Home » Headline » Tragedi Little Aresha Yogyakarta, Catatan Penting Bagi Orang Tua, Masyarakat dan Pemerintah

Tragedi Little Aresha Yogyakarta, Catatan Penting Bagi Orang Tua, Masyarakat dan Pemerintah

dito 29 Apr 2026 1

Di tulis dan di sampaikan oleh Waspada,S. Ag, MM Dosen PG PAUD UNUSIA & Wakil Ketua KPAD Kabupaten Bogor.

Tragedi memilukan yang dilakukan oleh pengelola Daycare dan pekerjanya seperti di Daycare Little Aresha Yogjakarta, sesungguhnya bukan yang pertama kali.

Sebelumnya telah terjadi hal serupa dibeberapa daerah, akan tetapi hal tersebut tidak membuat jera oleh oknum pengelola Daycare juga tidak membuat sebagian orang tua lebih hati – hati dalam memilih tempat untuk menitipkan buah hatinya.

Hal tersebut diantara penyebabnya adalah faktor ekonomi. Bagi oknum pengelola Daycare ingin meraup untung sebesar – besarnya, tanpa mau repot, sementara bagi sebagian orang tua karena alasan ekonomi ( bekerja ), sehingga harus menitipkan buah hati yang sangat dicintainya ditempat yang menurutnya ” murah ” tanpa berfikir dampaknya.
Sesungguhnya tidak ada larangan untuk mendirikan tempat penitipan dan pengasuhan anak ( Daycare ), asal sesuai peraturan dan perundang undangan yang berlaku, dan memperhatikan prinsip – prinsip Perlindungan Anak, sebagaimana diatur oleh Undang – Undang Perlindungan Anak.
Sebaliknya juga tidak ada larangan bagi orang tua untuk menitipkan buah hatinya ke penitipan anak ( Daycare ) karena alasan pekerjaan atau tuntutan profesi, akan tetapi orang tua dituntut untuk jeli dan teliti dalam memilih tempat mengasuh buah hatinya.
Harus disadari bahwa menitipkan anak di penitipan anak ( Daycare ), tidak sekedar titip seperti penitipan barang, akan tetapi Daycare wajib memberikan “Perawatan, Perlindungan, menjaga keamanan dan kenyamanannya, memberikan Pemenuhan Hak Anak dan juga Pendidikannya sesuai tumbuh dan kembangnya “.
Oleh karena itu idealnya sebuah Daycare harus memiliki tenaga pengasuh atau perawat profesional, tenaga pendidik Profesional, Dokter (tenaga kesehatan profesional ) juga psikolog.
Jika dilihat dari kriteria itu Daycare Little Aresha Yogyakarta, sama sekali tidak layak disebut Daycare. Apalagi jika diperhatikan video yang beredar luas anak – anak yang dititipkan diikatt tangannya, diikat kakinya, ditaruh di hamparan lantai tanpa baju, jelas ini pelanggaran yang sangat serius dan perbuatan biadab.
Untuk itu pengelola dan para pekerjanya sudah selayaknya mendapatkan sanksi pidana yang seberat – beratnya sesuai Undang – undang yang berlaku, agar kasus serupa tidak pernah terulang lagi. Berkenaan dengan hal tersebut penulis melalui tulisan ini menyampaikan:
1. Merasa prihatin dan mengutuk prilaku pengelola dan semua yang terlibat dalam kasus biadab tersebut.
2. Mengapresiasi Pihak Kepolisian Polres Yogjakarta yang telah bertindak cepat dan menangkap seluruh yang terlibat serta telah ditetapkan sebagai tersangka.
3. Mendorong agar Aparat Penegak Hukum dan Instansi terkait menindak tegas kepada Pengelola Daycare Little Aresha dan semua yg terlibat sesuai Undang – Undang Berlaku, terlebih jika terbukti Daycare tersebut tidak mengantongi Surat Izin Operasional.
4. Demi kepentingan terbaik bagi Anak, Instansi terkait untuk lebih selektif dalam memberikan izin pendirian Daycare atau lembaga sejenisnya.
5. Kepada seluruh orang tua agar lebih hati – hati dan selektif jika ingin menitipkan anaknya di Daycare, tidak hanya mempertimbangkan murahnya biaya penitipan.
6. Demi kepentingan terbaik bagi Anak, menghimbau kepada seluruh orang tua, jika tidak dalam kondisi yang sangat memaksa, lebih baik anak diasuh sendiri oleh kedua orang tuanya.
7. Kepada seluruh Pengelola Daycare seluruh Indonesia hendaknya memperhatikan, dan mengimplentasikan Prinsip – prinsip Perlindungan Anak, dalam mengasuh, membimbing, menjaga dan juga mendidik anak – anak yang dititipkan dilembaganya.
8. Demi kepentingan terbaik bagi anak, penulis menghimbau masyarakat ikut berperan melakukan pengawasan terhadap Daycare yang ada disekitarnya, untuk memastikan bahwa Daycare tersebut benar – benar melaksanakan tugas dan fungsinya sesuai Undang – undang yang berlaku.
9. Tragedi Daycare Little Aresha Yogyakarta, harus kita jadikan pengingat dan pelajaran penting bagi kita semua ( orang tua, masyarakat dan juga Pemerintah Daerah ) agar tragedi serupa tidak pernah lagi terjadi di Indonesia.
10. Mari kita wujudkan Indonesia Ramah Anak menuju Indonesia Emas 2045, dengan bersama – sama memberikan Perlindungan Terhadap Anak.

