Home » Headline » Tragedi Little Aresha Yogyakarta, Catatan Penting Bagi Orang Tua, Masyarakat dan Pemerintah

Tragedi Little Aresha Yogyakarta, Catatan Penting Bagi Orang Tua, Masyarakat dan Pemerintah

dito 29 Apr 2026 188

Di tulis dan di sampaikan oleh Waspada,S. Ag, MM Dosen PG PAUD UNUSIA & Wakil Ketua KPAD Kabupaten Bogor.

Tragedi memilukan yang dilakukan oleh pengelola Daycare dan pekerjanya seperti di Daycare Little Aresha Yogjakarta, sesungguhnya bukan yang pertama kali.

Sebelumnya telah terjadi hal serupa dibeberapa daerah, akan tetapi hal tersebut tidak membuat jera oleh oknum pengelola Daycare juga tidak membuat sebagian orang tua lebih hati – hati dalam memilih tempat untuk menitipkan buah hatinya.

Hal tersebut diantara penyebabnya adalah faktor ekonomi. Bagi oknum pengelola Daycare ingin meraup untung sebesar – besarnya, tanpa mau repot, sementara bagi sebagian orang tua karena alasan ekonomi ( bekerja ), sehingga harus menitipkan buah hati yang sangat dicintainya ditempat yang menurutnya ” murah ” tanpa berfikir dampaknya.
Sesungguhnya tidak ada larangan untuk mendirikan tempat penitipan dan pengasuhan anak ( Daycare ), asal sesuai peraturan dan perundang undangan yang berlaku, dan memperhatikan prinsip – prinsip Perlindungan Anak, sebagaimana diatur oleh Undang – Undang Perlindungan Anak.
Sebaliknya juga tidak ada larangan bagi orang tua untuk menitipkan buah hatinya ke penitipan anak ( Daycare ) karena alasan pekerjaan atau tuntutan profesi, akan tetapi orang tua dituntut untuk jeli dan teliti dalam memilih tempat mengasuh buah hatinya.
Harus disadari bahwa menitipkan anak di penitipan anak ( Daycare ), tidak sekedar titip seperti penitipan barang, akan tetapi Daycare wajib memberikan “Perawatan, Perlindungan, menjaga keamanan dan kenyamanannya, memberikan Pemenuhan Hak Anak dan juga Pendidikannya sesuai tumbuh dan kembangnya “.
Oleh karena itu idealnya sebuah Daycare harus memiliki tenaga pengasuh atau perawat profesional, tenaga pendidik Profesional, Dokter (tenaga kesehatan profesional ) juga psikolog.
Jika dilihat dari kriteria itu Daycare Little Aresha Yogyakarta, sama sekali tidak layak disebut Daycare. Apalagi jika diperhatikan video yang beredar luas anak – anak yang dititipkan diikatt tangannya, diikat kakinya, ditaruh di hamparan lantai tanpa baju, jelas ini pelanggaran yang sangat serius dan perbuatan biadab.
Untuk itu pengelola dan para pekerjanya sudah selayaknya mendapatkan sanksi pidana yang seberat – beratnya sesuai Undang – undang yang berlaku, agar kasus serupa tidak pernah terulang lagi. Berkenaan dengan hal tersebut penulis melalui tulisan ini menyampaikan:
1. Merasa prihatin dan mengutuk prilaku pengelola dan semua yang terlibat dalam kasus biadab tersebut.
2. Mengapresiasi Pihak Kepolisian Polres Yogjakarta yang telah bertindak cepat dan menangkap seluruh yang terlibat serta telah ditetapkan sebagai tersangka.
3. Mendorong agar Aparat Penegak Hukum dan Instansi terkait menindak tegas kepada Pengelola Daycare Little Aresha dan semua yg terlibat sesuai Undang – Undang Berlaku, terlebih jika terbukti Daycare tersebut tidak mengantongi Surat Izin Operasional.
4. Demi kepentingan terbaik bagi Anak, Instansi terkait untuk lebih selektif dalam memberikan izin pendirian Daycare atau lembaga sejenisnya.
5. Kepada seluruh orang tua agar lebih hati – hati dan selektif jika ingin menitipkan anaknya di Daycare, tidak hanya mempertimbangkan murahnya biaya penitipan.
6. Demi kepentingan terbaik bagi Anak, menghimbau kepada seluruh orang tua, jika tidak dalam kondisi yang sangat memaksa, lebih baik anak diasuh sendiri oleh kedua orang tuanya.
7. Kepada seluruh Pengelola Daycare seluruh Indonesia hendaknya memperhatikan, dan mengimplentasikan Prinsip – prinsip Perlindungan Anak, dalam mengasuh, membimbing, menjaga dan juga mendidik anak – anak yang dititipkan dilembaganya.
8. Demi kepentingan terbaik bagi anak, penulis menghimbau masyarakat ikut berperan melakukan pengawasan terhadap Daycare yang ada disekitarnya, untuk memastikan bahwa Daycare tersebut benar – benar melaksanakan tugas dan fungsinya sesuai Undang – undang yang berlaku.
9. Tragedi Daycare Little Aresha Yogyakarta, harus kita jadikan pengingat dan pelajaran penting bagi kita semua ( orang tua, masyarakat dan juga Pemerintah Daerah ) agar tragedi serupa tidak pernah lagi terjadi di Indonesia.
10. Mari kita wujudkan Indonesia Ramah Anak menuju Indonesia Emas 2045, dengan bersama – sama memberikan Perlindungan Terhadap Anak.

