Home » Headline » PUTUSAN MK: PRAJURIT TNI PIDANA UMUM WAJIB DIADILI DI PENGADILAN UMUM,Langkah Bersejarah Menuju Kesetaraan di Hadapan Hukum ,

PUTUSAN MK: PRAJURIT TNI PIDANA UMUM WAJIB DIADILI DI PENGADILAN UMUM,Langkah Bersejarah Menuju Kesetaraan di Hadapan Hukum ,

dito 17 Okt 2026 2

NasionalPos.com, Jakarta-

Putusan Mahkamah Konstitusi yang mewajibkan revisi UndangUndang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer menjadi sorotan penting dalam peta reformasi hukum nasional.

 

Putusan yang menyatakan bahwa prajurit TNI yang melakukan tindak pidana umum harus diadili di peradilan umum ini dinilai sebagai tonggak konstitusional yang menegaskan prinsip negara hukum: tidak ada satu pun warga negara yang berada di atas hukum. Demikian disampaikan oleh Andi Darwin R.Rangreng, praktisi hukum senior dari Kantor Hukum DRR Associates, Sabtu, 17/10/2026 di Jakarta .

 

” Tentunya hal ini juga terkait dengan dampak dan urgensi putusan strategis tersebut.”ungkap Andi Darwin R Rangreng SH MH

 

Inti Putusan: Bukan Status, Tapi Jenis Pidana

 

Menurutnya, pergeseran paradigma yang terjadi sangat mendasar. Selama ini, yurisdiksi peradilan militer didasarkan pada status pelaku siapa pun yang berstatus prajurit TNI, apa pun tindak pidananya, diadili di peradilan militer.

 

Putusan MK mengubahnya menjadi: dilihat dari jenis perkaranya, bukan status pelakunya. Semakin jauh suatu tindak pidana dari sifat kemiliteran, semakin lemah alasan untuk tetap mengadilinya di peradilan militer. Jika seorang prajurit melakukan pembunuhan, penganiayaan, korupsi, atau pencurian, yang tidak ada hubungannya dengan pelaksanaan tugas negara,

 

“Maka ia berkedudukan sama dengan setiap warga negara lain: diadili di peradilan umum yang terbuka dan independen,” tegas Andi Darwin R. Ranreng, SH MH.

 

Hal ini, tentunya , lanjut Andi Darwin, sejalan dengan Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 tentang Negara Hukum, serta Pasal 28D ayat (1) yang menjamin setiap orang berhak atas perlakuan yang sama di hadapan hukum.

Baca Juga :  Pengamanan Sholat Idul Fitri 1 Syawal 1447 H di Masjid Izzatul Islam Grand Wisata Libatkan Komunitas Lintas Agama

 

Momentum Reformasi Hukum Militer

 

Tidak hanya itu, imbuh Andi Darwin, bahwa putusan MK tersebut dianggap sebagai titik balik yang selama ini dinanti. Peradilan Militer tetap diakui keberadaannya dan tetap dibutuhkan untuk perkara yang bersifat murni kemiliteran, sedangkan Pelanggaran disiplin, kewajiban dinas, dan tugas kenegaraan, yang dibatasi adalah perluasan kewenangan yang tidak beralasan.

 

Peradilan Militer bukan dihapus, tapi justru ruangnya menjadi semakin jelas dan terukur, bahkan dengan batasan yang tegas, kehormatan institusi TNI semakin terjaga: tunduk pada hukum umum bukan penurunan martabat, melainkan bukti kedewasaan sebuah institusi negara,” ujarnya.

 

Menutup Celah Impunitas

 

Andi Darwin juga menyampaikan bahwa Salah satu pertanyaan paling mendesak dari masyarakat adalah apakah putusan ini benar-benar dapat menghilangkan risiko impunitas.

 

“Tidak ada putusan yang menghilangkan impunitas seketika. Namun keputusan ini menutup pintu yang selama ini terbuka terlalu lebar: di mana perkara pidana umum bisa tertangani secara internal tanpa pengawasan publik. Peradilan umum yang terbuka dan berada di bawah Mahkamah Agung adalah jaminan bahwa tidak ada yang boleh luput dari pertanggungjawaban hukum,” jelas Andi Darwin R. Ranreng.

 

 

Penting juga dipahami, sambung Andi Darwin, revisi ini justru melindungi prajurit TNI itu sendiri,mereka tidak lagi berada dalam bayang-bayang kecurigaan publik bahwa institusi menutupi kesalahan anggotanya.

 

Rasa Keadilan yang Berimbang

Baca Juga :  Di Duga Adanya Satu Konveksi di Wilayah Ciledug Memalsukan Merk di Beking Oknum Wartawan

 

Lebih lanjut, Andi Darwin menegaskan bahwa bagi masyarakat luas, putusan ini memulihkan kepercayaan bahwa hukum berlaku sama bagi siapa saja.

 

Sedangkan bagi keluarga korban, tidak ada lagi kesan bahwa pelaku berada di forum yang membentuk situasi yang”saling menjaga”.

 

Namun, bagi prajurit TNI sendiri, keadilannya adalah: tidak semua perkara harus dibawa ke peradilan umum, akan tetapi pelanggaran disiplin dan pidana militer murni tetap diselesaikan di peradilan militer.

