Home » Headline » Pasal 33 UUD 1945: Pertaruhan Politik Terbesar Prabowo

Pasal 33 UUD 1945: Pertaruhan Politik Terbesar Prabowo

Dhio Justice Law 13 Jul 2026 67

Oleh: Ridwan Umar

(Direktur Lentera Keadilan Indonesia – LAKI)

NasionalPos.com, Jakarta – Kemenangan politik jauh lebih mudah diraih daripada kemenangan sejarah. Presiden Prabowo Subianto telah memenangkan kontestasi politik. Namun, untuk memenangkan sejarah, ia harus membuktikan satu hal yang jauh lebih sulit: menjadikan Pasal 33 UUD 1945 sebagai kenyataan, bukan sekadar retorika konstitusi.

Di sinilah letak ujian terbesar pemerintahannya.

Pasal 33 bukan hanya mengatur sistem ekonomi nasional. Ia adalah manifesto ideologis para pendiri bangsa yang menolak dominasi kapitalisme liberal sekaligus menempatkan negara sebagai pelindung kepentingan rakyat. Amanatnya sederhana tetapi revolusioner: kekayaan alam dan cabang-cabang produksi yang menguasai hajat hidup orang banyak harus dikelola untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Ironisnya, setelah lebih dari tujuh dekade kemerdekaan, semangat itu belum sepenuhnya menjadi wajah ekonomi Indonesia. Ketimpangan penguasaan aset, ketergantungan terhadap impor pada sektor strategis, praktik rente, serta lemahnya nilai tambah industri menunjukkan bahwa ekonomi konstitusi masih sering kalah oleh kepentingan jangka pendek.

Prabowo datang dengan narasi kemandirian bangsa, swasembada pangan, ketahanan energi, hilirisasi industri, dan penguatan ekonomi nasional. Seluruh agenda tersebut pada hakikatnya merupakan turunan langsung dari Pasal 33. Persoalannya, membangun narasi jauh lebih mudah daripada mengubah struktur kekuasaan ekonomi.

Baca Juga :  GMBK Desak Komisi I DPR Panggil Jampidsus Terkait Kasus Korupsi Tower BTS

Di sinilah politik mulai berbicara.

Implementasi Pasal 33 akan menuntut keberanian menyentuh kepentingan yang telah lama mengakar. Setiap kebijakan yang memperkuat penguasaan negara atas sektor strategis atau memperbaiki tata kelola sumber daya berpotensi mengubah keseimbangan kepentingan yang selama ini dianggap menguntungkan sebagian pihak. Perubahan seperti itu hampir selalu memunculkan resistensi, baik melalui tarik-ulur kebijakan, perlambatan birokrasi, maupun perdebatan mengenai arah pembangunan.

Tantangan berikutnya datang dari konfigurasi politik itu sendiri. Koalisi besar memang memberikan stabilitas, tetapi juga menghadirkan kompleksitas. Semakin luas koalisi, semakin banyak kepentingan yang harus diakomodasi. Padahal, reformasi ekonomi yang berorientasi pada Pasal 33 sering kali membutuhkan keputusan yang tidak selalu populer bagi seluruh pemangku kepentingan, investor dan hubungan ekonomi internasional. Indonesia membutuhkan modal, teknologi, dan pasar global untuk mempercepat pembangunan. Tantangannya adalah memastikan bahwa keterbukaan ekonomi tidak mengurangi kemampuan negara mengendalikan sektor-sektor strategis sesuai amanat konstitusi. Menemukan titik keseimbangan antara daya tarik investasi dan kedaulatan ekonomi merupakan salah satu pekerjaan politik paling rumit bagi pemerintah.

Lebih dari itu, implementasi Pasal 33 juga bergantung pada kualitas institusi negara. Regulasi yang tumpang tindih, birokrasi yang lambat, penegakan hukum yang tidak konsisten, serta praktik rente dapat menghambat agenda sebesar apa pun. Tanpa reformasi kelembagaan, visi ekonomi konstitusi berisiko berhenti sebagai slogan.

Baca Juga :  Lily Wahid Politikus PKB Adik Kandung Gus Dur Telah Berpulang Ke Rahmatullah

Dalam konteks global, ruang gerak pemerintah juga tidak sepenuhnya bebas. Persaingan antarnegara dalam memperebutkan investasi, teknologi, energi, dan rantai pasok membuat setiap kebijakan strategis Indonesia akan mendapat perhatian dunia. Karena itu, kemampuan berdiplomasi dan membangun kemitraan yang saling menguntungkan menjadi bagian penting dari keberhasilan mewujudkan Pasal 33.

Apabila Prabowo mampu melewati berbagai tantangan tersebut, ia berpeluang meninggalkan warisan sebagai presiden yang menghidupkan kembali ekonomi konstitusi. Namun jika agenda itu terhambat oleh kompromi politik yang berlebihan, lemahnya kapasitas institusi, atau ketidakkonsistenan kebijakan, maka Pasal 33 akan tetap menjadi cita-cita yang sering dikutip, tetapi belum sepenuhnya diwujudkan.

