Home » Headline » Pasal 33 UUD 1945: Pertaruhan Politik Terbesar Prabowo

Pasal 33 UUD 1945: Pertaruhan Politik Terbesar Prabowo

Dhio Justice Law 13 Jul 2026 83

Oleh: Ridwan Umar

(Direktur Lentera Keadilan Indonesia – LAKI)

NasionalPos.com, Jakarta – Kemenangan politik jauh lebih mudah diraih daripada kemenangan sejarah. Presiden Prabowo Subianto telah memenangkan kontestasi politik. Namun, untuk memenangkan sejarah, ia harus membuktikan satu hal yang jauh lebih sulit: menjadikan Pasal 33 UUD 1945 sebagai kenyataan, bukan sekadar retorika konstitusi.

Di sinilah letak ujian terbesar pemerintahannya.

Pasal 33 bukan hanya mengatur sistem ekonomi nasional. Ia adalah manifesto ideologis para pendiri bangsa yang menolak dominasi kapitalisme liberal sekaligus menempatkan negara sebagai pelindung kepentingan rakyat. Amanatnya sederhana tetapi revolusioner: kekayaan alam dan cabang-cabang produksi yang menguasai hajat hidup orang banyak harus dikelola untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Ironisnya, setelah lebih dari tujuh dekade kemerdekaan, semangat itu belum sepenuhnya menjadi wajah ekonomi Indonesia. Ketimpangan penguasaan aset, ketergantungan terhadap impor pada sektor strategis, praktik rente, serta lemahnya nilai tambah industri menunjukkan bahwa ekonomi konstitusi masih sering kalah oleh kepentingan jangka pendek.

Prabowo datang dengan narasi kemandirian bangsa, swasembada pangan, ketahanan energi, hilirisasi industri, dan penguatan ekonomi nasional. Seluruh agenda tersebut pada hakikatnya merupakan turunan langsung dari Pasal 33. Persoalannya, membangun narasi jauh lebih mudah daripada mengubah struktur kekuasaan ekonomi.

Baca Juga :  Presiden Jokowi Resmikan Tiga Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Sampah di Jawa Timur

Di sinilah politik mulai berbicara.

Implementasi Pasal 33 akan menuntut keberanian menyentuh kepentingan yang telah lama mengakar. Setiap kebijakan yang memperkuat penguasaan negara atas sektor strategis atau memperbaiki tata kelola sumber daya berpotensi mengubah keseimbangan kepentingan yang selama ini dianggap menguntungkan sebagian pihak. Perubahan seperti itu hampir selalu memunculkan resistensi, baik melalui tarik-ulur kebijakan, perlambatan birokrasi, maupun perdebatan mengenai arah pembangunan.

Tantangan berikutnya datang dari konfigurasi politik itu sendiri. Koalisi besar memang memberikan stabilitas, tetapi juga menghadirkan kompleksitas. Semakin luas koalisi, semakin banyak kepentingan yang harus diakomodasi. Padahal, reformasi ekonomi yang berorientasi pada Pasal 33 sering kali membutuhkan keputusan yang tidak selalu populer bagi seluruh pemangku kepentingan, investor dan hubungan ekonomi internasional. Indonesia membutuhkan modal, teknologi, dan pasar global untuk mempercepat pembangunan. Tantangannya adalah memastikan bahwa keterbukaan ekonomi tidak mengurangi kemampuan negara mengendalikan sektor-sektor strategis sesuai amanat konstitusi. Menemukan titik keseimbangan antara daya tarik investasi dan kedaulatan ekonomi merupakan salah satu pekerjaan politik paling rumit bagi pemerintah.

Lebih dari itu, implementasi Pasal 33 juga bergantung pada kualitas institusi negara. Regulasi yang tumpang tindih, birokrasi yang lambat, penegakan hukum yang tidak konsisten, serta praktik rente dapat menghambat agenda sebesar apa pun. Tanpa reformasi kelembagaan, visi ekonomi konstitusi berisiko berhenti sebagai slogan.

Baca Juga :  Ditreskrimsus Polda Papua Barat Melaksanakan Tahap II Kasus Tindak Pidana Korupsi Dana Hibah PBVSI

Dalam konteks global, ruang gerak pemerintah juga tidak sepenuhnya bebas. Persaingan antarnegara dalam memperebutkan investasi, teknologi, energi, dan rantai pasok membuat setiap kebijakan strategis Indonesia akan mendapat perhatian dunia. Karena itu, kemampuan berdiplomasi dan membangun kemitraan yang saling menguntungkan menjadi bagian penting dari keberhasilan mewujudkan Pasal 33.

