Home » Headline » RUU Perampasan Aset Di Sorot Praktisi Hukum, Tekankan Kejelasan Kewenangan dan Pencegahan Penyalahgunaan

RUU Perampasan Aset Di Sorot Praktisi Hukum, Tekankan Kejelasan Kewenangan dan Pencegahan Penyalahgunaan

dito 01 Sep 2026 3

NasionalPos.com, Jakarta-

Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset Tindak Pidana kembali menjadi perhatian publik.

 

Kali ini, masalah tersebut di respon Praktisi hukum publik Andi Darwin R. Ranreng, yang kemudian kepada wartawan, ia mengatakan bahwa regulasi tersebut perlu dirumuskan secara komprehensif agar benar-benar menjadi instrumen efektif dalam pemberantasan kejahatan, khususnya korupsi, tanpa membuka ruang penyalahgunaan kewenangan.

 

“Salah satu aspek penting yang harus dijelaskan dalam RUU itu adalah konsep Non-Conviction Based atau  In Rem, yakni mekanisme perampasan aset yang tidak selalu bergantung pada putusan pidana terhadap pelaku. “Ungkap Andi Darwin R Rangreng SH MH kepada wartawan, Selasa, 1 September 2026 di Jakarta.

 

 

Dalam konsep ini, lanjut Andi Darwin, negara dapat mengejar aset yang diduga berasal dari tindak pidana melalui proses hukum yang sah, sehingga hasil kejahatan tidak sempat dinikmati oleh pelaku.

 

Ia juga beranggapan pendekatan tersebut berpotensi memberi efek jera karena pelaku kejahatan tidak hanya terancam hukuman pidana, tetapi juga kehilangan keuntungan ekonomi dari perbuatannya.

 

” Namun, mekanisme itu harus dibatasi dengan standar pembuktian yang kuat agar tidak melanggar prinsip keadilan dan perlindungan hak milik.” Tukas Andi Darwin R Rangreng SH MH

 

Sementara itu, dari perspektif advokat, Andi menekankan bahwa RUU Perampasan Aset tidak boleh hanya berorientasi pada efektivitas penindakan, tetapi juga wajib menjamin due process of law Hak pembelaan, kesempatan mengajukan keberatan, pengawasan hakim yang independen, dan transparansi proses menjadi syarat mutlak agar aturan tersebut tidak berubah menjadi alat represif.

 

Selain itu, ia juga menyoroti kemungkinan dapat terjadi tumpang tindih dengan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor), apabila batas kewenangan tidak dirumuskan secara tegas.

Baca Juga :  Poros Rawamangun Peringatkan Sudin Dishub Jakarta Timur, agar Bijaksana Dalam Lakukan Penertiban

 

“UU Tipikor selama ini telah mengatur pemidanaan pelaku korupsi, sedangkan RUU Perampasan Aset seharusnya berfungsi melengkapi dengan fokus pada pemulihan kerugian negara dan pengambilan kembali hasil kejahatan. “Ucap Andi Darwin R Rangreng SH MH

 

Karena itu, sambungnya, perlunya terbentuknya, harmonisasi antar regulasi dinilai penting untuk menghindari konflik norma dan ketidakpastian hukum.

 

Sedangkan, terkait mekanisme pelaksanaannya, Andi Darwin mengusulkan perlu adanya pembagian peran yang jelas dan tegas antara lembaga penegak hukum negara. Kepolisian, kejaksaan, serta KPK, yang masing-masing institusi harus memiliki peran yang tegas,  dan memiliki kompetensi secara proporsional maupun profesional, sehingga tidak terjadi saling tumpang tindih, baik dalam penelusuran aset, penyidikan tindak pidana asal, maupun pengajuan perampasan ke pengadilan.

 

“Sedangkan di sisi lain proses hukum yang terjadi hingga vonis hukum di pengadilan harus bisa di posisikan tidak hanya sebagai lembaga yang melakukan proses hukum semata melainkan juga sebagai lembaga penentu akhir yang menguji sah atau tidaknya tindakan perampasan aset hasil tindak Pidana” tandas Andi Darwin R Rangreng SH MH.

 

Tidak hanya itu di kesempatan ini dirinya juga menambahkan, bahwa tanpa adanya kejelasan lembaga pelaksana, maka RUU Perampasan aset tersebut berisiko menimbulkan tarik menarik kewenangan maupun, kepentingan sehingga dapat berdampak pada munculnya memperlambat terjadinya penegakan hukum.

 

Karena itu, menurut dia, undang-undang yang akan lahir harus mampu menjawab pertanyaan mendasar: siapa yang berwenang menelusuri, siapa yang memblokir, siapa yang mengajukan perampasan, dan siapa yang bertanggung jawab atas pengelolaan aset setelah disita.

 

 

 

Lebih jauh, Andi mendorong agar RUU Perampasan Aset memuat pagar hukum yang sangat ketat dan terkontrol oleh lembaga yang berwenang untuk mencegah adanya penyalahgunaan oleh pihak-pihak tertentu.

Baca Juga :  Ketua DPRD Musi Rawas Hadiri Musrenbang Dalam Rangka Penyusunan RKPD Tahun 2027

 

“Pengaturan soal standar pembuktian, mekanisme keberatan, pengawasan independen, dan transparansi dinilai penting agar kewenangan besar yang diberikan negara tidak berubah menjadi instrumen penekan atau pressure terhadap warga negara. ” Ucap Andi Darwin R Rangreng SH MH.

