Home » Top News » Pemberhentian Kader Posyandu oleh Kepala Desa Kalimo’ok Dinilai Sewenang – Wenang

Pemberhentian Kader Posyandu oleh Kepala Desa Kalimo’ok Dinilai Sewenang – Wenang

Kabiro Madura, Bambang Riyadi, S.H 30 Mei 2025 240

 

SUMENEP, NASIONALPOS.com Kebijakan arogan Maryono, Kepala Desa (Kades) Kalimo’ok, Kecamatan Kalianget, Kabupaten Sumenep, Provinsi Jawa Timur yang telah berhentikan kader Posyandu inisial (SH) dan Kader BKB inisial (IF) secara sepihak beberapa bulan yang lalu, menuai sorotan tajam jurnalis dan aktivis.

 

Kader Lanjut Usia (Lansia) (SH) dan Kader Bina Keluarga Balita (BKB) (IF) diberhentikan Kades Maryono tanpa pemberitahuan dan kejelasan kesalahan, menyisakan hak intensifnya selama 3 bulan (Januari, Februari, Maret) 2025 dari Dana Desa (DD) tidak diterima.

 

Menurut SH dan IF saat dikonfirmasi, keduanya kompak mengaku terkejut saat mengetahui di group kader Posyandu. Nama mereka tidak tercantum dalam daftar penerima intensif selama 3 bulan di awal tahun 2025.

 

” Terus terang kekecewaan kami bukan masalah nominalnya tetapi sikap sewenang-wenangnya. Seandainya ada pemberitahuan sebelumnya, dan kesalahannya apa, maka mulai bulan Januari 2025 kami kan tidak mengikuti kegiatan,” ungkap mereka dengan nada kesal. Rabu (28/05/2025).

 

Relita itu dibenarkan oleh Ketua Kader Posyandu, Ibu Saini yang mengaku baru mengetahui juga setelah melihat SH dan IF tidak ada dalam daftar penerima intensif selama 3 bulan di tahun 2025, sesuai daftar nama yang dikirim oleh bendahara desa.

Baca Juga :  Bupati Bandung Berharap Serasehan Lingkungan Harus Ada Tindaklanjut

 

” Kades Maryono tidak pernah memberi tahu saya sebelumnya. Tahunya di group itu saat melihat nama keduanya tidak ada. Untuk menanyakan ke Kades, takut salah Pak. Jadi saya diam.” terang Ketua Kader kepada Detikposnews. Rabu (28/05/2025).

 

Sementara itu, Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Kalimook, Suhandono terlihat kaget saat

dikonfirmasi Detikposnews. Ia mengaku sebelumnya tidak pernah diajak musyawarah dan diberi tahu oleh Kades Maryono berkenaan dengan pemberhentian sejumlah kader Posyandu.

 

” Nanti, akan saya tindak lanjuti ke Kades untuk memastikan kebenarannya. Kalau faktanya demikian, kebijakan Kades salah. Sebab berdasarkan Musdes penganggaran honor kader posyandu penuh. Kalau ada yang diberhentikan, dialihkan kemana anggaran yang tidak dibayarkan itu,” tegas Suhandono. Rabu (28/05/2025).

 

Keterangan Kades Maryono melalui Ketua BPD, Suhandono mengatakan bahwa diberhentikannya kader Lansia (SH) disebutkan karena sebelumnya, mengajukan pengunduran diri kepada Kades, sedang kader BKB (IF) karena sering ke Jakarta, sehingga tidak masuk beberapa bulan di tahun 2023.

Baca Juga :  Satpol PP Sumenep Hanya Tunjukkan Bukti Dokumentasi Unit Motor Trail

 

Itu alasan Kades yang disampaikan ke saya, saat menindaklanjuti informasi media,” kata Suhandono.

 

Perlu diketahui, Kepala desa (Kades) memang berwenang untuk mengganti kader Posyandu, namun pergantian tersebut harus dilakukan dengan memperhatikan prinsip-prinsip etika dan pertimbangan sosial. Pemberhentian kader Posyandu tidak boleh dilakukan secara sewenang-wenang atau tanpa alasan yang jelas.

 

Pemberhentian kader Posyandu oleh Kades harus dilakukan dengan hati-hati, memperhatikan etika, pertimbangan sosial, dan komunikasi yang baik. Pemberhentian yang tidak bijaksana dan sewenang-wenang dapat memicu masalah sosial dan menimbulkan ketidakpercayaan di masyarakat.

