Home » Nasional » daerah » Wujudkan Kebijakan Disdik Sumbar,  SMKN 1 Painan Antar Langsung Ijazah ke Rumah Alumni

Wujudkan Kebijakan Disdik Sumbar,  SMKN 1 Painan Antar Langsung Ijazah ke Rumah Alumni

Primadoni,SH 17 Jun 2026 61

Pesisir Selatan, Nasionalpos.com — Kepala SMKN 1 Painan, Almes Gangga, S.Pd., M.Pd.T., mengambil langkah proaktif dalam menindaklanjuti kebijakan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat terkait larangan penahanan ijazah dengan mengantarkan langsung ijazah kepada para alumni yang belum mengambil dokumen tersebut.

Kebijakan tersebut mengacu pada Surat Edaran Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Barat Nomor 100.3.4/2842/PSMASLB/DISDIK-2026 yang diterbitkan pada 21 April 2026. Dalam surat edaran itu ditegaskan bahwa seluruh satuan pendidikan SMA, SMK, dan SLB di Sumatera Barat tidak diperbolehkan menahan ijazah peserta didik dengan alasan apa pun.

Sebagai bentuk pelaksanaan kebijakan tersebut, SMKN 1 Painan bersama jajaran sekolah melakukan penyerahan ijazah secara langsung ke rumah-rumah alumni yang hingga kini belum mengambil dokumen kelulusannya.

Ia mengatakan bahwa ijazah merupakan hak setiap peserta didik yang telah menyelesaikan pendidikan dan tidak boleh terhambat oleh persoalan administrasi maupun alasan lainnya.

Baca Juga :  41 Saksi Terkait Kasus Gagal Ginjal Akut Diperiksa Bareskrim Polri

Menurutnya, sekolah memiliki tanggung jawab untuk memastikan seluruh alumni memperoleh dokumen penting tersebut karena ijazah sangat dibutuhkan untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi maupun memasuki dunia kerja.

“Penyerahan ijazah secara langsung ini merupakan bentuk pelayanan dan komitmen sekolah dalam menjalankan aturan yang telah ditetapkan pemerintah. Kami ingin memastikan seluruh alumni menerima haknya tanpa kendala,” ujarnya, Rabu (17/6-2026)

Ia menjelaskan, dengan mendatangi rumah kerumah alumni tersebut dilakukan agar tidak ada lagi ijazah yang tertahan atau belum diterima oleh pemiliknya. Selain itu, kegiatan tersebut juga menjadi sarana mempererat hubungan antara sekolah dengan para alumni.

Program penyerahan ijazah dari rumah ke rumah tersebut dilaksanakan di berbagai wilayah tempat tinggal alumni SMKN 1 Painan yang tersebar di sejumlah nagari dan kecamatan di Kabupaten Pesisir Selatan.

Dalam pelaksanaannya, pihak sekolah terlebih dahulu melakukan pendataan terhadap alumni yang belum mengambil ijazah. Setelah data diverifikasi, tim sekolah menjadwalkan kunjungan untuk menyerahkan dokumen secara langsung kepada yang bersangkutan atau keluarganya.

Baca Juga :  Di HUT Jakarta Ke 496, Bang Zaki Ajak Sukseskan Pemilu 2024 & Dukung Masa Transisi Jakarta Sebagai Kota Global, yang Cerdas Kotanya, Inovatif Warganya dan Sejahtera Kehidupannya

Almes menegaskan bahwa SMKN 1 Painan mendukung penuh kebijakan Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Barat yang bertujuan memberikan kemudahan akses layanan pendidikan kepada masyarakat.

Ia juga mengimbau para alumni yang belum menerima ijazah agar segera berkoordinasi dengan pihak sekolah sehingga proses penyerahan dapat dilakukan dengan cepat dan tepat sasaran.

Melalui langkah tersebut, SMKN 1 Painan berharap seluruh lulusan dapat memanfaatkan ijazah yang dimiliki untuk mendukung masa depan mereka, baik dalam melanjutkan pendidikan, mengikuti seleksi pekerjaan, maupun mengembangkan karier di berbagai bidang.

