Home » Headline » RUU Perampasan Aset Di Sorot Praktisi Hukum, Tekankan Kejelasan Kewenangan dan Pencegahan Penyalahgunaan

RUU Perampasan Aset Di Sorot Praktisi Hukum, Tekankan Kejelasan Kewenangan dan Pencegahan Penyalahgunaan

dito 01 Sep 2026 103

NasionalPos.com, Jakarta-

Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset Tindak Pidana kembali menjadi perhatian publik.

 

Kali ini, masalah tersebut di respon Praktisi hukum publik Andi Darwin R. Ranreng, yang kemudian kepada wartawan, ia mengatakan bahwa regulasi tersebut perlu dirumuskan secara komprehensif agar benar-benar menjadi instrumen efektif dalam pemberantasan kejahatan, khususnya korupsi, tanpa membuka ruang penyalahgunaan kewenangan.

 

“Salah satu aspek penting yang harus dijelaskan dalam RUU itu adalah konsep Non-Conviction Based atau  In Rem, yakni mekanisme perampasan aset yang tidak selalu bergantung pada putusan pidana terhadap pelaku. “Ungkap Andi Darwin R Rangreng SH MH kepada wartawan, Selasa, 1 September 2026 di Jakarta.

 

 

Dalam konsep ini, lanjut Andi Darwin, negara dapat mengejar aset yang diduga berasal dari tindak pidana melalui proses hukum yang sah, sehingga hasil kejahatan tidak sempat dinikmati oleh pelaku.

 

Ia juga beranggapan pendekatan tersebut berpotensi memberi efek jera karena pelaku kejahatan tidak hanya terancam hukuman pidana, tetapi juga kehilangan keuntungan ekonomi dari perbuatannya.

 

” Namun, mekanisme itu harus dibatasi dengan standar pembuktian yang kuat agar tidak melanggar prinsip keadilan dan perlindungan hak milik.” Tukas Andi Darwin R Rangreng SH MH

 

Sementara itu, dari perspektif advokat, Andi menekankan bahwa RUU Perampasan Aset tidak boleh hanya berorientasi pada efektivitas penindakan, tetapi juga wajib menjamin due process of law Hak pembelaan, kesempatan mengajukan keberatan, pengawasan hakim yang independen, dan transparansi proses menjadi syarat mutlak agar aturan tersebut tidak berubah menjadi alat represif.

 

Selain itu, ia juga menyoroti kemungkinan dapat terjadi tumpang tindih dengan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor), apabila batas kewenangan tidak dirumuskan secara tegas.

Baca Juga :  Kelompok Usaha Bank (KUB) Telah Dibentuk Pemprov DKI Bersama Maluku dan Maluku Utara

 

“UU Tipikor selama ini telah mengatur pemidanaan pelaku korupsi, sedangkan RUU Perampasan Aset seharusnya berfungsi melengkapi dengan fokus pada pemulihan kerugian negara dan pengambilan kembali hasil kejahatan. “Ucap Andi Darwin R Rangreng SH MH

 

Karena itu, sambungnya, perlunya terbentuknya, harmonisasi antar regulasi dinilai penting untuk menghindari konflik norma dan ketidakpastian hukum.

 

Sedangkan, terkait mekanisme pelaksanaannya, Andi Darwin mengusulkan perlu adanya pembagian peran yang jelas dan tegas antara lembaga penegak hukum negara. Kepolisian, kejaksaan, serta KPK, yang masing-masing institusi harus memiliki peran yang tegas,  dan memiliki kompetensi secara proporsional maupun profesional, sehingga tidak terjadi saling tumpang tindih, baik dalam penelusuran aset, penyidikan tindak pidana asal, maupun pengajuan perampasan ke pengadilan.

 

“Sedangkan di sisi lain proses hukum yang terjadi hingga vonis hukum di pengadilan harus bisa di posisikan tidak hanya sebagai lembaga yang melakukan proses hukum semata melainkan juga sebagai lembaga penentu akhir yang menguji sah atau tidaknya tindakan perampasan aset hasil tindak Pidana” tandas Andi Darwin R Rangreng SH MH.

 

Tidak hanya itu di kesempatan ini dirinya juga menambahkan, bahwa tanpa adanya kejelasan lembaga pelaksana, maka RUU Perampasan aset tersebut berisiko menimbulkan tarik menarik kewenangan maupun, kepentingan sehingga dapat berdampak pada munculnya memperlambat terjadinya penegakan hukum.

 

Karena itu, menurut dia, undang-undang yang akan lahir harus mampu menjawab pertanyaan mendasar: siapa yang berwenang menelusuri, siapa yang memblokir, siapa yang mengajukan perampasan, dan siapa yang bertanggung jawab atas pengelolaan aset setelah disita.

 

 

 

Lebih jauh, Andi mendorong agar RUU Perampasan Aset memuat pagar hukum yang sangat ketat dan terkontrol oleh lembaga yang berwenang untuk mencegah adanya penyalahgunaan oleh pihak-pihak tertentu.

Baca Juga :  Pemprov DKI Jakarta Raih Penghargaan Penganekaragaman Konsumsi dan Keamanan Pangan dari Bapanas RI

 

“Pengaturan soal standar pembuktian, mekanisme keberatan, pengawasan independen, dan transparansi dinilai penting agar kewenangan besar yang diberikan negara tidak berubah menjadi instrumen penekan atau pressure terhadap warga negara. ” Ucap Andi Darwin R Rangreng SH MH.

 

Lebih lanjut Andi Darwin juga mengingatkan kepada semua pihak bahwa tujuan utama di bentuk atau lahirnya RUU ini harus tetap berada pada pemulihan aset hasil kejahatan,  penguatan efek jera, serta tentunya perlindungan hukum terhadap kepentingan publik.

