Home » Hukum » Pengungkapan 26 kasus Narkoba di Karawang:Sabu Dominan , Tersangka Capai 28 orang

Pengungkapan 26 kasus Narkoba di Karawang:Sabu Dominan , Tersangka Capai 28 orang

Iyut Ermawati - Karawang 18 Feb 2026 83

nasionalpos.com -KARAWANG – Setelah sukses menggelar peresmian gedung baru pada pagi harinya, Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Karawang langsung menunjukkan tajinya dengan menggelar konferensi pers pengungkapan kasus narkoba. Bertempat di aula Mapolres Karawang, Rabu sore, Kapolres Karawang AKBP Fiki N. Ardiansyah didampingi Kasat Narkoba AKP Maulan Yusuf Bahtiar memaparkan hasil kerja keras personelnya selama dua bulan terakhir. Sebanyak 26 kasus narkoba berhasil diungkap dengan total tersangka mencapai 28 orang.

Konferensi pers yang digelar pada hari yang sama dengan peresmian gedung baru Satres Narkoba ini seolah menjadi pembuktian bahwa semangat baru personel narkoba langsung diiringi dengan prestasi membanggakan. Para awak media yang hadir tampak antusias mendalami rincian pengungkapan kasus yang mendominasi pemberitaan di Karawang saat ini. Kapolres AKBP Fiki N. Ardiansyah mengapresiasi kinerja jajarannya yang dinilai luar biasa dalam memberantas peredaran gelap narkoba di wilayah hukum Karawang.

Dalam pemaparannya, Kasat Narkoba AKP Maulan Yusuf Bahtiar menjelaskan secara rinci komposisi kasus yang berhasil diungkap selama periode Januari hingga Februari 2026. Dari total 26 kasus tersebut, narkotika jenis sabu-sabu masih mendominasi dengan 21 kasus yang melibatkan 23 orang tersangka. Sementara itu, narkotika jenis sintetis atau yang lebih dikenal dengan tembakau gorila berhasil diungkap sebanyak 3 kasus dengan 3 orang tersangka. Tak ketinggalan, obat keras tertentu (OKT) juga diamankan dalam 2 kasus dengan 2 orang tersangka.

Baca Juga :  Kapolres Sumenep Pimpin Langsung Konferensi Pers, Ungkap 18 Kasus Tindak Pidana Selama Dua Bulan

Modus operandi yang digunakan para pelaku dalam mengedarkan barang haram ini pun bervariasi. AKP Maulan Yusuf Bahtiar mengungkapkan bahwa untuk jenis narkotika sabu-sabu dan tembakau sintetis, para pelaku cenderung menggunakan sistem tempel. Dalam sistem ini, pelaku tidak pernah bertemu langsung dengan penjual atau pengedar, melainkan barang diletakkan di lokasi yang telah disepakati. “Modusnya dengan sistem ditempel, pelaku mendapatkan narkotika tanpa bertemu langsung dengan penjual atau pengedar,” jelas Kasat Narkoba.

Berbeda dengan narkotika, peredaran obat keras tertentu (OKT) justru menggunakan modus yang lebih konvensional namun sulit dideteksi. AKP Maulan menjelaskan bahwa penjual OKT biasanya bertemu langsung dengan pembeli, baik dengan sistem COD (Cash on Delivery) maupun dengan membuka warung yang berkamuflase. “Mereka banyak yang menyamar menjadi warung sembako atau konter pulsa, sehingga masyarakat tidak curiga bahwa di tempat tersebut juga memperjualbelikan obat-obatan keras ilegal,” tambahnya.

Dari tangan para tersangka, polisi berhasil menyita barang bukti dalam jumlah yang cukup signifikan. Untuk narkotika jenis sabu, total yang diamankan mencapai 487,08 gram. Sementara itu, narkotika jenis tembakau sintetis atau tembakau gorila disita seberat 64,75 gram. Untuk obat keras tertentu (OKT), petugas berhasil mengamankan sebanyak 587 butir dari berbagai jenis. Barang bukti tersebut langsung dipamerkan dalam konferensi pers sebagai bentuk transparansi kepada publik.

Baca Juga :  Perumda Tirta Raharja Dapat Lagi Hibah Berbasis Kinerja dari Australia Rp10,2 Miliar untuk 2024

Kapolres Karawang AKBP Fiki N. Ardiansyah menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan hasil dari patroli siber dan penyelidikan intensif di lapangan. Ia menginstruksikan jajarannya untuk terus bergerak aktif meskipun baru saja menempati gedung baru. “Ini bukti bahwa Satres Narkoba Polres Karawang bekerja tidak kenal lelah. Mudah-mudahan dengan gedung baru, semangat baru ini terus terjaga dan kasus-kasus baru bisa segera terungkap,” ujar Kapolres.

