Home » Headline » Hasil Musyawarah AHWA Pilih KH Abdul Hakim Mahfud (Gus Kikin) sebagai Ketum PBNU masa khidmat 2026-2031, Muktamar NU Di Tutup Presiden Prabowo Subianto

Hasil Musyawarah AHWA Pilih KH Abdul Hakim Mahfud (Gus Kikin) sebagai Ketum PBNU masa khidmat 2026-2031, Muktamar NU Di Tutup Presiden Prabowo Subianto

dito 31 Agu 2026 29

NasionalPos.com, Jombang-

Sidang Pleno Pemilihan Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) menetapkan lima calon kandidat ketua umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU).

 

Kelima kandidat akan diajukan ke Rais Aam terpilih KH Miftachul Akhyar untuk mendapatkan izin tertulis dan selanjutnya diputuskan ke Ahlul Halli Wal Aqdi, Senin (31/8/2026).

 

Kelima nama tersebut sesuai dengan jumlah perolehan serua terbanyak dan dinyatakan lolos syarat yaitu KH Abdul Hakim Mahfud (Gus Kikin) dengan perolehan 472 suara, KH Zulfa Mustafa 262 suara, KH Abdul Salam 261 suara, KH Yahya Cholil Staquf 258, KH Abdul Ghofar Rozin 155.

 

Sementara itu, dalam pernyataan kesediaannya, Gus Kikin mengatakan,

 

“Alhamdulillah ini kita pada puncak kegiatan Muktamar pagi hari ini,dan pertama saya sampaikan terima kasih atas dukungan kepercayaan yang jadi amanah bagi saya, dan ini tampaknya sudah lulus dari apa persyaratan-persyaratan, tinggal menunggu apa yang diputuskan AHWA, ini merupakan Muktamar yang gembira,

 

 

“Tadi ditutup oleh Nusron Wahid kita tetap bergembira, karena Muktamar ini gembira, berkah, berkah alhamdulliah. Ini kebersamaan, NU di posisi manapun diamanahi khidmah untuk masyarakat, umat, ciptakan kemaslahatan untuk umat. Karena itu kira rasakan syukur alhamdulilah 3-4 hari bersama-sama, bekal membangun kepada umat, sekali lagi kita sampaikan terima kasih semuanya PCW PW seluruh indonesia. Ke depan guyub rukun, kebersamaan dapat ridha Allah SWT,” kata Pengasuh Pesantren Tebuireng, Jombang ini.

 

Sebelumnya, dalam forum Sidang Pleno III Muktamar ke-35 NU yang berlangsung di Gedung Serbaguna (GSG) Pondok Pesantren Bahrul Ulum, Tambakberas, Jombang, Jawa Timur, sebanyak 73 persen muktamirin secara resmi menyepakati perubahan mekanisme pemilihan Ketua Umum PBNU untuk masa bakti 2026–2031.

 

Melalui proses penghitungan voting yang rampung pada Ahad (30/6/2026) dini hari, mayoritas utusan cabang dan wilayah memilih untuk menghentikan model pemilihan langsung oleh muktamirin.

 

Sebagai gantinya, penetapan Ketua Umum PBNU kini dikembalikan melalui mekanisme penunjukan dan keputusan tim Ahlul Halli wal Aqdi (AHWA) bersama kiai-kiai sepuh.

Baca Juga :  Bisnis Pengembang Perumahan di Penajam Mulai Menggeliat Oleh Adanya IKN Nusantara

 

Pimpinan Sidang Pleno, Prof Muhammad Nuh, memaparkan bahwa dari total 552 peserta berhak suara yang hadir dalam forum pengambilan keputusan tersebut, sebanyak 401 suara atau sekitar 73 persen menyatakan setuju terhadap usulan perubahan mekanisme pemilihan.

 

Sementara itu, kelompok yang menginginkan sistem pemilihan tetap dilakukan secara langsung oleh peserta muktamar tercatat sebanyak 150 suara. Adapun 1 suara sisanya dinyatakan tidak sah oleh panitia sidang.

 

“Dari seluruh 552 suara yang hadir, sebanyak 401 suara atau sekitar 73 persen menghendaki adanya perubahan di dalam mekanisme pemilihan. Yang memilih untuk tetap ada 150 suara, dan 1 suara tidak sah,” ujarnya seusai memimpin jalannya pemungutan suara.

