Home » Headline » Terkait Perkara AGK, KPK Geledah Kantor Ditjen Minerba

Terkait Perkara AGK, KPK Geledah Kantor Ditjen Minerba

dito 24 Jul 2024 102

NasionalPos.com, Jakarta- Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi, Rabu, menggeledah Kantor Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral terkait penyidikan perkara dugaan korupsi untuk tersangka mantan Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba.

“Penggeledahan ini terkait dengan perkara tindak pidana korupsi penerimaan suap, gratifikasi serta pencucian uang dengan tersangka AGK,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardika kepada awak media di Kantor KPK Jakarta, Rabu, 24 July 2024

Tessa juga mengatakan penggeledahan tersebut juga dalam rangka pencarian alat bukti tersangka pemberi suap kepada AGK, yakni pengusaha Muhaimin Syarif (MS) alias Ucu.

“Serta perkara pemberian hadiah atau janji kepada tersangka AGK terkait dengan pengadaan barang dan jasa dan pengurusan perizinan di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara yang diduga dilakukan oleh tersangka MS,” ujarnya.

Meski demikian, KPK belum memberikan keterangan lebih lanjut soal temuan penyidik dalam penggeledahan kantor yang berlokasi di Tebet, Jakarta Selatan, tersebut karena proses penggeledahan masih berjalan.

“Kegiatan saat ini masih berlangsung,” ujarnya.

Sementara itu, Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu, 17 Juli 2024, menahan Muhaimin Syarif (MS) alias Ucu atas perkara dugaan suap Gubernur Maluku Utara 2019-2024 Abdul Gani Kasuba (AGK) terkait dengan pengadaan barang dan jasa dan pengurusan perizinan di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara.

“Yang bersangkutan ditahan selama 20 hari hingga 5 Agustus 2024 di Rutan Cabang KPK,” kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu, 17 July 2024 pekan lalu.

Asep menerangkan MS diketahui telah memberi uang sebesar Rp7 miliar kepada AGK berkaitan dengan pengadaan barang dan jasa serta pengurusan perizinan di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara.

Baca Juga :  Lima Kecamatan Terdampak Banjir di Kabupaten Pati Telah Surut

Pemberian uang dari MS kepada AGK dilakukan secara tunai langsung ke AGK maupun melalui ajudan-ajudannya dan juga melalui transfer ke rekening keluarga AGK, lembaga dan pihak yang terafiliasi dengan AGK serta perusahaan yang terkait dengan keluarga AGK.

Penyidik KPK juga menemukan adanya pemberian uang oleh tersangka MS kepada AGK berkaitan dengan proyek di Dinas PUPR Provinsi Maluku Utara dan pengurusan perizinan Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Prisma Utama di Provinsi Maluku Utara

Kemudian pengurusan pengusulan penetapan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) ke Kementerian ESDM Republik Indonesia tanpa melalui prosedur yang ditandatangani AGK untuk setidaknya 37 perusahaan.

Atas perbuatannya tersangka Muhaimin Syarif alias Ucu dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Sedangkan mantan Gubernur Maluku Utara (Malut) Abdul Ghani Kasuba saat ini tengah menjalani sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Ternate dengan dakwaan telah menerima suap dan gratifikasi jual beli jabatan dan proyek infrastruktur lebih dari Rp100 miliar.

Dalam sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri (PN) Ternate pada Rabu (5/6), JPU KPK Rio Vernika Putra mengatakan bahwa terdakwa AGK sebagai penyelenggara negara menerima gratifikasi sebesar Rp99,8 miliar dan 30.000 dolar AS melalui transfer maupun secara tunai.

Dalam kasus ini, AGK menggunakan 27 rekening untuk menerima gratifikasi dan suap baik itu menggunakan rekening milik sekretaris pribadi, keluarga, maupun milik terdakwa.

Baca Juga :  Ketua RW Ramah Anak Minta Wali Kota Baru dan Pemkot Depok Fokuskan Program KLA

Jaksa memerinci, dari Rp99,8 miliar dana yang diterimanya, sebesar Rp87 miliar lewat transfer melalui berbagai bank secara bertahap di 27 rekening berbeda.

“Terdakwa menerima gratifikasi mulai dari fee proyek infrastruktur di Malut mencapai Rp500 miliar, yang bersumber dari APBN dan terdakwa diduga memerintahkan bawahannya memanipulasi perkembangan proyek seolah-olah sudah selesai di atas 50 persen agar pencairan anggaran bisa dilakukan,” papar Rio.

Selain itu, AGK juga diduga menerima suap sebesar Rp2,2 miliar. Uang tersebut diduga untuk penginapan hotel hingga membayar keperluan kesehatan pribadi-nya.

JPU juga menyampaikan jumlah uang yang mengalir pada 27 rekening yang dipegang atau dikuasai oleh Ramadhan Ibrahim sebagai ajudan senilai Rp87 miliar. Di luar dari itu, AGK pun menerima secara cash atau tunai berupa dolar senilai 30 dolar AS.