Apabila Prabowo mampu melewati berbagai tantangan tersebut, ia berpeluang meninggalkan warisan sebagai presiden yang menghidupkan kembali ekonomi konstitusi. Namun jika agenda itu terhambat oleh kompromi politik yang berlebihan, lemahnya kapasitas institusi, atau ketidakkonsistenan kebijakan, maka Pasal 33 akan tetap menjadi cita-cita yang sering dikutip, tetapi belum sepenuhnya diwujudkan.

Pada akhirnya, sejarah tidak akan bertanya seberapa besar koalisi yang mendukung Prabowo atau seberapa tinggi angka pertumbuhan ekonomi yang dicapai. Sejarah akan bertanya apakah di bawah kepemimpinannya negara benar-benar menggunakan kekuasaannya untuk menghadirkan kemakmuran yang lebih merata sesuai amanat Pasal 33 UUD 1945.

Di situlah pertaruhan politik Prabowo yang sesungguhnya. Dan dari situlah pula legitimasi sejarahnya akan ditentukan. (X)

Comments are not available at the moment.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*

*

*

Related post
Wali Kota Lubuk Linggau Terima Audiensi IKPM, Dukung Peringatan 1 Abad IKPM

Andi Ledi Lubuk Linggau

09 Sep 2026

NASIONALPOS.COM-LUBUK LINGGAU-Wali Kota Lubuk Linggau, H Rachmat Hidayat menerima audiensi Ikatan Keluarga Pondok Pesantren Modern (IKPM) di kediaman pribadi Wali Kota, Rabu (9/9/2026). Dalam kesempatan tersebut, H Rachmat Hidayat menyampaikan Pemkot Lubuk Linggau akan selalu memberikan dukungan terhadap kegiatan IKPM. Menurutnya, hal tersebut merupakan bentuk sinergitas antara pemerintah dengan ulama, khususnya para alumni Pondok Modern …

Wali Kota Buka Sosialisasi Pengelolaan LB3 Bagi Pelaku Usaha Penghasil LB3

Andi Ledi Lubuk Linggau

07 Sep 2026

NASIONALPOS.COM-LUBUK LINGGAU-Wali Kota Lubuk Linggau, H Rachmat Hidayat membuka Sosialisasi Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (LB3) bagi pelaku usaha penghasil LB3, baik medis maupun nonmedis, di Cinema Hall Lantai 5 Pemkot Lubuk Linggau, Senin (7/9/2026). Kegiatan tersebut mengusung tema “Wujudkan Lubuk Linggau Bersih, Sehat, Aman, Nyaman, Maju dan Sejahtera – Lubuk Linggau Juara”. Dalam …

Di Momentum Hari Udara Bersih International, Biru Voice Desak Pemerintah Menjaga Udara Bersih Yang Sudah Semakin Polutif

dito

07 Sep 2026

National pos.com. Jakarta- Mengingat sifat polusi udara yang lintas batas, semua pemangku kepentingan memiliki tanggung jawab untuk melindungi atmosfer bumi dan memastikan udara yang sehat bagi semua orang.     Bekerja bersama, melintasi batas dan batas, antar sektor dan melampaui silo, akan membantu mengurangi polusi udara, meningkatkan keuangan dan investasi untuk langkah-langkah dan solusi kualitas …

Masyarakat Nahdliyyin tidak Hendaki Muktamar NU ke 35 menuju ke 2029

dito

07 Sep 2026

NasionalPos.com-Jakarta Pasca terselenggaranya Muktamar NU ke 35 di Tambak Beras Jombang Jawa Timur, tentunya memicu terjadinya pihak yang tidak setuju dengan hasil Muktamar NU ke 35, terkesan ada campur tangan penguasa hari ini, demikian di sampaikan ustadz Damuri Fikri kepada wartawan, Senin, 7/9/2026 di Jakarta.   “Ya, kesan muktamar NU ke 35 menjadi ajang mencari …

Ketua Dewan Pembina Persatuan Golf Indonesia terima kunjungan Panitia LA Connection charity golf tournamen

dito

05 Sep 2026

NasionalPost.com, Jakarta- Panitia LA Connection charity golf tournamen yang merupakan komunitas para alumni yang pernah kuliah di kota Los Anggeles dan kota kota lain di Amerika Serikat, berencana menggelar kegiatan LA Connection charity golf tournamen di pondok indah golf course pada 28 Oktober 2026 mendatang, demikian disampaikan oleh ketua panitia Sofyan Saleh kepada wartawan, Sabtu, …

Insentif Baru BGN Harus Diikuti Grading SPPG

dito

05 Sep 2026

Di tulis dan di sampaikan oleh Pius Luistrilanang    Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sudaryono memastikan bahwa insentif Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) tidak lagi disamaratakan sebesar Rp6 juta per hari. “Sekarang tidak, ya, tidak rata semua dapur semua kemudian dibayar Rp6 juta, itu tidak adil,” kata Sudaryono seusai rapat dengan Komisi IX DPR, Kamis, …

x
x