Home » Hukum » A.DARWIN R. RANRENG SH,MH : DUA LEMBAGA NEGARA BERSENGKETA ATAS TANAH YANG BUKAN MILIK MEREKA, TAPI TANAH ITU MILIK WARGA NEGARA YANG TIDAK PERNAH MENJUALNYA

A.DARWIN R. RANRENG SH,MH : DUA LEMBAGA NEGARA BERSENGKETA ATAS TANAH YANG BUKAN MILIK MEREKA, TAPI TANAH ITU MILIK WARGA NEGARA YANG TIDAK PERNAH MENJUALNYA

dito 02 Agu 2026 37

NasionalPos.com, Makassar-

Terkait sengketa tanah di Kelurahan Tallo, Kecamatan Tallo, Kota Makassar, yang sedang diperebutkan antara Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan RI dan Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan tersebut.

 

Kepada wartawan yang menghubungi, Minggu, 2 Agustus 2026 di Makassar, Andi Darwin R. Ranreng SH, MH, selaku Kuasa Hukum dari Hj. Magdalena Demunic / Kareaeng Intan, memberikan keterangan resmi,

 

Ia menyampaikan bahwa tanah yang sedang diperebutkan oleh DJKN dan Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan itu — yang saat ini ditempati oleh Satuan Brimob Polda Sulsel — ternyata BUKAN MILIK NEGARA dan BUKAN MILIK KEPOLISIAN. Tanah itu adalah MILIK PRIBADI WARGA NEGARA, yaitu klien kami, Ibu Hj. Magdalena Demunic / Kareaeng Intan.

 

“Terkait masalah tersebut Saya ingin menyampaikan satu fakta hukum yang sangat mendasar dan tidak boleh diabaikan oleh kedua lembaga negara yang sedang bersengketa ini.” Ungkap Andi Darwin R Rangreng SH MH

 

Menurut Andi Darwin R Rangreng SH MH, ia mengatakan bahwa seluruh kawasan tanah di Kelurahan Tallo tersebut berasal dari satu asal hak yang jelas: Hak Eigendom Verponding atas nama Pangeran Harry De Munnik sejak tahun 1930, seluas ± 4,5 hektar.

 

Kemudian keberadaan dan status tanah ini beralih secara sah melalui garis pewarisan yang tidak pernah putus kepada klien sehingga keberadaan tanah itu sejak awal dan hingga saat ini tetap milik keluarga pemilik asal.

 

“Selain itu kami juga telah memiliki fakta yang paling menentukan adalah: Klien kami TIDAK PERNAH menjual, tidak pernah mengalihkan, dan tidak pernah melepaskan hak atas tanah tersebut kepada siapa pun. Tidak pernah ada akta jual beli, tidak pernah ada surat pelepasan hak, dan tidak pernah ada pembayaran ganti rugi kepada klien kami atas tanah tersebut. ” Tandas Andi Darwin R Rangreng SH MH.

Baca Juga :  Sambut HUT ke-81 RI, Robi Binur Imbau Warga Kibarkan Merah Putih

 

Lebih lanjut Andi Darwin R Rangreng, SH MH menjelaskan mengenai keberadaan lahan tersebut telah ditegaskan dan di tetapkan secara formal dan resmi oleh Kantor Pertanahan Kota Makassar melalui Surat Keterangan yang di terbitkan tanggal 19 Mei 2011, yang menyatakan tanah tersebut tidak pernah dialihkan kepada pihak lain secara sah.

 

“Artinya: Dua lembaga negara sedang bersengketa dan hendak mengeksekusi tanah yang ternyata milik orang lain. Keduanya memperebutkan tanah yang bukan milik mereka. Itu sama saja dengan dua orang bertengkar membagi-bagikan barang yang bukan milik mereka. Secara hukum, hal itu TIDAK SAH dan TIDAK BOLEH TERJADI.” Tukas Andi Darwin R Rangreng SH MH.

 

Sedangkan, sambung Andi Darwin R Rangreng, SH, MH, Putusan pengadilan yang lahir dari perselisihan antara DJKN dan Kepolisian itu hanya mengikat kedua lembaga negara tersebut, akan tetapi Putusan pengadilan tersebut TIDAK MENGIKAT kliennya, karena kliennya tidak pernah ditarik sebagai pihak, tidak pernah dipanggil, dan bahkan tidak pernah diberi kesempatan membela haknya dalam perkara itu.

 

Padahal kata Andi Darwin R Rangreng SH MH, bahwa sesuai Pasal 1917 KUHPerdata: ‘Putusan pengadilan hanya berlaku bagi pihak yang berperkara, dan tidak berlaku terhadap pihak ketiga.’ Oleh karena itu, tidak ada kekuatan hukum apa pun dari putusan tersebut yang boleh mengambil tanah milik kliennya.

Baca Juga :  Di Momentum Hari Kesiapsiagaan Bencana Tahun 2024, Para ORDA Bertekad Sukseskan Gerakan Siap Untuk Selamat

 

“Hak milik atas tanah hanya dapat berpindah jika pemiliknya sendiri yang menjual atau melepaskan haknya secara sah. Karena klien kami tidak pernah menjual tanahnya, maka tidak ada dasar hukum apa pun yang membenarkan pengambilan tanah tersebut. ” Tegas Andi Darwin R Rangreng SH MH.

