Home » Nasional » daerah » PTUN Padang Tolak Gugatan Sengketa Pilwana Kambang Utara

PTUN Padang Tolak Gugatan Sengketa Pilwana Kambang Utara

Primadoni,SH 08 Jul 2026 20

Pessel, Nasionalpos.com – Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Padang menolak gugatan sengketa Pemilihan Wali Nagari (Pilwana) Kambang Utara, Kecamatan Lengayang, Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel), Provinsi Sumatera Barat (Sumbar). Putusan itu diumumkan PTUN Padang dalam informasi putusan Nomor 7/G/2026/PTUN.PDG. pada Senin 6 Juli 2026.

Dalam informasi putusan tersebut menyatakan eksepsi yang diajukan Tergugat I, Tergugat II, dan Tergugat II Intervensi tidak diterima untuk seluruhnya. Namun, setelah memeriksa pokok perkara, hakim memutuskan menolak gugatan penggugat secara keseluruhan.

Selain itu, majelis hakim menghukum penggugat membayar biaya perkara sebesar Rp440 ribu. Amar putusan tersebut dibacakan dalam sidang terbuka di PTUN Padang.

Kepala Bagian Hukum Setda Pesisir Selatan, Yudi Andri, SY, S.H, M.Si membenarkan putusan tersebut. Menurutnya, majelis hakim menolak seluruh gugatan yang diajukan penggugat terhadap sengketa Pilwana Kambang Utara Tahun 2025.

“Amar putusan menyatakan eksepsi para tergugat tidak diterima seluruhnya, sedangkan pokok perkara diputus dengan menolak gugatan penggugat untuk seluruhnya,” kata Yudi Andri, SY, S.H, M.Si selaku koordinator kuasa hukum khusus Pemda Pessel tersebut.

Baca Juga :  PN Jaksel Menangkan Gugatan Warga Korban Kebakaran Depo Plumpang, Pejabat Pertamina Di Ketuk Nuraninya Segera Bayar Ganti Rugi Rp23,1 M

Menurutnya, Perkara ini bermula dari pelaksanaan Pilwana Kambang Utara pada 2025. Wali nagari terpilih kemudian dilantik pada 11 Januari 2026 oleh Camat Lengayang setelah sengketa pada tahapan sebelumnya dinyatakan tidak memenuhi unsur.

Namun, salah seorang calon wali nagari bersama tim kuasa hukumnya dari Kantor Elga Maidison, SHI dan Rekan menggugat hasil tersebut ke PTUN Padang pada 13 Februari 2026. Gugatan ditujukan kepada Bupati Pesisir Selatan, panitia Pilwana, dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD).

Dalam gugatan itu, penggugat menilai proses pemilihan mengandung cacat prosedur dan substansi. Mereka meminta pengadilan membatalkan berita acara hasil pemilihan tertanggal 17 Desember 2025, membatalkan surat keputusan pelantikan wali nagari terpilih, mendiskualifikasi pemenang Pilwana, serta menetapkan penggugat sebagai wali nagari yang sah.

Baca Juga :  Pada Sengketa Lahan 52 Hektare di Manggala, Kuasa Hukum Ahli Waris Cornelis Demunic Tuntut Keadilan dan Perlindungan Hukum Bagi Kliennya

Selama proses persidangan, majelis hakim memeriksa dokumen, alat bukti, dan mendengarkan keterangan para pihak. Setelah seluruh tahapan pemeriksaan selesai, hakim menyatakan gugatan tidak dapat dikabulkan.

Dengan putusan tersebut, proses penyelesaian sengketa Pilwana Kambang Utara pada tingkat PTUN berakhir, Keputusan administrasi yang menjadi objek sengketa tetap berlaku sepanjang belum ada putusan lain yang berkekuatan hukum tetap.

Meski demikian, putusan PTUN bukan akhir dari seluruh proses hukum. Para pihak masih memiliki hak untuk mengajukan upaya hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan apabila tidak menerima putusan tersebut.