Pada akhirnya, sejarah tidak akan bertanya seberapa besar koalisi yang mendukung Prabowo atau seberapa tinggi angka pertumbuhan ekonomi yang dicapai. Sejarah akan bertanya apakah di bawah kepemimpinannya negara benar-benar menggunakan kekuasaannya untuk menghadirkan kemakmuran yang lebih merata sesuai amanat Pasal 33 UUD 1945.

Di situlah pertaruhan politik Prabowo yang sesungguhnya. Dan dari situlah pula legitimasi sejarahnya akan ditentukan. (X)

Comments are not available at the moment.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*

*

*

Related post
Blokir Nomor rekening Bank Tidak Bisa Sewenang-wenang, Ada Aturannya, Jika di langgar, Rentan Di gugat

dito

28 Agu 2026

NasionalPos.com, Jakarta- Blokir rekening adalah tindakan pembatasan sementara terhadap akses rekening bank, sehingga kamu tidak bisa melakukan transaksi keluar seperti penarikan, transfer, maupun pembayaran.  Namun, saldo di dalam rekening tetap tercatat dan tidak serta-merta diambil alih oleh pihak berwenang.   Tujuan utama pemblokiran biasanya untuk mencegah aliran dana yang diduga terkait tindak pidana, sengketa perdata, …

Sengketa Tanah 52 Hektar Manggala: Bukti Hanya Fotokopi, Di duga Pemprov-Pemkot Makassar Melanggar Konstitusi dan Hukum Agraria

dito

27 Agu 2026

Nasionalpos.com, Makassar-  Masih terkait dengan Sengketa lahan seluas 52 hektar di Kelurahan Manggala, Kecamatan Manggala, Kota Makassar, A. Darwin R Rangreng SH MH Kuasa hukum pihak pemilik sah, Hj. Magdalena de Munnik, Kepada wartawan, Kamis, 27 Agustus 2026 di Makassar, ia mengatakan kini perkara tersebut kembali mencuat ke permukaan setelah pihak pemilik sah, Hj. Magdalena …

Di tengah di gelar nya Aksi 27 Agustus 2026, Botok Cs Berkesempatan Audiensi Dengan Pimpinan DPR RI Di Sidang Paripurna

dito

27 Agu 2026

NasionalPos.com, Jakarta- Dari pantauan di lapangan di informasikan, massa aksi, sudah berdatangan ke depan gedung DPR RI sejak Pukul 08.30 WIB, massa yang datang nampak dari Aliansi Masyarakat Pati Bersatu, serta dari kelompok masyarakat lainnya baik dari dalam Kota Jakarta maupun dari sekitar Bodetabek dan dari luar Bodetabek,   Sementara itu, Koordinator Aliansi Masyarakat Pati …

Sekda Lubuk Linggau Hadiri Simposium Internasional Rakernas JKPI XII

Andi Ledi Lubuk Linggau

27 Agu 2026

Nasionalpos.com-Sekretaris Daerah Kota Lubuk Linggau, H Trisko Defriyansa, menghadiri Simposium Internasional bertema “Pulau-Pulau Penghasil Rempah”, Kamis (27/8/2026), di Gamalama Ballroom Bela Hotel, Kota Ternate. Kegiatan tersebut merupakan salah satu rangkaian Rapat Kerja Nasional (Rakerna) JKPI XII yang berlangsung pada 26–30 Agustus 2026. Baca Juga :  Informasi Soal Donatur Harun Masiku Di dalami KPKSimposium diikuti kepala …

Saat RUU Perampasan Aset Jadi Ancaman Ekosistem Kekuasaan

Dhio Justice Law

26 Agu 2026

Oleh: Ridwan Umar Direktur Lentera Keadilan Indonesia (LAKI)   NasionalPos.com, Jakarta – Mengapa RUU Perampasan Aset tak kunjung disahkan? Jawaban yang paling sering terdengar adalah karena persoalan hukumnya rumit. DPR harus berhati-hati. Ada kekhawatiran penyalahgunaan kewenangan, perlindungan hak milik, pembuktian terbalik, hingga mekanisme perampasan aset tanpa putusan pidana. Terdengar semua alasan itu masuk akal. Tetapi …

Meneladani Akhlak Rosulullah SAW Sebagai Qudwah Berbangsa dan Bernegara

dito

25 Agu 2026

Nasionalpos.com, Jakarta- Setiap tahun, umat Islam di seluruh dunia memperingati kelahiran Rasulullah SAW dengan penuh cinta dan penghormatan.     Momen ini dikenal sebagai Maulid Nabi Muhammad SAW, yang tidak hanya menjadi perayaan sejarah kelahiran manusia agung, tetapi juga momentum untuk merenungi nilai-nilai kehidupan yang beliau ajarkan, demikian di sampaikan oleh Dr KH Yusuf Aman …

x
x