Home » Headline » PRAKTISI HUKUM ANDI DARWIN RANRENG, EKSEKUSI LAHAN 6.900 M² TERANCAM MERAMPAS HAK MILIK PIHAK KETIGA SELUAS 4,5 HEKTAR

PRAKTISI HUKUM ANDI DARWIN RANRENG, EKSEKUSI LAHAN 6.900 M² TERANCAM MERAMPAS HAK MILIK PIHAK KETIGA SELUAS 4,5 HEKTAR

dito 06 Agu 2026 141

NasionalPos.com, Makassar-

Perkembangan sengketa tanah di kawasan Tallo, Makassar, yang kini digunakan sebagai Asrama Polisi (Aspol) Polda Sulsel, nampak menemukan titik terang benderang untuk membuktikan kebenaran dan keabsahan kliennya sebagai pemilik lahan tersebut, yang tidak di pindah tangan kan ke pihak manapun,demikian di sampaikan Andi Darwin R. Ranreng, Pimpinan DRR Associates Legal Consultants yang bertindak selaku Kuasa Hukum Ahli Waris pemilik tanah asli, kepada wartawan, Kamis 6/8/2026 di Makassar.

Izinkan saya jelaskan secara terbuka dan jelas kepada masyarakat luas, bahwa di kawasan tanah yang saat ini ditempati sebagai Asrama Polisi Polda Sulsel di Tallo, Makassar, terdapat dua kepemilikan yang terpisah dan berbeda” ungkap Andi Darwin R Rangreng.

 

Menurutnya, Pertama ada pihak yang telah memenangkan perkara atas lahan seluas ± 6.900 meter persegi berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Makassar yang telah berkekuatan hukum tetap.

 

Kedua: Di dalam kawasan tanah yang sama, Termasuk pula tanah milik Pihak Ketiga yaitu tanah milik Almarhum Cornelis Demunik / Hendry Demunik, yang kini diwarisi oleh kliennya, yakni Hj. Magdalena Demunik.

 

Adapun Tanah milik kliennya ini luasnya ± 4,5 HEKTAR atau 45.000 meter persegi, dengan status hak milik mutlak Eigendom Verponding, tercatat atas nama pemilik asal sejak zaman dahulu dengan Nomor Verponding: 3201, 3194, 3195, dan 3196.

 

Yang menjadi masalah besarnya adalah, tanah milik klien kami ini TIDAK PERNAH dijual, TIDAK PERNAH diserahkan, dan TIDAK PERNAH dialihkan kepada siapapun. Klien kami TIDAK PERNAH ikut berperkara dalam perkara pihak lain.”tukas Andi Darwin R Rangreng SH MH

 

Namun kini, lanjut nya, dirinya menemukan kondisi status tanah milik kliennya yang seluas 4,5 Hektar itu IKUT TERANCAM dikuasai dan dibayarkan kepada pihak yang TIDAK BERHAK!, dan ini sangat tidak logis, pasalnya Luasnya saja sudah berbeda: yang diperkarakan hanya 6.900 m²,

Baca Juga :  Bupati Pessel Bersama Anggota Komisi VIII DPR RI Tinjau Jembatan Pelangai Gadang yang Putus Akibat Banjir

 

Sedangkan tanah milik klien kami 45.000 m². Alas haknya berbeda. Nomor Verpondingnya berbeda. Pemiliknya pun berbeda, jika demikian fakta nya, maka TIDAK BOLEH tanah milik orang lain ikut diperkarakan apalagi ikut dieksekusi!

 

Tentunya dengan fakta yang kami miliki tersebut, maka kami akan mengambil langkah hukum sesuai hukum berlaku, Karena tanah milik klien kami ikut terancam eksekusi atas perkara yang bukan urusannya, ” tandas Andi Darwin R Rangreng

 

Di kesempatan ini pula Andi Darwin R Rangreng SH MH menegaskan bahwa pihaknya maka menyatakan secara resmi: bahwa pihaknya akan mengajukan perlawanan terhadap pihak ketiga atau yang di kenal dengan istilah “DERDEN VERZET” KE PENGADILAN NEGERI MAKASSAR, yang tentunya tuntutan di landasi dasar hukum yang kuat yakni

Pasal 227 RBg yg menegaskan: “Barang milik Pihak Ketiga tidak boleh disita maupun dieksekusi atas utang atau perkara orang lain.”