 

Dia menjelaskan, dorongan perubahan ini lahir dari aspirasi sebagian besar pengurus wilayah dan cabang yang ingin menjaga marwah kepemimpinan PBNU.

 

Dengan mekanisme baru ini, proses penetapan ketua umum dipasrahkan kembali kepada para ulama dan kiai sepuh yang dinilai memiliki kedalaman ilmu serta kearifan dalam menentukan nakhoda organisasi.

 

Perubahan mekanisme ini mengubah alur pencalonan Ketua Umum PBNU secara signifikan. Dalam draf aturan baru yang disepakati, seluruh Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU), Pengurus Cabang (PCNU), serta Pengurus Cabang Istimewa (PCINU) akan mengajukan nama-nama bakal calon.

 

Setiap cabang dan wilayah berhak mengusulkan hingga lima nama. Hasil usulan tersebut kemudian akan ditabulasi secara transparan oleh panitia untuk menyaring lima nama calon dengan perolehan suara terbanyak.

 

Selanjutnya, lima nama terbesar hasil tabulasi tersebut tidak langsung diadu dalam pemungutan suara terbuka, melainkan diserahkan terlebih dahulu kepada Rais ‘Am PBNU terpilih untuk mendapatkan catatan, pertimbangan, dan restu.

 

Setelah mendapatkan restu dari Rais ‘Am terpilih, barulah nama-nama kandidat tersebut dipilih dan diputuskan bersama-sama dengan sembilan anggota AHWA,” terang mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tersebut.

 

Sementara untuk pengusulan anggota AHWA sendiri, setiap PWNU, PCNU, dan PCINU akan mengusulkan sembilan nama kiai sepuh. Sembilan nama dengan perolehan akumulasi suara tertinggi akan ditetapkan sebagai anggota AHWA yang bertugas memilih Rais ‘Am.

Baca Juga :  Di Tingkat Internal Mabes TNI Sedang Bahas Revisi UU TNI

 

Rais ‘Am terpilih nantinya bisa berasal dari dalam struktur sembilan anggota AHWA tersebut maupun ulama di luar sembilan nama yang ditetapkan.

 

Meski esensi perubahan sistem pemilihan telah disepakati oleh 73 persen muktamirin, perincian tata tertib (tatib) pemilihan secara formal baru disahkan pada rapat pleno lanjutan.

 

Prof Muhammad Nuh menegaskan bahwa penyesuaian jadwal pembahasan tatib tidak akan mengganggu keseluruhan jalannya Muktamar ke-35 NU.

 

Sementara itu, pada puncak nya perhelatan Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama (NU) di Pondok Pesantren Bahrul Ulum, Jombang, Jawa Timur pada Senin (31/8/2026), melalui sidang Ahlul Halil Wal Aqdi (AHWA) melalui musyawarah telah bermufakat memilih KH Abdul Hakim Mahfudz untuk menjabat ketua umum PBNU.

 

” Sembilan Anggota Ahlul Halil Wal Aqdi (AHWA) memutuskan secara mufakat untuk memilih KH Abdul Hakim atau sehari-hari disebut Gus Kikin menjadi Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama masa khidmat 2026-2031,” ujar KH Anwar Iskandar membacakan sidang pleno Muktamar ke-35 NU, Senin (31/8/2026).

 

Gus Kikin terpilih sebagai Ketum PBNU Periode 2026-2031, sedangkan Miftahul Achyar menjadi Rais Aam untuk periode yang sama.

 

Usai terpilihnya Ketum PBNU dan Rais Aam, hari ini Muktamar NU di tutup dengan di hadiri oleh Presiden Prabowo Subianto .

 

 

Prabowo tiba sekitar Pukul 10.08 WIB. Ia mengenakan kemeja putih dipadu songkok hitam di kepala.

 

Kedatangan Prabowo disambut langsung Ketum PBNU terpilih KH Abdul Hakim Mahfudz alias Gus Kikin, Rais Aam KH Miftahul Achyar, serta pengasuh Pondok Pesantren Bahrul Ulum KH Mohammad Hasib Wahab Chasbullah atau Gus Hasib

 

Muktamar ke-35 NU berlangsung selama 5 hari. Pembukaan dilaksanakan pada Kamis (27/8/2026) dan ditutup pada Senin (31/8/2026).

