Home » Hukum » A.DARWIN R. RANRENG SH,MH : DUA LEMBAGA NEGARA BERSENGKETA ATAS TANAH YANG BUKAN MILIK MEREKA, TAPI TANAH ITU MILIK WARGA NEGARA YANG TIDAK PERNAH MENJUALNYA

A.DARWIN R. RANRENG SH,MH : DUA LEMBAGA NEGARA BERSENGKETA ATAS TANAH YANG BUKAN MILIK MEREKA, TAPI TANAH ITU MILIK WARGA NEGARA YANG TIDAK PERNAH MENJUALNYA

dito 02 Agu 2026 105

NasionalPos.com, Makassar-

Terkait sengketa tanah di Kelurahan Tallo, Kecamatan Tallo, Kota Makassar, yang sedang diperebutkan antara Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan RI dan Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan tersebut.

 

Kepada wartawan yang menghubungi, Minggu, 2 Agustus 2026 di Makassar, Andi Darwin R. Ranreng SH, MH, selaku Kuasa Hukum dari Hj. Magdalena Demunic / Kareaeng Intan, memberikan keterangan resmi,

 

Ia menyampaikan bahwa tanah yang sedang diperebutkan oleh DJKN dan Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan itu — yang saat ini ditempati oleh Satuan Brimob Polda Sulsel — ternyata BUKAN MILIK NEGARA dan BUKAN MILIK KEPOLISIAN. Tanah itu adalah MILIK PRIBADI WARGA NEGARA, yaitu klien kami, Ibu Hj. Magdalena Demunic / Kareaeng Intan.

 

“Terkait masalah tersebut Saya ingin menyampaikan satu fakta hukum yang sangat mendasar dan tidak boleh diabaikan oleh kedua lembaga negara yang sedang bersengketa ini.” Ungkap Andi Darwin R Rangreng SH MH

 

Menurut Andi Darwin R Rangreng SH MH, ia mengatakan bahwa seluruh kawasan tanah di Kelurahan Tallo tersebut berasal dari satu asal hak yang jelas: Hak Eigendom Verponding atas nama Pangeran Harry De Munnik sejak tahun 1930, seluas ± 4,5 hektar.

 

Kemudian keberadaan dan status tanah ini beralih secara sah melalui garis pewarisan yang tidak pernah putus kepada klien sehingga keberadaan tanah itu sejak awal dan hingga saat ini tetap milik keluarga pemilik asal.

 

“Selain itu kami juga telah memiliki fakta yang paling menentukan adalah: Klien kami TIDAK PERNAH menjual, tidak pernah mengalihkan, dan tidak pernah melepaskan hak atas tanah tersebut kepada siapa pun. Tidak pernah ada akta jual beli, tidak pernah ada surat pelepasan hak, dan tidak pernah ada pembayaran ganti rugi kepada klien kami atas tanah tersebut. ” Tandas Andi Darwin R Rangreng SH MH.

Baca Juga :  Koalisi Indonesia Bersatu Bakal Bahas Pencapresan Ganjar Pranowo oleh PDIP

 

Lebih lanjut Andi Darwin R Rangreng, SH MH menjelaskan mengenai keberadaan lahan tersebut telah ditegaskan dan di tetapkan secara formal dan resmi oleh Kantor Pertanahan Kota Makassar melalui Surat Keterangan yang di terbitkan tanggal 19 Mei 2011, yang menyatakan tanah tersebut tidak pernah dialihkan kepada pihak lain secara sah.

 

“Artinya: Dua lembaga negara sedang bersengketa dan hendak mengeksekusi tanah yang ternyata milik orang lain. Keduanya memperebutkan tanah yang bukan milik mereka. Itu sama saja dengan dua orang bertengkar membagi-bagikan barang yang bukan milik mereka. Secara hukum, hal itu TIDAK SAH dan TIDAK BOLEH TERJADI.” Tukas Andi Darwin R Rangreng SH MH.

 

Sedangkan, sambung Andi Darwin R Rangreng, SH, MH, Putusan pengadilan yang lahir dari perselisihan antara DJKN dan Kepolisian itu hanya mengikat kedua lembaga negara tersebut, akan tetapi Putusan pengadilan tersebut TIDAK MENGIKAT kliennya, karena kliennya tidak pernah ditarik sebagai pihak, tidak pernah dipanggil, dan bahkan tidak pernah diberi kesempatan membela haknya dalam perkara itu.

 

Padahal kata Andi Darwin R Rangreng SH MH, bahwa sesuai Pasal 1917 KUHPerdata: ‘Putusan pengadilan hanya berlaku bagi pihak yang berperkara, dan tidak berlaku terhadap pihak ketiga.’ Oleh karena itu, tidak ada kekuatan hukum apa pun dari putusan tersebut yang boleh mengambil tanah milik kliennya.

Baca Juga :  Jelang Pilkada, Polsek Tempeh Ajak Tomas Jaga Situasi Aman di Wilayahnya

 

“Hak milik atas tanah hanya dapat berpindah jika pemiliknya sendiri yang menjual atau melepaskan haknya secara sah. Karena klien kami tidak pernah menjual tanahnya, maka tidak ada dasar hukum apa pun yang membenarkan pengambilan tanah tersebut. ” Tegas Andi Darwin R Rangreng SH MH.

 

Hal ini juga, lanjut A. Darwin R Rangreng, telah dijamin oleh Pasal 28H ayat (4) Undang-Undang Dasar 1945: ‘Hak milik tidak boleh diambil alih secara sewenang-wenang.

