Home » Nasional » daerah » Di duga Sampah sebagai Bancakan Anggaran: Poros Rawamangun Kritik Keras Arah Kebijakan Pemprov DKI

Di duga Sampah sebagai Bancakan Anggaran: Poros Rawamangun Kritik Keras Arah Kebijakan Pemprov DKI

dito 29 Mei 2026 151

NasionalPos.com, Jakarta-

Kritik keras terhadap arah kebijakan pengelolaan sampah Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali mencuat. Ketua Umum organisasi masyarakat Poros Rawamangun, Rudy Darmawanto, SH kepada wartawan, yang menghubungi nya, ia menilai kebijakan pemilahan sampah yang saat ini digencarkan Pemprov DKI Jakarta belum sepenuhnya menyentuh akar persoalan pengelolaan sampah di ibu kota.
“Kebijakan tersebut berpotensi hanya menjadi “politik anggaran” apabila implementasinya lebih banyak diarahkan pada belanja pengadaan fasilitas fisik seperti bak sampah dan tempat pemilahan, namun tidak dibarengi dengan pembangunan sistem pengelolaan sampah mandiri berbasis wilayah.”ungkap Rudi Darmawanto, SH, kepada pers, Jumaat, 29/5/2026 di Jakarta
Menurut Rudy, pihaknya mendukung Instruksi Gubernur tentang pemilahan sampah. Itu bagus secara konsep. Tapi jangan sampai di lapangan hanya menjadi ruang politik anggaran melalui pengadaan bak sampah di mana-mana yang berpotensi mubazir dan membuka peluang penyimpangan yang merugikan masyarakat.
Lebih lanjut ia mengatakan bahwa kritik tersebut muncul di tengah ambisi besar pemerintah pusat melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan yang menargetkan 100 persen sampah terkelola pada tahun 2028 sebagaimana tertuang dalam roadmap nasional pengelolaan sampah.
“Bagi Poros Rawamangun, sinkronisasi antara roadmap nasional dengan kebijakan daerah justru harus dimulai dari pendekatan realistis terhadap perilaku masyarakat di tingkat bawah, tidak di rancang sepihak, dan tidak obyektif, padahal pelaksanaan roadmap tersebut tentunya berdampak pada warga Jakarta” tukas Rudy Darmawanto SH
Oleh karena itu, lanjut Rudy, dirinya menilai, terkait masalah sampah dalam praktik sehari-hari, masyarakat sebenarnya sudah menjalankan pemilahan sampah secara alami karena faktor ekonomi. Sampah-sampah bernilai jual seperti plastik, kardus, kertas, logam, hingga besi telah dipisahkan sendiri oleh warga sebelum diangkut petugas.
“Realitas di lapangan, masyarakat sudah memilah. Plastik dipisah, kardus dipisah, besi dipisah karena ada nilai ekonominya. Bahkan kalau masih ada yang tercecer, biasanya diambil pemulung. Artinya kesadaran pemilahan sebenarnya sudah tumbuh,” tegas Rudy
Ia juga menjelaskan bahwa sampah yang tersisa dan akhirnya dibawa ke tempat pembuangan umumnya hanyalah sampah organik dan residu seperti pampers bekas, pembalut, tisu, hingga limbah rumah tangga tertentu yang memang sulit didaur ulang.
Sampah residu itulah yang selama ini diangkut oleh petugas sampah swadaya di tingkat lingkungan, terutama RT dan RW, sebelum akhirnya dibawa menuju Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) atau Tempat Pembuangan Akhir (TPA).
Karena itu, sambung Rudy, dirinya mempertanyakan urgensi pengadaan besar-besaran fasilitas tempat sampah apabila pola pemilahan berbasis ekonomi sudah berjalan secara sosial di masyarakat.
“Jangan sampai pemerintah hanya fokus membeli tempat sampah, tetapi sistem pengelolaannya tetap sentralistik dan akhirnya semua sampah tetap dibuang ke TPA. Itu bukan solusi jangka panjang,” ucapnya
Oleh karena itu, imbuh Rudy, dirinya sangat berharap adanya paradigma pengelolaan sampah di Jakarta yang harus segera bergeser dari pola “angkut-buang” menuju sistem pengelolaan berbasis sumber di tingkat komunitas.
” Untuk itulah Poros Rawamangun mendorong agar pemerintah daerah lebih serius membangun sistem pengelolaan sampah mandiri di tingkat RW melalui dukungan teknologi pengolahan lokal, termasuk penyediaan insinerator skala komunitas yang ramah lingkungan dan terkontrol.” Tandas Rudy
Rudy menilai, apabila setiap RW mampu mengelola sampahnya sendiri, maka ketergantungan Jakarta terhadap TPA akan berkurang secara signifikan.
“Pemerintah harus mulai mendorong desentralisasi teknologi pengelolaan sampah. Jangan hanya sentralisasi di Bantar Gebang atau fasilitas besar lainnya. Kalau tiap RW punya kemampuan mengolah sampah sendiri, volume sampah ke TPA akan turun drastis,” ujarnya.
Ia juga menilai bahwa penguatan pengelolaan di tingkat sumber justru akan membuat proyek-proyek strategis pengolahan sampah milik Pemprov DKI Jakarta seperti Intermediate Treatment Facility (ITF) maupun Refuse Derived Fuel (RDF) menjadi lebih efektif.
