NasionalPos.com Jakarta-Heru Budi Hartono usai dilantik sebagai Pj Gubernur DKI Jakarta oleh Mendagri Tito Karnavian, awal pekan ini, nampaknya tidak membuang-buang waktu lagi, dirinya langsung membuat gebrakan dengan membuka kembali meja pengaduan masyarakat (Dumas), yang pernah ada di era kepemimpinan Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta Jokowi- Basuki Tjahya Purnama, sedangkan di era Gubernur Anies, masyarakat diarahkan menyampaikan pengaduan lewat aplikasi JAKI ataupun media sosial Pemprov DKI Jakarta.
Sontak saja persoalan ini memicu munculnya pro-kontra dikalangan warga Jakarta, dari hasil pantauan media, sampai dengan hari Rabu, 19 Oktober 2022 terdapat 20.400 tweet soal JAKI di medsos twiter, isinya perdebatan para netizen mulai dari politisi, pegiat medsos sampai netizen pada umumnya, netizen yang pro dengan aplikasi JAKI mempertanyakan, jika sudah ada pengaduan digital, untuk apa balik lagi ke sistem manual.
Fenomena polemik yang terjadi mengenai hal tersebut, juga ditanggapi oleh Direktur Eksekutif Lembaga Pemantau Penyimpangan Aparat Daerah (LP2AD) Victor Irianto Napitupulu, kepada awak media yang menghubunginya, ia mengatakan bahwa masalah meja pengaduan masyarakat itu gagasan baik adanya, dan itu merupakan wujud perhatian Pemerintah kepada warganya, dan itu juga merupakan bentuk komunikasi Pemprov DKI Jakarta dengan warganya, yang tidak terhambat dan tidak terkendala oleh perangkat komunikasi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Ya, masalah meja pengaduan masyarakat di Balaikota itu sebenarnya sebagai wujud niat baik PJ Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono, untuk melayani pengaduan, saran, kritik dari warga Jakarta, mengenai kebijakan penyelenggaraan pembangunan dan hasilnya, secara langsung datang ke Balaikota tanpa hambatan birokratis”ungkap Direktur Eksekutif Lembaga Pemantau Penyimpangan Aparat Daerah (LP2AD) Victor Irianto Napitupulu kepada wartawan, Rabu, 19/10/2022 di Jakarta.
Sedangkan terkait dengan pengaduan masyarakat melalui aplikasi JAKI, lanjut Victor, bahwa selama pandemi Covid-19, karena warga tidak mungkin datang langsung ke Balaikota, maka warga menggunakan aplikasi JAKI yang telah disediakan Pemprov DKI Jakarta, selain itu juga aplikasi JAKI ini memudahkan dan mempercepat warga menyampaikan pengaduannya, tanpa harus repot-repot dan jauh-jauh datang ke Balaikota, sehingga aplikasi JAKI tersebut sangat membantu warga Jakarta, akan tetapi persoalannya, tidak semua warga Jakarta bisa menggunakan teknologi Aplikasi tersebut, dan juga terkesan menambah beban warga Jakarta untuk membeli kuota pulsa internet agar bisa menggunakan aplikasi tersebut, sedangkan meja pengaduan masyarakat yang di balaikota juga terdapat kelemahannya, yakni soal jarak tempuh dari rumah warga ke Balai Kota yang menjadi penghambat, belum lagi kalau terjadi banyak warga yang datang ke Balaikota untuk menyampaikan pengaduan, ini bisa menimbulkan antrian panjang, sedangkan waktu layanannya terbatas, jika ini dibiarkan akan bisa menimbulkan permasalahan yang menganggu pekerjaan aparat Pemprov DKI Jakarta yang bekerja di lingkungan Balkot.
“Jadi, baik meja pengaduan masyarakat di Balai kota maupun pengaduan masyarakat melalui aplikasi JAKI, terdapat kelemahan dan keungggulannya, sehingga tidak perlu dibanding-bandingkan, tidak perlu di pertandingkan atau diperdebatkan, melainkan disandingkan, saling mendukung, saling memberikan manfaat bagi warga Jakarta, yang terpenting eksekusi dari pengaduan masyarakat itu tidak terhambat, berbelit-belit, dan tidak pakai lama”tukas Victor.
Karena itu, lanjut Victor, mungkin untuk mengefektifkan wahana pengaduan masyarakat tersebut, perlu adanya pengaturan lalu lintas pengaduan masyarakat, ya, Pj Gubernur mungkin bisa membuatnya, sehingga masing-masing wahana tersebut bisa berperan memudahkan warga Jakarta menyampaikan pengaduan, ada batas waktu eksekusi/tindaklanjut dan juga harus ada kode etik, tata cara pengaduan, dan sanksi bagi warga yang menyampaikan pengaduan bersifat hoax, subyektif dan ada maksud tertentu, maupun petugas yang mengabaikan pengaduan dari masyarakat.
“intinya, semua wahana pengaduan masyarakat itu harus ada landasan hukumnya, tata tertibnya dan juga sanksinya, serta yang terpenting adalah eksekusi dari pengaduan masyarakat tersebut, harus cepat, tepat dan cermat, serta mesti ada peraturan tata laksananya sehingga warga Jakarta dapat terlayani dengan optimal”pungkas Victor (*dit)