.

Comments are not available at the moment.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*

*

*

Related post
PUTUSAN MK: PRAJURIT TNI PIDANA UMUM WAJIB DIADILI DI PENGADILAN UMUM,Langkah Bersejarah Menuju Kesetaraan di Hadapan Hukum ,

dito

17 Okt 2026

NasionalPos.com, Jakarta- Putusan Mahkamah Konstitusi yang mewajibkan revisi UndangUndang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer menjadi sorotan penting dalam peta reformasi hukum nasional.   Putusan yang menyatakan bahwa prajurit TNI yang melakukan tindak pidana umum harus diadili di peradilan umum ini dinilai sebagai tonggak konstitusional yang menegaskan prinsip negara hukum: tidak ada satu pun …

Blunder Politik Gibran Buah Konspirasi Ketum Partai

Dhio Justice Law

15 Okt 2026

NasionalPos. com – Jakarta — Pengamat kebijakan publik Chazali H. Situmorang (CHS) menilai desakan pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka harus diarahkan kepada para ketua umum partai politik, bukan semata-mata kepada fraksi-fraksi di DPR RI. Menurutnya, para ketua umum memiliki pengaruh besar dalam menentukan sikap politik partai sehingga harus bertanggung jawab atas keputusan maupun sikap …

Di Momentum Hari Musium Nasional, H. Waspada SAg MM Wakil Ketua KPAD Kabupaten Bogor, Himbau Musium Bisa Jadi Ajang Edukasi Anak

dito

13 Okt 2026

NasionalPos.com, Bogor- Pada setiap tanggal 12 Oktober, di peringati sebagai peringatan Hari Musium kemarin, oleh karena itu, terkait dengan hal tersebut, kepada wartawan, H. Waspada MK, S.Ag, MM Wakil Ketua KPAD Kabupaten Bogor dan Dosen PG PAUD UNUSIA Jakarta., Selasa, 13/10/2026 di Bogor, ia mengatakan bahwa tentu musium sangat bermanfaat dan sangat penting bagi anak …

Makan Anggaran Rp1,4 Miliar, Proyek Jalan di Pesisir Barat Malah Diduga Caplok Lahan Mantan Bupati

Taufik Hidayat

12 Okt 2026

Pesisir Barat — Pembangunan proyek jalan menuju rumah sakit di Kabupaten Pesisir Barat yang menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2026 senilai Rp1,4 miliar tengah menjadi sorotan publik. Proyek tersebut diduga dibangun di atas lahan pribadi milik mantan Bupati Pesisir Barat, H. Agus Istiqlal, tanpa izin. Protes Langsung di Lokasi Proyek Pemilik lahan, H. …

Team PPI Siap Tegakkan Hukum Dukung Kapolri dan Polri Bersama Masyarakat

dito

07 Okt 2026

NasionalPos.com, Jakarta- Terkait dengan adanya dugaan penyebaran berita hoax cenderung fitnah bahkan terkesan pembunuhan karakter terhadap pribadi Jendral Pol Suyudi Ario Seto sebagai Kapolri Baru, maka Presidium Pemuda Indonesia telah membentuk team untuk menelusuri nya, demikian di katakan Rudy Darmawanto SH Ketua Presidium Pemuda Indonesia kepada wartawan, Rabu, 7/10/2026 di Jakarta.   “Kami sangat concern …

Umi Calon Kades Nomor Urut Satu Ingin Menjadikan Desa Padaasih Lebih Maju dan Kuat

ardi

07 Okt 2026

NasionalPos.com,Subang — Calon Kades Sumiati Agus SKM,MEM atau lebih akrabnya disapa sehari hari oleh warga masyarakat Padaasih Umi indung Lembur Padaasih mengikuti pengundian nomor urut Calon Kades desa Padaasih di Sekretariat Pilkades Desa Padaasih Subang Jawa Barat .Selasa (06/10/26). Dalam pengundian nomor urut calon kepala desa Padaasih Umi mendapatkan nomor urut Satu (1) dan disambut …

x
x