Selama ini, proyek ITF dan RDF dirancang untuk mengolah sampah dalam skala besar. Akan tetapi ia menilai apabila sampah dari sumber tidak lebih dulu dipilah dan dikurangi volumenya di tingkat komunitas, maka fasilitas tersebut akan tetap menghadapi beban berlebihan.
“Kalau pengelolaan sampah tingkat RW berjalan baik, maka ITF dan RDF tinggal mengolah sisa sampah yang memang tidak bisa ditangani di lingkungan. Itu baru efisien,” katanya.
Ia mengingatkan bahwa kebijakan pengelolaan sampah tidak boleh hanya berhenti pada aspek seremonial atau administratif semata, tetapi harus benar-benar menjawab problem struktural yang selama ini membuat Jakarta terus bergantung pada TPA regional.
Persoalan sampah di Jakarta memang menjadi salah satu isu lingkungan paling serius dalam satu dekade terakhir. Volume sampah harian ibu kota yang mencapai ribuan ton per hari terus menimbulkan tekanan terhadap kapasitas TPST Bantargebang di Bekasi.
Di sisi lain, pertumbuhan penduduk, pola konsumsi masyarakat urban, serta keterbatasan lahan membuat pendekatan konvensional berbasis TPA semakin sulit dipertahankan.
Karena itu, pemerintah pusat mendorong transformasi pengelolaan sampah nasional melalui penguatan pengurangan sampah dari sumber, ekonomi sirkular, serta pengembangan teknologi pengolahan modern.
Namun menurut pengamat lingkungan, ungkap Rudy, tantangan terbesar justru terletak pada sinkronisasi kebijakan antara pusat dan daerah.
Ia juga mengungkapkan bahwa dalam banyak kasus, semangat pengurangan sampah dari sumber kerap tidak diikuti perubahan orientasi belanja daerah. Pemerintah daerah masih cenderung mengalokasikan anggaran besar pada pengadaan fisik yang bersifat administratif dibanding pembangunan sistem pengelolaan berkelanjutan.
Terkait hal tersebut, pihaknya mendesak agar pola semacam itu harus mulai dikoreksi secara serius oleh Pemprov DKI Jakarta maupun DPRD DKI Jakarta yang saat ini tengah membahas berbagai agenda pengawasan dan kebijakan pengelolaan sampah.
Ia mendesak Panitia Khusus (Pansus) DPRD yang membahas isu pengelolaan sampah benar-benar mengawasi efektivitas penggunaan anggaran agar tidak terjadi pemborosan.
“Pansus DPRD harus fokus melihat substansi kebijakan. Jangan sampai ada kesan program sampah hanya menjadi bancakan pengadaan tempat sampah. Yang dibutuhkan masyarakat itu teknologi pengelolaan, bukan sekadar bak sampah baru,” ucap Rudy
Menurut Rudy, penggunaan anggaran publik harus diarahkan pada program yang tepat guna dan memiliki dampak langsung terhadap pengurangan volume sampah.
Ia menilai pemerintah seharusnya memberikan insentif dan dukungan nyata kepada masyarakat tingkat RW, seperti bantuan teknologi pengolahan sampah organik, mesin pencacah, biodigester, hingga insinerator yang memenuhi standar lingkungan.
Dengan pola tersebut, masyarakat tidak hanya dijadikan objek kebijakan, tetapi menjadi pelaku utama pengelolaan sampah.
“Kalau masyarakat diberi alat dan dukungan, mereka bisa mandiri. Jangan semua diarahkan ke TPA terus. Jakarta tidak akan pernah selesai masalah sampahnya kalau pola lama tetap dipakai,” katanya.
Kritik Poros Rawamangun tersebut memperlihatkan adanya kekhawatiran publik terhadap kemungkinan ketidaktepatan prioritas anggaran dalam program lingkungan hidup.
Di tengah tekanan fiskal dan kebutuhan pembangunan kota yang semakin kompleks, efektivitas belanja pemerintah memang menjadi sorotan penting.
Apalagi, isu pengadaan barang dalam program publik sering kali menjadi titik rawan munculnya inefisiensi maupun dugaan penyimpangan apabila tidak disertai pengawasan yang kuat.
Karena itu, Rudy menegaskan bahwa momentum penyusunan roadmap pengelolaan sampah menuju target nasional 2028 harus dijadikan kesempatan untuk melakukan reformasi kebijakan secara menyeluruh.
Lebih lanjut Rudy menyampaikan bahwa keberhasilan pengelolaan sampah tidak bisa diukur hanya dari banyaknya fasilitas yang dibangun atau jumlah tempat sampah yang dibagikan, tetapi sejauh mana volume sampah benar-benar berkurang dari sumbernya.
“Jangan terjebak pada pencitraan visual seolah-olah kota menjadi bersih hanya karena tempat sampah bertambah. Ukurannya adalah apakah sampah yang masuk ke TPA berkurang atau tidak,” ujarnya.
Ia menambahkan, tanpa keberanian mengubah paradigma pengelolaan sampah menjadi berbasis komunitas dan teknologi desentralisasi, maka target 100 persen sampah terkelola pada 2028 dikhawatirkan hanya menjadi angka di atas kertas.
“Ini harus menjadi perhatian serius Pemprov DKI Jakarta, DLH, dan DPRD. Anggaran harus sebesar-besarnya untuk kepentingan masyarakat secara tepat guna, bukan habis untuk pengadaan yang belum tentu menyelesaikan masalah,” pungkas Rudy.

