Home » Nasional » daerah » PTUN Padang Tolak Gugatan Sengketa Pilwana Kambang Utara

PTUN Padang Tolak Gugatan Sengketa Pilwana Kambang Utara

Primadoni,SH 08 Jul 2026 99

Pessel, Nasionalpos.com – Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Padang menolak gugatan sengketa Pemilihan Wali Nagari (Pilwana) Kambang Utara, Kecamatan Lengayang, Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel), Provinsi Sumatera Barat (Sumbar). Putusan itu diumumkan PTUN Padang dalam informasi putusan Nomor 7/G/2026/PTUN.PDG. pada Senin 6 Juli 2026.

Dalam informasi putusan tersebut menyatakan eksepsi yang diajukan Tergugat I, Tergugat II, dan Tergugat II Intervensi tidak diterima untuk seluruhnya. Namun, setelah memeriksa pokok perkara, hakim memutuskan menolak gugatan penggugat secara keseluruhan.

Selain itu, majelis hakim menghukum penggugat membayar biaya perkara sebesar Rp440 ribu. Amar putusan tersebut dibacakan dalam sidang terbuka di PTUN Padang.

Kepala Bagian Hukum Setda Pesisir Selatan, Yudi Andri, SY, S.H, M.Si membenarkan putusan tersebut. Menurutnya, majelis hakim menolak seluruh gugatan yang diajukan penggugat terhadap sengketa Pilwana Kambang Utara Tahun 2025.

“Amar putusan menyatakan eksepsi para tergugat tidak diterima seluruhnya, sedangkan pokok perkara diputus dengan menolak gugatan penggugat untuk seluruhnya,” kata Yudi Andri, SY, S.H, M.Si selaku koordinator kuasa hukum khusus Pemda Pessel tersebut.

Baca Juga :  Dandim Bersama Ketua Persit KCK Cabang XLII Sambangi Anak Anggota Yang Sedang Sakit

Menurutnya, Perkara ini bermula dari pelaksanaan Pilwana Kambang Utara pada 2025. Wali nagari terpilih kemudian dilantik pada 11 Januari 2026 oleh Camat Lengayang setelah sengketa pada tahapan sebelumnya dinyatakan tidak memenuhi unsur.

Namun, salah seorang calon wali nagari bersama tim kuasa hukumnya dari Kantor Elga Maidison, SHI dan Rekan menggugat hasil tersebut ke PTUN Padang pada 13 Februari 2026. Gugatan ditujukan kepada Bupati Pesisir Selatan, panitia Pilwana, dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD).

Dalam gugatan itu, penggugat menilai proses pemilihan mengandung cacat prosedur dan substansi. Mereka meminta pengadilan membatalkan berita acara hasil pemilihan tertanggal 17 Desember 2025, membatalkan surat keputusan pelantikan wali nagari terpilih, mendiskualifikasi pemenang Pilwana, serta menetapkan penggugat sebagai wali nagari yang sah.

Baca Juga :  Informasi Soal Donatur Harun Masiku Di dalami KPK

Selama proses persidangan, majelis hakim memeriksa dokumen, alat bukti, dan mendengarkan keterangan para pihak. Setelah seluruh tahapan pemeriksaan selesai, hakim menyatakan gugatan tidak dapat dikabulkan.

Dengan putusan tersebut, proses penyelesaian sengketa Pilwana Kambang Utara pada tingkat PTUN berakhir, Keputusan administrasi yang menjadi objek sengketa tetap berlaku sepanjang belum ada putusan lain yang berkekuatan hukum tetap.

Meski demikian, putusan PTUN bukan akhir dari seluruh proses hukum. Para pihak masih memiliki hak untuk mengajukan upaya hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan apabila tidak menerima putusan tersebut.