 

Lebih lanjut Andi Darwin juga mengingatkan kepada semua pihak bahwa tujuan utama di bentuk atau lahirnya RUU ini harus tetap berada pada pemulihan aset hasil kejahatan,  penguatan efek jera, serta tentunya perlindungan hukum terhadap kepentingan publik.

 

“Apabila dirancang dengan baik , benar, serta terlepas dari kepentingan politis apapun maka tentunya RUU Perampasan Asset tersebut bisa menjadi terobosan sangat penting serta sangat strategis dalam pemberantasan tindak pidana. Namun, jika dirumuskan longgar, maka RUU tersebut justru berpotensi menimbulkan adanya persoalan baru dalam upaya penegakan hukum pada tindak Pidana yang merugikan masyarakat, bangsa dan negara. ” Tegas Andi Darwin R Rangreng SH MH.

 

Di akhir perbincangan Andi Darwin mengemukakan bahwa dirinya sangat berharap agar kalangan advokat bisa dilibatkan secara aktif dalam pembahasan RUU Perampasan Asset tersebut di DPR RI, tentunya masukan dari profesi hukum sangat dibutuhkan agar regulasi yang dihasilkan tidak hanya kuat dari sisi penindakan, tetapi juga adil, seimbang, dan menjamin perlindungan hak-hak warga negara.

 

 

“Insyaallah dalam waktu dekat kami bersama rekan rekan advokat akan mendatangi komisi III untuk memberikan masukan mengenai RUU Perampasan Asset Tindak Pidana ” pungkas Andi Darwin R Rangreng SH MH.

 

 

 

 

 

 

Comments are not available at the moment.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*

*

*

Related post
Hasil Musyawarah AHWA Pilih KH Abdul Hakim Mahfud (Gus Kikin) sebagai Ketum PBNU masa khidmat 2026-2031, Muktamar NU Di Tutup Presiden Prabowo Subianto

dito

31 Agu 2026

NasionalPos.com, Jombang- Sidang Pleno Pemilihan Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) menetapkan lima calon kandidat ketua umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU).   Kelima kandidat akan diajukan ke Rais Aam terpilih KH Miftachul Akhyar untuk mendapatkan izin tertulis dan selanjutnya diputuskan ke Ahlul Halli Wal Aqdi, Senin (31/8/2026).   Kelima nama tersebut sesuai dengan …

Investasi Masa Depan Jadi Lebih Mudah, Aman, dan Terjangkau, BRI Dorong Nasabah Manfaatkan Fitur Emas di Qita.

- Banyuwangi

30 Agu 2026

Banyuwangi, Nasionalpos.com – PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk atau BRI terus menunjukkan komitmennya dalam mendukung literasi dan inklusi keuangan masyarakat Indonesia. Melalui aplikasi super (super apps) Qita, BRI dengan aplikasinya Qita mempermudah nasabah dalam mengelola keuangan serta investasi jangka panjang, salah satunya dengan cara layanan investasi emas digital yang praktis, mudah, aman, dan terjangkau. …

Harapan Warga Nahdliyyin, Muktamar ke-35 NU dan Kesiapan NU Songsong Indonesia Emas 2045

dito

29 Agu 2026

NasionalPos.com, Jakarta- NU adalah organisasi yg didirikan oleh Para Ulama kharismatik diantara Muassis yg waro adalah Hadrotusy Syeikh KH. Hasyim Asy’ari, setiap diadakan Muktamar pasti banyak manfaat yg dihasilkan, disamping mengevaluasi masa khidmat 5 th terakhir, membuat Program strategis 5 th kedepan, dan Rekomendasi unt semua yg terkait dengan keumatan,   Sedangkan manfaat utama Muktamar …

Ratusan Buruh FPE KSBSI Gelar Aksi Unras di Kantor Pusat PT. NNI, Tolak PHK Sepihak dan Union Busting

dito

28 Agu 2026

NasionalPos.com, Jakarta- Ratusan orang Massa pekerja/buruh dari Federasi Pertambangan Dan Energi filiasi Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (FPE KSBSI), menggelar aksi demo di Kantor PT. Nadesico Nickel Industry (NNI), di Gedung Noble House, Kawasan Mega Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat , 28/8/2026.   Aksi demo tersebut dilatar belakangi, kasus Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) Sepihak, yang dilakukan …

Wali Kota Lubuk Linggau Hadiri Rakernas JKPI XII di Ternate

Andi Ledi Lubuk Linggau

28 Agu 2026

NASIONALPOS.COM – Wali Kota Lubuk Linggau, H Rachmat Hidayat menghadiri Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Jaringan Kota Pusaka Indonesia (JKPI) XII di Kota Ternate, Maluku Utara, Jumat (28/8/2026). Rakernas yang mengusung tema “Penyusunan Kebijakan dan Memperkuat Kolaborasi Dalam Pelestarian Kota Pusaka Secara Berkelanjutan” tersebut dibuka langsung oleh Gubernur Maluku Utara, Sherly Tjoanda Laos. Baca Juga :  …

Sempat Kejar-kejaran di Kebun Sawit, Tim Tabur Kejari Pessel Akhirnya Berhasil Amankan DPO Terpidana Kasus Kehutan

Primadoni,SH

28 Agu 2026

Pessel , Nasionalpos.com — Operasi penangkapan Daftar Pencarian Orang (DPO) terpidana kasus tindak pidana kehutanan di Tapan, Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar), Jumat (28/8/2026), berlangsung menegangkan. Tim Tabur Kejaksaan Negeri Pesisir Selatan harus melakukan pengejaran hingga ke area kebun sawit setelah terpidana Marsedes Pgl. Sedes melakukan perlawanan saat hendak dieksekusi. Seperti diketahui, …

x
x