Home » Headline » Arogansi Gaya Hedonistik Istri Oknum Polisi Harus Ditindak Sebelum Viral

Arogansi Gaya Hedonistik Istri Oknum Polisi Harus Ditindak Sebelum Viral

dito 08 Sep 2023 206

NasionalPos.com, Jakarta- Anggota Komisi III DPR RI Gilang Dhielafararez menyoroti gaya hedonistik istri seorang oknum polisi di Probolinggo berpangkat Bripka. Aksi perempuan yang berprofesi sebagai seleb Tiktok tersebut cukup meresahkan dan terkesan arogan, apalagi ia memanfaatkan fasilitas negara untuk menunjang gaya hedonistiknya tersebut.

“Integritas dan kesahajaan kepolisian adalah fondasi utama dari sebuah sistem penegakan hukum yang kuat dan dapat dipercaya. Namun, isu penyalahgunaan fasilitas negara dan wewenang oleh oknum polisi dan anggota keluarganya semakin meresahkan dan memprihatinkan,” ujar Gilang kepada awak media, di Jakarta, Jumat (8/9/2023).

Seperti diketahui, belakangan ramai di media sosial aksi seorang istri oknum anggota kepolisian yang memanfaatkan pengawalan Patwal Polri untuk keperluan kegiatan hedonistiknya. Video perempuan bernama Luluk Sofiatul Jannah itu ramai dibicarakan karena ia mengajak teman-temannya memamerkan kehidupan mewah dengan mengendarai mobil Alphard dikawal dua mobil patwal Polisi.

Aktivitas tidak terpuji Luluk diketahui usai aksinya melakukan perundungan kepada seorang siswi magang yang lalu viral di media sosial. Dalam video yang beredar, Luluk tampak membentak dan memarahi seorang siswi magang di sebuah pusat perbelanjaan karena merasa tidak puas dengan pelayanan sang siswi.

Rupanya aksi arogansi Luluk direkam oleh suaminya sendiri, Bripka Muhammad Nuril yang sebelumnya menjabat sebagai Kanit Binmas di Polsek Tiris Polres Probolinggo. Gilang pun menganggap hal tersebut sebagai bentuk kesalahan etika dari seorang anggota kepolisian, yang tidak bisa memberi pemahaman kepada anggota keluarganya.

Baca Juga :  Komunitas Milineal Desak Surya Paloh, Non-aktifkan DIP dan JGP Sebagai Petinggi Partai Nasdem

“Bahkan ia turut memfasilitasi dan mendukung aksi istrinya. Baik saat mem-bully seorang siswa, atau ketika menggunakan fasilitas negara. Sangat, sangat tidak terpuji,” tuturnya.

Aksi Luluk yang didukung suaminya menyebabkan Bripka Nuril dicopot dari jabatannya. Bahkan Bripka Nuril dan istrinya akan menjalani sidang etik kepolisian buntut ulah Luluk memarahi siswi magang di swalayan yang viral.

“Sebenarnya sangat disayangkan, bertahun-tahun merintis karir di kepolisian tapi harus dicopot dampak perbuatan istrinya. Tapi memang hal tersebut penting karena anggota kepolisian punya tanggung jawab moral kepada publik,” jelas Politisi Fraksi PDI-Perjuangan ini.

“Sanksi tegas yang diberikan sudah tepat karena anggota Polisi dan seorang Ibu Bhayangkari tidak semestinya melakukan hal tersebut. Tentunya ini juga jadi warning bagi anggota kepolisian lainnya,” lanjut Wakil Ketua Badan Kerja Sama Antar Parlemen (BKSAP) DPR ini.

Gilang mengatakan, anggota Polri memiliki peran yang sangat penting dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Ia juga mengingatkan fasilitas negara serta wewenang yang diberikan kepada anggota polisi seharusnya digunakan dengan bijaksana sesuai dengan tugas Polri.

“Itu yang perlu ditanamkan setiap anggota Polri kepada seluruh anggota keluarganya,” tutur Gilang.

Baca Juga :  PPDB, Perlu Evaluasi Kuota dan Jangkauan Jalur Zonasi

Legislator dari Dapil Jawa Tengah II itu pun menyebut kasus flexing bergaya hidup mewah keluarga oknum pejabat bukan baru kali ini saja terjadi. Menurut Gilang, ada banyak yang muncul selain kasus istri Bripka Nuril.

“Tapi untuk kepolisian sudah tegas ada larangan yang dikeluarkan melalui aturan rigid agar anggota polisi dan keluarganya tidak mempertontonkan gaya hidup mewah. Kami di DPR mendorong agar Polri lebih menggalakkan sosialisasi atas aturan ini,” ujarnya.

Adapun aturan yang dimaksud adalah Surat Telegram Rahasia (TR) Nomor ST/30/XI/HUM 3.4/2019/DIVPROPAM tanggal 15 November 2019 yang dikeluarkan oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo saat ia menjabat sebagai Kadiv Propam Polri. Aturan dalam telegram tersebut berisi larangan pamer kemewahan bagi anggota Polri, termasuk tidak mengunggah foto atau video pada medsos yang menunjukkan gaya hidup yang hedonis.

