Prof. (assoc) TB. Massa Djafar
Home » Headline » TB Massa: Indonesia Gagal Bangun Demokrasi

TB Massa: Indonesia Gagal Bangun Demokrasi

Dhio Justice Law 01 Jun 2026 112

NasionalPos.com, Jakarta – Pengamat politik Universitas Nasional (Unas) Prof. (assoc) TB. Massa Djafar menganggap Indonesia telah gagal membangun kehidupan demokrasi.

Pernyataan itu disampaikan TB Massa sebagai nara sumber dalam sesi dialog Seminar Kebangsaan bertema Mengokohkan Pilar Kebangsaan dan Perdamaian Dunia Dalam Menghadapi Dinamika Konflik Geopolitik yang digelar dalam rangkaian Musyawarah KAHMI (Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam) Rayon Unas di Masjid Sunda Kelapa, Jakarta Pusat pada Minggu (31/5/2026).

Dalam seminar yang dipandu moderator Drs. Budi Santoso itu juga menghadirkan sejumlah nara sumber lainnya, yakni Dr. MS. Kaban, Dr. Marwah Daud Ibrahim, dan Lynda K. Wardani.

Menurut TB Massa yang juga senior KAHMI , rezim Reformasi dalam 10 tahun terakhir telah gagal mewujudkan sistem demokrasi berkualitas.

“Dalam 10 tahun terakhir yang lahir dari rezim Reformasi ini sudah gagal mewujudkan sistem demokrasi berkualitas. Dalam sistem demokrasi yang tangguh, akan mampu menghadapi dinamika politik dan global, faktanya minus,” tegasnya.

Baca Juga :  Luncurkan Mobil Senyum, Polres Tulungagung dan HIPMI Tulungagung Siap Mendukung Program Makan Bergizi Gratis

Penyebab kegagalan itu karena hukum tidak menjadi supreme, sehingga tidak mampu menengahi relasi kekuasaan.

Hukum bahkan menjadi alat kekuasaan untuk meraih dan mempertahankan kekuasaan dengan pola menghalalkan segala cara.

Tak heran, lanjut TB Massa, kini terjadi pergeseran yang sangat serius. Kedaulatan rakyat berpindah kepada kedaulatan pemodal. Praktek demokrasi jadi jebakan maut bagi para politisi, karena politik berbiaya tinggi. Layaknya praktek demokrasi liberal dan kapitalistik.

“Perilaku politik, sangat diwarnai kepentingan individu, bukan karena pada sistem nilai atau ideologi. Tapi kepentingan individu. Kalkulasi untung rugi. Sangat kapitalistik. Imbalan yang harus dikembalikan kepada para bandar, para oligarki yang melahirkan kebijakan rezim yang menguntungkan para pemodal,” jelas TB Massa.

Dia mencontohkan kebijakan rezim yang menguntungkan para oligarki, yakni mulai dari konsesi sumberdaya alam, perizinan perdagangan, tata niaga komoditas yang sangat ditentukan oleh kartel, pemilik modal.

Baca Juga :  Arsul Sani Minta Tak Ikut Adili PHPU Terkait PPP

Imbas lain dari rusaknya sistem adalah praktek korupsi semakin subur. Demokrasi procedural hanya melahirkan pejabat korup pada semua linie dan sektor. “Pejabat korup yang terjerat hukum sudah menjadi berita hari hari. Meskipun yang terkena, umumnya kelas teri,” cetusnya.

Ujung dari kerusakan itu, kata TB Massa adalah kemiskinan dan ketimpangan semakin melebar. Karena itu, harus ada perubahan mendasar pada undang-undang pemilu dan penegakan hukum terhadap kecurangan pemilu.

“Demokrasi prosedural hanya menghasilkan para garong berdasi yang membangkrutkan  negara dan meningkatnya ketergantungan hutang kepada negara donor. Semua fakta ini semakin menguatkan kesimpukan Indonesia dalam sepuluh tahun terakhir, jadi negara lemah. Gagal membangun sistem demokrasi,” paparnya. (X)

Comments are not available at the moment.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*

*

*

Related post
Investasi Masa Depan Jadi Lebih Mudah, Aman, dan Terjangkau, BRI Dorong Nasabah Manfaatkan Fitur Emas di Qita.