 

Selain penutupan, Prabowo juga telah hadir sekaligus membuka Muktamar NU yang digelar pada Jumat (27/8/2026) lalu.

 

Comments are not available at the moment.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*

*

*

Related post
RUU Perampasan Aset Di Sorot Praktisi Hukum, Tekankan Kejelasan Kewenangan dan Pencegahan Penyalahgunaan

dito

01 Sep 2026

NasionalPos.com, Jakarta- Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset Tindak Pidana kembali menjadi perhatian publik.   Kali ini, masalah tersebut di respon Praktisi hukum publik Andi Darwin R. Ranreng, yang kemudian kepada wartawan, ia mengatakan bahwa regulasi tersebut perlu dirumuskan secara komprehensif agar benar-benar menjadi instrumen efektif dalam pemberantasan kejahatan, khususnya korupsi, tanpa membuka ruang penyalahgunaan kewenangan. …

Investasi Masa Depan Jadi Lebih Mudah, Aman, dan Terjangkau, BRI Dorong Nasabah Manfaatkan Fitur Emas di Qita.

- Banyuwangi

30 Agu 2026

Banyuwangi, Nasionalpos.com – PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk atau BRI terus menunjukkan komitmennya dalam mendukung literasi dan inklusi keuangan masyarakat Indonesia. Melalui aplikasi super (super apps) Qita, BRI dengan aplikasinya Qita mempermudah nasabah dalam mengelola keuangan serta investasi jangka panjang, salah satunya dengan cara layanan investasi emas digital yang praktis, mudah, aman, dan terjangkau. …

Harapan Warga Nahdliyyin, Muktamar ke-35 NU dan Kesiapan NU Songsong Indonesia Emas 2045

dito

29 Agu 2026

NasionalPos.com, Jakarta- NU adalah organisasi yg didirikan oleh Para Ulama kharismatik diantara Muassis yg waro adalah Hadrotusy Syeikh KH. Hasyim Asy’ari, setiap diadakan Muktamar pasti banyak manfaat yg dihasilkan, disamping mengevaluasi masa khidmat 5 th terakhir, membuat Program strategis 5 th kedepan, dan Rekomendasi unt semua yg terkait dengan keumatan,   Sedangkan manfaat utama Muktamar …

Ratusan Buruh FPE KSBSI Gelar Aksi Unras di Kantor Pusat PT. NNI, Tolak PHK Sepihak dan Union Busting

dito

28 Agu 2026

NasionalPos.com, Jakarta- Ratusan orang Massa pekerja/buruh dari Federasi Pertambangan Dan Energi filiasi Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (FPE KSBSI), menggelar aksi demo di Kantor PT. Nadesico Nickel Industry (NNI), di Gedung Noble House, Kawasan Mega Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat , 28/8/2026.   Aksi demo tersebut dilatar belakangi, kasus Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) Sepihak, yang dilakukan …

Wali Kota Lubuk Linggau Hadiri Rakernas JKPI XII di Ternate

Andi Ledi Lubuk Linggau

28 Agu 2026

NASIONALPOS.COM – Wali Kota Lubuk Linggau, H Rachmat Hidayat menghadiri Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Jaringan Kota Pusaka Indonesia (JKPI) XII di Kota Ternate, Maluku Utara, Jumat (28/8/2026). Rakernas yang mengusung tema “Penyusunan Kebijakan dan Memperkuat Kolaborasi Dalam Pelestarian Kota Pusaka Secara Berkelanjutan” tersebut dibuka langsung oleh Gubernur Maluku Utara, Sherly Tjoanda Laos. Baca Juga :  …

Blokir Nomor rekening Bank Tidak Bisa Sewenang-wenang, Ada Aturannya, Jika di langgar, Rentan Di gugat

dito

28 Agu 2026

NasionalPos.com, Jakarta- Blokir rekening adalah tindakan pembatasan sementara terhadap akses rekening bank, sehingga kamu tidak bisa melakukan transaksi keluar seperti penarikan, transfer, maupun pembayaran.  Namun, saldo di dalam rekening tetap tercatat dan tidak serta-merta diambil alih oleh pihak berwenang.   Tujuan utama pemblokiran biasanya untuk mencegah aliran dana yang diduga terkait tindak pidana, sengketa perdata, …

x
x