Berdasarkan amar putusan Nomor 7/G/2026/PTUN.PDG, majelis hakim memutuskan tiga hal. Pertama, menyatakan eksepsi Tergugat I, Tergugat II, dan Tergugat II Intervensi tidak diterima untuk seluruhnya. Kedua, menolak gugatan penggugat untuk seluruhnya. Ketiga, menghukum penggugat membayar biaya perkara sebesar Rp440 ribu.***

Comments are not available at the moment.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*

*

*

Related post
Wawako Lubuk Linggau Pimpin Rakor Inventarisasi Kekayaan Intelektual Komunal

Admin Redaksi

08 Jul 2026

Nasionalpos.com/LUBUK LINGGAU – Wakil Wali Kota Lubuk Linggau, H Rustam Effendi, memimpin rapat koordinasi dan inventarisasi Objek Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) Kota Lubuk Linggau yang berlangsung di Op Room Lantai 3 Pemerintah Kota Lubuk Linggau, Rabu (8/7/2026). Rapat tersebut digelar sebagai upaya Pemerintah Kota Lubuk Linggau dalam mengidentifikasi, mendata, dan melindungi berbagai potensi kekayaan intelektual …

Diduga Alih Fungsi Lahan Sawah Tanpa Izin di Desa F Tugumulyo, Warga Minta Pemerintah Bertindak

Admin Redaksi

07 Jul 2026

Nasionalpos.com/Musi– Dugaan alih fungsi lahan sawah menjadi lokasi usaha warung KAP di Desa F, Kecamatan Tugumulyo, Kabupaten Musi Rawas, menuai keluhan dari sejumlah petani setempat. Warga menilai keberadaan bangunan usaha tersebut telah mengurangi luas lahan pertanian produktif yang selama ini menjadi sumber penghasilan masyarakat. Berdasarkan informasi yang diperoleh tim media di lapangan, seorang petani yang …

Sekda Pimpin Rapat Persiapan Kunker Ketua TP PKK Sumsel ke Lubuk Linggau

Admin Redaksi

07 Jul 2026

Nasionalpos.com/LUBUK LINGGAU– Wali Kota Lubuk Linggau melalui Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Lubuk Linggau, H Trisko Defriyansa, memimpin rapat persiapan kunjungan kerja Tim Penggerak (TP) PKK Provinsi Sumatera Selatan, di Op Room Dayang Torek, Lantai 3 Kantor Pemkot Lubuk Linggau, Selasa (7/7/2026). Rapat tersebut membahas berbagai persiapan menjelang kunjungan TP PKK Provinsi Sumatera Selatan di Kota …

Eksekutif Sampaikan Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025

Admin Redaksi

07 Jul 2026

Nasionalpos.com/Musi Rawas-Eksekutif diwakili oleh Wakil Bupati Musi Rawas, H Suprayitno, SH menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 merupakan amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 merupakan amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah …

Piala Presiden 2026 Digelar di Bandung dan Surabaya, Delapan Klub Siap Bersaing

Dame.T

06 Jul 2026

Jakarta,NasionalPos – Turnamen pramusim Piala Presiden 2026 kembali digelar pada 25 Juli hingga 6 Agustus 2026 dengan Bandung dan Surabaya ditetapkan sebagai tuan rumah. Memasuki penyelenggaraan edisi kedelapan, turnamen ini akan diikuti delapan klub yang terbagi ke dalam dua grup dan memainkan total 16 pertandingan. Kepastian tersebut disampaikan Ketua Umum PSSI, Erick Thohir, dalam konferensi pers …

Wali Kota Lubuk Linggau Sampaikan Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025 di Rapat Paripurna DPRD

Admin Redaksi

06 Jul 2026

Nasionalpos.com/LUBUK LINGGAU – Wali Kota Lubuk Linggau, H. Rachmat Hidayat, menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kota Lubuk Linggau dengan agenda penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025. Baca Juga :  ITDC Perkuat Komitmen Pariwisata Hijau Melalui Injourney GreenKegiatan berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Lubuk …

x
x