Home » Headline » Tragedi Little Aresha Yogyakarta, Catatan Penting Bagi Orang Tua, Masyarakat dan Pemerintah

Tragedi Little Aresha Yogyakarta, Catatan Penting Bagi Orang Tua, Masyarakat dan Pemerintah

dito 29 Apr 2026 73

Di tulis dan di sampaikan oleh Waspada,S. Ag, MM Dosen PG PAUD UNUSIA & Wakil Ketua KPAD Kabupaten Bogor.

Tragedi memilukan yang dilakukan oleh pengelola Daycare dan pekerjanya seperti di Daycare Little Aresha Yogjakarta, sesungguhnya bukan yang pertama kali.

Sebelumnya telah terjadi hal serupa dibeberapa daerah, akan tetapi hal tersebut tidak membuat jera oleh oknum pengelola Daycare juga tidak membuat sebagian orang tua lebih hati – hati dalam memilih tempat untuk menitipkan buah hatinya.

Hal tersebut diantara penyebabnya adalah faktor ekonomi. Bagi oknum pengelola Daycare ingin meraup untung sebesar – besarnya, tanpa mau repot, sementara bagi sebagian orang tua karena alasan ekonomi ( bekerja ), sehingga harus menitipkan buah hati yang sangat dicintainya ditempat yang menurutnya ” murah ” tanpa berfikir dampaknya.
Sesungguhnya tidak ada larangan untuk mendirikan tempat penitipan dan pengasuhan anak ( Daycare ), asal sesuai peraturan dan perundang undangan yang berlaku, dan memperhatikan prinsip – prinsip Perlindungan Anak, sebagaimana diatur oleh Undang – Undang Perlindungan Anak.
Sebaliknya juga tidak ada larangan bagi orang tua untuk menitipkan buah hatinya ke penitipan anak ( Daycare ) karena alasan pekerjaan atau tuntutan profesi, akan tetapi orang tua dituntut untuk jeli dan teliti dalam memilih tempat mengasuh buah hatinya.
Harus disadari bahwa menitipkan anak di penitipan anak ( Daycare ), tidak sekedar titip seperti penitipan barang, akan tetapi Daycare wajib memberikan “Perawatan, Perlindungan, menjaga keamanan dan kenyamanannya, memberikan Pemenuhan Hak Anak dan juga Pendidikannya sesuai tumbuh dan kembangnya “.
Oleh karena itu idealnya sebuah Daycare harus memiliki tenaga pengasuh atau perawat profesional, tenaga pendidik Profesional, Dokter (tenaga kesehatan profesional ) juga psikolog.
Jika dilihat dari kriteria itu Daycare Little Aresha Yogyakarta, sama sekali tidak layak disebut Daycare. Apalagi jika diperhatikan video yang beredar luas anak – anak yang dititipkan diikatt tangannya, diikat kakinya, ditaruh di hamparan lantai tanpa baju, jelas ini pelanggaran yang sangat serius dan perbuatan biadab.
Untuk itu pengelola dan para pekerjanya sudah selayaknya mendapatkan sanksi pidana yang seberat – beratnya sesuai Undang – undang yang berlaku, agar kasus serupa tidak pernah terulang lagi. Berkenaan dengan hal tersebut penulis melalui tulisan ini menyampaikan:
1. Merasa prihatin dan mengutuk prilaku pengelola dan semua yang terlibat dalam kasus biadab tersebut.
2. Mengapresiasi Pihak Kepolisian Polres Yogjakarta yang telah bertindak cepat dan menangkap seluruh yang terlibat serta telah ditetapkan sebagai tersangka.
3. Mendorong agar Aparat Penegak Hukum dan Instansi terkait menindak tegas kepada Pengelola Daycare Little Aresha dan semua yg terlibat sesuai Undang – Undang Berlaku, terlebih jika terbukti Daycare tersebut tidak mengantongi Surat Izin Operasional.
4. Demi kepentingan terbaik bagi Anak, Instansi terkait untuk lebih selektif dalam memberikan izin pendirian Daycare atau lembaga sejenisnya.
5. Kepada seluruh orang tua agar lebih hati – hati dan selektif jika ingin menitipkan anaknya di Daycare, tidak hanya mempertimbangkan murahnya biaya penitipan.
6. Demi kepentingan terbaik bagi Anak, menghimbau kepada seluruh orang tua, jika tidak dalam kondisi yang sangat memaksa, lebih baik anak diasuh sendiri oleh kedua orang tuanya.
7. Kepada seluruh Pengelola Daycare seluruh Indonesia hendaknya memperhatikan, dan mengimplentasikan Prinsip – prinsip Perlindungan Anak, dalam mengasuh, membimbing, menjaga dan juga mendidik anak – anak yang dititipkan dilembaganya.
8. Demi kepentingan terbaik bagi anak, penulis menghimbau masyarakat ikut berperan melakukan pengawasan terhadap Daycare yang ada disekitarnya, untuk memastikan bahwa Daycare tersebut benar – benar melaksanakan tugas dan fungsinya sesuai Undang – undang yang berlaku.
9. Tragedi Daycare Little Aresha Yogyakarta, harus kita jadikan pengingat dan pelajaran penting bagi kita semua ( orang tua, masyarakat dan juga Pemerintah Daerah ) agar tragedi serupa tidak pernah lagi terjadi di Indonesia.
10. Mari kita wujudkan Indonesia Ramah Anak menuju Indonesia Emas 2045, dengan bersama – sama memberikan Perlindungan Terhadap Anak.

