- HukumPolresta Sumenep Sikapi Pengaduan Dugaan Permintaan Uang Rp100 Juta dalam Penanganan Perkara Narkotika
- Top NewsKadispora Buka Event Tournamen Mobile Legend Bang Bang Silampari Wali Kota Cup
- HukumPolsek Talango Ungkap Kasus Narkotika Jenis Sabu, Dua Pria Diamankan
- daerahGagal Insaf, Residivis Spesialis Curanmor Kembali Dibekuk Tim URC Sat Reskrim Polres Pesibar dan Unit Reskrim Polsek Pesisir Utara
- HeadlineBlunder Politik Gibran Buah Konspirasi Ketum Partai

RUU Perampasan Aset Di Sorot Praktisi Hukum, Tekankan Kejelasan Kewenangan dan Pencegahan Penyalahgunaan
NasionalPos.com, Jakarta-
Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset Tindak Pidana kembali menjadi perhatian publik.
Kali ini, masalah tersebut di respon Praktisi hukum publik Andi Darwin R. Ranreng, yang kemudian kepada wartawan, ia mengatakan bahwa regulasi tersebut perlu dirumuskan secara komprehensif agar benar-benar menjadi instrumen efektif dalam pemberantasan kejahatan, khususnya korupsi, tanpa membuka ruang penyalahgunaan kewenangan.
“Salah satu aspek penting yang harus dijelaskan dalam RUU itu adalah konsep Non-Conviction Based atau In Rem, yakni mekanisme perampasan aset yang tidak selalu bergantung pada putusan pidana terhadap pelaku. “Ungkap Andi Darwin R Rangreng SH MH kepada wartawan, Selasa, 1 September 2026 di Jakarta.
Dalam konsep ini, lanjut Andi Darwin, negara dapat mengejar aset yang diduga berasal dari tindak pidana melalui proses hukum yang sah, sehingga hasil kejahatan tidak sempat dinikmati oleh pelaku.
Ia juga beranggapan pendekatan tersebut berpotensi memberi efek jera karena pelaku kejahatan tidak hanya terancam hukuman pidana, tetapi juga kehilangan keuntungan ekonomi dari perbuatannya.
” Namun, mekanisme itu harus dibatasi dengan standar pembuktian yang kuat agar tidak melanggar prinsip keadilan dan perlindungan hak milik.” Tukas Andi Darwin R Rangreng SH MH
Sementara itu, dari perspektif advokat, Andi menekankan bahwa RUU Perampasan Aset tidak boleh hanya berorientasi pada efektivitas penindakan, tetapi juga wajib menjamin due process of law Hak pembelaan, kesempatan mengajukan keberatan, pengawasan hakim yang independen, dan transparansi proses menjadi syarat mutlak agar aturan tersebut tidak berubah menjadi alat represif.
Selain itu, ia juga menyoroti kemungkinan dapat terjadi tumpang tindih dengan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor), apabila batas kewenangan tidak dirumuskan secara tegas.
“UU Tipikor selama ini telah mengatur pemidanaan pelaku korupsi, sedangkan RUU Perampasan Aset seharusnya berfungsi melengkapi dengan fokus pada pemulihan kerugian negara dan pengambilan kembali hasil kejahatan. “Ucap Andi Darwin R Rangreng SH MH
Karena itu, sambungnya, perlunya terbentuknya, harmonisasi antar regulasi dinilai penting untuk menghindari konflik norma dan ketidakpastian hukum.
Sedangkan, terkait mekanisme pelaksanaannya, Andi Darwin mengusulkan perlu adanya pembagian peran yang jelas dan tegas antara lembaga penegak hukum negara. Kepolisian, kejaksaan, serta KPK, yang masing-masing institusi harus memiliki peran yang tegas, dan memiliki kompetensi secara proporsional maupun profesional, sehingga tidak terjadi saling tumpang tindih, baik dalam penelusuran aset, penyidikan tindak pidana asal, maupun pengajuan perampasan ke pengadilan.
“Sedangkan di sisi lain proses hukum yang terjadi hingga vonis hukum di pengadilan harus bisa di posisikan tidak hanya sebagai lembaga yang melakukan proses hukum semata melainkan juga sebagai lembaga penentu akhir yang menguji sah atau tidaknya tindakan perampasan aset hasil tindak Pidana” tandas Andi Darwin R Rangreng SH MH.
Tidak hanya itu di kesempatan ini dirinya juga menambahkan, bahwa tanpa adanya kejelasan lembaga pelaksana, maka RUU Perampasan aset tersebut berisiko menimbulkan tarik menarik kewenangan maupun, kepentingan sehingga dapat berdampak pada munculnya memperlambat terjadinya penegakan hukum.
