Home » Nasional » Poros Rawamangun Desak PT Moya Indonesia Bertanggung jawab Atas Kecelakaan kerja Karyawannya, & Minta Said Iqbal Tidak Cari Panggung

Poros Rawamangun Desak PT Moya Indonesia Bertanggung jawab Atas Kecelakaan kerja Karyawannya, & Minta Said Iqbal Tidak Cari Panggung

dito 15 Jul 2026 128

NasionalPos.com, Jakarta-

Beberapa hari lalu terjadi kecelakaan kerja yang mengakibatkan tiga pekerja meninggal dunia. Ketiga korban merupakan pekerja subkontraktor PT Moya Indonesia yang sedang mengerjakan proyek pembangunan jaringan distribusi pipa air bersih di dalam gorong-gorong di kawasan Jalan Pintu III TMII, Cipayung, Jakarta Timur, pada Kamis 9 Juli 2026 pekan lalu.

Insiden tersebut bermula ketika salah seorang pekerja pingsan di dalam gorong-gorong, diduga akibat kekurangan oksigen atau terpapar gas berbahaya saat bekerja di ruang terbatas (confined space).
Dua rekan korban kemudian berupaya memberikan pertolongan, namun turut mengalami kondisi serupa hingga akhirnya ketiganya meninggal dunia.
Moya Indonesia itu rekanan PAM Jaya, sampai sekarang blm ada tindakan apapun dari PT Moya Indonesia mengenai masalah tersebut.
Menanggapi peristiwa tersebut, kepada wartawan, Rudy Darmawanto SH Ketua Umum Poros Rawamangun, mengatakan kejadian seperti sudah seharusnya aparat kepolisian juga melakukan penyidikan kepada PT Moya Indonesia sebagai vendor yang mendapatkan tugas dari PAM Jaya,
Sehingga yang bertanggung jawab atas insiden tersebut, bukan PAM Jaya, melainkan PT Moya Indonesia harus bertanggungjawab.
“Atas insiden tersebut, sudah sepatutnya PT Moya Indonesia bertanggung jawab dengan memastikan soal keselamatan kerja dan jaminan bagi pekerjaan nya serta perlindungan terhadap para pekerjanya, itu sudah di atur dalam UU No. 6 Tahun 2023 pengganti terhadap ketentuan dalam UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan,” ungkap Rudy Darmawanto SH Ketua Umum Poros Rawamangun kepada wartawan, Rabu, 15 Juli 2026 di Jakarta.
Menurut Rudy, tanggung jawab perusahaan bagi pekerja yang meninggal akibat kecelakaan kerja, maka sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2023 sebagai perubahan atas PP Nomor 44 Tahun 2015, sudah seharusnya PT Moya Indonesia memberikan santunan kepada korban meliputi:
Santunan Kematian: Sebesar 48 kali upah terakhir yang dilaporkan ke BPJS, Santunan Berkala: Dibayarkan sekaligus sebesar Rp 12 juta, biaya Pemakaman: Sebesar Rp 10 juta, serta memberikan beasiswa Pendidikan diberikan maksimal untuk 2 orang anak dengan total nilai maksimal mencapai Rp174 juta (dari TK hingga perguruan tinggi).
“Jika PT Moya Indonesia lalai atau menolak memberikan hak tersebut, maka dapat berkonsekuensi hukum, baik sanksi administratif maupun perdata ( ganti rugi) ke korban, dan bahkan dapat diproses secara pidana sesuai dengan ketentuan UU Ketenagakerjaan.” Tukas Rudy
Di kesempatan ini, Rudy juga merespon pernyataan Said Iqbal penasehat Presiden Prabowo Subianto bidang ketenagakerjaan, ia mengatakan bahwa mengatakan terima kasih atas perhatiannya soal kecelakaan kerja yang sekarang sedang dalam tahap penyidikan aparat.
“Semestinya Bung Said Iqbal selaku Penasehat Presiden harus fokus terhadap kerja kerja nyata misalnya tentang blueprint ketenagakerjaan dan kesejahteraan buruh secara nasional nggak usah mengurus soal insiden karyawan PT Moya Indonesia karena sudah ada yang menanganinya, jangan suka cari panggung sendiri,
” Tandas Rudy
Di akhir perbincangan ini, Rudy mengatakan apa yg disampaikan oleh bung Said Iqbal sudah bener dan sudah ditangani oleh pihak penyelidik dari aparat kepolisian, ya, semestinya yang bersangkutan tidak perlu menanggapi nya secara detail sehingga terkesan mencari panggung pribadi.