 

“Artinya: tanah milik klien kami yang TIDAK PERNAH diperkarakan, TIDAK BOLEH ikut dieksekusi atas perkara pihak lain. Jika tetap dipaksakan, maka eksekusi itu BATAL DEMI HUKUM.”kata Andi Darwin R Rangreng SH MH.

Bukan hanya itu saja, sambung Andi, ia menyebutkan bahwa di Pasal 193 HIR juga menegaskan: “Putusan pengadilan hanya mengikat pihak-pihak yang berperkara saja.” Putusan itu TIDAK MENGIKAT dan TIDAK MERUGIKAN hak milik klien kami yang tidak ikut berperkara.

 

Selain itu, Andi menambah kan bahwa di Pasal 1376 KUHPerdata memperingatkan Negara: “Pembayaran kepada orang yang tidak berhak, tidak membebaskan kewajiban terhadap pemilik yang sesungguhnya.”

Artinya: jika negara salah membayarkan kepada pihak lain atas tanah milik kliennya, maka Negara TETAP WAJIB membayarkan ganti rugi KEDUA KALI kepada kliennya! Itu akan menjadi kerugian keuangan negara yang sangat besar akibat kelalaian memeriksa data kepemilikan.

Baca Juga :  KemenPPPA Kawal Kasus Kekerasan Anak di Jakut

“Dengan adanya fakta materiil yang kami miliki ini, maka harapan kami sederhana saja namun sangat penting kepada pihak Pemerintah, DJKN, maupun Polda Sulsel terkait hal ini, tentunya ada beberapa yang patut jadi perhatian pihak pihak terkait tersebut “ucap Andi Darwin R Rangreng SH MH

 

Pertama, ulas Andi, adalah Sebelum membayarkan ganti rugi atau menyerahkan tanah kepada siapapun, periksalah terlebih dahulu ke BPN Makassar: atas nama SIAPA tanah dengan Nomor Verponding 3201, 3194, 3195, 3196 itu tercatat?

 

Jika atas nama Cornelis Demunik/Hendry Demunik — maka ganti ruginya milik Ahli Warisnya, yaitu klien kami. Jangan membayarkan kepada pihak yang salah.

 

Kemudian yang kedua, imbuh Andi, bahwa Komisi III DPR RI telah memerintahkan seluruh instansi untuk melaksanakan putusan sesuai mekanisme. Mekanisme itu artinya: verifikasi dulu, baru bayar kepada yang benar. Jangan sampai Negara kecolongan membayar dua kali karena kelalaian memeriksa data.

 

Nah yang ketiga, Andi menekankan agar hormati dan akui Tanah milik kliennya tidak pernah dijual, tidak pernah diserahkan, tidak pernah beralih. Maka kembalikanlah tanah itu atau bayarkan ganti ruginya kepada pemilik sah.

 

“Jangan terus-menerus menempati tanah milik orang lain tanpa hak dan tanpa pembayaran.” Tandas Andi Darwin R Rangreng SH MH.

 

Mengakhiri perbincangannya dengan wartawan, Andi kembali mengatakan bahwa sesungguhnya inti dari permasalahan sengketa ini sederhana: Tanah milik kliennya seluas= 4,5 Hektar. Yang diperkarakan = hanya 6.900 m². Jelas berbeda. Jangan sampai tanah milik orang lain ikut dirampas atas nama eksekusi perkara pihak lain.

