Home » Headline » Ratusan Buruh FPE KSBSI Gelar Aksi Unras di Kantor Pusat PT. NNI, Tolak PHK Sepihak dan Union Busting

Ratusan Buruh FPE KSBSI Gelar Aksi Unras di Kantor Pusat PT. NNI, Tolak PHK Sepihak dan Union Busting

dito 28 Agu 2026 72

NasionalPos.com, Jakarta-

Ratusan orang Massa pekerja/buruh dari Federasi Pertambangan Dan Energi filiasi Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (FPE KSBSI), menggelar aksi demo di Kantor PT. Nadesico Nickel Industry (NNI), di Gedung Noble House, Kawasan Mega Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat , 28/8/2026.

 

Aksi demo tersebut dilatar belakangi, kasus Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) Sepihak, yang dilakukan manajemen perusahaan. demikian di sampaikan oleh Nikasi Ginting Ketua Umum DPP FPE KSBSI

 

“Ada 22 anggota dan pengurus mereka yang bekerja di Kabupaten Morowali Utara, Sulawesi Tengah, terkena PHK sepihak. Dan terjadi pada 21 Agustus 2026, tanpa dilakukan tanpa perundingan Bipartit, sebagaimana diwajibkan Pasal 151 UU Ketenagakerjaan.” Ungkap Nikasi Ginting.

 

Menurut Nikasi Ginting, ada sebanyak 22 orang buruh yang di-PHK adalah anggota dan pengurus serikat Federasi Pertambangan dan Energi, termasuk Sekretaris Dewan Pengurus Komisariat di PT. NNI.

 

“PHK Sepihak yang dilakukan PT. NNI ini terindikasi kuat melakukan pemberangusan serikat buruh (union busting). Manajemen NNI ingin membungkam suara buruh,” tukas Nikasi, saat melakukan orasi dengan suara lantang di atas mobil komando.

 

Diketahui, PT NNI, 60% sahamnya dimiliki CNGR Advanced Material, perusahaan material baterai terbesar asal China. CNGR sendiri berkomitmen pada prinsip ESG dan akan terdampak aturan CSDDD Uni Eropa 2027.

 

Dalam orasinya, Nikasi juga membeberkan, bahwa PHK Sepihak yang dilakukan manajemen perusahaan PT. NNI bertentangan dengan aturan Undang-Undang Ketenagakerjaan. Diantaranya:

 

1. Pelanggaran terhadap UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (jo. UU Cipta Kerja)Pasal 151 ayat (1): PHK harus dihindari dan hanya boleh dilakukan setelah ada perundingan bipartit.

Baca Juga :  Kunjungi Depo LRTJ, Azas Tigor Kagumi Kesiapan Sarana & SDM LRTJ

Pasal 153 ayat (1) huruf g: Melarang PHK terhadap pekerja karena mendirikan, menjadi anggota, atau pengurus serikat pekerja. PHK terhadap pengurus serikat pekerja adalah PHK batal demi hukum.

 

2. Pelanggaran terhadap UU No. 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh. Pasal 28: Melarang tindakan diskriminasi terhadap pekerja karena aktivitas berserikat.

 

Sedangkan di Pasal 43 jelas tertulis: Menjamin perlindungan hukum bagi pengurus dan anggota serikat. PHK seluruh pengurus serikat dapat dikategorikan sebagai union busting (pembubaran serikat secara tidak sah).

 

3. Pelanggaran terhadap Konvensi ILO (International Labour Organization)

 

Selain itu, lanjut Nikasi, terindikasi juga melanggar Konvensi No. 87 (Kebebasan Berserikat) dan Konvensi No. 98 (Hak Berorganisasi dan Berunding Bersama) telah diratifikasi oleh Indonesia.

 

” Tindakan PHK pengurus serikat bertentangan dengan komitmen internasional Indonesia. PHK sepihak terhadap 22 orang pengurus dan anggota FPE di PT Nadesico Nickel Industry.”Tegas Nikasi.

 

Batal Demi Hukum Menurut UU Ketenagakerjaan;

 

Nikasi juga menegaskan bahwa PHK sepihak tersebut, Tidak hanya Melanggar hak berserikat menurut UU Serikat Pekerja/Serikat Buruh, tapi juga bertentangan dengan standar internasional ILO, untuk itu di perlukan untuk Melakukan audit ketenagakerjaan di PT NNI.

 

Oleh Karena itu, FPE KSBSI mendesak agar PHK sepihak dibatalkan, kemudian hak-hak pekerja harus dipulihkan, dan perlindungan hukum harus ditegakkan,

 

“Perjuangan yang kami lakukan ini demi keadilan, penegakan hukum dan perlindungan hak-hak buruh. Dan mengajak seluruh elemen masyarakat untuk menolak segala bentuk PHK Sepihak dan diskriminasi terhadap serikat buruh. Tidak ada hilirisasi tanpa buruh yang dihargai, tidak ada industri tanpa perlindungan hak buruh. Kami akan terus berjuang secara damai, konstitusional, dan bermartabat hingga hak-hak buruh dipulihkan. Solidaritas adalah kekuatan kita bersama,” tandas Nikasi.

Baca Juga :  Kapolresta Banyuwangi pimpin Rapat Kordinasi Lintas Sektoral terkait Giat Tabligh Akbar dalam rangka Hari Santri Nasional (HSN) yang mendatangkan KH. Imaduddin,

 

Nikasi juga mengatakan, kasus PHK Sepihak terhadap anggota dan pengurusnya di PT. NNI, telah dilaporkan ke Kementerian Ketenagakerjaan. Dialog mediasi tersebut cukup panjang. Namun demikian pihaknya tetap menolak tegas PHK Sepihak dan dugaan union busting di PT. NNI.

