- daerahAhli Waris Tegaskan Lahan Bersejarah Jl. Ince Nurdin dan Jejak Aset Lainnya, Sah Miliknya, Berdasarkan Data Eigendom Verponding yang Diakui UUPA
- daerahKNPI Kota Padang Sukses Gelar RAPIMPURDA XVI, Matangkan Persiapan Musda
- HeadlinePUTUSAN MK: PRAJURIT TNI PIDANA UMUM WAJIB DIADILI DI PENGADILAN UMUM,Langkah Bersejarah Menuju Kesetaraan di Hadapan Hukum ,
- HukumPolresta Sumenep Sikapi Pengaduan Dugaan Permintaan Uang Rp100 Juta dalam Penanganan Perkara Narkotika
- Top NewsKadispora Buka Event Tournamen Mobile Legend Bang Bang Silampari Wali Kota Cup

Pasal 33 UUD 1945: Pertaruhan Politik Terbesar Prabowo
Oleh: Ridwan Umar
(Direktur Lentera Keadilan Indonesia – LAKI)
NasionalPos.com, Jakarta – Kemenangan politik jauh lebih mudah diraih daripada kemenangan sejarah. Presiden Prabowo Subianto telah memenangkan kontestasi politik. Namun, untuk memenangkan sejarah, ia harus membuktikan satu hal yang jauh lebih sulit: menjadikan Pasal 33 UUD 1945 sebagai kenyataan, bukan sekadar retorika konstitusi.
Di sinilah letak ujian terbesar pemerintahannya.
Pasal 33 bukan hanya mengatur sistem ekonomi nasional. Ia adalah manifesto ideologis para pendiri bangsa yang menolak dominasi kapitalisme liberal sekaligus menempatkan negara sebagai pelindung kepentingan rakyat. Amanatnya sederhana tetapi revolusioner: kekayaan alam dan cabang-cabang produksi yang menguasai hajat hidup orang banyak harus dikelola untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Ironisnya, setelah lebih dari tujuh dekade kemerdekaan, semangat itu belum sepenuhnya menjadi wajah ekonomi Indonesia. Ketimpangan penguasaan aset, ketergantungan terhadap impor pada sektor strategis, praktik rente, serta lemahnya nilai tambah industri menunjukkan bahwa ekonomi konstitusi masih sering kalah oleh kepentingan jangka pendek.
Prabowo datang dengan narasi kemandirian bangsa, swasembada pangan, ketahanan energi, hilirisasi industri, dan penguatan ekonomi nasional. Seluruh agenda tersebut pada hakikatnya merupakan turunan langsung dari Pasal 33. Persoalannya, membangun narasi jauh lebih mudah daripada mengubah struktur kekuasaan ekonomi.
Di sinilah politik mulai berbicara.
Implementasi Pasal 33 akan menuntut keberanian menyentuh kepentingan yang telah lama mengakar. Setiap kebijakan yang memperkuat penguasaan negara atas sektor strategis atau memperbaiki tata kelola sumber daya berpotensi mengubah keseimbangan kepentingan yang selama ini dianggap menguntungkan sebagian pihak. Perubahan seperti itu hampir selalu memunculkan resistensi, baik melalui tarik-ulur kebijakan, perlambatan birokrasi, maupun perdebatan mengenai arah pembangunan.
Tantangan berikutnya datang dari konfigurasi politik itu sendiri. Koalisi besar memang memberikan stabilitas, tetapi juga menghadirkan kompleksitas. Semakin luas koalisi, semakin banyak kepentingan yang harus diakomodasi. Padahal, reformasi ekonomi yang berorientasi pada Pasal 33 sering kali membutuhkan keputusan yang tidak selalu populer bagi seluruh pemangku kepentingan, investor dan hubungan ekonomi internasional. Indonesia membutuhkan modal, teknologi, dan pasar global untuk mempercepat pembangunan. Tantangannya adalah memastikan bahwa keterbukaan ekonomi tidak mengurangi kemampuan negara mengendalikan sektor-sektor strategis sesuai amanat konstitusi. Menemukan titik keseimbangan antara daya tarik investasi dan kedaulatan ekonomi merupakan salah satu pekerjaan politik paling rumit bagi pemerintah.
