Home » Headline » RUU Perampasan Aset Di Sorot Praktisi Hukum, Tekankan Kejelasan Kewenangan dan Pencegahan Penyalahgunaan

RUU Perampasan Aset Di Sorot Praktisi Hukum, Tekankan Kejelasan Kewenangan dan Pencegahan Penyalahgunaan

dito 01 Sep 2026 51

NasionalPos.com, Jakarta-

Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset Tindak Pidana kembali menjadi perhatian publik.

 

Kali ini, masalah tersebut di respon Praktisi hukum publik Andi Darwin R. Ranreng, yang kemudian kepada wartawan, ia mengatakan bahwa regulasi tersebut perlu dirumuskan secara komprehensif agar benar-benar menjadi instrumen efektif dalam pemberantasan kejahatan, khususnya korupsi, tanpa membuka ruang penyalahgunaan kewenangan.

 

“Salah satu aspek penting yang harus dijelaskan dalam RUU itu adalah konsep Non-Conviction Based atau  In Rem, yakni mekanisme perampasan aset yang tidak selalu bergantung pada putusan pidana terhadap pelaku. “Ungkap Andi Darwin R Rangreng SH MH kepada wartawan, Selasa, 1 September 2026 di Jakarta.

 

 

Dalam konsep ini, lanjut Andi Darwin, negara dapat mengejar aset yang diduga berasal dari tindak pidana melalui proses hukum yang sah, sehingga hasil kejahatan tidak sempat dinikmati oleh pelaku.

 

Ia juga beranggapan pendekatan tersebut berpotensi memberi efek jera karena pelaku kejahatan tidak hanya terancam hukuman pidana, tetapi juga kehilangan keuntungan ekonomi dari perbuatannya.

 

” Namun, mekanisme itu harus dibatasi dengan standar pembuktian yang kuat agar tidak melanggar prinsip keadilan dan perlindungan hak milik.” Tukas Andi Darwin R Rangreng SH MH

 

Sementara itu, dari perspektif advokat, Andi menekankan bahwa RUU Perampasan Aset tidak boleh hanya berorientasi pada efektivitas penindakan, tetapi juga wajib menjamin due process of law Hak pembelaan, kesempatan mengajukan keberatan, pengawasan hakim yang independen, dan transparansi proses menjadi syarat mutlak agar aturan tersebut tidak berubah menjadi alat represif.

 

Selain itu, ia juga menyoroti kemungkinan dapat terjadi tumpang tindih dengan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor), apabila batas kewenangan tidak dirumuskan secara tegas.

Baca Juga :  RUU Kerja Sama Pertahanan dengan Lima Negara Di Bahas Pemerintah Indonesia

 

“UU Tipikor selama ini telah mengatur pemidanaan pelaku korupsi, sedangkan RUU Perampasan Aset seharusnya berfungsi melengkapi dengan fokus pada pemulihan kerugian negara dan pengambilan kembali hasil kejahatan. “Ucap Andi Darwin R Rangreng SH MH

 

Karena itu, sambungnya, perlunya terbentuknya, harmonisasi antar regulasi dinilai penting untuk menghindari konflik norma dan ketidakpastian hukum.

 

Sedangkan, terkait mekanisme pelaksanaannya, Andi Darwin mengusulkan perlu adanya pembagian peran yang jelas dan tegas antara lembaga penegak hukum negara. Kepolisian, kejaksaan, serta KPK, yang masing-masing institusi harus memiliki peran yang tegas,  dan memiliki kompetensi secara proporsional maupun profesional, sehingga tidak terjadi saling tumpang tindih, baik dalam penelusuran aset, penyidikan tindak pidana asal, maupun pengajuan perampasan ke pengadilan.

 

“Sedangkan di sisi lain proses hukum yang terjadi hingga vonis hukum di pengadilan harus bisa di posisikan tidak hanya sebagai lembaga yang melakukan proses hukum semata melainkan juga sebagai lembaga penentu akhir yang menguji sah atau tidaknya tindakan perampasan aset hasil tindak Pidana” tandas Andi Darwin R Rangreng SH MH.

 

Tidak hanya itu di kesempatan ini dirinya juga menambahkan, bahwa tanpa adanya kejelasan lembaga pelaksana, maka RUU Perampasan aset tersebut berisiko menimbulkan tarik menarik kewenangan maupun, kepentingan sehingga dapat berdampak pada munculnya memperlambat terjadinya penegakan hukum.

 

Karena itu, menurut dia, undang-undang yang akan lahir harus mampu menjawab pertanyaan mendasar: siapa yang berwenang menelusuri, siapa yang memblokir, siapa yang mengajukan perampasan, dan siapa yang bertanggung jawab atas pengelolaan aset setelah disita.

 

 

 

Lebih jauh, Andi mendorong agar RUU Perampasan Aset memuat pagar hukum yang sangat ketat dan terkontrol oleh lembaga yang berwenang untuk mencegah adanya penyalahgunaan oleh pihak-pihak tertentu.

Baca Juga :  Uskup Agustinus Pimpin Perayaan Misa Pesta Santo Yoseph di Paroki Karangan Mempawah Hulu

 

“Pengaturan soal standar pembuktian, mekanisme keberatan, pengawasan independen, dan transparansi dinilai penting agar kewenangan besar yang diberikan negara tidak berubah menjadi instrumen penekan atau pressure terhadap warga negara. ” Ucap Andi Darwin R Rangreng SH MH.