Karena itu, menurut dia, undang-undang yang akan lahir harus mampu menjawab pertanyaan mendasar: siapa yang berwenang menelusuri, siapa yang memblokir, siapa yang mengajukan perampasan, dan siapa yang bertanggung jawab atas pengelolaan aset setelah disita.
Lebih jauh, Andi mendorong agar RUU Perampasan Aset memuat pagar hukum yang sangat ketat dan terkontrol oleh lembaga yang berwenang untuk mencegah adanya penyalahgunaan oleh pihak-pihak tertentu.
“Pengaturan soal standar pembuktian, mekanisme keberatan, pengawasan independen, dan transparansi dinilai penting agar kewenangan besar yang diberikan negara tidak berubah menjadi instrumen penekan atau pressure terhadap warga negara. ” Ucap Andi Darwin R Rangreng SH MH.
Lebih lanjut Andi Darwin juga mengingatkan kepada semua pihak bahwa tujuan utama di bentuk atau lahirnya RUU ini harus tetap berada pada pemulihan aset hasil kejahatan, penguatan efek jera, serta tentunya perlindungan hukum terhadap kepentingan publik.
“Apabila dirancang dengan baik , benar, serta terlepas dari kepentingan politis apapun maka tentunya RUU Perampasan Asset tersebut bisa menjadi terobosan sangat penting serta sangat strategis dalam pemberantasan tindak pidana. Namun, jika dirumuskan longgar, maka RUU tersebut justru berpotensi menimbulkan adanya persoalan baru dalam upaya penegakan hukum pada tindak Pidana yang merugikan masyarakat, bangsa dan negara. ” Tegas Andi Darwin R Rangreng SH MH.
Di akhir perbincangan Andi Darwin mengemukakan bahwa dirinya sangat berharap agar kalangan advokat bisa dilibatkan secara aktif dalam pembahasan RUU Perampasan Asset tersebut di DPR RI, tentunya masukan dari profesi hukum sangat dibutuhkan agar regulasi yang dihasilkan tidak hanya kuat dari sisi penindakan, tetapi juga adil, seimbang, dan menjamin perlindungan hak-hak warga negara.
“Insyaallah dalam waktu dekat kami bersama rekan rekan advokat akan mendatangi komisi III untuk memberikan masukan mengenai RUU Perampasan Asset Tindak Pidana ” pungkas Andi Darwin R Rangreng SH MH.
Kabiro Madura, Bambang Riyadi, S.H.
16 Okt 2026
NASIONALPOS.Com. SUMENEP – JATIM | Polresta Sumenep menindaklanjuti pengaduan masyarakat terkait dugaan permintaan uang sebesar Rp100 juta oleh oknum anggota Polsek Gapura dalam penanganan perkara narkotika. Pengaduan tersebut menjadi perhatian serius dan ditangani sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Melalui Seksi Profesi dan Pengamanan (Sipropam), Polresta Sumenep telah melakukan klarifikasi terhadap pihak yang mengadukan (Korban) serta …
Kabiro Madura, Bambang Riyadi, S.H.
16 Okt 2026
NASIONALPOS.Com SUMENEP – JATIM | Unit Reskrim Polsek Talango, Polresta Sumenep, mengungkap kasus dugaan penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Talango, Kabupaten Sumenep, pada Kamis (15/10/2026) sekitar pukul 18.15 WIB. Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan dua orang pria berinisial R (37) dan H (28). Keduanya diamankan di lokasi berbeda setelah petugas melakukan …
Taufik Hidayat
15 Okt 2026
Pesisir Barat – Lulusan penjara yang gagal insaf, Baru keluar, langsung magang curanmor lagi, itulah sebuah kata-kata yang cocok untuk Residivis Spesialis Curanmor Kambuhan yang berhasil diringkus Tim Gabungan Tekab 308 Sat Reskrim Polres Pesibar Dan Unit Reskrim Polsek Pesisir Utara. Residivis Spesialis Curanmor Kambuhan berinisial US (40) Warga Pekon Kampung Jawa dan JB (50) …
Dhio Justice Law
15 Okt 2026
NasionalPos. com – Jakarta — Pengamat kebijakan publik Chazali H. Situmorang (CHS) menilai desakan pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka harus diarahkan kepada para ketua umum partai politik, bukan semata-mata kepada fraksi-fraksi di DPR RI. Menurutnya, para ketua umum memiliki pengaruh besar dalam menentukan sikap politik partai sehingga harus bertanggung jawab atas keputusan maupun sikap …
Taufik Hidayat
14 Okt 2026
