Home » Headline » PRAKTISI HUKUM ANDI DARWIN RANRENG, EKSEKUSI LAHAN 6.900 M² TERANCAM MERAMPAS HAK MILIK PIHAK KETIGA SELUAS 4,5 HEKTAR

PRAKTISI HUKUM ANDI DARWIN RANRENG, EKSEKUSI LAHAN 6.900 M² TERANCAM MERAMPAS HAK MILIK PIHAK KETIGA SELUAS 4,5 HEKTAR

dito 06 Agu 2026 15

NasionalPos.com, Makassar-

Perkembangan sengketa tanah di kawasan Tallo, Makassar, yang kini digunakan sebagai Asrama Polisi (Aspol) Polda Sulsel, nampak menemukan titik terang benderang untuk membuktikan kebenaran dan keabsahan kliennya sebagai pemilik lahan tersebut, yang tidak di pindah tangan kan ke pihak manapun,demikian di sampaikan Andi Darwin R. Ranreng, Pimpinan DRR Associates Legal Consultants yang bertindak selaku Kuasa Hukum Ahli Waris pemilik tanah asli, kepada wartawan, Kamis 6/8/2026 di Makassar.

Izinkan saya jelaskan secara terbuka dan jelas kepada masyarakat luas, bahwa di kawasan tanah yang saat ini ditempati sebagai Asrama Polisi Polda Sulsel di Tallo, Makassar, terdapat dua kepemilikan yang terpisah dan berbeda” ungkap Andi Darwin R Rangreng.

 

Menurutnya, Pertama ada pihak yang telah memenangkan perkara atas lahan seluas ± 6.900 meter persegi berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Makassar yang telah berkekuatan hukum tetap.

 

Kedua: Di dalam kawasan tanah yang sama, Termasuk pula tanah milik Pihak Ketiga yaitu tanah milik Almarhum Cornelis Demunik / Hendry Demunik, yang kini diwarisi oleh kliennya, yakni Hj. Magdalena Demunik.

 

Adapun Tanah milik kliennya ini luasnya ± 4,5 HEKTAR atau 45.000 meter persegi, dengan status hak milik mutlak Eigendom Verponding, tercatat atas nama pemilik asal sejak zaman dahulu dengan Nomor Verponding: 3201, 3194, 3195, dan 3196.

 

Yang menjadi masalah besarnya adalah, tanah milik klien kami ini TIDAK PERNAH dijual, TIDAK PERNAH diserahkan, dan TIDAK PERNAH dialihkan kepada siapapun. Klien kami TIDAK PERNAH ikut berperkara dalam perkara pihak lain.”tukas Andi Darwin R Rangreng SH MH

 

Namun kini, lanjut nya, dirinya menemukan kondisi status tanah milik kliennya yang seluas 4,5 Hektar itu IKUT TERANCAM dikuasai dan dibayarkan kepada pihak yang TIDAK BERHAK!, dan ini sangat tidak logis, pasalnya Luasnya saja sudah berbeda: yang diperkarakan hanya 6.900 m²,

Baca Juga :  20 jutaan masyarakat di ungkap BAPPENAS Belum Cukup Pangan Sesuai Kalori

 

Sedangkan tanah milik klien kami 45.000 m². Alas haknya berbeda. Nomor Verpondingnya berbeda. Pemiliknya pun berbeda, jika demikian fakta nya, maka TIDAK BOLEH tanah milik orang lain ikut diperkarakan apalagi ikut dieksekusi!

 

Tentunya dengan fakta yang kami miliki tersebut, maka kami akan mengambil langkah hukum sesuai hukum berlaku, Karena tanah milik klien kami ikut terancam eksekusi atas perkara yang bukan urusannya, ” tandas Andi Darwin R Rangreng

 

Di kesempatan ini pula Andi Darwin R Rangreng SH MH menegaskan bahwa pihaknya maka menyatakan secara resmi: bahwa pihaknya akan mengajukan perlawanan terhadap pihak ketiga atau yang di kenal dengan istilah “DERDEN VERZET” KE PENGADILAN NEGERI MAKASSAR, yang tentunya tuntutan di landasi dasar hukum yang kuat yakni

Pasal 227 RBg yg menegaskan: “Barang milik Pihak Ketiga tidak boleh disita maupun dieksekusi atas utang atau perkara orang lain.”

