Home » Hukum » Polres Karawang Tetapkan Sopir truk Sebagai Tersangka Dalam Kecelakaan Maut Di Rawagabus

Polres Karawang Tetapkan Sopir truk Sebagai Tersangka Dalam Kecelakaan Maut Di Rawagabus

Iyut Ermawati - Karawang 18 Feb 2026 104

nasionalpos.com – Karawang. Polres Karawang menggelar konferensi pers pada Rabu (18/02/2026) terkait kecelakaan lalu lintas maut yang terjadi Minggu malam, 15 Februari 2026, di Jalan Raya Tanggul Rawagabus, Desa Kondangjaya, Kecamatan Karawang Timur. Peristiwa yang melibatkan truk trailer dan mobil sedan ini mengakibatkan tiga orang meninggal dunia dan tiga lainnya luka-luka.

Kronologi Kejadian
Kapolres Karawang AKBP Fiki N. Ardiansyah menjelaskan, kecelakaan terjadi sekitar pukul 19.40 WIB. Truk trailer bernomor polisi B-9107-UEI melaju dari arah Lingkar Tanjungpura menuju Rawagabus. Saat melintasi jalan menurun dan menikung, truk diduga kehilangan kendali hingga terguling ke arah kiri dan menimpa mobil sedan Toyota T-1275-KN yang melaju dari arah berlawanan.

Baca Juga :  Proyek Betonisasi Jalan Perumahan Plamboyan Garden Munjul,Yang di Kerjakan Oleh CV.Utama Jaya Diduga Adanya Sarang Korupsi

Akibatnya, tiga penumpang sedan meninggal dunia di lokasi, sementara tiga lainnya luka-luka dan dilarikan ke RSUD Karawang serta RS Lira Medika untuk perawatan intensif.

Penanganan Polisi
Kasat Lantas Polres Karawang menegaskan bahwa Unit Gakkum Satlantas segera melakukan olah TKP, mengamankan barang bukti, dan memeriksa saksi-saksi. Berdasarkan laporan polisi nomor LP/A/31/II/2026, perkara ini memenuhi unsur dugaan tindak pidana sehingga statusnya ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan.

Penetapan Tersangka
Kapolres AKBP Fiki mengumumkan bahwa sopir truk berinisial HW telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polres Karawang.

“Terhadap sopir truk, saudara HW, saat ini statusnya sudah menjadi tersangka dan telah kami tahan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” tegas Kapolres.

Baca Juga :  Premanisme di Balik Sengketa, Ahli Waris Iqbal Adiguna Ungkap Adanya Intimidasi dan Paksaan

HW dijerat dengan Pasal 311 Ayat (5) atau Pasal 310 Ayat (4) UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dengan ancaman hukuman penjara hingga 12 tahun.

Duka Cita dan Imbauan
Kapolres Karawang menyampaikan belasungkawa kepada keluarga korban dan menegaskan komitmen Polres Karawang untuk menangani kasus ini secara profesional dan transparan.

“Kami menyampaikan duka cita yang mendalam kepada keluarga korban. Kami mengimbau seluruh pengemudi, khususnya kendaraan berat, untuk selalu berhati-hati dan memastikan kondisi kendaraan layak jalan,” pungkasnya.

(Giyarti )

Comments are not available at the moment.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*

*

*

Related post
22 Tahun Penantian Berakhir: UU Perlindungan PRT Disahkan, Negara Hadir untuk Pekerja Domestik

dito

23 Apr 2026

NasionalPos.com, Jakarta- Pengesahan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PRT) menjadi tonggak historis dalam reformasi kebijakan ketenagakerjaan nasional. Setelah lebih dari dua dekade diperjuangkan, regulasi ini tidak hanya mencerminkan kemajuan legislasi, tetapi juga menjadi bentuk koreksi atas ketimpangan struktural yang selama ini menempatkan pekerja domestik dalam posisi rentan dan minim perlindungan. Secara empiris, urgensi kehadiran UU …

Dewas KPK Diminta Selidiki dan Klarifikasi Tudingan Terhadap Faisal Assegaf

Dhio Justice Law

18 Apr 2026

NasionalPos.com, Jakarta – Barang bukti disita oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang diserahkan aktivis Faisal Assegaf terkait kasus dugaan korupsi di Direktorat Jendral Bea Cukai terus menuai polemik. Pengamat politik dari Universitas Nasional (Unas) Jakarta, Assoc. Prof, TB Massa Djafar mengungkapkan kekawatirannya terhadap KPK yang dicurigai publik telah diintervensi kekuatan politik untuk membungkam kelompok sipil …

Dua Tahun Tanpa Keadilan: Skandal Mandeknya Kasus Pengeroyokan Jurnalis Ivan Afriandi di Polres Majalengka

Dewi Apriatin

11 Apr 2026

*Dua Tahun Tanpa Keadilan: Skandal Mandeknya Kasus Pengeroyokan Jurnalis Ivan Afriandi di Polres Majalengka*   Majalengka – Sebuah potret buram penegakan hukum kembali tersaji di Kabupaten Majalengka, Jawa Barat. Ivan Afriandi, seorang jurnalis dari media Jurnal Investigasi, hingga kini (11 April 2026) masih terkatung-katung dalam ketidakpastian hukum. Lebih dari dua tahun sejak laporan resmi dilayangkan …

Kuasa Hukum, Keluarga, dan Sahabat Almarhum Karim Gelar Tabur Bunga di Permindo

Primadoni,SH

04 Apr 2026

Padang, Nasionalpos.com — Kuasa hukum, keluarga, serta sahabat almarhum Karim menggelar konferensi pers di kawasan Jalan Permindo, tepatnya di depan Trenshop, Pasar Raya Padang, Sumatera Barat (Sumbar), Kegiatan tersebut dilanjutkan dengan aksi tabur bunga sebagai bentuk penghormatan dan mengenang sosok almarhum Karim yang dikenal dekat dengan masyarakat sekitar. Dalam suasana haru, para sahabat dan rekan …

Ketika Replik Mengubah Arah Perkara: Kuasa Hukum Tergugat Kritisi Putusan PN Bale Bandung

Suryana Korwil Jabar

19 Mar 2026

Bandung, Nasional pos.com – Kuasa hukum Tergugat I dan Tergugat II menyampaikan kritik tajam terhadap putusan dalam perkara Nomor 247/Pdt.G/2025/PN.Blb yang di putus pada 26 Februari 2026. Meski menghormati proses peradilan, pihak tergugat menilai putusan tersebut mengandung sejumlah kejanggalan mendasar, baik dalam pertimbangan hukum maupun penerapan fakta persidangan. Dalam keterangan resminya, kuasa hukum menilai bahwa …

Ketua DPN BAPERMEN Kutuk Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis HAM Andrie Yunus, Desak Aparat Usut Tuntas

Primadoni,SH

15 Mar 2026

Jakarta, Nasionalpos.com –– Ketua Dewan Pimpinan Nasional Badan Advokasi Perlindungan Konsumen (BAPERMEN), Romi Yufhendra, SH., CPM., CCPS, mengecam keras tindakan penyiraman air keras terhadap aktivis hak asasi manusia Andrie Yunus yang terjadi di Jakarta pada Jumat (13/3/2026). Ia mendesak aparat penegak hukum segera mengusut tuntas kasus tersebut serta menangkap pelaku dan pihak yang diduga berada …

x
x