 

Lebih lanjut Andi Darwin juga mengingatkan kepada semua pihak bahwa tujuan utama di bentuk atau lahirnya RUU ini harus tetap berada pada pemulihan aset hasil kejahatan,  penguatan efek jera, serta tentunya perlindungan hukum terhadap kepentingan publik.

 

“Apabila dirancang dengan baik , benar, serta terlepas dari kepentingan politis apapun maka tentunya RUU Perampasan Asset tersebut bisa menjadi terobosan sangat penting serta sangat strategis dalam pemberantasan tindak pidana. Namun, jika dirumuskan longgar, maka RUU tersebut justru berpotensi menimbulkan adanya persoalan baru dalam upaya penegakan hukum pada tindak Pidana yang merugikan masyarakat, bangsa dan negara. ” Tegas Andi Darwin R Rangreng SH MH.

 

Di akhir perbincangan Andi Darwin mengemukakan bahwa dirinya sangat berharap agar kalangan advokat bisa dilibatkan secara aktif dalam pembahasan RUU Perampasan Asset tersebut di DPR RI, tentunya masukan dari profesi hukum sangat dibutuhkan agar regulasi yang dihasilkan tidak hanya kuat dari sisi penindakan, tetapi juga adil, seimbang, dan menjamin perlindungan hak-hak warga negara.

 

 

“Insyaallah dalam waktu dekat kami bersama rekan rekan advokat akan mendatangi komisi III untuk memberikan masukan mengenai RUU Perampasan Asset Tindak Pidana ” pungkas Andi Darwin R Rangreng SH MH.

 

 

 

 

 

 

Comments are not available at the moment.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*

*

*

Related post
Wali Kota Lubuk Linggau Terima Audiensi IKPM, Dukung Peringatan 1 Abad IKPM

Andi Ledi Lubuk Linggau

09 Sep 2026

NASIONALPOS.COM-LUBUK LINGGAU-Wali Kota Lubuk Linggau, H Rachmat Hidayat menerima audiensi Ikatan Keluarga Pondok Pesantren Modern (IKPM) di kediaman pribadi Wali Kota, Rabu (9/9/2026). Dalam kesempatan tersebut, H Rachmat Hidayat menyampaikan Pemkot Lubuk Linggau akan selalu memberikan dukungan terhadap kegiatan IKPM. Menurutnya, hal tersebut merupakan bentuk sinergitas antara pemerintah dengan ulama, khususnya para alumni Pondok Modern …

Wali Kota Buka Sosialisasi Pengelolaan LB3 Bagi Pelaku Usaha Penghasil LB3

Andi Ledi Lubuk Linggau

07 Sep 2026

NASIONALPOS.COM-LUBUK LINGGAU-Wali Kota Lubuk Linggau, H Rachmat Hidayat membuka Sosialisasi Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (LB3) bagi pelaku usaha penghasil LB3, baik medis maupun nonmedis, di Cinema Hall Lantai 5 Pemkot Lubuk Linggau, Senin (7/9/2026). Kegiatan tersebut mengusung tema “Wujudkan Lubuk Linggau Bersih, Sehat, Aman, Nyaman, Maju dan Sejahtera – Lubuk Linggau Juara”. Dalam …

Di Momentum Hari Udara Bersih International, Biru Voice Desak Pemerintah Menjaga Udara Bersih Yang Sudah Semakin Polutif

dito

07 Sep 2026

National pos.com. Jakarta- Mengingat sifat polusi udara yang lintas batas, semua pemangku kepentingan memiliki tanggung jawab untuk melindungi atmosfer bumi dan memastikan udara yang sehat bagi semua orang.     Bekerja bersama, melintasi batas dan batas, antar sektor dan melampaui silo, akan membantu mengurangi polusi udara, meningkatkan keuangan dan investasi untuk langkah-langkah dan solusi kualitas …

Masyarakat Nahdliyyin tidak Hendaki Muktamar NU ke 35 menuju ke 2029

dito

07 Sep 2026

NasionalPos.com-Jakarta Pasca terselenggaranya Muktamar NU ke 35 di Tambak Beras Jombang Jawa Timur, tentunya memicu terjadinya pihak yang tidak setuju dengan hasil Muktamar NU ke 35, terkesan ada campur tangan penguasa hari ini, demikian di sampaikan ustadz Damuri Fikri kepada wartawan, Senin, 7/9/2026 di Jakarta.   “Ya, kesan muktamar NU ke 35 menjadi ajang mencari …

Ketua Dewan Pembina Persatuan Golf Indonesia terima kunjungan Panitia LA Connection charity golf tournamen

dito

05 Sep 2026

NasionalPost.com, Jakarta- Panitia LA Connection charity golf tournamen yang merupakan komunitas para alumni yang pernah kuliah di kota Los Anggeles dan kota kota lain di Amerika Serikat, berencana menggelar kegiatan LA Connection charity golf tournamen di pondok indah golf course pada 28 Oktober 2026 mendatang, demikian disampaikan oleh ketua panitia Sofyan Saleh kepada wartawan, Sabtu, …

Insentif Baru BGN Harus Diikuti Grading SPPG

dito

05 Sep 2026

Di tulis dan di sampaikan oleh Pius Luistrilanang    Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sudaryono memastikan bahwa insentif Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) tidak lagi disamaratakan sebesar Rp6 juta per hari. “Sekarang tidak, ya, tidak rata semua dapur semua kemudian dibayar Rp6 juta, itu tidak adil,” kata Sudaryono seusai rapat dengan Komisi IX DPR, Kamis, …

x
x