Lebih dari itu, implementasi Pasal 33 juga bergantung pada kualitas institusi negara. Regulasi yang tumpang tindih, birokrasi yang lambat, penegakan hukum yang tidak konsisten, serta praktik rente dapat menghambat agenda sebesar apa pun. Tanpa reformasi kelembagaan, visi ekonomi konstitusi berisiko berhenti sebagai slogan.
Dalam konteks global, ruang gerak pemerintah juga tidak sepenuhnya bebas. Persaingan antarnegara dalam memperebutkan investasi, teknologi, energi, dan rantai pasok membuat setiap kebijakan strategis Indonesia akan mendapat perhatian dunia. Karena itu, kemampuan berdiplomasi dan membangun kemitraan yang saling menguntungkan menjadi bagian penting dari keberhasilan mewujudkan Pasal 33.
Apabila Prabowo mampu melewati berbagai tantangan tersebut, ia berpeluang meninggalkan warisan sebagai presiden yang menghidupkan kembali ekonomi konstitusi. Namun jika agenda itu terhambat oleh kompromi politik yang berlebihan, lemahnya kapasitas institusi, atau ketidakkonsistenan kebijakan, maka Pasal 33 akan tetap menjadi cita-cita yang sering dikutip, tetapi belum sepenuhnya diwujudkan.
Pada akhirnya, sejarah tidak akan bertanya seberapa besar koalisi yang mendukung Prabowo atau seberapa tinggi angka pertumbuhan ekonomi yang dicapai. Sejarah akan bertanya apakah di bawah kepemimpinannya negara benar-benar menggunakan kekuasaannya untuk menghadirkan kemakmuran yang lebih merata sesuai amanat Pasal 33 UUD 1945.
Di situlah pertaruhan politik Prabowo yang sesungguhnya. Dan dari situlah pula legitimasi sejarahnya akan ditentukan. (X)
dito
19 Okt 2026
NasionalPos.com, Makassar- Sengketa lahan di Jalan Ince Nurdin No. 37, Kelurahan Baru, Kota Makassar yang mencuat ke publik menjadi titik awal penelusuran lebih luas atas aset tanah peninggalan Pangeran Cornelis Demunic. Demikian disampaikan oleh Kuasa hukum ahli waris, A. Darwin R. Ranreng, kepada wartawan, Senin, 19/10/2026 di Makassar “Hari Senin ini, kami tegaskan bahwa …
dito
17 Okt 2026
NasionalPos.com, Jakarta- Putusan Mahkamah Konstitusi yang mewajibkan revisi UndangUndang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer menjadi sorotan penting dalam peta reformasi hukum nasional. Putusan yang menyatakan bahwa prajurit TNI yang melakukan tindak pidana umum harus diadili di peradilan umum ini dinilai sebagai tonggak konstitusional yang menegaskan prinsip negara hukum: tidak ada satu pun …
Dhio Justice Law
15 Okt 2026
NasionalPos. com – Jakarta — Pengamat kebijakan publik Chazali H. Situmorang (CHS) menilai desakan pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka harus diarahkan kepada para ketua umum partai politik, bukan semata-mata kepada fraksi-fraksi di DPR RI. Menurutnya, para ketua umum memiliki pengaruh besar dalam menentukan sikap politik partai sehingga harus bertanggung jawab atas keputusan maupun sikap …
dito
13 Okt 2026
NasionalPos.com, Bogor- Pada setiap tanggal 12 Oktober, di peringati sebagai peringatan Hari Musium kemarin, oleh karena itu, terkait dengan hal tersebut, kepada wartawan, H. Waspada MK, S.Ag, MM Wakil Ketua KPAD Kabupaten Bogor dan Dosen PG PAUD UNUSIA Jakarta., Selasa, 13/10/2026 di Bogor, ia mengatakan bahwa tentu musium sangat bermanfaat dan sangat penting bagi anak …
Taufik Hidayat
12 Okt 2026
Pesisir Barat — Pembangunan proyek jalan menuju rumah sakit di Kabupaten Pesisir Barat yang menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2026 senilai Rp1,4 miliar tengah menjadi sorotan publik. Proyek tersebut diduga dibangun di atas lahan pribadi milik mantan Bupati Pesisir Barat, H. Agus Istiqlal, tanpa izin. Protes Langsung di Lokasi Proyek Pemilik lahan, H. …
