Home » Headline » Tragedi Little Aresha Yogyakarta, Catatan Penting Bagi Orang Tua, Masyarakat dan Pemerintah

Tragedi Little Aresha Yogyakarta, Catatan Penting Bagi Orang Tua, Masyarakat dan Pemerintah

dito 29 Apr 2026 148

Di tulis dan di sampaikan oleh Waspada,S. Ag, MM Dosen PG PAUD UNUSIA & Wakil Ketua KPAD Kabupaten Bogor.

Tragedi memilukan yang dilakukan oleh pengelola Daycare dan pekerjanya seperti di Daycare Little Aresha Yogjakarta, sesungguhnya bukan yang pertama kali.

Sebelumnya telah terjadi hal serupa dibeberapa daerah, akan tetapi hal tersebut tidak membuat jera oleh oknum pengelola Daycare juga tidak membuat sebagian orang tua lebih hati – hati dalam memilih tempat untuk menitipkan buah hatinya.

Hal tersebut diantara penyebabnya adalah faktor ekonomi. Bagi oknum pengelola Daycare ingin meraup untung sebesar – besarnya, tanpa mau repot, sementara bagi sebagian orang tua karena alasan ekonomi ( bekerja ), sehingga harus menitipkan buah hati yang sangat dicintainya ditempat yang menurutnya ” murah ” tanpa berfikir dampaknya.
Sesungguhnya tidak ada larangan untuk mendirikan tempat penitipan dan pengasuhan anak ( Daycare ), asal sesuai peraturan dan perundang undangan yang berlaku, dan memperhatikan prinsip – prinsip Perlindungan Anak, sebagaimana diatur oleh Undang – Undang Perlindungan Anak.
Sebaliknya juga tidak ada larangan bagi orang tua untuk menitipkan buah hatinya ke penitipan anak ( Daycare ) karena alasan pekerjaan atau tuntutan profesi, akan tetapi orang tua dituntut untuk jeli dan teliti dalam memilih tempat mengasuh buah hatinya.
Harus disadari bahwa menitipkan anak di penitipan anak ( Daycare ), tidak sekedar titip seperti penitipan barang, akan tetapi Daycare wajib memberikan “Perawatan, Perlindungan, menjaga keamanan dan kenyamanannya, memberikan Pemenuhan Hak Anak dan juga Pendidikannya sesuai tumbuh dan kembangnya “.
Oleh karena itu idealnya sebuah Daycare harus memiliki tenaga pengasuh atau perawat profesional, tenaga pendidik Profesional, Dokter (tenaga kesehatan profesional ) juga psikolog.
Jika dilihat dari kriteria itu Daycare Little Aresha Yogyakarta, sama sekali tidak layak disebut Daycare. Apalagi jika diperhatikan video yang beredar luas anak – anak yang dititipkan diikatt tangannya, diikat kakinya, ditaruh di hamparan lantai tanpa baju, jelas ini pelanggaran yang sangat serius dan perbuatan biadab.
Untuk itu pengelola dan para pekerjanya sudah selayaknya mendapatkan sanksi pidana yang seberat – beratnya sesuai Undang – undang yang berlaku, agar kasus serupa tidak pernah terulang lagi. Berkenaan dengan hal tersebut penulis melalui tulisan ini menyampaikan:
1. Merasa prihatin dan mengutuk prilaku pengelola dan semua yang terlibat dalam kasus biadab tersebut.
2. Mengapresiasi Pihak Kepolisian Polres Yogjakarta yang telah bertindak cepat dan menangkap seluruh yang terlibat serta telah ditetapkan sebagai tersangka.
3. Mendorong agar Aparat Penegak Hukum dan Instansi terkait menindak tegas kepada Pengelola Daycare Little Aresha dan semua yg terlibat sesuai Undang – Undang Berlaku, terlebih jika terbukti Daycare tersebut tidak mengantongi Surat Izin Operasional.
4. Demi kepentingan terbaik bagi Anak, Instansi terkait untuk lebih selektif dalam memberikan izin pendirian Daycare atau lembaga sejenisnya.
5. Kepada seluruh orang tua agar lebih hati – hati dan selektif jika ingin menitipkan anaknya di Daycare, tidak hanya mempertimbangkan murahnya biaya penitipan.
6. Demi kepentingan terbaik bagi Anak, menghimbau kepada seluruh orang tua, jika tidak dalam kondisi yang sangat memaksa, lebih baik anak diasuh sendiri oleh kedua orang tuanya.
7. Kepada seluruh Pengelola Daycare seluruh Indonesia hendaknya memperhatikan, dan mengimplentasikan Prinsip – prinsip Perlindungan Anak, dalam mengasuh, membimbing, menjaga dan juga mendidik anak – anak yang dititipkan dilembaganya.
8. Demi kepentingan terbaik bagi anak, penulis menghimbau masyarakat ikut berperan melakukan pengawasan terhadap Daycare yang ada disekitarnya, untuk memastikan bahwa Daycare tersebut benar – benar melaksanakan tugas dan fungsinya sesuai Undang – undang yang berlaku.
9. Tragedi Daycare Little Aresha Yogyakarta, harus kita jadikan pengingat dan pelajaran penting bagi kita semua ( orang tua, masyarakat dan juga Pemerintah Daerah ) agar tragedi serupa tidak pernah lagi terjadi di Indonesia.
10. Mari kita wujudkan Indonesia Ramah Anak menuju Indonesia Emas 2045, dengan bersama – sama memberikan Perlindungan Terhadap Anak.

