Home » Top News » Diduga Alih Fungsi Lahan Sawah Tanpa Izin di Desa F Tugumulyo, Warga Minta Pemerintah Bertindak

Diduga Alih Fungsi Lahan Sawah Tanpa Izin di Desa F Tugumulyo, Warga Minta Pemerintah Bertindak

Admin Redaksi 07 Jul 2026 25

Nasionalpos.com/Musi– Dugaan alih fungsi lahan sawah menjadi lokasi usaha warung KAP di Desa F, Kecamatan Tugumulyo, Kabupaten Musi Rawas, menuai keluhan dari sejumlah petani setempat. Warga menilai keberadaan bangunan usaha tersebut telah mengurangi luas lahan pertanian produktif yang selama ini menjadi sumber penghasilan masyarakat.

Berdasarkan informasi yang diperoleh tim media di lapangan, seorang petani yang enggan disebutkan namanya mengaku tidak setuju jika lahan sawah digunakan untuk kepentingan usaha pribadi.

> “Kami tidak setuju sawah digunakan untuk usaha sendiri. Penghasilan kami sebagai petani semakin berkurang. Bahkan warung itu diduga tidak memiliki izin usaha. Kenapa membangun warung KAP di lahan sawah yang menjadi tempat kami mencari nafkah? Kami berharap warung itu secepatnya ditertibkan,” ujarnya kepada wartawan, Selasa (7/7/2026).

Tim media juga berupaya melakukan konfirmasi kepada pemilik usaha warung KAP yang diketahui berinisial W.

Baca Juga :  Demo Tolak RUU Pilkada, Berhasil Batalkan Sidang Paripurna DPR RI Revisi RUU Pilkada

Namun hingga berita ini diterbitkan, yang bersangkutan disebut telah dua kali tidak dapat ditemui untuk memberikan keterangan maupun klarifikasi.

Persoalan alih fungsi lahan sawah menjadi perhatian serius pemerintah dalam upaya menjaga ketahanan pangan nasional.

Dalam Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah, disebutkan bahwa sekitar 87 persen lahan pertanian pangan berkelanjutan berasal dari Lahan Baku Sawah (LBS) yang harus dilindungi dan tidak boleh dikonversi tanpa ketentuan yang berlaku.

Regulasi tersebut bertujuan menjaga keberlangsungan lahan pertanian produktif agar tidak terus berkurang akibat pembangunan sektor nonpertanian. Namun dalam praktiknya, sejumlah daerah menghadapi persoalan karena terdapat lahan yang telah terlanjur dimanfaatkan untuk kegiatan usaha maupun pembangunan lainnya.

Sejumlah pihak menilai bahwa pengaturan mengenai perlindungan lahan sawah perlu diselaraskan dengan kondisi di daerah.

Baca Juga :  AKP Sigit Eka Sahudi. SH : Awal November 2024, BPJS Sudah Diberlakukan Syarat Pengurusan SIM - KB di Satpas Colombo

Pemerintah Provinsi bersama pemerintah kabupaten/kota diharapkan dapat melakukan pendataan, evaluasi, serta penegakan aturan terhadap dugaan alih fungsi lahan yang tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Masyarakat berharap instansi terkait, termasuk pemerintah daerah dan dinas yang berwenang, segera melakukan pengecekan lapangan guna memastikan status lahan, legalitas bangunan usaha, serta perizinan yang dimiliki.

Jika ditemukan pelanggaran, warga meminta agar penindakan dilakukan sesuai aturan hukum yang berlaku.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pemerintah daerah maupun instansi terkait mengenai dugaan alih fungsi lahan sawah tersebut.

Tim media akan terus melakukan penelusuran dan membuka ruang hak jawab kepada seluruh pihak yang berkepentingan sesuai ketentuan Undang-Undang Pers. Pungkas nya (Agus)

Comments are not available at the moment.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*

*

*

Related post
Wawako Lubuk Linggau Pimpin Rakor Inventarisasi Kekayaan Intelektual Komunal

Admin Redaksi

08 Jul 2026

Nasionalpos.com/LUBUK LINGGAU – Wakil Wali Kota Lubuk Linggau, H Rustam Effendi, memimpin rapat koordinasi dan inventarisasi Objek Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) Kota Lubuk Linggau yang berlangsung di Op Room Lantai 3 Pemerintah Kota Lubuk Linggau, Rabu (8/7/2026). Rapat tersebut digelar sebagai upaya Pemerintah Kota Lubuk Linggau dalam mengidentifikasi, mendata, dan melindungi berbagai potensi kekayaan intelektual …

PTUN Padang Tolak Gugatan Sengketa Pilwana Kambang Utara

Primadoni,SH

08 Jul 2026

Pessel, Nasionalpos.com – Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Padang menolak gugatan sengketa Pemilihan Wali Nagari (Pilwana) Kambang Utara, Kecamatan Lengayang, Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel), Provinsi Sumatera Barat (Sumbar). Putusan itu diumumkan PTUN Padang dalam informasi putusan Nomor 7/G/2026/PTUN.PDG. pada Senin 6 Juli 2026. Dalam informasi putusan tersebut menyatakan eksepsi yang diajukan Tergugat I, Tergugat II, …

Sekda Pimpin Rapat Persiapan Kunker Ketua TP PKK Sumsel ke Lubuk Linggau

Admin Redaksi

07 Jul 2026

Nasionalpos.com/LUBUK LINGGAU– Wali Kota Lubuk Linggau melalui Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Lubuk Linggau, H Trisko Defriyansa, memimpin rapat persiapan kunjungan kerja Tim Penggerak (TP) PKK Provinsi Sumatera Selatan, di Op Room Dayang Torek, Lantai 3 Kantor Pemkot Lubuk Linggau, Selasa (7/7/2026). Rapat tersebut membahas berbagai persiapan menjelang kunjungan TP PKK Provinsi Sumatera Selatan di Kota …

Eksekutif Sampaikan Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025

Admin Redaksi

07 Jul 2026

Nasionalpos.com/Musi Rawas-Eksekutif diwakili oleh Wakil Bupati Musi Rawas, H Suprayitno, SH menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 merupakan amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 merupakan amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah …

Piala Presiden 2026 Digelar di Bandung dan Surabaya, Delapan Klub Siap Bersaing

Dame.T

06 Jul 2026

Jakarta,NasionalPos – Turnamen pramusim Piala Presiden 2026 kembali digelar pada 25 Juli hingga 6 Agustus 2026 dengan Bandung dan Surabaya ditetapkan sebagai tuan rumah. Memasuki penyelenggaraan edisi kedelapan, turnamen ini akan diikuti delapan klub yang terbagi ke dalam dua grup dan memainkan total 16 pertandingan. Kepastian tersebut disampaikan Ketua Umum PSSI, Erick Thohir, dalam konferensi pers …

Wali Kota Lubuk Linggau Sampaikan Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025 di Rapat Paripurna DPRD

Admin Redaksi

06 Jul 2026

Nasionalpos.com/LUBUK LINGGAU – Wali Kota Lubuk Linggau, H. Rachmat Hidayat, menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kota Lubuk Linggau dengan agenda penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025. Baca Juga :  APBN 2025 Harus Perhatikan Perubahan Geopolitik Dunia dan Transisi Pemerintahan BaruKegiatan berlangsung di Ruang Rapat Paripurna …

x
x