Berdasarkan amar putusan Nomor 7/G/2026/PTUN.PDG, majelis hakim memutuskan tiga hal. Pertama, menyatakan eksepsi Tergugat I, Tergugat II, dan Tergugat II Intervensi tidak diterima untuk seluruhnya. Kedua, menolak gugatan penggugat untuk seluruhnya. Ketiga, menghukum penggugat membayar biaya perkara sebesar Rp440 ribu.***

Comments are not available at the moment.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*

*

*

Related post
Ojol jadi UMKM, ganti Istilah bukan Ganti nasib, Perpres no 27 tahun 2026 Rentan Di gugat Di batalkan

dito

23 Agu 2026

NasionalPos.com, Jakarta- Ojol bakal resmi menyandang status UMKM. Pemerintah bilang ini kabar baik. Tapi coba tanya: apa yang benar-benar berubah buat pengemudi di jalan?     Selama bertahun-tahun, status ojol ada di zona abu-abu, bukan buruh, bukan juga pengusaha. Sekarang lewat Perpres 27/2026, status itu “diselesaikan.” Jutaan pengemudi otomatis jadi pelaku usaha mikro. Tanpa daftar. …

TB Massa: Prabowo Pimpin Revolusi Atau Melanjutkan Pola Rezim Lama?

Dhio Justice Law

23 Agu 2026

NasionalPos.com, Jakarta – Saatnya Presiden Prabowo Subianto memimpin revolusi untuk menjawab keraguan rakyat. Saat ini, ada sebagian masyarakat yang menilai Pemerintahan Prabowo hanya kelanjutan dari rezim Jokowi. Pengamat politik sekaligus Ketua Program Studi Doktor Ilmu Politik Universitas Nasional (Unas) Jakarta, Assoc. Prof. Dr. TB Massa Djafar, mengatakan keresahan masyarakat terhadap berbagai persoalan nasional semakin meningkat. …

Dua Bulan untuk 13.044 SPPG: Mana Roadmap BGN?

dito

23 Agu 2026

Di tulis dan di sampaikan oleh Pius Luistrilanang mantan anggota BPK RI dan mantan kader Partai Gerindra    Pemerintah menyampaikan bahwa penyelesaian sekitar 13 ribu Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang masih berada dalam tahap persiapan membutuhkan waktu hingga dua bulan. Berdasarkan data BGN, jumlah tepatnya mencapai 13.044 SPPG Proses Persiapan. Selain itu, terdapat 27.469 …

Menkumham Di desak Andi Darwin R Rangreng SH MH, Segera Tutup Celah Hukum Pembentukan Organisasi Advokat Lewat Jalur ORMAS

dito

22 Agu 2026

NasionalPos.com, Jakarta- Terkait dengan semakin menjamurnya organisasi advokat baru yang terbentuk di duga adanya celah hukum selama ini dimanfaatkan oleh pihak-pihak tidak bertanggung jawab untuk membentuk organisasi advokat melalui jalur pendaftaran Organisasi Kemasyarakatan (ORMAS) berbasis perkumpulan. Maka kepada wartawan, Sabtu, 22/8/2026 di Jakarta, Praktisi hukum Andi Darwin R Rangreng SH MH, ia mengatakan bahwa dirinya …

Mukerda III MUI Provinsi Jakarta Sudah Sukses di Laksanakan, MUI Siap Siaga Menyongsong Lima Abad Jakarta

dito

21 Agu 2026

NasionalPos.com, Jakarta – Pada tanggal, 18-19 Agustus 2026 bertempat di Hotel Santika Premiere Hayam Wuruk Jakarta Barat, telah terselenggara Musyawarah Kerja Daerah ke 3 ( Mukerda III) MUI Provinsi DKI Jakarta dengan Mengusung tema “Khidmah Keumatan Menyongsong Lima Abad Jakarta”, acara ini menjadi agenda strategis untuk merumuskan program kerja dan memperkuat sinergi keumatan yang berada …

Dana USD 26 Juta Adalah Amanah Kemanusiaan Secara Hukum Terpisah dari Kasus Febrie Adrianyah,Harus di Kembalikan

dito

21 Agu 2026

NasionalPos.com, Jakarta – Terkait dengan keberadaan dana sebesar USD 26.000.000 yang saat ini ikut menjadi barang bukti dalam penyidikan, kepada wartawan, Jumat , 21 Agustus 2026 di Masjid Almusyawaoroh Klapa Gading Jakarta Utara, Andi Darwin R. Ranreng, S.H. selaku kuasa hukum Agustino Boer, menjelaskan bahwa dana tersebut adalah dana amanah kemanusiaan murni yang secara hukum …

x
x