Home » Headline » Untuk Pelayanan Pekerja Migran Indonesia, DPR RI Mendorong BPJS, BP2MI dan DJSN Buat Aturan Simpul

Untuk Pelayanan Pekerja Migran Indonesia, DPR RI Mendorong BPJS, BP2MI dan DJSN Buat Aturan Simpul

dito 07 Des 2022 103

NasionalPos.com, Jakarta- Anggota Komisi IX DPR RI Darul Siska mendorong BPJS Ketenagakerjaan, BPJS Kesehatan dan BP2MI duduk bersama dipimpin DJSN untuk membuat aturan-aturan yang dibutuhkan dalam memberikan pelayanan terhadap Pekerja Migran Indonesia oleh ketiga instansi tersebut agar pekerja migran betul-betul mendapatkan pelayanan optimal sesuai dengan Inpres Nomor 2 Tahun 2021 dan Inpres Nomor 1 Tahun 2022. Darul menyatakan, koordinasi tersebut mendesak dilakukan mengingat selama ini belum ada aturan teknis yang mengatur terkait dengan pelayanan BPJS Kesehatan bagi Pekerja Migran Indonesia.

Demikian disampaikan Darul disela-sela Rapat Dengar Pendapat Komisi IX DPR RI dengan Ketua Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN), Kepala Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Direktur Utama BPJS Kesehatan dan RDPU dengan Pengurus Asosiasi Pemerintah Provinsi Seluruh Indonesia terkait progress implementasi Inpres Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dan Inpres Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) bagi Pekerja Migran Indonesia di Gedung Nusantara I DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu 7/12/2022.

Baca Juga :  Perlu Diantisipasi Lonjakan Harga Beras

“Saya ingin tahu, sejauh mana pelaksanaan Inpres Nomor 2 Tahun 2021 dan Inpres Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Jaminan Kesehatan dan Jaminan Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja migran kita diluar negeri. Ternyata, banyak masalah yang muncul baik di BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan. Pertama, terkait pemahaman pekerja migran tentang hak-hak dan kewajiban terkait BPJS Ketenagakerjaan dan  BPJS Kesehatan.

Kita melihat, banyak sekali aturan-aturan yang dibutuhkan oleh BP2MI  terkait BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan dimana seharusnya DJSN punya kewenangan sebagai regulator untuk mengatur peran BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan dalam memberikan pelayanan terhadap Pekerja Migran Indonesia,” ujar Darul.

Tak hanya itu, Politisi Fraksi Partai Golkar tersebut menegaskan kedepannya BPJS Ketenagakerjaan wajib segera mengadakan simpul-simpul pelayanan terhadap  Pekerja Migran Indonesia di luar negeri. Sehingga, sambung Darul, BPJS Ketenagakerjaan sudah siap sedia memberikan pelayanan optimal  jikalau suatu saat ditemukan adanya kesulitan yang dialami oleh setiap Pekerja Migran Indonesia di luar negeri termasuk klaim-klaim yang seharusnya diberikan oleh BPJS Ketenagakerjaan kepada  tiap-tiap Pekerja Migran Indonesia yang mengalami masalah.

Baca Juga :  Pemberhentian Ketua PWNU Jatim Diduga Sarat Politis Jelang Pilpres

“Nah, maka dari itu saya meminta agar ketiga instansi BPJS Ketenagakerjaan BPJS Kesehatan BP2MI duduk bertiga dipimpin DJSN untuk membuat aturan-aturan yang dibutuhkan oleh ketiga instansi ini agar pekerja migran betul-betul mendapatkan pelayanan yang seharusnya sesuai dengan Inpres Nomor 2 Tahun 2021 dan Inpres Nomor 1 Tahun 2022 tersebut. Kalau tidak, Inpres tersebut berpotensi tidak bisa dijalankan karena aturan teknisnya selama ini belum dibuat oleh DJSN,” pungkas Legislator Dapil Sumatera Barat I ini

Comments are not available at the moment.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*