.

Comments are not available at the moment.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*

*

*

Related post
Negara di Era Perang Narasi: Disinformasi: Senjata Tak Kasat Mata Yang Melumpuhkan (2)

Dhio Justice Law

28 Apr 2026

Oleh: Ridwan Umar (Direktur Lentera Keadilan Indonesia – LAKI) NasionalPos.com, Jakarta – Perang modern tidak selalu dimulai dengan serangan fisik. Ia sering kali dimulai dari sesuatu yang tampak sepele: informasi yang dipelintir. Di era digital, peluru pertama bukanlah rudal—melainkan narasi. Dan yang ditembak bukan tubuh, tetapi persepsi. Disinformasi bekerja tanpa suara, tanpa jejak yang kasat …

Negara di Era Perang Narasi: Negara Kalah karena Kehilangan Narasi (1)

Dhio Justice Law

26 Apr 2026

Oleh: Ridwan Umar (Direktur Lentera Keadilan Indonesia- LAKI)   NasionalPos. Com, Jakarta – Negara jarang runtuh karena kekurangan kekuatan. Ia runtuh ketika kehilangan kendali atas makna. Hari ini, kekuasaan tidak lagi semata ditentukan oleh siapa yang menguasai wilayah, sumber daya, atau aparat keamanan. Kekuasaan semakin ditentukan oleh siapa yang mampu mengendalikan persepsi publik—siapa yang dipercaya, …

Tantangan Menteri Pertahanan RI ditengah Isu Agama dan Konflik Papua

Dhio Justice Law

22 Apr 2026

Oleh: Ridwan Umar (Sekjen Garda Bumiputera)   NasionalPos.com, Jakarta – Beberapa hari terakhir, negeri tercinta ini dihadapkan pada isu sensitif soal agama dan masalah konflik Papua . Jika pemerintah salah atau abai dalam menangani hal tersebut, maka kedaulatan NKRI taruhannya. Ironisnya, isu agama dan kondisi Papua mencuat di tengah konflik global akibat perang Iran Vs …

Dewas KPK Diminta Selidiki dan Klarifikasi Tudingan Terhadap Faisal Assegaf

Dhio Justice Law

18 Apr 2026

NasionalPos.com, Jakarta – Barang bukti disita oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang diserahkan aktivis Faisal Assegaf terkait kasus dugaan korupsi di Direktorat Jendral Bea Cukai terus menuai polemik. Pengamat politik dari Universitas Nasional (Unas) Jakarta, Assoc. Prof, TB Massa Djafar mengungkapkan kekawatirannya terhadap KPK yang dicurigai publik telah diintervensi kekuatan politik untuk membungkam kelompok sipil …

Dua Tahun Tanpa Keadilan: Skandal Mandeknya Kasus Pengeroyokan Jurnalis Ivan Afriandi di Polres Majalengka

Dewi Apriatin

11 Apr 2026

*Dua Tahun Tanpa Keadilan: Skandal Mandeknya Kasus Pengeroyokan Jurnalis Ivan Afriandi di Polres Majalengka*   Majalengka – Sebuah potret buram penegakan hukum kembali tersaji di Kabupaten Majalengka, Jawa Barat. Ivan Afriandi, seorang jurnalis dari media Jurnal Investigasi, hingga kini (11 April 2026) masih terkatung-katung dalam ketidakpastian hukum. Lebih dari dua tahun sejak laporan resmi dilayangkan …

DPRD Boyolali Dukung HKPS 2026 dan Munas SWI

Dewi Apriatin

10 Apr 2026

Boyolali — Ketua DPRD Boyolali Susetya Kusuma DH.SH. menyatakan dukungan penuh terhadap rencana penyelenggaraan Hari Kebebasan Pers Sedunia (HKPS) 2026 dan Musyawarah Nasional Sekretariat bersama Wartawan Indonesia (Munas SWI) 2026. Hal tersebut disampaikan saat menerima audiensi dari panitia penyelenggara di Kantor DPRD Boyolali, pada kamis (09/04/2026). Dalam pertemuan tersebut, Ketua DPRD Boyolali menyambut baik agenda …

x
x