 

“Apabila dirancang dengan baik , benar, serta terlepas dari kepentingan politis apapun maka tentunya RUU Perampasan Asset tersebut bisa menjadi terobosan sangat penting serta sangat strategis dalam pemberantasan tindak pidana. Namun, jika dirumuskan longgar, maka RUU tersebut justru berpotensi menimbulkan adanya persoalan baru dalam upaya penegakan hukum pada tindak Pidana yang merugikan masyarakat, bangsa dan negara. ” Tegas Andi Darwin R Rangreng SH MH.

 

Di akhir perbincangan Andi Darwin mengemukakan bahwa dirinya sangat berharap agar kalangan advokat bisa dilibatkan secara aktif dalam pembahasan RUU Perampasan Asset tersebut di DPR RI, tentunya masukan dari profesi hukum sangat dibutuhkan agar regulasi yang dihasilkan tidak hanya kuat dari sisi penindakan, tetapi juga adil, seimbang, dan menjamin perlindungan hak-hak warga negara.

 

 

“Insyaallah dalam waktu dekat kami bersama rekan rekan advokat akan mendatangi komisi III untuk memberikan masukan mengenai RUU Perampasan Asset Tindak Pidana ” pungkas Andi Darwin R Rangreng SH MH.

 

 

 

 

 

 

Comments are not available at the moment.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*

*

*

Related post
Polresta Sumenep Sikapi Pengaduan Dugaan Permintaan Uang Rp100 Juta dalam Penanganan Perkara Narkotika

Kabiro Madura, Bambang Riyadi, S.H.

16 Okt 2026

NASIONALPOS.Com. SUMENEP – JATIM | Polresta Sumenep menindaklanjuti pengaduan masyarakat terkait dugaan permintaan uang sebesar Rp100 juta oleh oknum anggota Polsek Gapura dalam penanganan perkara narkotika. Pengaduan tersebut menjadi perhatian serius dan ditangani sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Melalui Seksi Profesi dan Pengamanan (Sipropam), Polresta Sumenep telah melakukan klarifikasi terhadap pihak yang mengadukan (Korban) serta …

Polsek Talango Ungkap Kasus Narkotika Jenis Sabu, Dua Pria Diamankan

Kabiro Madura, Bambang Riyadi, S.H.

16 Okt 2026

NASIONALPOS.Com SUMENEP – JATIM | Unit Reskrim Polsek Talango, Polresta Sumenep, mengungkap kasus dugaan penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Talango, Kabupaten Sumenep, pada Kamis (15/10/2026) sekitar pukul 18.15 WIB. Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan dua orang pria berinisial R (37) dan H (28). Keduanya diamankan di lokasi berbeda setelah petugas melakukan …

Gagal Insaf, Residivis Spesialis Curanmor Kembali Dibekuk Tim URC Sat Reskrim Polres Pesibar dan Unit Reskrim Polsek Pesisir Utara

Taufik Hidayat

15 Okt 2026

Pesisir Barat – Lulusan penjara yang gagal insaf, Baru keluar, langsung magang curanmor lagi, itulah sebuah kata-kata yang cocok untuk Residivis Spesialis Curanmor Kambuhan yang berhasil diringkus Tim Gabungan Tekab 308 Sat Reskrim Polres Pesibar Dan Unit Reskrim Polsek Pesisir Utara. Residivis Spesialis Curanmor Kambuhan berinisial US (40) Warga Pekon Kampung Jawa dan JB (50) …

Blunder Politik Gibran Buah Konspirasi Ketum Partai

Dhio Justice Law

15 Okt 2026

NasionalPos. com – Jakarta — Pengamat kebijakan publik Chazali H. Situmorang (CHS) menilai desakan pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka harus diarahkan kepada para ketua umum partai politik, bukan semata-mata kepada fraksi-fraksi di DPR RI. Menurutnya, para ketua umum memiliki pengaruh besar dalam menentukan sikap politik partai sehingga harus bertanggung jawab atas keputusan maupun sikap …

Perkuat Sinergitas, Kapolsek Iptu Doni Dermawan Kunjungi Uspika dan Tokoh Masyarakat demi Jaga Kondusivitas

Taufik Hidayat

14 Okt 2026

Pesisir Barat – Guna menciptakan situasi Kamtibmas yang kondusif, *Kapolsek Pesisir Selatan Polres Pesisir Barat Iptu Doni Dermawan Djunaidi, S.Psi., M.M.* melaksanakan kunjungan dan silaturahmi ke Unsur Pimpinan Kecamatan (Uspika) dan Tokoh Masyarakat Kecamatan Pesisir Selatan, Selasa (13/10/2026). Kegiatan diawali dengan kunjungan ke Kantor Camat Pesisir Selatan, dan diakhiri dengan silaturahmi ke kediaman Tokoh Adat …

Di Momentum Hari Musium Nasional, H. Waspada SAg MM Wakil Ketua KPAD Kabupaten Bogor, Himbau Musium Bisa Jadi Ajang Edukasi Anak

dito

13 Okt 2026

NasionalPos.com, Bogor- Pada setiap tanggal 12 Oktober, di peringati sebagai peringatan Hari Musium kemarin, oleh karena itu, terkait dengan hal tersebut, kepada wartawan, H. Waspada MK, S.Ag, MM Wakil Ketua KPAD Kabupaten Bogor dan Dosen PG PAUD UNUSIA Jakarta., Selasa, 13/10/2026 di Bogor, ia mengatakan bahwa tentu musium sangat bermanfaat dan sangat penting bagi anak …

x
x