 

“Artinya: tanah milik klien kami yang TIDAK PERNAH diperkarakan, TIDAK BOLEH ikut dieksekusi atas perkara pihak lain. Jika tetap dipaksakan, maka eksekusi itu BATAL DEMI HUKUM.”kata Andi Darwin R Rangreng SH MH.

Bukan hanya itu saja, sambung Andi, ia menyebutkan bahwa di Pasal 193 HIR juga menegaskan: “Putusan pengadilan hanya mengikat pihak-pihak yang berperkara saja.” Putusan itu TIDAK MENGIKAT dan TIDAK MERUGIKAN hak milik klien kami yang tidak ikut berperkara.

 

Selain itu, Andi menambah kan bahwa di Pasal 1376 KUHPerdata memperingatkan Negara: “Pembayaran kepada orang yang tidak berhak, tidak membebaskan kewajiban terhadap pemilik yang sesungguhnya.”

Artinya: jika negara salah membayarkan kepada pihak lain atas tanah milik kliennya, maka Negara TETAP WAJIB membayarkan ganti rugi KEDUA KALI kepada kliennya! Itu akan menjadi kerugian keuangan negara yang sangat besar akibat kelalaian memeriksa data kepemilikan.

Baca Juga :  Kenaikan Anggaran Kemenhan Disorot

“Dengan adanya fakta materiil yang kami miliki ini, maka harapan kami sederhana saja namun sangat penting kepada pihak Pemerintah, DJKN, maupun Polda Sulsel terkait hal ini, tentunya ada beberapa yang patut jadi perhatian pihak pihak terkait tersebut “ucap Andi Darwin R Rangreng SH MH

 

Pertama, ulas Andi, adalah Sebelum membayarkan ganti rugi atau menyerahkan tanah kepada siapapun, periksalah terlebih dahulu ke BPN Makassar: atas nama SIAPA tanah dengan Nomor Verponding 3201, 3194, 3195, 3196 itu tercatat?

 

Jika atas nama Cornelis Demunik/Hendry Demunik — maka ganti ruginya milik Ahli Warisnya, yaitu klien kami. Jangan membayarkan kepada pihak yang salah.

 

Kemudian yang kedua, imbuh Andi, bahwa Komisi III DPR RI telah memerintahkan seluruh instansi untuk melaksanakan putusan sesuai mekanisme. Mekanisme itu artinya: verifikasi dulu, baru bayar kepada yang benar. Jangan sampai Negara kecolongan membayar dua kali karena kelalaian memeriksa data.

 

Nah yang ketiga, Andi menekankan agar hormati dan akui Tanah milik kliennya tidak pernah dijual, tidak pernah diserahkan, tidak pernah beralih. Maka kembalikanlah tanah itu atau bayarkan ganti ruginya kepada pemilik sah.

 

“Jangan terus-menerus menempati tanah milik orang lain tanpa hak dan tanpa pembayaran.” Tandas Andi Darwin R Rangreng SH MH.

 

Mengakhiri perbincangannya dengan wartawan, Andi kembali mengatakan bahwa sesungguhnya inti dari permasalahan sengketa ini sederhana: Tanah milik kliennya seluas= 4,5 Hektar. Yang diperkarakan = hanya 6.900 m². Jelas berbeda. Jangan sampai tanah milik orang lain ikut dirampas atas nama eksekusi perkara pihak lain.

 

“Jika tetap dipaksakan, maka Perlawanan Pihak Ketiga (Derden Verzet) yang kami ajukan akan membatalkannya di Pengadilan. Demikian keterangan yang dapat kami sampaikan agar menjadi perhatian bersama, terima kasih ” pungkas Andi Darwin R Rangreng SH MH

 

 

 

Comments are not available at the moment.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*

