- HeadlineBlunder Politik Gibran Buah Konspirasi Ketum Partai
- daerahLaporkan Dugaan Pelecehan di Kantor Lurah Pasie Nan Tigo, YM Minta Wali Kota Padang Turun Tangan
- daerahPerkuat Sinergitas, Kapolsek Iptu Doni Dermawan Kunjungi Uspika dan Tokoh Masyarakat demi Jaga Kondusivitas
- daerahDi Momentum Hari Musium Nasional, H. Waspada SAg MM Wakil Ketua KPAD Kabupaten Bogor, Himbau Musium Bisa Jadi Ajang Edukasi Anak
- daerahMakan Anggaran Rp1,4 Miliar, Proyek Jalan di Pesisir Barat Malah Diduga Caplok Lahan Mantan Bupati

Pada Sengketa Lahan 52 Hektare di Manggala, Kuasa Hukum Ahli Waris Cornelis Demunic Tuntut Keadilan dan Perlindungan Hukum Bagi Kliennya
NasionalPos com, Jakarta-
A Darwin R Ranreng bertindak sebagai kuasa hukum bagi Ibu Magdalena Demunic, ahli waris sah almarhum Cornelis Demunic, kepada wartawan, ia mengatakan bahwa terkait sengketa lahan seluas 52 hektare di Manggala, Makassar, yang telah berlangsung lama dan menimbulkan keresahan yang signifikan di masyarakat sekitar.
“Oleh karena itu, kami dengan tegas meminta intervensi dan perlindungan hukum dari pemerintah, khususnya dari Presiden Republik Indonesia, Menteri Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia, Jaksa Agung Republik Indonesia, dan Kepolisian Republik Indonesia.” Ungkap A. Darwin Rangreng SH MH kepada wartawan, Kamis, 17/7/2025 di Jakarta.
Menurutnya sengketa lahan ini berpusat pada kepemilikan 52 hektare tanah di Manggala, Makassar, yang diklaim sebagai milik sah ahli waris Cornelis Demunic, yang diwakili oleh putrinya, Ibu Magdalena Demunic. Klaim ini didasarkan pada bukti kepemilikan yang kuat dan didukung oleh landasan hukum yang kokoh, yang akan diuraikan secara detail di bawah ini.
“Meskipun klien kami telah melakukan upaya pemblokiran lahan untuk mencegah penggunaan ilegal lebih lanjut, sengketa ini terus berlanjut dan menimbulkan ketidakpastian hukum yang merugikan klien kami dan masyarakat sekitar.” Ucap A. Darwin Rangreng, SH. MH
Ketidakpastian ini, lanjutnya, telah mengganggu aktivitas ekonomi, sosial warga setempat, serta menciptakan keresahan maupun ketidakharmonisan, adapun mengenai klaim kepemilikan Ibu Magdalena Demunic atas lahan tersebut dilandasi oleh beberapa dasar hukum yang kuat dan bukti-bukti kepemilikan yang tak terbantahkan.
” Bukti itu antara lain Sejarah Hukum Tanah di Indonesia: Berdasarkan Staatsblad 1913 No. 702 jo. Staatsblad 1925 No. 421, hak milik atas tanah bersifat turun-temurun dan tidak terbatas waktu. Hak ini berlanjut kepada ahli waris setelah pemilik sebelumnya meninggal dunia. ” Terang A. Darwin Rangreng, SH, MH
Hal tersebut, sambungnya, tentunya sejalan dengan Pasal 20 Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA), Konversi UUPA dan Peraturan Pemerintah 24 September 1960, yang menjelaskan bahwa hak eigendom dan agrarisch eigendom dikonversi menjadi hak milik.
“Klien kami telah memenuhi semua persyaratan dan prosedur konversi yang berlaku pada waktu itu, memastikan keabsahan hak miliknya.” Tegas A. Darwin Rangreng, SH MH
Tidak hanya itu, imbuhnya, pada Pasal 571 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata) justru memperkuat klaim kepemilikan klien nya dengan menegaskan bahwa hak milik atas tanah mencakup segala sesuatu yang ada di atas dan di bawah permukaan tanah.
Sedangkan, Surat Keputusan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 573/V/1992 tanggal 14 Mei 1992 ini berfungsi sebagai acuan dasar penggunaan lahan dan menjadi bukti tambahan atas klaim kepemilikan kliennya.
