Home » Hukum » Polres Karawang Tetapkan Sopir truk Sebagai Tersangka Dalam Kecelakaan Maut Di Rawagabus

Polres Karawang Tetapkan Sopir truk Sebagai Tersangka Dalam Kecelakaan Maut Di Rawagabus

Iyut Ermawati - Karawang 18 Feb 2026 125

nasionalpos.com – Karawang. Polres Karawang menggelar konferensi pers pada Rabu (18/02/2026) terkait kecelakaan lalu lintas maut yang terjadi Minggu malam, 15 Februari 2026, di Jalan Raya Tanggul Rawagabus, Desa Kondangjaya, Kecamatan Karawang Timur. Peristiwa yang melibatkan truk trailer dan mobil sedan ini mengakibatkan tiga orang meninggal dunia dan tiga lainnya luka-luka.

Kronologi Kejadian
Kapolres Karawang AKBP Fiki N. Ardiansyah menjelaskan, kecelakaan terjadi sekitar pukul 19.40 WIB. Truk trailer bernomor polisi B-9107-UEI melaju dari arah Lingkar Tanjungpura menuju Rawagabus. Saat melintasi jalan menurun dan menikung, truk diduga kehilangan kendali hingga terguling ke arah kiri dan menimpa mobil sedan Toyota T-1275-KN yang melaju dari arah berlawanan.

Baca Juga :  Pengungkapan 26 kasus Narkoba di Karawang:Sabu Dominan , Tersangka Capai 28 orang

Akibatnya, tiga penumpang sedan meninggal dunia di lokasi, sementara tiga lainnya luka-luka dan dilarikan ke RSUD Karawang serta RS Lira Medika untuk perawatan intensif.

Penanganan Polisi
Kasat Lantas Polres Karawang menegaskan bahwa Unit Gakkum Satlantas segera melakukan olah TKP, mengamankan barang bukti, dan memeriksa saksi-saksi. Berdasarkan laporan polisi nomor LP/A/31/II/2026, perkara ini memenuhi unsur dugaan tindak pidana sehingga statusnya ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan.

Penetapan Tersangka
Kapolres AKBP Fiki mengumumkan bahwa sopir truk berinisial HW telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polres Karawang.

“Terhadap sopir truk, saudara HW, saat ini statusnya sudah menjadi tersangka dan telah kami tahan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” tegas Kapolres.

Baca Juga :  Pangdam III/Slw Pastikan Kesiapan Pengamanan Kunker Wapres di Jabar

HW dijerat dengan Pasal 311 Ayat (5) atau Pasal 310 Ayat (4) UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dengan ancaman hukuman penjara hingga 12 tahun.

Duka Cita dan Imbauan
Kapolres Karawang menyampaikan belasungkawa kepada keluarga korban dan menegaskan komitmen Polres Karawang untuk menangani kasus ini secara profesional dan transparan.

“Kami menyampaikan duka cita yang mendalam kepada keluarga korban. Kami mengimbau seluruh pengemudi, khususnya kendaraan berat, untuk selalu berhati-hati dan memastikan kondisi kendaraan layak jalan,” pungkasnya.

(Giyarti )

Comments are not available at the moment.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*

*

*

Related post
PTUN Padang Tolak Gugatan Sengketa Pilwana Kambang Utara

Primadoni,SH

08 Jul 2026

Pessel, Nasionalpos.com – Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Padang menolak gugatan sengketa Pemilihan Wali Nagari (Pilwana) Kambang Utara, Kecamatan Lengayang, Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel), Provinsi Sumatera Barat (Sumbar). Putusan itu diumumkan PTUN Padang dalam informasi putusan Nomor 7/G/2026/PTUN.PDG. pada Senin 6 Juli 2026. Dalam informasi putusan tersebut menyatakan eksepsi yang diajukan Tergugat I, Tergugat II, …

Polda Jabar Fokus Ungkap Fakta Dugaan Penyekapan dan Penganiayaan

Suryana Korwil Jabar

25 Jun 2026

Bandung, NasionalPos.com – Kepolisian Daerah Jawa Barat (Polda Jabar) terus mendalami kasus dugaan tindak pidana penyekapan dan penganiayaan berat yang diduga dilakukan oleh seorang berinisial TH. Untuk mengungkap kasus tersebut secara komprehensif, Polda Jabar telah membentuk satuan tugas (Satgas) gabungan yang melibatkan sejumlah direktorat terkait. Hal tersebut disampaikan Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol. Hendra …

Kajati Sumbar Kunjungi Kejari Pesisir Selatan, Tekankan Peningkatan Kinerja dan Penguatan Sinergi

Primadoni,SH

10 Jun 2026

Pesisir Selatan, Naainalpos.com – Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat, Dedie Tri Hariyadi, didampingi Ketua Ikatan Adhyaksa Dharmakarini Wilayah Sumatera Barat, Seftie Dedie, melaksanakan kunjungan kerja ke Kejaksaan Negeri Pesisir Selatan pada Rabu (10/6/2026). Dalam kunjungan tersebut, Kajati Sumbar turut didampingi Asisten Pembinaan, Asisten Tindak Pidana Khusus, Kepala Bagian Tata Usaha serta rombongan dari Kejaksaan Tinggi …

LSM Garuda Nasional Desak Kejari Painan Usut Dugaan Pungli PPK Pertanian Pessel Terkait Program OPLAH 2025

Primadoni,SH

06 Jun 2026

Pessel, Nasionalpos.com — Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Garuda Nasional secara resmi melaporkan dugaan Pungutan Liar (Pungli) PPK Pertanian, Hendro Kurniawan dalam pelaksanaan Program Optimalisasi Lahan (OPLAH) Tahun Anggaran 2025 di Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel), Sumatera Barat (Sumbar), kepada Kejaksaan Negeri Painan. Laporan tersebut diajukan menyusul munculnya dugaan pemotongan dana bantuan sebesar 15 persen yang diterima …

22 Tahun Penantian Berakhir: UU Perlindungan PRT Disahkan, Negara Hadir untuk Pekerja Domestik

dito

23 Apr 2026

NasionalPos.com, Jakarta- Pengesahan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PRT) menjadi tonggak historis dalam reformasi kebijakan ketenagakerjaan nasional. Setelah lebih dari dua dekade diperjuangkan, regulasi ini tidak hanya mencerminkan kemajuan legislasi, tetapi juga menjadi bentuk koreksi atas ketimpangan struktural yang selama ini menempatkan pekerja domestik dalam posisi rentan dan minim perlindungan. Secara empiris, urgensi kehadiran UU …

Dewas KPK Diminta Selidiki dan Klarifikasi Tudingan Terhadap Faisal Assegaf

Dhio Justice Law

18 Apr 2026

NasionalPos.com, Jakarta – Barang bukti disita oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang diserahkan aktivis Faisal Assegaf terkait kasus dugaan korupsi di Direktorat Jendral Bea Cukai terus menuai polemik. Pengamat politik dari Universitas Nasional (Unas) Jakarta, Assoc. Prof, TB Massa Djafar mengungkapkan kekawatirannya terhadap KPK yang dicurigai publik telah diintervensi kekuatan politik untuk membungkam kelompok sipil …

x
x