.

Comments are not available at the moment.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*

*

*

Related post
Desa Cibiru Wetan Meriahkan Milangkala Ke-42 dengan Ragam Seni Budaya dan UMKM

Suryana Korwil Jabar

09 Mei 2026

Kabupaten Bandung, NasionalPos.com – Pemerintah Desa , Kecamatan , menggelar perayaan Milangkala ke-42 yang berlangsung meriah pada 9–10 Mei 2026. Kegiatan tahunan tersebut dipusatkan di wilayah Desa Cibiru Wetan dan dihadiri berbagai unsur masyarakat, mulai dari tokoh pemerintahan, budayawan, tokoh pemuda, hingga para tamu undangan lainnya, Sabtu (9/5/2026). Perayaan Milangkala tahun ini menghadirkan beragam rangkaian …

Koruptor Diringkus, Uangnya Lolos

Dhio Justice Law

04 Mei 2026

Oleh: Ridwan Umar (Direktur Lentera Keadilan Indonesia – LAKI) NasionalPos.com, Jakarta – Penangkapan koruptor kerap dipamerkan sebagai bukti negara bekerja. Namun pertanyaan mendasarnya jarang dituntaskan: ke mana larinya uang hasil kejahatan itu? Vonis dijatuhkan, pelaku diumumkan, tetapi aliran dana justru lenyap dalam labirin transaksi yang sulit disentuh hukum. Negara tampak menang di permukaan, tetapi kalah …

Pemerintah Percepat Penertiban 4.046 Perlintasan Sebidang di Seluruh Indonesia

ardi

01 Mei 2026

Jakarta,NasionalPos – Pemerintah bergerak cepat menindaklanjuti insiden kecelakaan antara KA Argo Bromo Anggrek dengan KRL di Bekasi Timur. Presiden RI Prabowo Subianto menginstruksikan penertiban menyeluruh perlintasan sebidang di seluruh Indonesia guna meningkatkan keselamatan perjalanan kereta api. Menindaklanjuti arahan tersebut, Kementerian Perhubungan bersama PT Kereta Api Indonesia (KAI) akan mempercepat penertiban perlintasan sebidang dengan skala prioritas. “Sebagaimana …

Negara di Era Perang Narasi; Polarisasi Agama: Retak yang Dipelihara (3 – End)

Dhio Justice Law

29 Apr 2026

Oleh: Ridwan Umar (Direktur Lentera Keadilan Indonesia – LAKI) NasionalPos.com, Jakarta – Polarisasi tidak selalu terjadi dengan sendirinya. Sering kali, ia dibentuk—lalu dipelihara. Dalam lanskap politik kontemporer, konflik jarang lahir dari ruang hampa. Ia dirancang melalui narasi, diperkuat oleh repetisi, lalu dilegitimasi oleh emosi kolektif. Di titik inilah agama menjadi variabel yang paling sensitif sekaligus …

Lomba Baca Puisi Tingkat SD dan Talk show Sastra Di Gelar Jaker Kudus

dito

29 Apr 2026

NasionalPos.com, Kudus- Jaringan Kebudayaan Rakyat (JAKER) Kabupaten Kudus menggelar diskusi/talkshow sastra bertajuk “Sastra Untuk Negeri” dalam rangka memperingati Bulan Puisi 2026, Sabtu (25/4/2026), di Sidji Coffee, Getas Pejaten, Kecamatan Jati, Kudus.   Kegiatan yang berlangsung sejak pukul 08.00 WIB ini mengangkat Tema Sastra (Puisi) Untuk Negeri Sub tema “Menemukan Makna Dalam Setiap Karya”   Serta …

Negara di Era Perang Narasi: Disinformasi: Senjata Tak Kasat Mata Yang Melumpuhkan (2)

Dhio Justice Law

28 Apr 2026

Oleh: Ridwan Umar (Direktur Lentera Keadilan Indonesia – LAKI) NasionalPos.com, Jakarta – Perang modern tidak selalu dimulai dengan serangan fisik. Ia sering kali dimulai dari sesuatu yang tampak sepele: informasi yang dipelintir. Di era digital, peluru pertama bukanlah rudal—melainkan narasi. Dan yang ditembak bukan tubuh, tetapi persepsi. Disinformasi bekerja tanpa suara, tanpa jejak yang kasat …

x
x