.

Comments are not available at the moment.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*

*

*

Related post
RUU Perampasan Aset Di Sorot Praktisi Hukum, Tekankan Kejelasan Kewenangan dan Pencegahan Penyalahgunaan

dito

01 Sep 2026

NasionalPos.com, Jakarta- Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset Tindak Pidana kembali menjadi perhatian publik.   Kali ini, masalah tersebut di respon Praktisi hukum publik Andi Darwin R. Ranreng, yang kemudian kepada wartawan, ia mengatakan bahwa regulasi tersebut perlu dirumuskan secara komprehensif agar benar-benar menjadi instrumen efektif dalam pemberantasan kejahatan, khususnya korupsi, tanpa membuka ruang penyalahgunaan kewenangan. …

Hasil Musyawarah AHWA Pilih KH Abdul Hakim Mahfud (Gus Kikin) sebagai Ketum PBNU masa khidmat 2026-2031, Muktamar NU Di Tutup Presiden Prabowo Subianto

dito

31 Agu 2026

NasionalPos.com, Jombang- Sidang Pleno Pemilihan Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) menetapkan lima calon kandidat ketua umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU).   Kelima kandidat akan diajukan ke Rais Aam terpilih KH Miftachul Akhyar untuk mendapatkan izin tertulis dan selanjutnya diputuskan ke Ahlul Halli Wal Aqdi, Senin (31/8/2026).   Kelima nama tersebut sesuai dengan …

Harapan Warga Nahdliyyin, Muktamar ke-35 NU dan Kesiapan NU Songsong Indonesia Emas 2045

dito

29 Agu 2026

NasionalPos.com, Jakarta- NU adalah organisasi yg didirikan oleh Para Ulama kharismatik diantara Muassis yg waro adalah Hadrotusy Syeikh KH. Hasyim Asy’ari, setiap diadakan Muktamar pasti banyak manfaat yg dihasilkan, disamping mengevaluasi masa khidmat 5 th terakhir, membuat Program strategis 5 th kedepan, dan Rekomendasi unt semua yg terkait dengan keumatan,   Sedangkan manfaat utama Muktamar …

Ratusan Buruh FPE KSBSI Gelar Aksi Unras di Kantor Pusat PT. NNI, Tolak PHK Sepihak dan Union Busting

dito

28 Agu 2026

NasionalPos.com, Jakarta- Ratusan orang Massa pekerja/buruh dari Federasi Pertambangan Dan Energi filiasi Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (FPE KSBSI), menggelar aksi demo di Kantor PT. Nadesico Nickel Industry (NNI), di Gedung Noble House, Kawasan Mega Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat , 28/8/2026.   Aksi demo tersebut dilatar belakangi, kasus Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) Sepihak, yang dilakukan …

Blokir Nomor rekening Bank Tidak Bisa Sewenang-wenang, Ada Aturannya, Jika di langgar, Rentan Di gugat

dito

28 Agu 2026

NasionalPos.com, Jakarta- Blokir rekening adalah tindakan pembatasan sementara terhadap akses rekening bank, sehingga kamu tidak bisa melakukan transaksi keluar seperti penarikan, transfer, maupun pembayaran.  Namun, saldo di dalam rekening tetap tercatat dan tidak serta-merta diambil alih oleh pihak berwenang.   Tujuan utama pemblokiran biasanya untuk mencegah aliran dana yang diduga terkait tindak pidana, sengketa perdata, …

Sengketa Tanah 52 Hektar Manggala: Bukti Hanya Fotokopi, Di duga Pemprov-Pemkot Makassar Melanggar Konstitusi dan Hukum Agraria

dito

27 Agu 2026

Nasionalpos.com, Makassar-  Masih terkait dengan Sengketa lahan seluas 52 hektar di Kelurahan Manggala, Kecamatan Manggala, Kota Makassar, A. Darwin R Rangreng SH MH Kuasa hukum pihak pemilik sah, Hj. Magdalena de Munnik, Kepada wartawan, Kamis, 27 Agustus 2026 di Makassar, ia mengatakan kini perkara tersebut kembali mencuat ke permukaan setelah pihak pemilik sah, Hj. Magdalena …

x
x