Home » Ekonomi » Pada Sengketa Lahan 52 Hektare di Manggala, Kuasa Hukum Ahli Waris Cornelis Demunic Tuntut Keadilan dan Perlindungan Hukum Bagi Kliennya

Pada Sengketa Lahan 52 Hektare di Manggala, Kuasa Hukum Ahli Waris Cornelis Demunic Tuntut Keadilan dan Perlindungan Hukum Bagi Kliennya

dito 17 Jul 2025 494

NasionalPos com, Jakarta-

A Darwin R Ranreng bertindak sebagai kuasa hukum bagi Ibu Magdalena Demunic, ahli waris sah almarhum Cornelis Demunic, kepada wartawan, ia mengatakan bahwa terkait sengketa lahan seluas 52 hektare di Manggala, Makassar, yang telah berlangsung lama dan menimbulkan keresahan yang signifikan di masyarakat sekitar.

 

“Oleh karena itu, kami dengan tegas meminta intervensi dan perlindungan hukum dari pemerintah, khususnya dari Presiden Republik Indonesia, Menteri Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia, Jaksa Agung Republik Indonesia, dan Kepolisian Republik Indonesia.” Ungkap A. Darwin Rangreng SH MH kepada wartawan, Kamis, 17/7/2025 di Jakarta.

 

Menurutnya sengketa lahan ini berpusat pada kepemilikan 52 hektare tanah di Manggala, Makassar, yang diklaim sebagai milik sah ahli waris Cornelis Demunic, yang diwakili oleh putrinya, Ibu Magdalena Demunic. Klaim ini didasarkan pada bukti kepemilikan yang kuat dan didukung oleh landasan hukum yang kokoh, yang akan diuraikan secara detail di bawah ini.

 

“Meskipun klien kami telah melakukan upaya pemblokiran lahan untuk mencegah penggunaan ilegal lebih lanjut, sengketa ini terus berlanjut dan menimbulkan ketidakpastian hukum yang merugikan klien kami dan masyarakat sekitar.” Ucap A. Darwin Rangreng, SH. MH

 

Ketidakpastian ini, lanjutnya, telah mengganggu aktivitas ekonomi, sosial warga setempat, serta menciptakan keresahan maupun ketidakharmonisan, adapun mengenai klaim kepemilikan Ibu Magdalena Demunic atas lahan tersebut dilandasi oleh beberapa dasar hukum yang kuat dan bukti-bukti kepemilikan yang tak terbantahkan.

Baca Juga :  PTUN Padang Tolak Gugatan Sengketa Pilwana Kambang Utara

 

” Bukti itu antara lain Sejarah Hukum Tanah di Indonesia: Berdasarkan Staatsblad 1913 No. 702 jo. Staatsblad 1925 No. 421, hak milik atas tanah bersifat turun-temurun dan tidak terbatas waktu. Hak ini berlanjut kepada ahli waris setelah pemilik sebelumnya meninggal dunia. ” Terang A. Darwin Rangreng, SH, MH

 

Hal tersebut, sambungnya, tentunya sejalan dengan Pasal 20 Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA), Konversi UUPA dan Peraturan Pemerintah 24 September 1960, yang menjelaskan bahwa hak eigendom dan agrarisch eigendom dikonversi menjadi hak milik.

 

“Klien kami telah memenuhi semua persyaratan dan prosedur konversi yang berlaku pada waktu itu, memastikan keabsahan hak miliknya.” Tegas A. Darwin Rangreng, SH MH

 

Tidak hanya itu, imbuhnya, pada Pasal 571 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata) justru memperkuat klaim kepemilikan klien nya dengan menegaskan bahwa hak milik atas tanah mencakup segala sesuatu yang ada di atas dan di bawah permukaan tanah.

Sedangkan, Surat Keputusan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 573/V/1992 tanggal 14 Mei 1992 ini berfungsi sebagai acuan dasar penggunaan lahan dan menjadi bukti tambahan atas klaim kepemilikan kliennya.

 

” Nah, berdasarkan SK ini, telah diterbitkan sertifikat Hak Guna Usaha (HGU), Hak Pakai (HPL), dan Hak Guna Bangunan (HGB) dengan nomor 2, 3, 4, 5, dan 6, dari fakta tersebut, maka sebagai upaya untuk melindungi hak klien kami, kami telah mengajukan permohonan blokir lahan ke Kementerian ATR/BPN.” Tutur A. Darwin Rangreng, SH MH

Baca Juga :  KI Pusat Ingatkan KPU Terkait Kesiapan Sirekap dalam Pilkada 2024

 

Langkah Hukum yang Telah Dilakukan:

 

Lebih lanjut A. Darwin Rangreng, SH, MH menjelaskan bahwa Putusan Pengadilan Tinggi Makassar telah mendukung klaim klien nya. Namun, Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan telah mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.

 

Oleh karena itu, pihaknya meminta Mahkamah Agung untuk melakukan audit terhadap putusan Pengadilan Tinggi Makassar guna memastikan keadilan dan kepatuhan terhadap hukum.