 

Sementara itu, Andi Darwin R Rangreng SH MH juga menegaskan bahwa saat ini pihaknya telah mengajukan Perlawanan Pihak Ketiga (Derden Verzet) ke Pengadilan Negeri Makassar, selain itu pihaknya juga meminta agar eksekusi ditangguhkan, bahkan dinyatakan tidak sah, dan dibatalkan demi hukum di karena kan menyentuh tanah milik pihak ketiga yang tidak pernah menjual tanahnya, eksekusi wajib di batalkan.

 

Andi juga mengingatkan bahwa Mahkamah Agung pun telah berulang kali menetapkan: Jika tanah yang dieksekusi ternyata milik pihak ketiga, maka eksekusi itu wajib dibatalkan.

 

“Pesan saya kepada kedua lembaga negara: Selesaikanlah perselisihan antar-lembaga Anda sendiri. TAPI JANGAN pernah merampas tanah milik warga negara yang tidak pernah menjual tanahnya. Tanah tidak boleh diambil jika tidak pernah dijual. Itu adalah asas hukum yang paling dasar, yang wajib dihormati oleh siapa pun — termasuk oleh lembaga negara sekalipun.”pungkas Andi Darwin R Rangreng SH MH.

 

Comments are not available at the moment.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*

*

*

Related post
40 Perusahaan China Jangan Ditutupi Pergantian Menteri

Dhio Justice Law

19 Sep 2026

Oleh: Ridwan Umar (Direktur Lentera Keadilan Indonesia – LAKI) NasionalPos.com, Jakarta – isu 40 perusahaan asal China diduga tidak mematuhii kewajiban pajak tidak boleh berakhir sebagai pernyataan pejabat yang kemudian tenggelam dalam pergantian kekuasaan.Pemerintah tidak boleh diam. Jika dugaan tersebut memiliki dasar pemeriksaan dan data yang dapat dipertanggungjawabkan, maka pemerintah wajib menjelaskan kepada publik. Bukan …

Akademisi dan Aktivis Ajak Bersatu Lawan Impunitas Di Acara Aksi Kamisan ke 925

dito

18 Sep 2026

NasionalPos.com, Jakarta- Pada aksi massa kamisan ke 925 , di depan istana Negara Jakarta, Kamis, 17 September 2026 kemarin. Selain di hadiri oleh ratusan orang dari kalangan aktivis Hak Azasi Manusia, mahasiswa, akademisi, para pencari keadilan Hak Azasi Manusia, hadir juga seorang dosen senior Paulus Januar, yang menyampaikan kuliah jalanan. Dalam orasinya, Paulus Januar menyampaikan …

Sekda Pimpin Rapat Persiapan HUT ke-25 Kota Lubuk Linggau

Andi Ledi Lubuk Linggau

17 Sep 2026

NASIONALPOS.COM-LUBUK LINGGAU-Wali Kota Lubuk Linggau, H Rachmat Hidayat diwakili Sekretaris Daerah, H Trisko Defriyansa memimpin rapat persiapan peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-25 Kota Lubuk Linggau Tahun 2026, di Op Room Dayang Torek, Pemkot Lubuk Linggau, Kamis (17/9/2026). Rapat tersebut digelar sebagai langkah awal untuk mematangkan berbagai persiapan rangkaian kegiatan HUT ke-25 Kota Lubuk Linggau …

KPK Didesak Klarifikasi Status Hukum Jaksa Syahrul

Dhio Justice Law

15 Sep 2026

NasionalPos.com, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) didesak untuk terbuka soal status hukum Jaksa Syahrul dalam perkara korupsi yang menjerat Bupati Hulu Sungai Utara (HSU), Abdul Wahid. “Kami baru saja menyerahkan surat perihal Permintaan Klarifikasi dan Tindak Lanjut Hukum dalam Putusan Nomor 17/Pid.Sus-TPK/2022/PN.Bjm. Surat ini juga kami tembuskan kepada Jaksa Agung dan Jaksa Agung Muda …

Dugaan Dana Gotong Royong Rp. 950.000 Pertahun di SMPN 3 GENTENG Disorot Tajam, Kepala Sekolah Bungkam : Jangan Sembunyikan Pungutan di Balik Istilah INFAK

- Banyuwangi

15 Sep 2026

Banyuwangi, Nasionalpos.com – Dugaan adanya Dana Gotong Royong Infak Anak-Anak sebesar Rp 950 ribu per tahun di SMP Negeri 3 Genteng, Banyuwangi, menuai sorotan keras. Persoalan ini bukan semata soal nominal, tetapi menyangkut status Pembayaran, Dasar penetapan, Mekanisme pengumpulan, serta Transparansi penggunaan dana yang dibebankan kepada Wali murid, Selasa (15/09/2026) Informasi tersebut mencuat dari kartu …

Saat Akademisi Tak Berjarak dengan Kekuasaan

Dhio Justice Law

13 Sep 2026

Oleh: Ridwan Umar (Direktur Lentera Keadilan Indonesia – laki)   NasionalPos.com, Jakarta – Dulu, kampus adalah tempat yang paling sering digunakan untuk mempertanyakan kekuasaan. Di ruang dan forum akademik, kebijakan penguasa dibedah, angka diuji, narasi resmi dicurigai, dan keputusan politik diperdebatkan dan ditantang dengan argumen ilmiah Ironis, kini kampus justru semakin sering diminta berjalan searah …

x
x