 

“Keadilan bukan berarti semua diperlakukan sama. Keadilan adalah ditempatkannya hal pada tempatnya. Pidana militer di peradilan militer, pidana umum di peradilan umum. Sederhana, namun dampaknya sangat mendasar bagi masa depan hukum kita,” Tukasnya.

 

Harapan bagi DPR dan Pemerintah

 

Mengakhiri perbincangan dengan wartawan, Andi Darwin mengatakan bahwa ia sangat berharap kepada DPR RI dan Pemerintah yang diberi mandat merevisi undang-undang tersebut dalam kurun waktu paling lama dua tahun mendatang, ada pun revisi tersebut memuat: definisi yang harus tegas mengenai apa yang dimaksud dengan tindak pidana militer, mekanisme penyerahan berkas yang jelas dan tepat waktu, serta pengawasan yang memadai agar aturan tersebut tidak sekadar tertulis di atas kertas.

 

“Tugas DPR berat namun mulia, menyusun aturan yang cerdas, adil, dan seimbang,tidak meniadakan kekhususan militer, tetapi tidak memberi celah bagi siapa pun untuk berlindung dari hukum. Semoga revisi ini selesai tepat waktu dan menjadi warisan keadilan bagi bangsa,” pungkas Andi Darwin R Rangreng SH MH

Comments are not available at the moment.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*

*

*

Related post
Polresta Sumenep Sikapi Pengaduan Dugaan Permintaan Uang Rp100 Juta dalam Penanganan Perkara Narkotika

Kabiro Madura, Bambang Riyadi, S.H.

16 Okt 2026

NASIONALPOS.Com. SUMENEP – JATIM | Polresta Sumenep menindaklanjuti pengaduan masyarakat terkait dugaan permintaan uang sebesar Rp100 juta oleh oknum anggota Polsek Gapura dalam penanganan perkara narkotika. Pengaduan tersebut menjadi perhatian serius dan ditangani sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Melalui Seksi Profesi dan Pengamanan (Sipropam), Polresta Sumenep telah melakukan klarifikasi terhadap pihak yang mengadukan (Korban) serta …

Polsek Talango Ungkap Kasus Narkotika Jenis Sabu, Dua Pria Diamankan

Kabiro Madura, Bambang Riyadi, S.H.

16 Okt 2026

NASIONALPOS.Com SUMENEP – JATIM | Unit Reskrim Polsek Talango, Polresta Sumenep, mengungkap kasus dugaan penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Talango, Kabupaten Sumenep, pada Kamis (15/10/2026) sekitar pukul 18.15 WIB. Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan dua orang pria berinisial R (37) dan H (28). Keduanya diamankan di lokasi berbeda setelah petugas melakukan …

Gagal Insaf, Residivis Spesialis Curanmor Kembali Dibekuk Tim URC Sat Reskrim Polres Pesibar dan Unit Reskrim Polsek Pesisir Utara

Taufik Hidayat

15 Okt 2026

Pesisir Barat – Lulusan penjara yang gagal insaf, Baru keluar, langsung magang curanmor lagi, itulah sebuah kata-kata yang cocok untuk Residivis Spesialis Curanmor Kambuhan yang berhasil diringkus Tim Gabungan Tekab 308 Sat Reskrim Polres Pesibar Dan Unit Reskrim Polsek Pesisir Utara. Residivis Spesialis Curanmor Kambuhan berinisial US (40) Warga Pekon Kampung Jawa dan JB (50) …

Blunder Politik Gibran Buah Konspirasi Ketum Partai

Dhio Justice Law

15 Okt 2026

NasionalPos. com – Jakarta — Pengamat kebijakan publik Chazali H. Situmorang (CHS) menilai desakan pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka harus diarahkan kepada para ketua umum partai politik, bukan semata-mata kepada fraksi-fraksi di DPR RI. Menurutnya, para ketua umum memiliki pengaruh besar dalam menentukan sikap politik partai sehingga harus bertanggung jawab atas keputusan maupun sikap …

Perkuat Sinergitas, Kapolsek Iptu Doni Dermawan Kunjungi Uspika dan Tokoh Masyarakat demi Jaga Kondusivitas

Taufik Hidayat

14 Okt 2026

Pesisir Barat – Guna menciptakan situasi Kamtibmas yang kondusif, *Kapolsek Pesisir Selatan Polres Pesisir Barat Iptu Doni Dermawan Djunaidi, S.Psi., M.M.* melaksanakan kunjungan dan silaturahmi ke Unsur Pimpinan Kecamatan (Uspika) dan Tokoh Masyarakat Kecamatan Pesisir Selatan, Selasa (13/10/2026). Kegiatan diawali dengan kunjungan ke Kantor Camat Pesisir Selatan, dan diakhiri dengan silaturahmi ke kediaman Tokoh Adat …

Di Momentum Hari Musium Nasional, H. Waspada SAg MM Wakil Ketua KPAD Kabupaten Bogor, Himbau Musium Bisa Jadi Ajang Edukasi Anak

dito

13 Okt 2026

NasionalPos.com, Bogor- Pada setiap tanggal 12 Oktober, di peringati sebagai peringatan Hari Musium kemarin, oleh karena itu, terkait dengan hal tersebut, kepada wartawan, H. Waspada MK, S.Ag, MM Wakil Ketua KPAD Kabupaten Bogor dan Dosen PG PAUD UNUSIA Jakarta., Selasa, 13/10/2026 di Bogor, ia mengatakan bahwa tentu musium sangat bermanfaat dan sangat penting bagi anak …

x
x