 

Pemberhentian kader Posyandu harus dilakukan sesuai dengan prosedur yang berlaku. Prosedur ini bisa meliputi musyawarah dengan kader Posyandu, pemberian teguran atau peringatan terlebih dahulu, dan adanya alasan yang jelas terkait pemberhentian dan harus memiliki alasan yang jelas dan beralasan, seperti pelanggaran kode etik, kinerja yang buruk atau ketidakhadiran tanpa alasan yang sah.

Sudah bukan menjadi rahasia umum, Maryono sulit dihubungi baik via telepon, WA ataupun saat akan ditemui di kantor desa untuk dikonfirmasi. ( Bambang )

 

 

Comments are not available at the moment.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*

*

*

Related post
Batasi Kekuasaan, Selamatkan Demokrasi Saatnya Masa Jabatan Legislator Indonesia Dibatasi Dua Periode

dito

30 Mei 2026

Di tulis dan di sampaikan oleh: Andi Nugroho Saputro , staf ahli Poros Rawamangun   Demokrasi modern berdiri di atas satu prinsip utama: kekuasaan harus dibatasi agar tidak berubah menjadi dominasi permanen. Dalam sistem ketatanegaraan Indonesia, prinsip itu telah diterapkan secara tegas terhadap cabang kekuasaan eksekutif.   Presiden dibatasi hanya dua periode sebagaimana diatur dalam …

Membaca Motif Politik di Balik Satgas Dasco

Dhio Justice Law

30 Mei 2026

Oleh: Ridwan Umar (Direktur Lentera Keadilan Indonesia – LAKI)  NasionalPos.com, Jakarta – Posisi Sufmi Dasco Ahmad sebagai Ketua Satgas Pemulihan Pasca Bencana DPR RI sulit dibaca semata sebagai langkah teknokratis. Dalam politik, terutama pada lingkar kekuasaan inti, hampir tidak ada penempatan strategis yang benar-benar netral dari kepentingan politik. Apalagi Dasco bukan hanya pimpinan DPR. Ia …

Di duga Sampah sebagai Bancakan Anggaran: Poros Rawamangun Kritik Keras Arah Kebijakan Pemprov DKI

dito

29 Mei 2026

NasionalPos.com, Jakarta- Kritik keras terhadap arah kebijakan pengelolaan sampah Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali mencuat. Ketua Umum organisasi masyarakat Poros Rawamangun, Rudy Darmawanto, SH kepada wartawan, yang menghubungi nya, ia menilai kebijakan pemilahan sampah yang saat ini digencarkan Pemprov DKI Jakarta belum sepenuhnya menyentuh akar persoalan pengelolaan sampah di ibu kota. “Kebijakan tersebut berpotensi hanya …

Harapan orang tua Agar Mulyana 40 tahun yang Hilang Cepat Kembali

Admin Redaksi

29 Mei 2026

Garut, JejakKasus45.Com Sebuah keluarga kecil yang sederhana dengan jumlah keluarga lima orang di kampung Galumpit RT 02, RW 25, Kelurahan Marga Wati, Kecamatan Garut kota, Kabupaten Garut, Keluarga Bendi(65) dan Iwok(55). diliputi kesedihan yang mendalm, pasalnya Anak Sulung nya Mulyana (40) yang merupakan tulang punggung keluarga, meniggalkan rumah sejak hari Minggu 10 Mai 2026, hingga …

Tulang Punggung Keluarga Mulyana 40 Tahun Pergi Untuk Mencari Rumput Hingga Kini sudah 19 hari masih Belum Kembali.

Admin Redaksi

29 Mei 2026

Sebuah Keluarga Kecil yang sederhana, keluarga Bendi (65) dan Iwok (55) di Kampung Galumpit RT/RW 02/25, Kelurahan  Margawati, Kecamatan Garut Kota, Kabupaten Garut, Selalu berharap Anak sulungnya Mulyana (40), yang merupakan tulang punggung keluarga bisa kembali secepatnya kerumah. Dihari Minggu 10 Mai 2026 Mulyana, seperti biasanya melakukan pekerjaan sehari hari Mencari Rumput, serta membawa alat-alat …

PPM – LVRI: Rawat Kebhinekaan dengan Sikap Toleran

dito

28 Mei 2026

NasionalPos.com, Jakarta-  Merawat kebhinekaan dengan sikap toleran terhadap keberagaman menjadi suatu keharusan sebagai upaya menjaga keutuhan kedaulatan Bangsa Indonesia.   Kebhinekaan merupakan perilaku saling menghargai dan menghormati perbedaan berbagai ragam suku, ras, agama yang bertujuan untuk dapat saling mengenal baik disisi keyakinan maupun tradisi.   Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Kaderisasi dan Keanggotaan (KK) Pimpinan …

x
x