 

Tuntutan dan Harapan:

 

” Dari kondisi tersebut, maka kami, sebagai kuasa hukum, mendesak pemerintah untuk memberikan perlindungan hukum yang adil kepada klien kami dan menyelesaikan sengketa ini dengan segera. Kami juga meminta Kejaksaan Agung untuk mengaudit dugaan penyimpangan anggaran yang mungkin terkait dengan sengketa lahan ini. ” Tandas nya

 

Dalam kesempatan ini, pihaknya juga berharap proses penyelesaian sengketa ini dilakukan dengan menjunjung tinggi prinsip kejujuran, kehati-hatian, dan keterbukaan. Kami percaya bahwa keadilan akan ditegakkan dan hak-hak klien kami akan dipulihkan. Pengabaian atas kepemilikan lahan klien kami dan penolakan kompensasi yang layak merupakan tindakan yang tidak adil dan melanggar hukum.” Pungkas A. Darwin Rangreng, SH MH.

Tags :

Comments are not available at the moment.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*

*

*

Related post
Blunder Politik Gibran Buah Konspirasi Ketum Partai

Dhio Justice Law

15 Okt 2026

NasionalPos. com – Jakarta — Pengamat kebijakan publik Chazali H. Situmorang (CHS) menilai desakan pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka harus diarahkan kepada para ketua umum partai politik, bukan semata-mata kepada fraksi-fraksi di DPR RI. Menurutnya, para ketua umum memiliki pengaruh besar dalam menentukan sikap politik partai sehingga harus bertanggung jawab atas keputusan maupun sikap …

Di Momentum Hari Musium Nasional, H. Waspada SAg MM Wakil Ketua KPAD Kabupaten Bogor, Himbau Musium Bisa Jadi Ajang Edukasi Anak

dito

13 Okt 2026

NasionalPos.com, Bogor- Pada setiap tanggal 12 Oktober, di peringati sebagai peringatan Hari Musium kemarin, oleh karena itu, terkait dengan hal tersebut, kepada wartawan, H. Waspada MK, S.Ag, MM Wakil Ketua KPAD Kabupaten Bogor dan Dosen PG PAUD UNUSIA Jakarta., Selasa, 13/10/2026 di Bogor, ia mengatakan bahwa tentu musium sangat bermanfaat dan sangat penting bagi anak …

Makan Anggaran Rp1,4 Miliar, Proyek Jalan di Pesisir Barat Malah Diduga Caplok Lahan Mantan Bupati

Taufik Hidayat

12 Okt 2026

Pesisir Barat — Pembangunan proyek jalan menuju rumah sakit di Kabupaten Pesisir Barat yang menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2026 senilai Rp1,4 miliar tengah menjadi sorotan publik. Proyek tersebut diduga dibangun di atas lahan pribadi milik mantan Bupati Pesisir Barat, H. Agus Istiqlal, tanpa izin. Protes Langsung di Lokasi Proyek Pemilik lahan, H. …

Team PPI Siap Tegakkan Hukum Dukung Kapolri dan Polri Bersama Masyarakat

dito

07 Okt 2026

NasionalPos.com, Jakarta- Terkait dengan adanya dugaan penyebaran berita hoax cenderung fitnah bahkan terkesan pembunuhan karakter terhadap pribadi Jendral Pol Suyudi Ario Seto sebagai Kapolri Baru, maka Presidium Pemuda Indonesia telah membentuk team untuk menelusuri nya, demikian di katakan Rudy Darmawanto SH Ketua Presidium Pemuda Indonesia kepada wartawan, Rabu, 7/10/2026 di Jakarta.   “Kami sangat concern …

Umi Calon Kades Nomor Urut Satu Ingin Menjadikan Desa Padaasih Lebih Maju dan Kuat

ardi

07 Okt 2026

NasionalPos.com,Subang — Calon Kades Sumiati Agus SKM,MEM atau lebih akrabnya disapa sehari hari oleh warga masyarakat Padaasih Umi indung Lembur Padaasih mengikuti pengundian nomor urut Calon Kades desa Padaasih di Sekretariat Pilkades Desa Padaasih Subang Jawa Barat .Selasa (06/10/26). Dalam pengundian nomor urut calon kepala desa Padaasih Umi mendapatkan nomor urut Satu (1) dan disambut …

PPI Siap Tempuh Jalur Hukum Terhadap pihak pihak yang Fitnah Kapolri Baru

dito

06 Okt 2026

NasionalPos.com, Jakarta- Rudy Darmawanto SH Ketua Umum Presidium Pemuda Indonesia (PPI) saat di hubungi wartawan, Selasa, 6/10/2026 di Jakarta, ia mengatakan pergantian Kapolri dari Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo ke Komisaris Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto merupakan langkah yang mengejutkan semua pihak yang di lakukan oleh Presiden Prabowo Subianto, sebab di laksanakan dalam waktu singkat …

x
x