” Nah, berdasarkan SK ini, telah diterbitkan sertifikat Hak Guna Usaha (HGU), Hak Pakai (HPL), dan Hak Guna Bangunan (HGB) dengan nomor 2, 3, 4, 5, dan 6, dari fakta tersebut, maka sebagai upaya untuk melindungi hak klien kami, kami telah mengajukan permohonan blokir lahan ke Kementerian ATR/BPN.” Tutur A. Darwin Rangreng, SH MH
Langkah Hukum yang Telah Dilakukan:
Lebih lanjut A. Darwin Rangreng, SH, MH menjelaskan bahwa Putusan Pengadilan Tinggi Makassar telah mendukung klaim klien nya. Namun, Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan telah mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.
Oleh karena itu, pihaknya meminta Mahkamah Agung untuk melakukan audit terhadap putusan Pengadilan Tinggi Makassar guna memastikan keadilan dan kepatuhan terhadap hukum.
Tuntutan dan Harapan:
” Dari kondisi tersebut, maka kami, sebagai kuasa hukum, mendesak pemerintah untuk memberikan perlindungan hukum yang adil kepada klien kami dan menyelesaikan sengketa ini dengan segera. Kami juga meminta Kejaksaan Agung untuk mengaudit dugaan penyimpangan anggaran yang mungkin terkait dengan sengketa lahan ini. ” Tandas nya
Dalam kesempatan ini, pihaknya juga berharap proses penyelesaian sengketa ini dilakukan dengan menjunjung tinggi prinsip kejujuran, kehati-hatian, dan keterbukaan. Kami percaya bahwa keadilan akan ditegakkan dan hak-hak klien kami akan dipulihkan. Pengabaian atas kepemilikan lahan klien kami dan penolakan kompensasi yang layak merupakan tindakan yang tidak adil dan melanggar hukum.” Pungkas A. Darwin Rangreng, SH MH.
Dhio Justice Law
15 Okt 2026
NasionalPos. com – Jakarta — Pengamat kebijakan publik Chazali H. Situmorang (CHS) menilai desakan pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka harus diarahkan kepada para ketua umum partai politik, bukan semata-mata kepada fraksi-fraksi di DPR RI. Menurutnya, para ketua umum memiliki pengaruh besar dalam menentukan sikap politik partai sehingga harus bertanggung jawab atas keputusan maupun sikap …
dito
13 Okt 2026
NasionalPos.com, Bogor- Pada setiap tanggal 12 Oktober, di peringati sebagai peringatan Hari Musium kemarin, oleh karena itu, terkait dengan hal tersebut, kepada wartawan, H. Waspada MK, S.Ag, MM Wakil Ketua KPAD Kabupaten Bogor dan Dosen PG PAUD UNUSIA Jakarta., Selasa, 13/10/2026 di Bogor, ia mengatakan bahwa tentu musium sangat bermanfaat dan sangat penting bagi anak …
Taufik Hidayat
12 Okt 2026
Pesisir Barat — Pembangunan proyek jalan menuju rumah sakit di Kabupaten Pesisir Barat yang menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2026 senilai Rp1,4 miliar tengah menjadi sorotan publik. Proyek tersebut diduga dibangun di atas lahan pribadi milik mantan Bupati Pesisir Barat, H. Agus Istiqlal, tanpa izin. Protes Langsung di Lokasi Proyek Pemilik lahan, H. …
dito
07 Okt 2026
NasionalPos.com, Jakarta- Terkait dengan adanya dugaan penyebaran berita hoax cenderung fitnah bahkan terkesan pembunuhan karakter terhadap pribadi Jendral Pol Suyudi Ario Seto sebagai Kapolri Baru, maka Presidium Pemuda Indonesia telah membentuk team untuk menelusuri nya, demikian di katakan Rudy Darmawanto SH Ketua Presidium Pemuda Indonesia kepada wartawan, Rabu, 7/10/2026 di Jakarta. “Kami sangat concern …
ardi
07 Okt 2026
NasionalPos.com,Subang — Calon Kades Sumiati Agus SKM,MEM atau lebih akrabnya disapa sehari hari oleh warga masyarakat Padaasih Umi indung Lembur Padaasih mengikuti pengundian nomor urut Calon Kades desa Padaasih di Sekretariat Pilkades Desa Padaasih Subang Jawa Barat .Selasa (06/10/26). Dalam pengundian nomor urut calon kepala desa Padaasih Umi mendapatkan nomor urut Satu (1) dan disambut …