 

“Jika tetap dipaksakan, maka Perlawanan Pihak Ketiga (Derden Verzet) yang kami ajukan akan membatalkannya di Pengadilan. Demikian keterangan yang dapat kami sampaikan agar menjadi perhatian bersama, terima kasih ” pungkas Andi Darwin R Rangreng SH MH

 

 

 

Comments are not available at the moment.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*

*

*

Related post
40 Perusahaan China Jangan Ditutupi Pergantian Menteri

Dhio Justice Law

19 Sep 2026

Oleh: Ridwan Umar (Direktur Lentera Keadilan Indonesia – LAKI) NasionalPos.com, Jakarta – isu 40 perusahaan asal China diduga tidak mematuhii kewajiban pajak tidak boleh berakhir sebagai pernyataan pejabat yang kemudian tenggelam dalam pergantian kekuasaan.Pemerintah tidak boleh diam. Jika dugaan tersebut memiliki dasar pemeriksaan dan data yang dapat dipertanggungjawabkan, maka pemerintah wajib menjelaskan kepada publik. Bukan …

Akademisi dan Aktivis Ajak Bersatu Lawan Impunitas Di Acara Aksi Kamisan ke 925

dito

18 Sep 2026

NasionalPos.com, Jakarta- Pada aksi massa kamisan ke 925 , di depan istana Negara Jakarta, Kamis, 17 September 2026 kemarin. Selain di hadiri oleh ratusan orang dari kalangan aktivis Hak Azasi Manusia, mahasiswa, akademisi, para pencari keadilan Hak Azasi Manusia, hadir juga seorang dosen senior Paulus Januar, yang menyampaikan kuliah jalanan. Dalam orasinya, Paulus Januar menyampaikan …

Sekda Pimpin Rapat Persiapan HUT ke-25 Kota Lubuk Linggau

Andi Ledi Lubuk Linggau

17 Sep 2026

NASIONALPOS.COM-LUBUK LINGGAU-Wali Kota Lubuk Linggau, H Rachmat Hidayat diwakili Sekretaris Daerah, H Trisko Defriyansa memimpin rapat persiapan peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-25 Kota Lubuk Linggau Tahun 2026, di Op Room Dayang Torek, Pemkot Lubuk Linggau, Kamis (17/9/2026). Rapat tersebut digelar sebagai langkah awal untuk mematangkan berbagai persiapan rangkaian kegiatan HUT ke-25 Kota Lubuk Linggau …

KPK Didesak Klarifikasi Status Hukum Jaksa Syahrul

Dhio Justice Law

15 Sep 2026

NasionalPos.com, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) didesak untuk terbuka soal status hukum Jaksa Syahrul dalam perkara korupsi yang menjerat Bupati Hulu Sungai Utara (HSU), Abdul Wahid. “Kami baru saja menyerahkan surat perihal Permintaan Klarifikasi dan Tindak Lanjut Hukum dalam Putusan Nomor 17/Pid.Sus-TPK/2022/PN.Bjm. Surat ini juga kami tembuskan kepada Jaksa Agung dan Jaksa Agung Muda …

PERISTIWA POLITIK DAN PENGARUH GEOPOLITIK GLOBAL.

dito

14 Sep 2026

Di tulis dan di sampaikan oleh Dr Kristiya Kartika        Salah satu Pengamat Politik dan Mantan Pejabat Pemerintah Moch. Said Didu menganalisis secara terbuka bahwa dalam gejolak politik akhir-akhir ini, peran tokoh politik dan mantan Penguasa yang didukung Oligarki domestik dan asing cukup strategis.   Jaringan aktivitas pergerakan regional dan domestik menurutnya juga …

Saat Akademisi Tak Berjarak dengan Kekuasaan

Dhio Justice Law

13 Sep 2026

Oleh: Ridwan Umar (Direktur Lentera Keadilan Indonesia – laki)   NasionalPos.com, Jakarta – Dulu, kampus adalah tempat yang paling sering digunakan untuk mempertanyakan kekuasaan. Di ruang dan forum akademik, kebijakan penguasa dibedah, angka diuji, narasi resmi dicurigai, dan keputusan politik diperdebatkan dan ditantang dengan argumen ilmiah Ironis, kini kampus justru semakin sering diminta berjalan searah …

x
x