- Banyuwangi
11 Okt 2026
BANDUNG, NASIONALPOS.COM — Suasana penuh kebahagiaan dan kemeriahan menyelimuti pernikahan Rini Anggraeni, S.Tr.Kes., dan Azhar Dzulfiqar, S.T., yang berlangsung pada Minggu (11/10/2026) di Maison Grande, Bandung, Jawa Barat. Perhelatan istimewa ini menjadi momentum bersejarah bagi kedua mempelai untuk memulai perjalanan baru dalam membangun rumah tangga. Pernikahan tersebut berlangsung dengan nuansa elegan, memadukan kesakralan prosesi dengan …
21 Nov 2024 2.483 views
NASIONALPOS.com II Banyuwangi, 20 November 2024 – Kasus penipuan dan pemerasan yang mengatasnamakan media Tribunnews kembali terjadi. Kali ini, pelaku yang diduga bernama Noviar Arya Putra, bersama dengan kontak bernama Tiara, berhasil menipu korban melalui aplikasi WhatsApp. Modus yang digunakan kali ini mengarah pada ancaman penyebaran video asusila yang direkam secara video call (VC). …
19 Sep 2025 1.907 views
Pesisir Selatan, Nasionalpos.com — Musyawarah Kabupaten (Muskab) Ikatan Pencak Silat Indonesia (IPSI) Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel), Provinsi Sumatera Barat (Sumbar), sukses digelar di Aula Kantor Camat Lengayang pada Kamis (18/9) siang. Acara tersebut dimulai pukul 13.30 WIB dan berlangsung hingga selesai dengan lancar dan penuh semangat kebersamaan antar sesama insan pencak silat. Muskab kali ini …
28 Jul 2025 1.657 views
NasionalPos.com, Jakarta- Koperasi Merah Putih, sebuah gerakan ekonomi berbasis desa yang diinisiasi oleh pemerintah, mendapatkan sambutan positif dari masyarakat. Koperasi ini sungguh sungguh sebagai solusi untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat terutama yang bertinggal di wilayah pedesaan, dan bahkan bisa mengurangi ketergantungan pada tengkulak serta rentenir, demikian di sampaikan Faris Galuh Pratama Koordinator Gerakan Masyarakat Berdikari …
17 Mei 2022 1.655 views
NasionalPos.com, Depok– Diperoleh informasi yang menyebutkan bahwa Pangdivif 1 Kostrad yang baru, Brigjen TNI Bobby Rinal Makmun sebelumnya menjabat sebagai Kepala Staf Kodam (Kasdam) Jaya menggantikan Mayjen TNI Dedy Kusmayadi akan masuki masa Pensiun, secara resmi di lantik langsung oleh Panglima Kostrad (Pangkostrad) Letjen TNI Maruli Simanjuntak, M.Sc., dalam suatu upacara serah terima jabatan (Sertijab) …
23 Jul 2025 1.556 views
NasionaPos.com, Jakarta- Diperoleh informasi yang menyebutkan adanya indikasi oknum Kementerian Perhubungan RI yang di duga menciptakan suasana tidak kondusif untuk menyelesaikan permasalahan di kalangan ojol, Sinyalemen itu nampak ketika bakal di gelar nya FGD yang di laksanakan oleh Kementerian Perhubungan RI yang nampak nya mengundang para pihak yang selama ini berkaitan erat dengan permasalahan …
09 Jul 2025 1.514 views
NasionalPos.com, Jakarta- Totok Ketua Forum Mahasiswa Jakarta Peduli Perumahan Rakyat, kepada wartawan, ia mengatakan bahwa dirinya mendapatkan informasi telah terjadi kekerasan itu terjadi bukan hanya sekali, namun berulang kali dialami warga pemilik dan penghuni Rusunami Gading Nias Residence, Kelapa Gading (hanya sekitar 10% warga sesuai klaim dari Pengurus PPPSRS), dan nampaknya kejadian itu sudah berlangsung …
31 Okt 2024 1.329 views
Banyuwangi – Nasionalpos.com ll Gerah terhadap pemberitaan yang menyudutkan Muhammad Murni (35) warga Kelurahan Klatak Kecamatan Kalipuro Kab Banyuwangi dengan judul berita ” Aksi Koboy Warga Todong Menggunakan Senpi Ke Jukir” menggelar jumpa pers dengan beberapa awak media di Banyuwangi . Jumpa pers itu di geber , Kamis (31/10/2024) siang di warung Mbok Judges …



Comments are not available at the moment.