dito
06 Okt 2026
NasionalPos.com, Jakarta- Rudy Darmawanto SH Ketua Umum Presidium Pemuda Indonesia (PPI) saat di hubungi wartawan, Selasa, 6/10/2026 di Jakarta, ia mengatakan pergantian Kapolri dari Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo ke Komisaris Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto merupakan langkah yang mengejutkan semua pihak yang di lakukan oleh Presiden Prabowo Subianto, sebab di laksanakan dalam waktu singkat …
21 Nov 2024 2.466 views
NASIONALPOS.com II Banyuwangi, 20 November 2024 – Kasus penipuan dan pemerasan yang mengatasnamakan media Tribunnews kembali terjadi. Kali ini, pelaku yang diduga bernama Noviar Arya Putra, bersama dengan kontak bernama Tiara, berhasil menipu korban melalui aplikasi WhatsApp. Modus yang digunakan kali ini mengarah pada ancaman penyebaran video asusila yang direkam secara video call (VC). …
19 Sep 2025 1.889 views
Pesisir Selatan, Nasionalpos.com — Musyawarah Kabupaten (Muskab) Ikatan Pencak Silat Indonesia (IPSI) Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel), Provinsi Sumatera Barat (Sumbar), sukses digelar di Aula Kantor Camat Lengayang pada Kamis (18/9) siang. Acara tersebut dimulai pukul 13.30 WIB dan berlangsung hingga selesai dengan lancar dan penuh semangat kebersamaan antar sesama insan pencak silat. Muskab kali ini …
17 Mei 2022 1.647 views
NasionalPos.com, Depok– Diperoleh informasi yang menyebutkan bahwa Pangdivif 1 Kostrad yang baru, Brigjen TNI Bobby Rinal Makmun sebelumnya menjabat sebagai Kepala Staf Kodam (Kasdam) Jaya menggantikan Mayjen TNI Dedy Kusmayadi akan masuki masa Pensiun, secara resmi di lantik langsung oleh Panglima Kostrad (Pangkostrad) Letjen TNI Maruli Simanjuntak, M.Sc., dalam suatu upacara serah terima jabatan (Sertijab) …
28 Jul 2025 1.646 views
NasionalPos.com, Jakarta- Koperasi Merah Putih, sebuah gerakan ekonomi berbasis desa yang diinisiasi oleh pemerintah, mendapatkan sambutan positif dari masyarakat. Koperasi ini sungguh sungguh sebagai solusi untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat terutama yang bertinggal di wilayah pedesaan, dan bahkan bisa mengurangi ketergantungan pada tengkulak serta rentenir, demikian di sampaikan Faris Galuh Pratama Koordinator Gerakan Masyarakat Berdikari …
23 Jul 2025 1.544 views
NasionaPos.com, Jakarta- Diperoleh informasi yang menyebutkan adanya indikasi oknum Kementerian Perhubungan RI yang di duga menciptakan suasana tidak kondusif untuk menyelesaikan permasalahan di kalangan ojol, Sinyalemen itu nampak ketika bakal di gelar nya FGD yang di laksanakan oleh Kementerian Perhubungan RI yang nampak nya mengundang para pihak yang selama ini berkaitan erat dengan permasalahan …
09 Jul 2025 1.506 views
NasionalPos.com, Jakarta- Totok Ketua Forum Mahasiswa Jakarta Peduli Perumahan Rakyat, kepada wartawan, ia mengatakan bahwa dirinya mendapatkan informasi telah terjadi kekerasan itu terjadi bukan hanya sekali, namun berulang kali dialami warga pemilik dan penghuni Rusunami Gading Nias Residence, Kelapa Gading (hanya sekitar 10% warga sesuai klaim dari Pengurus PPPSRS), dan nampaknya kejadian itu sudah berlangsung …
31 Okt 2024 1.322 views
Banyuwangi – Nasionalpos.com ll Gerah terhadap pemberitaan yang menyudutkan Muhammad Murni (35) warga Kelurahan Klatak Kecamatan Kalipuro Kab Banyuwangi dengan judul berita ” Aksi Koboy Warga Todong Menggunakan Senpi Ke Jukir” menggelar jumpa pers dengan beberapa awak media di Banyuwangi . Jumpa pers itu di geber , Kamis (31/10/2024) siang di warung Mbok Judges …



Comments are not available at the moment.