 

Baca Juga :  Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama JAM-Intelijen dengan Dirjen Minerba tentang Pengamanan Pembangunan Strategis

Comments are not available at the moment.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*

*

*

Related post
Transisi Energi Berkeadilan Sosial di Indonesia, Kebutuhan Mendesak Agar Diterapkan Secara Kolaboratif

dito

19 Okt 2026

NasionalPos.com, Jakarta-  Transisi energi menjadi isu global yang mendesak karena meningkatnya kesadaran terhadap dampak negatif perubahan iklim.   Beberapa negara telah mempraktikkan transisi ke energi baru dan terbarukan (EBT) dengan baik, seperti Swedia, Jerman dan Selandia Baru, demikian di ungkapkan oleh narasumber tunggal: Dr Natalis Situmorang pada Webinar bertajuk Bedah Buku Transisi Energi di Indonesia, Sabtu, …

Dugaan Penggelapan hingga Dokumen Tanah Perusahaan, Empat Laporan di Banyuwangi Jadi Perhatian

- Banyuwangi

19 Okt 2026

Banyuwangi, Nasionalis.com – Penanganan empat laporan polisi di Polresta Banyuwangi menjadi perhatian tim kuasa hukum yang mendampingi pelapor berinisial DPS dan IBP. Mereka meminta kejelasan mengenai perkembangan penanganan perkara yang mencakup dugaan tindak pidana terkait urusan keluarga, keuangan, dokumen hak atas tanah perusahaan, hingga penerimaan dana yang dipersoalkan. Sebagai tindak lanjut, tim kuasa hukum menyatakan …

Beri Motivasi dan Edukasi, Waka Polres Pesisir Barat Pimpin Upacara Bendera di MAN 1 Pesisir Tengah

Taufik Hidayat

19 Okt 2026

Pesisir Barat – Dalam rangka pembinaan generasi muda dan pencegahan kenakalan remaja, Polres Pesisir Barat melaksanakan kegiatan menjadi Pembina Upacara di MAN 1 Pesisir Tengah, Kabupaten Pesisir Barat, pada hari Senin (19/10/2026) Pukul 07.30 WIB. Kegiatan upacara bendera tersebut dipimpin langsung oleh Waka Polres Pesisir Barat *Kompol Sugeng Sumanto, S.E., M.H.* sebagai Pembina Upacara, didampingi …

Ahli Waris Tegaskan Lahan Bersejarah Jl. Ince Nurdin dan Jejak Aset Lainnya, Sah Miliknya, Berdasarkan Data Eigendom Verponding yang Diakui UUPA

dito

19 Okt 2026

NasionalPos.com, Makassar- Sengketa lahan di Jalan Ince Nurdin No. 37, Kelurahan Baru, Kota Makassar yang mencuat ke publik menjadi titik awal penelusuran lebih luas atas aset tanah peninggalan Pangeran Cornelis Demunic. Demikian disampaikan oleh Kuasa hukum ahli waris, A. Darwin R. Ranreng, kepada wartawan, Senin, 19/10/2026 di Makassar   “Hari Senin ini, kami tegaskan bahwa …

KNPI Kota Padang Sukses Gelar RAPIMPURDA XVI, Matangkan Persiapan Musda

Zulwandi

18 Okt 2026

Padang, Nasionalpos.com — Dewan Pengurus Daerah Komite Nasional Pemuda Indonesia (DPD KNPI) Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar) sukses menyelenggarakan Rapat Pimpinan Paripurna Daerah (RAPIMPURDA) XVI pada Minggu (18/10/2026). Kegiatan yang berlangsung di Hotel Padang tersebut berjalan lancar dan dihadiri oleh pengurus KNPI Kota Padang, perwakilan KNPI Sumatera Barat, serta sejumlah organisasi kepemudaan lainnya. RAPIMPURDA XVI …

PUTUSAN MK: PRAJURIT TNI PIDANA UMUM WAJIB DIADILI DI PENGADILAN UMUM,Langkah Bersejarah Menuju Kesetaraan di Hadapan Hukum ,

dito

17 Okt 2026

NasionalPos.com, Jakarta- Putusan Mahkamah Konstitusi yang mewajibkan revisi UndangUndang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer menjadi sorotan penting dalam peta reformasi hukum nasional.   Putusan yang menyatakan bahwa prajurit TNI yang melakukan tindak pidana umum harus diadili di peradilan umum ini dinilai sebagai tonggak konstitusional yang menegaskan prinsip negara hukum: tidak ada satu pun …

x
x