Pesisir Barat – Guna menciptakan situasi Kamtibmas yang kondusif, *Kapolsek Pesisir Selatan Polres Pesisir Barat Iptu Doni Dermawan Djunaidi, S.Psi., M.M.* melaksanakan kunjungan dan silaturahmi ke Unsur Pimpinan Kecamatan (Uspika) dan Tokoh Masyarakat Kecamatan Pesisir Selatan, Selasa (13/10/2026). Kegiatan diawali dengan kunjungan ke Kantor Camat Pesisir Selatan, dan diakhiri dengan silaturahmi ke kediaman Tokoh Adat …
dito
13 Okt 2026
NasionalPos.com, Bogor- Pada setiap tanggal 12 Oktober, di peringati sebagai peringatan Hari Musium kemarin, oleh karena itu, terkait dengan hal tersebut, kepada wartawan, H. Waspada MK, S.Ag, MM Wakil Ketua KPAD Kabupaten Bogor dan Dosen PG PAUD UNUSIA Jakarta., Selasa, 13/10/2026 di Bogor, ia mengatakan bahwa tentu musium sangat bermanfaat dan sangat penting bagi anak …
21 Nov 2024 2.477 views
NASIONALPOS.com II Banyuwangi, 20 November 2024 – Kasus penipuan dan pemerasan yang mengatasnamakan media Tribunnews kembali terjadi. Kali ini, pelaku yang diduga bernama Noviar Arya Putra, bersama dengan kontak bernama Tiara, berhasil menipu korban melalui aplikasi WhatsApp. Modus yang digunakan kali ini mengarah pada ancaman penyebaran video asusila yang direkam secara video call (VC). …
19 Sep 2025 1.899 views
Pesisir Selatan, Nasionalpos.com — Musyawarah Kabupaten (Muskab) Ikatan Pencak Silat Indonesia (IPSI) Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel), Provinsi Sumatera Barat (Sumbar), sukses digelar di Aula Kantor Camat Lengayang pada Kamis (18/9) siang. Acara tersebut dimulai pukul 13.30 WIB dan berlangsung hingga selesai dengan lancar dan penuh semangat kebersamaan antar sesama insan pencak silat. Muskab kali ini …
17 Mei 2022 1.652 views
NasionalPos.com, Depok– Diperoleh informasi yang menyebutkan bahwa Pangdivif 1 Kostrad yang baru, Brigjen TNI Bobby Rinal Makmun sebelumnya menjabat sebagai Kepala Staf Kodam (Kasdam) Jaya menggantikan Mayjen TNI Dedy Kusmayadi akan masuki masa Pensiun, secara resmi di lantik langsung oleh Panglima Kostrad (Pangkostrad) Letjen TNI Maruli Simanjuntak, M.Sc., dalam suatu upacara serah terima jabatan (Sertijab) …
28 Jul 2025 1.651 views
NasionalPos.com, Jakarta- Koperasi Merah Putih, sebuah gerakan ekonomi berbasis desa yang diinisiasi oleh pemerintah, mendapatkan sambutan positif dari masyarakat. Koperasi ini sungguh sungguh sebagai solusi untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat terutama yang bertinggal di wilayah pedesaan, dan bahkan bisa mengurangi ketergantungan pada tengkulak serta rentenir, demikian di sampaikan Faris Galuh Pratama Koordinator Gerakan Masyarakat Berdikari …
23 Jul 2025 1.549 views
NasionaPos.com, Jakarta- Diperoleh informasi yang menyebutkan adanya indikasi oknum Kementerian Perhubungan RI yang di duga menciptakan suasana tidak kondusif untuk menyelesaikan permasalahan di kalangan ojol, Sinyalemen itu nampak ketika bakal di gelar nya FGD yang di laksanakan oleh Kementerian Perhubungan RI yang nampak nya mengundang para pihak yang selama ini berkaitan erat dengan permasalahan …
09 Jul 2025 1.510 views
NasionalPos.com, Jakarta- Totok Ketua Forum Mahasiswa Jakarta Peduli Perumahan Rakyat, kepada wartawan, ia mengatakan bahwa dirinya mendapatkan informasi telah terjadi kekerasan itu terjadi bukan hanya sekali, namun berulang kali dialami warga pemilik dan penghuni Rusunami Gading Nias Residence, Kelapa Gading (hanya sekitar 10% warga sesuai klaim dari Pengurus PPPSRS), dan nampaknya kejadian itu sudah berlangsung …
31 Okt 2024 1.326 views
Banyuwangi – Nasionalpos.com ll Gerah terhadap pemberitaan yang menyudutkan Muhammad Murni (35) warga Kelurahan Klatak Kecamatan Kalipuro Kab Banyuwangi dengan judul berita ” Aksi Koboy Warga Todong Menggunakan Senpi Ke Jukir” menggelar jumpa pers dengan beberapa awak media di Banyuwangi . Jumpa pers itu di geber , Kamis (31/10/2024) siang di warung Mbok Judges …



Comments are not available at the moment.