*

*

Related post
Saat RUU Perampasan Aset Jadi Ancaman Ekosistem Kekuasaan

Dhio Justice Law

26 Agu 2026

Oleh: Ridwan Umar Direktur Lentera Keadilan Indonesia (LAKI)   NasionalPos.com, Jakarta – Mengapa RUU Perampasan Aset tak kunjung disahkan? Jawaban yang paling sering terdengar adalah karena persoalan hukumnya rumit. DPR harus berhati-hati. Ada kekhawatiran penyalahgunaan kewenangan, perlindungan hak milik, pembuktian terbalik, hingga mekanisme perampasan aset tanpa putusan pidana. Terdengar semua alasan itu masuk akal. Tetapi …

Meneladani Akhlak Rosulullah SAW Sebagai Qudwah Berbangsa dan Bernegara

dito

25 Agu 2026

Nasionalpos.com, Jakarta- Setiap tahun, umat Islam di seluruh dunia memperingati kelahiran Rasulullah SAW dengan penuh cinta dan penghormatan.     Momen ini dikenal sebagai Maulid Nabi Muhammad SAW, yang tidak hanya menjadi perayaan sejarah kelahiran manusia agung, tetapi juga momentum untuk merenungi nilai-nilai kehidupan yang beliau ajarkan, demikian di sampaikan oleh Dr KH Yusuf Aman …

Kabinet Gagal, Reshuffle Menjadi Keharusan

Dhio Justice Law

24 Agu 2026

Oleh: Ridwan Umar Direktur Lentera Keadilan Indonesia (LAKI) NasionalPos.com, Jakarta – Seiring perjalanan, masalah besar dan sulit diabaikan dalam pemerintahan Presiden Prabowo Subianto: semangat perubahan yang dijanjikan belum sepenuhnya tercermin dalam kinerja kabinetnya. Publik mencatat, Prabowo datang dengan agenda besar  pemberantasan korupsi, kedaulatan ekonomi, efisiensi, penguasaan sumber daya alam, dan keberpihakan kepada rakyat. Namun visi …

Ojol jadi UMKM, ganti Istilah bukan Ganti nasib, Perpres no 27 tahun 2026 Rentan Di gugat Di batalkan

dito

23 Agu 2026

NasionalPos.com, Jakarta- Ojol bakal resmi menyandang status UMKM. Pemerintah bilang ini kabar baik. Tapi coba tanya: apa yang benar-benar berubah buat pengemudi di jalan?     Selama bertahun-tahun, status ojol ada di zona abu-abu, bukan buruh, bukan juga pengusaha. Sekarang lewat Perpres 27/2026, status itu “diselesaikan.” Jutaan pengemudi otomatis jadi pelaku usaha mikro. Tanpa daftar. …

TB Massa: Prabowo Pimpin Revolusi Atau Melanjutkan Pola Rezim Lama?

Dhio Justice Law

23 Agu 2026

NasionalPos.com, Jakarta – Saatnya Presiden Prabowo Subianto memimpin revolusi untuk menjawab keraguan rakyat. Saat ini, ada sebagian masyarakat yang menilai Pemerintahan Prabowo hanya kelanjutan dari rezim Jokowi. Pengamat politik sekaligus Ketua Program Studi Doktor Ilmu Politik Universitas Nasional (Unas) Jakarta, Assoc. Prof. Dr. TB Massa Djafar, mengatakan keresahan masyarakat terhadap berbagai persoalan nasional semakin meningkat. …

Menkumham Di desak Andi Darwin R Rangreng SH MH, Segera Tutup Celah Hukum Pembentukan Organisasi Advokat Lewat Jalur ORMAS

dito

22 Agu 2026

NasionalPos.com, Jakarta- Terkait dengan semakin menjamurnya organisasi advokat baru yang terbentuk di duga adanya celah hukum selama ini dimanfaatkan oleh pihak-pihak tidak bertanggung jawab untuk membentuk organisasi advokat melalui jalur pendaftaran Organisasi Kemasyarakatan (ORMAS) berbasis perkumpulan. Maka kepada wartawan, Sabtu, 22/8/2026 di Jakarta, Praktisi hukum Andi Darwin R Rangreng SH MH, ia mengatakan bahwa dirinya …

x
x