mari kita wujudkan Indonesia Ramah Anak menuju Indonesia Emas 2045, dengan bersama – sama memberikan Perlindungan Terhadap Anak.

.

Comments are not available at the moment.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*

*

*

Related post
PRJ 2026 Tak Berpihak ke Warga Jakarta, Poros Rawamangun Desak Pemprov DKJ Evaluasi PRJ 2026

dito

15 Jun 2026

NasionalPos.com, Jakarta- Jakarta Fair 2026 atau Pekan Raya Jakarta sudah di buka oleh Gubernur Pramono Anung pada tgl 12 Juni 2026 merupakan Event yang sudah dilaksanakan sejak tahun 1968 silam, dan untuk tahun 2026 ini, merupakan pelaksanaannya ke 57 kalinya.   Adapun untuk tahun ini, harga tiket masuk ajang pameran tahunan ini dibanderol mulai dari …

PPM – LVRI Gandeng Pemerintah Turki Jalin Kerjasama Bidang Pendidikan, Kebudayaan dan Dunia Usaha

dito

14 Jun 2026

NasionalPos.com, Jakarta- Pimpinan Pusat Pemuda Panca Marga (PP PPM – LVRI) menggandeng pemerintah Turki dalam rangka menjalin kerjasama di bidang Pendidikan dan kebudayaan antar kedua negara sebagai bagian dari upaya PPM – LVRI menjawab peluang dan kebutuhan dalam masyarakat.   Jalinan kerjasama tersebut ditandai dengan pertemuan silaturahmi yang dihadiri oleh Ketua Umum PP PPM – …

‘Mas Bahlil Ganteng’ dan Transformasi Politik Golkar

Dhio Justice Law

12 Jun 2026

Oleh: Ridwan Umar (Direktur Lentera Keadilan Indonesia-LAKI) NasionalPos.com, Jakarta – Indonesia saat ini, seorang politikus tidak harus terlihat negarawan untuk menjadi populer. Cukup viral. Fenomena lagu “Mas Bahlil Ganteng” memperlihatkan bagaimana politik perlahan bergeser dari arena gagasan menuju arena hiburan digital. Yang bekerja bukan lagi kedalaman visi, melainkan kekuatan algoritma. Bukan seberapa kuat argumentasi seorang …

MBG dan Pesta Babi Kekuasaan

Dhio Justice Law

11 Jun 2026

Oleh: Ridwan Umar (Direktur Lentera Keadilan Indonesia – LAKI)  NasionalPos.com, Jakarta – Program makan bergizi gratis (MBG) awalnya dijual sebagai wajah belas kasih negara. Sebuah janji tentang kepedulian terhadap rakyat kecil, tentang anak-anak yang harus diselamatkan dari lapar dan ketimpangan. Tetapi di tengah munculnya dugaan keterlibatan keluarga sejumlah pejabat tinggi dalam pusaran proyek MBG, publik …

Di perlukan Langkah cepat, tepat dan Kolaboratif Untuk Tanggulangi Jakarta Darurat Sampah

dito

06 Jun 2026

NasionalPos.com, Jakarta- Jakarta kini berada dalam kondisi darurat sampah dengan produksi harian mencapai lebih dari 9.000 ton, di mana sekitar 7.500 ton di antaranya dibuang ke TPST Bantargebang. Kapasitas penampungan di Bantargebang telah berada di ambang batas kritis, demikian di sampaikan oleh Suryo Susilo Ketua LSM Biru Voice kepada wartawan, Sabtu, 6 Juni 2026 di …

Sawah, Kandang dan Laut: Ancaman Nyata bagi Oligarki

Dhio Justice Law

02 Jun 2026

Oleh: Ridwan Umar (Sekjen Garda Bumiputera) NasionalPos.com, Jakarta – Indonesia terlalu lama diajarkan bahwa kekuasaan hanya lahir dari partai politik, parlemen, dan istana. Padahal dalam sejarah bangsa mana pun, kekuasaan sejati selalu berdiri di atas penguasaan ekonomi. Dan hari ini, ekonomi Indonesia terlalu banyak dikuasai segelintir elite. Oligarki tidak selalu tampil dengan wajah menakutkan. Kadang …

x
x