*

*

Related post
Kontribusi Pemikiran Anti Penjajahan Sumitro Djojohadikusumo Dalam Undang-Undang Perekonomian Nasional

dito

04 Agu 2026

NasionalPos.com, Jakarta- Buku Soemitro Djojohadikusumo Anti Penjajahan: Pergolakan Pemikiran Ekonomi Politik Indonesia karya Agus Rizal dan Dedi Setiadi diluncurkan oleh Nusantara Centre pada tanggal 4 Agustus 2026 di Auditorium Jusuf Ronodipuro, RRI Jakarta.   Acara ini dikemas bersama simposium nasional untuk menggali kedaulatan ekonomi nasional.   Kegiatan ini menjadi momentum untuk mengangkat kembali pemikiran Prof. …

JDIH Kabupaten Pesisir Selatan Hadirkan Inovasi Layanan Hukum Digital untuk Wujudkan Pemerintahan Transparan

Primadoni,SH

04 Agu 2026

Pessel, Nasionalpos.com — Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) melalui Bagian Hukum Sekretariat Daerah terus memperkuat pelayanan informasi hukum kepada masyarakat dengan menghadirkan inovasi Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH). Layanan berbasis digital ini menjadi solusi bagi masyarakat yang membutuhkan akses cepat, akurat, dan terpercaya terhadap berbagai dokumen hukum resmi tanpa dipungut …

Viviannne Vernetta Wangsa Memukau Panggung Awarding Banyuwangi Ethno Carnival, Suara Emas Generasi Muda Gaungkan Pesona Budaya Blambangan

- Banyuwangi

03 Agu 2026

BANYUWANGI, NASIONALPOS.COM  – Penampilan penyanyi muda berbakat Viviannne Vernetta Wangsa menjadi salah satu sajian paling memikat dalam malam Awarding Banyuwangi Ethno Carnival (BEC) 2026. Dengan membawakan lagu legendaris Banyuwangi “Grajagan Banyuwangi”, Viviannne sukses mencuri perhatian para tamu undangan, pegiat seni, pelaku budaya, serta masyarakat yang memadati lokasi acara. Di bawah sorotan lampu panggung, Viviannne tampil …

A.DARWIN R. RANRENG SH,MH : DUA LEMBAGA NEGARA BERSENGKETA ATAS TANAH YANG BUKAN MILIK MEREKA, TAPI TANAH ITU MILIK WARGA NEGARA YANG TIDAK PERNAH MENJUALNYA

dito

02 Agu 2026

NasionalPos.com, Makassar- Terkait sengketa tanah di Kelurahan Tallo, Kecamatan Tallo, Kota Makassar, yang sedang diperebutkan antara Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan RI dan Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan tersebut.   Kepada wartawan yang menghubungi, Minggu, 2 Agustus 2026 di Makassar, Andi Darwin R. Ranreng SH, MH, selaku Kuasa Hukum dari Hj. Magdalena Demunic / …

HUT Ke-75 SMPK Santo Yusup Banyuwangi Berlangsung Spektakuler, Pentas Seni Kolosal “PARAKRAMAH” Teguhkan Karakter, Budaya, dan Semangat Pancasila

- Banyuwangi

02 Agu 2026

BANYUWANGI, NASIONALPOS.COM  – Gemuruh tepuk tangan ribuan penonton memenuhi arena pertunjukan saat SMPK Santo Yusup Banyuwangi sukses menggelar pentas seni kolosal bertajuk PARAKRAMAH (Sukma Sang Ksatria) dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-75, Sabtu (1/8/2026). Pertunjukan megah yang menjadi puncak rangkaian perayaan tersebut tidak hanya menyuguhkan hiburan berkualitas, tetapi juga menghadirkan pesan kuat tentang …

SMAN 3 Painan Juara I Lomba Cerdas Cermat 4 Pilar Tingkat Sumbar, Siap Wakili Provinsi ke Ajang Nasional

Primadoni,SH

01 Agu 2026

PADANG, Nasionalpos.com  – SMAN 3 Painan berhasil meraih Juara I Lomba Cerdas Cermat (LCC) 4 Pilar Tingkat Provinsi Sumatera Barat dan berhak mewakili Sumatera Barat ke tingkat nasional. Prestasi tersebut diraih setelah tim SMAN 3 Painan mengungguli SMAN 1 Padang dan SMA IT ICBS Payakumbuh pada babak final yang digelar di Hotel Santika Padang, Sumatera …

x
x