 

Sementara itu, di dalam kegiatan aksi unjuk rasa ini , Pihak manajemen PT. NNI, pun akhirnya memutuskan mengajak perwakilan DPP FPE KSBSI untuk melakukan mediasi, dengan tujuan untuk mencari solusi.

 

Utusan mediasi dari FPE KSBSI diantaranya, Nikasi Ginting, Citra Kaliky, Riswan Lubis, dan Godlief Ibo. Setelah proses mediasi usai, Nikasi mengatakan, bahwa pihak manajemen PT NNI dalam waktu dekat ini akan berkunjung ke kantor KSBSI.

 

“Pihak manajemen perusahaan sudah berkomitmen, akan segera melaporkan dan memberikan klarifikasi ke pimpinan pusat PT. NNI yang berada di Negara China. Supaya persoalan PHK Sepihak yang dialami anggota dan pengurus FPE KSBSI di PT. NNI, segera mendapatkan solusi,” jelasnya.

 

Nikasi juga mengatakan, kasus PHK sepihak terhadap anggota dan pengurusnya di PT. NNI, telah dilaporkan ke Kementerian Ketenagakerjaan.

 

Dialog mediasi tersebut cukup panjang. Namun demikian FPE KSBSI tetap menolak tegas PHK Sepihak dan dugaan union busting di PT. NNI.

 

“Kalau masalah ini tak bisa terselesaikan dengan baik, maka kami akan membawa kasus PHK Sepihak di PT. NNI ke Sidang International Labour Conference (ILC). Atau dikenal Konferensi Perburuhan Internasional (ILO), pada 2027 nanti,” pungkasnya.

 

Comments are not available at the moment.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*

*

*

Related post
Wali Kota Lubuk Linggau Terima Audiensi IKPM, Dukung Peringatan 1 Abad IKPM

Andi Ledi Lubuk Linggau

09 Sep 2026

NASIONALPOS.COM-LUBUK LINGGAU-Wali Kota Lubuk Linggau, H Rachmat Hidayat menerima audiensi Ikatan Keluarga Pondok Pesantren Modern (IKPM) di kediaman pribadi Wali Kota, Rabu (9/9/2026). Dalam kesempatan tersebut, H Rachmat Hidayat menyampaikan Pemkot Lubuk Linggau akan selalu memberikan dukungan terhadap kegiatan IKPM. Menurutnya, hal tersebut merupakan bentuk sinergitas antara pemerintah dengan ulama, khususnya para alumni Pondok Modern …

Wali Kota Buka Sosialisasi Pengelolaan LB3 Bagi Pelaku Usaha Penghasil LB3

Andi Ledi Lubuk Linggau

07 Sep 2026

NASIONALPOS.COM-LUBUK LINGGAU-Wali Kota Lubuk Linggau, H Rachmat Hidayat membuka Sosialisasi Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (LB3) bagi pelaku usaha penghasil LB3, baik medis maupun nonmedis, di Cinema Hall Lantai 5 Pemkot Lubuk Linggau, Senin (7/9/2026). Kegiatan tersebut mengusung tema “Wujudkan Lubuk Linggau Bersih, Sehat, Aman, Nyaman, Maju dan Sejahtera – Lubuk Linggau Juara”. Dalam …

Di Momentum Hari Udara Bersih International, Biru Voice Desak Pemerintah Menjaga Udara Bersih Yang Sudah Semakin Polutif

dito

07 Sep 2026

National pos.com. Jakarta- Mengingat sifat polusi udara yang lintas batas, semua pemangku kepentingan memiliki tanggung jawab untuk melindungi atmosfer bumi dan memastikan udara yang sehat bagi semua orang.     Bekerja bersama, melintasi batas dan batas, antar sektor dan melampaui silo, akan membantu mengurangi polusi udara, meningkatkan keuangan dan investasi untuk langkah-langkah dan solusi kualitas …

Masyarakat Nahdliyyin tidak Hendaki Muktamar NU ke 35 menuju ke 2029

dito

07 Sep 2026

NasionalPos.com-Jakarta Pasca terselenggaranya Muktamar NU ke 35 di Tambak Beras Jombang Jawa Timur, tentunya memicu terjadinya pihak yang tidak setuju dengan hasil Muktamar NU ke 35, terkesan ada campur tangan penguasa hari ini, demikian di sampaikan ustadz Damuri Fikri kepada wartawan, Senin, 7/9/2026 di Jakarta.   “Ya, kesan muktamar NU ke 35 menjadi ajang mencari …

Ketua Dewan Pembina Persatuan Golf Indonesia terima kunjungan Panitia LA Connection charity golf tournamen

dito

05 Sep 2026

NasionalPost.com, Jakarta- Panitia LA Connection charity golf tournamen yang merupakan komunitas para alumni yang pernah kuliah di kota Los Anggeles dan kota kota lain di Amerika Serikat, berencana menggelar kegiatan LA Connection charity golf tournamen di pondok indah golf course pada 28 Oktober 2026 mendatang, demikian disampaikan oleh ketua panitia Sofyan Saleh kepada wartawan, Sabtu, …

Insentif Baru BGN Harus Diikuti Grading SPPG

dito

05 Sep 2026

Di tulis dan di sampaikan oleh Pius Luistrilanang    Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sudaryono memastikan bahwa insentif Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) tidak lagi disamaratakan sebesar Rp6 juta per hari. “Sekarang tidak, ya, tidak rata semua dapur semua kemudian dibayar Rp6 juta, itu tidak adil,” kata Sudaryono seusai rapat dengan Komisi IX DPR, Kamis, …

x
x