Comments are not available at the moment.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*

*

*

Related post
PUTUSAN MK: PRAJURIT TNI PIDANA UMUM WAJIB DIADILI DI PENGADILAN UMUM,Langkah Bersejarah Menuju Kesetaraan di Hadapan Hukum ,

dito

17 Okt 2026

NasionalPos.com, Jakarta- Putusan Mahkamah Konstitusi yang mewajibkan revisi UndangUndang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer menjadi sorotan penting dalam peta reformasi hukum nasional.   Putusan yang menyatakan bahwa prajurit TNI yang melakukan tindak pidana umum harus diadili di peradilan umum ini dinilai sebagai tonggak konstitusional yang menegaskan prinsip negara hukum: tidak ada satu pun …

Kadispora Buka Event Tournamen Mobile Legend Bang Bang Silampari Wali Kota Cup

Andi Ledi Lubuk Linggau

16 Okt 2026

NASIONALPOS.COM-LUBUK LINGGAU-Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Kadispora) Kota Lubuk Linggau, H Resta Irwan Putra membuka Event Tournamen Mobile Legend Bang Bang (MLBB) Silampari Wali Kota Cup I Tahun 2026 di Cinema Hall Lt.5 Pemkot Kota Lubuk Linggau Jalan Garuda Kelurahan Kayu Ara Kecamatan Lubuk Linggau Barat I, Jum’at(16/10/2026). Kadispora, H Resta Irawan Putra dalam sambutannya …

Blunder Politik Gibran Buah Konspirasi Ketum Partai

Dhio Justice Law

15 Okt 2026

NasionalPos. com – Jakarta — Pengamat kebijakan publik Chazali H. Situmorang (CHS) menilai desakan pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka harus diarahkan kepada para ketua umum partai politik, bukan semata-mata kepada fraksi-fraksi di DPR RI. Menurutnya, para ketua umum memiliki pengaruh besar dalam menentukan sikap politik partai sehingga harus bertanggung jawab atas keputusan maupun sikap …

Laporkan Dugaan Pelecehan di Kantor Lurah Pasie Nan Tigo, YM Minta Wali Kota Padang Turun Tangan

Zulwandi

15 Okt 2026

Padang, Nasionalpos. Com — Seorang perempuan berinisial YM, yang berprofesi sebagai YouTuber, affiliate marketer, content creator, dan edupreneur di Sumatera Barat, mengaku mengalami dugaan pelecehan verbal dan penghinaan saat berada di Kantor Lurah Pasie Nan Tigo, Kota Padang, pada 28 Agustus 2026 sekitar pukul 09.45 WIB. YM meminta pemerintah daerah menindaklanjuti pengaduannya secara objektif dan …

Plt Asisten I Lepas Paskibraka Lubuk Linggau Ikuti Wawasan Kebangsaan ke IPDN Sumbar

Andi Ledi Lubuk Linggau

12 Okt 2026

NASIONALPOS.COM/LUBUK LINGGAU-Wali Kota Lubuk Linggau, H Rachmat Hidayat, diwakili Plt Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra, Erwin Armeidi, melepas anggota Paskibraka Kota Lubuk Linggau Tahun 2026 untuk mengikuti kegiatan wawasan kebangsaan ke IPDN Kampus Sumatera Barat di Kompleks Pemerintah Kota Lubuk Linggau, Senin (12/10/2026). Dalam sambutannya, Erwin Armeidi menyampaikan bahwa kunjungan wawasan kebangsaan ke IPDN …

Pernikahan RINI ANGGRAENI dan AZHAR DZULFIQAR di BANDUNG Berlangsung Megah, Karangan Bunga Tokoh Publik Curi Perhatian

- Banyuwangi

11 Okt 2026

BANDUNG, NASIONALPOS.COM — Suasana penuh kebahagiaan dan kemeriahan menyelimuti pernikahan Rini Anggraeni, S.Tr.Kes., dan Azhar Dzulfiqar, S.T., yang berlangsung pada Minggu (11/10/2026) di Maison Grande, Bandung, Jawa Barat. Perhelatan istimewa ini menjadi momentum bersejarah bagi kedua mempelai untuk memulai perjalanan baru dalam membangun rumah tangga. Pernikahan tersebut berlangsung dengan nuansa elegan, memadukan kesakralan prosesi dengan …

x
x