 

Hal ini juga, lanjut A. Darwin R Rangreng, telah dijamin oleh Pasal 28H ayat (4) Undang-Undang Dasar 1945: ‘Hak milik tidak boleh diambil alih secara sewenang-wenang.

 

Sementara itu, Andi Darwin R Rangreng SH MH juga menegaskan bahwa saat ini pihaknya telah mengajukan Perlawanan Pihak Ketiga (Derden Verzet) ke Pengadilan Negeri Makassar, selain itu pihaknya juga meminta agar eksekusi ditangguhkan, bahkan dinyatakan tidak sah, dan dibatalkan demi hukum di karena kan menyentuh tanah milik pihak ketiga yang tidak pernah menjual tanahnya, eksekusi wajib di batalkan.

 

Andi juga mengingatkan bahwa Mahkamah Agung pun telah berulang kali menetapkan: Jika tanah yang dieksekusi ternyata milik pihak ketiga, maka eksekusi itu wajib dibatalkan.

 

“Pesan saya kepada kedua lembaga negara: Selesaikanlah perselisihan antar-lembaga Anda sendiri. TAPI JANGAN pernah merampas tanah milik warga negara yang tidak pernah menjual tanahnya. Tanah tidak boleh diambil jika tidak pernah dijual. Itu adalah asas hukum yang paling dasar, yang wajib dihormati oleh siapa pun — termasuk oleh lembaga negara sekalipun.”pungkas Andi Darwin R Rangreng SH MH.

 

Comments are not available at the moment.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*

*

*

Related post
Wali Kota Hadiri Rapat Paripurna DPRD Lubuk Linggau

Andi Ledi Lubuk Linggau

10 Agu 2026

NASIONALPOS.COM/LUBUK LINGGAU-Wali Kota Lubuk Linggau, H Rachmat Hidayat menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kota Lubuk Linggau dalam rangka mendengarkan laporan Badan Anggaran (Banggar) DPRD terhadap hasil pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Lubuk Linggau Tahun Anggaran 2025 di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Lubuk Linggau, Senin (10/8/2026). Kegiatan tersebut dilanjutkan dengan penandatanganan …

Sambut HUT ke-81 RI, Robi Binur Imbau Warga Kibarkan Merah Putih

Primadoni,SH

08 Agu 2026

Pessel , Nasionalpos.com — Anggota DPRD Kabupaten Pesisir Selatan dari Fraksi Partai Demokrat, Robi Binur, mengimbau masyarakat Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) umumnya, khususnya Kecamatan Koto XI Tarusan untuk memasang dan mengibarkan bendera Merah Putih di halaman rumah masing-masing dalam rangka menyambut Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia. Imbauan tersebut …

Reshuffle Kabinet: Ujian Otoritas Prabowo Di Tengah Ancaman Delegitimasi

Dhio Justice Law

07 Agu 2026

Oleh: Ridwan Umar (Direktur Lentera Keadilan Indonesia-LAKI)   NasionalPos.com, Jakarta – Setiap pemimpin memiliki momentum untuk menentukan arah sejarahnya. Bagi Presiden Prabowo Subianto, momentum saat ini adalah reshuffle kabinet. Reshuffle bukan sekadar mengganti orang di kursi menteri, tapi sebuah pernyataan politik tentang standar kepemimpinan yang ingin dibangun seorang presiden. Saat itulah publik akan menilai, apakah …

PRAKTISI HUKUM ANDI DARWIN RANRENG, EKSEKUSI LAHAN 6.900 M² TERANCAM MERAMPAS HAK MILIK PIHAK KETIGA SELUAS 4,5 HEKTAR

dito

06 Agu 2026

NasionalPos.com, Makassar- Perkembangan sengketa tanah di kawasan Tallo, Makassar, yang kini digunakan sebagai Asrama Polisi (Aspol) Polda Sulsel, nampak menemukan titik terang benderang untuk membuktikan kebenaran dan keabsahan kliennya sebagai pemilik lahan tersebut, yang tidak di pindah tangan kan ke pihak manapun,demikian di sampaikan Andi Darwin R. Ranreng, Pimpinan DRR Associates Legal Consultants yang bertindak …

Kontribusi Pemikiran Anti Penjajahan Sumitro Djojohadikusumo Dalam Undang-Undang Perekonomian Nasional

dito

04 Agu 2026

NasionalPos.com, Jakarta- Buku Soemitro Djojohadikusumo Anti Penjajahan: Pergolakan Pemikiran Ekonomi Politik Indonesia karya Agus Rizal dan Dedi Setiadi diluncurkan oleh Nusantara Centre pada tanggal 4 Agustus 2026 di Auditorium Jusuf Ronodipuro, RRI Jakarta.   Acara ini dikemas bersama simposium nasional untuk menggali kedaulatan ekonomi nasional.   Kegiatan ini menjadi momentum untuk mengangkat kembali pemikiran Prof. …

JDIH Kabupaten Pesisir Selatan Hadirkan Inovasi Layanan Hukum Digital untuk Wujudkan Pemerintahan Transparan

Primadoni,SH

04 Agu 2026

Pessel, Nasionalpos.com — Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) melalui Bagian Hukum Sekretariat Daerah terus memperkuat pelayanan informasi hukum kepada masyarakat dengan menghadirkan inovasi Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH). Layanan berbasis digital ini menjadi solusi bagi masyarakat yang membutuhkan akses cepat, akurat, dan terpercaya terhadap berbagai dokumen hukum resmi tanpa dipungut …

x
x