Berdasarkan aturan itu, istri Bripka Nuril telah menyalahi ketetapan. Mulai dari menunjukkan, memakai, memamerkan barang-barang mewah, hingga mengunggah foto atau video pada medsos yang menunjukkan gaya hidup yang hedonis seperti yang viral belakangan ini.

“Aturan ini belum berjalan serta belum diterapkan dengan baik oleh seluruh anggota Polri, padahal itu komitmen Pak Kapolri dalam mengembalikan kepercayaan publik kepada kepolisian. Tapi ini malah dicoreng sendiri oleh bawahannya, jadi memang diperlukan tindakan tegas,” tukas Gilang.

Comments are not available at the moment.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*

*

*

Related post
Staf Ahli II Pimpin Rapat Evaluasi PB-PSWA dan Kerja Sama PT Linggau Bisa

Andi Ledi Lubuk Linggau

22 Sep 2026

NASIONALPOS.COM-LUBUK LINGGAU-Wali Kota Lubuk Linggau, H Rachmat Hidayat, diwakili Staf Ahli Wali Kota Bidang Ekonomi, Keuangan dan Pembangunan, H Wiwin Eka Saputra, memimpin rapat evaluasi rutin Perizinan Berusaha Pengusahaan Sarana Jasa Lingkungan Wisata Alam (PB-PSWA) tahun 2026 pada BUMD Lubuk Linggau di Op. Room Lantai 3 Pemkot Lubuk Linggau, Selasa (22/9/2026). Dalam rapat tersebut, HbWiwin …

Wako Ikuti Rakor Lintas Sektoral Penanganan Karhutla ‎

Andi Ledi Lubuk Linggau

22 Sep 2026

NASIONALPOS.COM-LUBUK LINGGAU-Wali Kota Lubuk Linggau, H Rachmat Hjdayat menghadiri rakor lintas sektoral yang dilaksanakan Polres Lubuk Linggau dalam rangka pencegahan dan penanganan Karhutla di wilayah Kota Lubuk Linggau. Selasa (22/9/2026). ‎ ‎Kapolres Lubuk Linggau, AKBP Catur Erwin Setiawan dalam arahannya menekankan, bahwa kasus pembakaran lahan akan dilakukan pemeriksaan tidak hanya kepada pemilik lahan, melainkan juga …

40 Perusahaan China Jangan Ditutupi Pergantian Menteri

Dhio Justice Law

19 Sep 2026

Oleh: Ridwan Umar (Direktur Lentera Keadilan Indonesia – LAKI) NasionalPos.com, Jakarta – isu 40 perusahaan asal China diduga tidak mematuhii kewajiban pajak tidak boleh berakhir sebagai pernyataan pejabat yang kemudian tenggelam dalam pergantian kekuasaan.Pemerintah tidak boleh diam. Jika dugaan tersebut memiliki dasar pemeriksaan dan data yang dapat dipertanggungjawabkan, maka pemerintah wajib menjelaskan kepada publik. Bukan …

Akademisi dan Aktivis Ajak Bersatu Lawan Impunitas Di Acara Aksi Kamisan ke 925

dito

18 Sep 2026

NasionalPos.com, Jakarta- Pada aksi massa kamisan ke 925 , di depan istana Negara Jakarta, Kamis, 17 September 2026 kemarin. Selain di hadiri oleh ratusan orang dari kalangan aktivis Hak Azasi Manusia, mahasiswa, akademisi, para pencari keadilan Hak Azasi Manusia, hadir juga seorang dosen senior Paulus Januar, yang menyampaikan kuliah jalanan. Dalam orasinya, Paulus Januar menyampaikan …

Sekda Pimpin Rapat Persiapan HUT ke-25 Kota Lubuk Linggau

Andi Ledi Lubuk Linggau

17 Sep 2026

NASIONALPOS.COM-LUBUK LINGGAU-Wali Kota Lubuk Linggau, H Rachmat Hidayat diwakili Sekretaris Daerah, H Trisko Defriyansa memimpin rapat persiapan peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-25 Kota Lubuk Linggau Tahun 2026, di Op Room Dayang Torek, Pemkot Lubuk Linggau, Kamis (17/9/2026). Rapat tersebut digelar sebagai langkah awal untuk mematangkan berbagai persiapan rangkaian kegiatan HUT ke-25 Kota Lubuk Linggau …

KPK Didesak Klarifikasi Status Hukum Jaksa Syahrul

Dhio Justice Law

15 Sep 2026

NasionalPos.com, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) didesak untuk terbuka soal status hukum Jaksa Syahrul dalam perkara korupsi yang menjerat Bupati Hulu Sungai Utara (HSU), Abdul Wahid. “Kami baru saja menyerahkan surat perihal Permintaan Klarifikasi dan Tindak Lanjut Hukum dalam Putusan Nomor 17/Pid.Sus-TPK/2022/PN.Bjm. Surat ini juga kami tembuskan kepada Jaksa Agung dan Jaksa Agung Muda …

x
x