- Banyuwangi

30 Agu 2026

Banyuwangi, Nasionalpos.com – PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk atau BRI terus menunjukkan komitmennya dalam mendukung literasi dan inklusi keuangan masyarakat Indonesia. Melalui aplikasi super (super apps) Qita, BRI dengan aplikasinya Qita mempermudah nasabah dalam mengelola keuangan serta investasi jangka panjang, salah satunya dengan cara layanan investasi emas digital yang praktis, mudah, aman, dan terjangkau. …

Harapan Warga Nahdliyyin, Muktamar ke-35 NU dan Kesiapan NU Songsong Indonesia Emas 2045

dito

29 Agu 2026

NasionalPos.com, Jakarta- NU adalah organisasi yg didirikan oleh Para Ulama kharismatik diantara Muassis yg waro adalah Hadrotusy Syeikh KH. Hasyim Asy’ari, setiap diadakan Muktamar pasti banyak manfaat yg dihasilkan, disamping mengevaluasi masa khidmat 5 th terakhir, membuat Program strategis 5 th kedepan, dan Rekomendasi unt semua yg terkait dengan keumatan,   Sedangkan manfaat utama Muktamar …

Ratusan Buruh FPE KSBSI Gelar Aksi Unras di Kantor Pusat PT. NNI, Tolak PHK Sepihak dan Union Busting

dito

28 Agu 2026

NasionalPos.com, Jakarta- Ratusan orang Massa pekerja/buruh dari Federasi Pertambangan Dan Energi filiasi Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (FPE KSBSI), menggelar aksi demo di Kantor PT. Nadesico Nickel Industry (NNI), di Gedung Noble House, Kawasan Mega Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat , 28/8/2026.   Aksi demo tersebut dilatar belakangi, kasus Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) Sepihak, yang dilakukan …

Wali Kota Lubuk Linggau Hadiri Rakernas JKPI XII di Ternate

Andi Ledi Lubuk Linggau

28 Agu 2026

NASIONALPOS.COM – Wali Kota Lubuk Linggau, H Rachmat Hidayat menghadiri Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Jaringan Kota Pusaka Indonesia (JKPI) XII di Kota Ternate, Maluku Utara, Jumat (28/8/2026). Rakernas yang mengusung tema “Penyusunan Kebijakan dan Memperkuat Kolaborasi Dalam Pelestarian Kota Pusaka Secara Berkelanjutan” tersebut dibuka langsung oleh Gubernur Maluku Utara, Sherly Tjoanda Laos. Baca Juga :  …

Blokir Nomor rekening Bank Tidak Bisa Sewenang-wenang, Ada Aturannya, Jika di langgar, Rentan Di gugat

dito

28 Agu 2026

NasionalPos.com, Jakarta- Blokir rekening adalah tindakan pembatasan sementara terhadap akses rekening bank, sehingga kamu tidak bisa melakukan transaksi keluar seperti penarikan, transfer, maupun pembayaran.  Namun, saldo di dalam rekening tetap tercatat dan tidak serta-merta diambil alih oleh pihak berwenang.   Tujuan utama pemblokiran biasanya untuk mencegah aliran dana yang diduga terkait tindak pidana, sengketa perdata, …

Sengketa Tanah 52 Hektar Manggala: Bukti Hanya Fotokopi, Di duga Pemprov-Pemkot Makassar Melanggar Konstitusi dan Hukum Agraria

dito

27 Agu 2026

Nasionalpos.com, Makassar-  Masih terkait dengan Sengketa lahan seluas 52 hektar di Kelurahan Manggala, Kecamatan Manggala, Kota Makassar, A. Darwin R Rangreng SH MH Kuasa hukum pihak pemilik sah, Hj. Magdalena de Munnik, Kepada wartawan, Kamis, 27 Agustus 2026 di Makassar, ia mengatakan kini perkara tersebut kembali mencuat ke permukaan setelah pihak pemilik sah, Hj. Magdalena …

x
x