Kebijakan pengantaran ijazah langsung ke rumah alumni ini menjadi bukti nyata komitmen SMKN 1 Painan dalam memberikan pelayanan pendidikan yang humanis, responsif, serta berorientasi pada pemenuhan hak peserta didik sesuai ketentuan yang berlaku.***

Comments are not available at the moment.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*

*

*

Related post
Wawako Lubuk Linggau Pimpin Rakor Inventarisasi Kekayaan Intelektual Komunal

Admin Redaksi

08 Jul 2026

Nasionalpos.com/LUBUK LINGGAU – Wakil Wali Kota Lubuk Linggau, H Rustam Effendi, memimpin rapat koordinasi dan inventarisasi Objek Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) Kota Lubuk Linggau yang berlangsung di Op Room Lantai 3 Pemerintah Kota Lubuk Linggau, Rabu (8/7/2026). Rapat tersebut digelar sebagai upaya Pemerintah Kota Lubuk Linggau dalam mengidentifikasi, mendata, dan melindungi berbagai potensi kekayaan intelektual …

PTUN Padang Tolak Gugatan Sengketa Pilwana Kambang Utara

Primadoni,SH

08 Jul 2026

Pessel, Nasionalpos.com – Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Padang menolak gugatan sengketa Pemilihan Wali Nagari (Pilwana) Kambang Utara, Kecamatan Lengayang, Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel), Provinsi Sumatera Barat (Sumbar). Putusan itu diumumkan PTUN Padang dalam informasi putusan Nomor 7/G/2026/PTUN.PDG. pada Senin 6 Juli 2026. Dalam informasi putusan tersebut menyatakan eksepsi yang diajukan Tergugat I, Tergugat II, …

Diduga Alih Fungsi Lahan Sawah Tanpa Izin di Desa F Tugumulyo, Warga Minta Pemerintah Bertindak

Admin Redaksi

07 Jul 2026

Nasionalpos.com/Musi– Dugaan alih fungsi lahan sawah menjadi lokasi usaha warung KAP di Desa F, Kecamatan Tugumulyo, Kabupaten Musi Rawas, menuai keluhan dari sejumlah petani setempat. Warga menilai keberadaan bangunan usaha tersebut telah mengurangi luas lahan pertanian produktif yang selama ini menjadi sumber penghasilan masyarakat. Berdasarkan informasi yang diperoleh tim media di lapangan, seorang petani yang …

Sekda Pimpin Rapat Persiapan Kunker Ketua TP PKK Sumsel ke Lubuk Linggau

Admin Redaksi

07 Jul 2026

Nasionalpos.com/LUBUK LINGGAU– Wali Kota Lubuk Linggau melalui Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Lubuk Linggau, H Trisko Defriyansa, memimpin rapat persiapan kunjungan kerja Tim Penggerak (TP) PKK Provinsi Sumatera Selatan, di Op Room Dayang Torek, Lantai 3 Kantor Pemkot Lubuk Linggau, Selasa (7/7/2026). Rapat tersebut membahas berbagai persiapan menjelang kunjungan TP PKK Provinsi Sumatera Selatan di Kota …

Eksekutif Sampaikan Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025

Admin Redaksi

07 Jul 2026

Nasionalpos.com/Musi Rawas-Eksekutif diwakili oleh Wakil Bupati Musi Rawas, H Suprayitno, SH menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 merupakan amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 merupakan amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah …

Piala Presiden 2026 Digelar di Bandung dan Surabaya, Delapan Klub Siap Bersaing

Dame.T

06 Jul 2026

Jakarta,NasionalPos – Turnamen pramusim Piala Presiden 2026 kembali digelar pada 25 Juli hingga 6 Agustus 2026 dengan Bandung dan Surabaya ditetapkan sebagai tuan rumah. Memasuki penyelenggaraan edisi kedelapan, turnamen ini akan diikuti delapan klub yang terbagi ke dalam dua grup dan memainkan total 16 pertandingan. Kepastian tersebut disampaikan Ketua Umum PSSI, Erick Thohir, dalam konferensi pers …

x
x