Atas perbuatannya, para tersangka kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di depan hukum. Mereka dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pasal tersebut mengancam para pelaku dengan hukuman penjara paling lama 20 tahun. Selain itu, penyidik juga menerapkan Pasal 435 Jo 436 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara.

Dengan pengungkapan ini, Polres Karawang berharap masyarakat semakin sadar akan bahaya narkoba dan turut aktif melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar. Sinergi antara masyarakat dan aparat penegak hukum dinilai menjadi kunci utama dalam memberantas peredaran gelap narkoba di Kabupaten Karawang. Apalagi, Karawang dikenal sebagai daerah penyangga ibu kota yang rawan menjadi jalur peredaran narkoba antarprovinsi.***

(Giyarti )

Comments are not available at the moment.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*

*

*

Related post
22 Tahun Penantian Berakhir: UU Perlindungan PRT Disahkan, Negara Hadir untuk Pekerja Domestik

dito

23 Apr 2026

NasionalPos.com, Jakarta- Pengesahan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PRT) menjadi tonggak historis dalam reformasi kebijakan ketenagakerjaan nasional. Setelah lebih dari dua dekade diperjuangkan, regulasi ini tidak hanya mencerminkan kemajuan legislasi, tetapi juga menjadi bentuk koreksi atas ketimpangan struktural yang selama ini menempatkan pekerja domestik dalam posisi rentan dan minim perlindungan. Secara empiris, urgensi kehadiran UU …

Dewas KPK Diminta Selidiki dan Klarifikasi Tudingan Terhadap Faisal Assegaf

Dhio Justice Law

18 Apr 2026

NasionalPos.com, Jakarta – Barang bukti disita oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang diserahkan aktivis Faisal Assegaf terkait kasus dugaan korupsi di Direktorat Jendral Bea Cukai terus menuai polemik. Pengamat politik dari Universitas Nasional (Unas) Jakarta, Assoc. Prof, TB Massa Djafar mengungkapkan kekawatirannya terhadap KPK yang dicurigai publik telah diintervensi kekuatan politik untuk membungkam kelompok sipil …

Dua Tahun Tanpa Keadilan: Skandal Mandeknya Kasus Pengeroyokan Jurnalis Ivan Afriandi di Polres Majalengka

Dewi Apriatin

11 Apr 2026

*Dua Tahun Tanpa Keadilan: Skandal Mandeknya Kasus Pengeroyokan Jurnalis Ivan Afriandi di Polres Majalengka*   Majalengka – Sebuah potret buram penegakan hukum kembali tersaji di Kabupaten Majalengka, Jawa Barat. Ivan Afriandi, seorang jurnalis dari media Jurnal Investigasi, hingga kini (11 April 2026) masih terkatung-katung dalam ketidakpastian hukum. Lebih dari dua tahun sejak laporan resmi dilayangkan …

Kuasa Hukum, Keluarga, dan Sahabat Almarhum Karim Gelar Tabur Bunga di Permindo

Primadoni,SH

04 Apr 2026

Padang, Nasionalpos.com — Kuasa hukum, keluarga, serta sahabat almarhum Karim menggelar konferensi pers di kawasan Jalan Permindo, tepatnya di depan Trenshop, Pasar Raya Padang, Sumatera Barat (Sumbar), Kegiatan tersebut dilanjutkan dengan aksi tabur bunga sebagai bentuk penghormatan dan mengenang sosok almarhum Karim yang dikenal dekat dengan masyarakat sekitar. Dalam suasana haru, para sahabat dan rekan …

Ketika Replik Mengubah Arah Perkara: Kuasa Hukum Tergugat Kritisi Putusan PN Bale Bandung

Suryana Korwil Jabar

19 Mar 2026

Bandung, Nasional pos.com – Kuasa hukum Tergugat I dan Tergugat II menyampaikan kritik tajam terhadap putusan dalam perkara Nomor 247/Pdt.G/2025/PN.Blb yang di putus pada 26 Februari 2026. Meski menghormati proses peradilan, pihak tergugat menilai putusan tersebut mengandung sejumlah kejanggalan mendasar, baik dalam pertimbangan hukum maupun penerapan fakta persidangan. Dalam keterangan resminya, kuasa hukum menilai bahwa …

Ketua DPN BAPERMEN Kutuk Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis HAM Andrie Yunus, Desak Aparat Usut Tuntas

Primadoni,SH

15 Mar 2026

Jakarta, Nasionalpos.com –– Ketua Dewan Pimpinan Nasional Badan Advokasi Perlindungan Konsumen (BAPERMEN), Romi Yufhendra, SH., CPM., CCPS, mengecam keras tindakan penyiraman air keras terhadap aktivis hak asasi manusia Andrie Yunus yang terjadi di Jakarta pada Jumat (13/3/2026). Ia mendesak aparat penegak hukum segera mengusut tuntas kasus tersebut serta menangkap pelaku dan pihak yang diduga berada …

x
x