Home » Hukum » Polres Karawang Tetapkan Sopir truk Sebagai Tersangka Dalam Kecelakaan Maut Di Rawagabus

Polres Karawang Tetapkan Sopir truk Sebagai Tersangka Dalam Kecelakaan Maut Di Rawagabus

Iyut Ermawati - Karawang 18 Feb 2026 66

nasionalpos.com – Karawang. Polres Karawang menggelar konferensi pers pada Rabu (18/02/2026) terkait kecelakaan lalu lintas maut yang terjadi Minggu malam, 15 Februari 2026, di Jalan Raya Tanggul Rawagabus, Desa Kondangjaya, Kecamatan Karawang Timur. Peristiwa yang melibatkan truk trailer dan mobil sedan ini mengakibatkan tiga orang meninggal dunia dan tiga lainnya luka-luka.

Kronologi Kejadian
Kapolres Karawang AKBP Fiki N. Ardiansyah menjelaskan, kecelakaan terjadi sekitar pukul 19.40 WIB. Truk trailer bernomor polisi B-9107-UEI melaju dari arah Lingkar Tanjungpura menuju Rawagabus. Saat melintasi jalan menurun dan menikung, truk diduga kehilangan kendali hingga terguling ke arah kiri dan menimpa mobil sedan Toyota T-1275-KN yang melaju dari arah berlawanan.

Baca Juga :  Acara Halal Bihalal Ganjar-Mahfud Meriah di Bandung, Dukungan Masyarakat Terhadap Ganjar Mahfud Menguat

Akibatnya, tiga penumpang sedan meninggal dunia di lokasi, sementara tiga lainnya luka-luka dan dilarikan ke RSUD Karawang serta RS Lira Medika untuk perawatan intensif.

Penanganan Polisi
Kasat Lantas Polres Karawang menegaskan bahwa Unit Gakkum Satlantas segera melakukan olah TKP, mengamankan barang bukti, dan memeriksa saksi-saksi. Berdasarkan laporan polisi nomor LP/A/31/II/2026, perkara ini memenuhi unsur dugaan tindak pidana sehingga statusnya ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan.

Penetapan Tersangka
Kapolres AKBP Fiki mengumumkan bahwa sopir truk berinisial HW telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polres Karawang.

“Terhadap sopir truk, saudara HW, saat ini statusnya sudah menjadi tersangka dan telah kami tahan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” tegas Kapolres.

Baca Juga :  Tapanuli Tengah Kembali Dikejutkan Kasus Pencabulan Anak:Tokoh Sosial Tiur Simamora Desak Penegakan hukum Tegas

HW dijerat dengan Pasal 311 Ayat (5) atau Pasal 310 Ayat (4) UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dengan ancaman hukuman penjara hingga 12 tahun.

Duka Cita dan Imbauan
Kapolres Karawang menyampaikan belasungkawa kepada keluarga korban dan menegaskan komitmen Polres Karawang untuk menangani kasus ini secara profesional dan transparan.

“Kami menyampaikan duka cita yang mendalam kepada keluarga korban. Kami mengimbau seluruh pengemudi, khususnya kendaraan berat, untuk selalu berhati-hati dan memastikan kondisi kendaraan layak jalan,” pungkasnya.

(Giyarti )

Comments are not available at the moment.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*

*

*

Related post
Dua Tahun Tanpa Keadilan: Skandal Mandeknya Kasus Pengeroyokan Jurnalis Ivan Afriandi di Polres Majalengka

Dewi Apriatin

11 Apr 2026

*Dua Tahun Tanpa Keadilan: Skandal Mandeknya Kasus Pengeroyokan Jurnalis Ivan Afriandi di Polres Majalengka*   Majalengka – Sebuah potret buram penegakan hukum kembali tersaji di Kabupaten Majalengka, Jawa Barat. Ivan Afriandi, seorang jurnalis dari media Jurnal Investigasi, hingga kini (11 April 2026) masih terkatung-katung dalam ketidakpastian hukum. Lebih dari dua tahun sejak laporan resmi dilayangkan …

Kuasa Hukum, Keluarga, dan Sahabat Almarhum Karim Gelar Tabur Bunga di Permindo

Primadoni,SH

04 Apr 2026

Padang, Nasionalpos.com — Kuasa hukum, keluarga, serta sahabat almarhum Karim menggelar konferensi pers di kawasan Jalan Permindo, tepatnya di depan Trenshop, Pasar Raya Padang, Sumatera Barat (Sumbar), Kegiatan tersebut dilanjutkan dengan aksi tabur bunga sebagai bentuk penghormatan dan mengenang sosok almarhum Karim yang dikenal dekat dengan masyarakat sekitar. Dalam suasana haru, para sahabat dan rekan …

Ketika Replik Mengubah Arah Perkara: Kuasa Hukum Tergugat Kritisi Putusan PN Bale Bandung

Suryana Korwil Jabar

19 Mar 2026

Bandung, Nasional pos.com – Kuasa hukum Tergugat I dan Tergugat II menyampaikan kritik tajam terhadap putusan dalam perkara Nomor 247/Pdt.G/2025/PN.Blb yang di putus pada 26 Februari 2026. Meski menghormati proses peradilan, pihak tergugat menilai putusan tersebut mengandung sejumlah kejanggalan mendasar, baik dalam pertimbangan hukum maupun penerapan fakta persidangan. Dalam keterangan resminya, kuasa hukum menilai bahwa …

Ketua DPN BAPERMEN Kutuk Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis HAM Andrie Yunus, Desak Aparat Usut Tuntas

Primadoni,SH

15 Mar 2026

Jakarta, Nasionalpos.com –– Ketua Dewan Pimpinan Nasional Badan Advokasi Perlindungan Konsumen (BAPERMEN), Romi Yufhendra, SH., CPM., CCPS, mengecam keras tindakan penyiraman air keras terhadap aktivis hak asasi manusia Andrie Yunus yang terjadi di Jakarta pada Jumat (13/3/2026). Ia mendesak aparat penegak hukum segera mengusut tuntas kasus tersebut serta menangkap pelaku dan pihak yang diduga berada …

Merasa Difitnah dan Diancam, Indra Resmi Tempuh Jalur Hukum: Laporan Dilayangkan ke Polresta Banyuwangi

- Banyuwangi

06 Mar 2026

BANYUWANGI, NASIONALPOS.COM – Polemik dugaan pencemaran nama baik dan pengancaman kini memasuki jalur hukum. Indra secara resmi melaporkan peristiwa yang dialaminya ke Polresta Banyuwangi pada Jumat (6/3/2026). Laporan tersebut dilayangkan Indra dengan didampingi Ari Bagus Pranata dari Feradi WPI. Kedatangan mereka bertujuan meminta aparat penegak hukum mengusut dugaan fitnah serta ancaman yang disebut telah merugikan …

Satresnarkoba Polres Pesisir Selatan Ungkap Tiga Kasus Peredaran Sabu, Tiga Pelaku Diamankan

Primadoni,SH

05 Mar 2026

Pessel, Nasionalpos.com — Satuan Reserse Narkoba Polres Pesisir Selatan kembali mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya pada Rabu, 4 Maret 2026. Dalam pengungkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan tiga orang tersangka dari lokasi berbeda di Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel), Sumatera Barat (Sumbar). Kapolres Pessel melalui Kasatresnarkoba, AKP Hardi Yasmar, S.H. mengatakan bahwa Pengungkapan …

x
x