Menurut dia, uang yang diterima melalui rekening Rp87 miliar itu secara bertahap. Dihitung secara keseluruhan uang yang diterima sebesar Rp99,8 miliar dan 30.000 dolar AS.

AGK dikenai Pasal 12 huruf a atau huruf b Pasal 11 dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 65 ayat (1) dan Pasal 55 ayat (1) KUHP.

Selain itu, tim penyidik KPK kembali menetapkan Gubernur Maluku Utara nonaktif Abdul Gani Kasuba sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Sebagai bukti awal dugaan TPPU tersebut, tim penyidik menemukan adanya pembelian dan upaya menyamarkan asal-usul kepemilikan aset-aset bernilai ekonomis dengan mengatasnamakan orang lain. Estimasi nilai awal TPPU tersebut diduga mencapai lebih dari Rp100 miliar.

Comments are not available at the moment.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*

*

*

Related post
Negara di Era Perang Narasi; Polarisasi Agama: Retak yang Dipelihara (3 – End)

Dhio Justice Law

29 Apr 2026

Oleh: Ridwan Umar (Direktur Lentera Keadilan Indonesia – LAKI) NasionalPos.com, Jakarta – Polarisasi tidak selalu terjadi dengan sendirinya. Sering kali, ia dibentuk—lalu dipelihara. Dalam lanskap politik kontemporer, konflik jarang lahir dari ruang hampa. Ia dirancang melalui narasi, diperkuat oleh repetisi, lalu dilegitimasi oleh emosi kolektif. Di titik inilah agama menjadi variabel yang paling sensitif sekaligus …

Lomba Baca Puisi Tingkat SD dan Talk show Sastra Di Gelar Jaker Kudus

dito

29 Apr 2026

NasionalPos.com, Kudus- Jaringan Kebudayaan Rakyat (JAKER) Kabupaten Kudus menggelar diskusi/talkshow sastra bertajuk “Sastra Untuk Negeri” dalam rangka memperingati Bulan Puisi 2026, Sabtu (25/4/2026), di Sidji Coffee, Getas Pejaten, Kecamatan Jati, Kudus.   Kegiatan yang berlangsung sejak pukul 08.00 WIB ini mengangkat Tema Sastra (Puisi) Untuk Negeri Sub tema “Menemukan Makna Dalam Setiap Karya”   Serta …

Tragedi Little Aresha Yogyakarta, Catatan Penting Bagi Orang Tua, Masyarakat dan Pemerintah

dito

29 Apr 2026

Di tulis dan di sampaikan oleh Waspada,S. Ag, MM Dosen PG PAUD UNUSIA & Wakil Ketua KPAD Kabupaten Bogor. Tragedi memilukan yang dilakukan oleh pengelola Daycare dan pekerjanya seperti di Daycare Little Aresha Yogjakarta, sesungguhnya bukan yang pertama kali. Sebelumnya telah terjadi hal serupa dibeberapa daerah, akan tetapi hal tersebut tidak membuat jera oleh oknum pengelola …

Negara di Era Perang Narasi: Disinformasi: Senjata Tak Kasat Mata Yang Melumpuhkan (2)

Dhio Justice Law

28 Apr 2026

Oleh: Ridwan Umar (Direktur Lentera Keadilan Indonesia – LAKI) NasionalPos.com, Jakarta – Perang modern tidak selalu dimulai dengan serangan fisik. Ia sering kali dimulai dari sesuatu yang tampak sepele: informasi yang dipelintir. Di era digital, peluru pertama bukanlah rudal—melainkan narasi. Dan yang ditembak bukan tubuh, tetapi persepsi. Disinformasi bekerja tanpa suara, tanpa jejak yang kasat …

Negara di Era Perang Narasi: Negara Kalah karena Kehilangan Narasi (1)

Dhio Justice Law

26 Apr 2026

Oleh: Ridwan Umar (Direktur Lentera Keadilan Indonesia- LAKI)   NasionalPos. Com, Jakarta – Negara jarang runtuh karena kekurangan kekuatan. Ia runtuh ketika kehilangan kendali atas makna. Hari ini, kekuasaan tidak lagi semata ditentukan oleh siapa yang menguasai wilayah, sumber daya, atau aparat keamanan. Kekuasaan semakin ditentukan oleh siapa yang mampu mengendalikan persepsi publik—siapa yang dipercaya, …

22 Tahun Penantian Berakhir: UU Perlindungan PRT Disahkan, Negara Hadir untuk Pekerja Domestik

dito

23 Apr 2026

NasionalPos.com, Jakarta- Pengesahan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PRT) menjadi tonggak historis dalam reformasi kebijakan ketenagakerjaan nasional. Setelah lebih dari dua dekade diperjuangkan, regulasi ini tidak hanya mencerminkan kemajuan legislasi, tetapi juga menjadi bentuk koreksi atas ketimpangan struktural yang selama ini menempatkan pekerja domestik dalam posisi rentan dan minim perlindungan. Secara empiris, urgensi kehadiran UU …

x
x