Home » Top News » Hubungan, Wewenang, Dan Mekanisme Antara Polisi, Jaksa, DAN KPK Dalam Kasus Mantan Jampidsus

Hubungan, Wewenang, Dan Mekanisme Antara Polisi, Jaksa, DAN KPK Dalam Kasus Mantan Jampidsus

dito 21 Jul 2026 34

Ditulis dan di sampaikan oleh  Andi Darwin R Rangreng SH MH praktisi hukum 

 

Tinjauan Yuridis, Hukum Tata Negara, dan Penerapan Protap
I. GAMBARAN UMUM KEDUDUKAN KETIGA LEMBAGA DALAM SISTEM HUKUM INDONESIA
Dalam menangani kasus yang menyangkut Mantan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus), ketiga lembaga memiliki kedudukan yang saling berkaitan namun memiliki batasan wewenang yang jelas menurut undang-undang:
LEMBAGA DASAR HUKUM UTAMA JENIS PENYIDIKAN KEDUDUKAN TERKAIT KASUS INI 
KEPOLISIAN RI UU No. 2 Tahun 2002 Penyidik Umum Berwenang menangani seluruh tindak pidana yang tidak menjadi wewenang khusus lembaga lain
KEJAKSAAN RI UU No. 16 Tahun 2004 Penyidik Khusus +
Bahwa Penuntut Umum Memiliki wewenang penyidikan perkara tertentu serta wewenang penuntutan dan pengawasan jalannya perkara.
Sedangkan pada KPK yang diatur dalam UU No. 30 Tahun 2002 Penyidik & Penuntut Khusus Korupsi Berwenang eksklusif menangani tindak pidana korupsi yang melibatkan Penyelenggara Negara termasuk mantan pejabat tinggi Kejaksaan.
Prinsip Dasar: Hubungan ketiganya bukan hubungan atasan-bawahan, melainkan hubungan pembagian tugas, saling melengkapi, dan saling mengawasi (checks and balances) sebagaimana prinsip negara hukum.
Tidak ada satu lembaga yang bebas dari pengawasan lembaga lain, dan tidak ada pula yang berhak melampaui batas wewenangnya.
II. WEWENANG MASING-MASING DALAM KONTEKS KHUSUS KASUS MANTAN JAMPUIDSUS
1. Peran KPK
 – Kewenangan Utama: Jika dalam kasus ini terdapat dugaan Tindak Pidana Korupsi, maka KPK adalah lembaga yang berwenang utama dan utama mengambil alih penanganan, terlepas dari jabatan atau kedudukan tersangka sebagai mantan pejabat tinggi Kejaksaan.- Alasan Hukum:
Mantan Jampidsus jelas termasuk kategori Penyelenggara Negara sesuai Pasal 1 Angka 3 UU KPK;
– Tugas dan wewenang jaksa sangat berkaitan erat dengan pengelolaan kepentingan negara dan penanganan perkara, sehingga sangat berpotensi terjadi penyalahgunaan wewenang untuk keuntungan pribadi;
– Berlaku asas special ia derogat legi generali → aturan khusus mengesampingkan aturan umum;
– KPK dibentuk justru untuk menangani perkara korupsi yang sulit ditangani oleh lembaga biasa termasuk yang melibatkan sesama penegak hukum.
– Batasan: KPK tidak berwenang jika dugaan perbuatannya adalah tindak pidana umum biasa yang tidak ada unsur korupsi.
2. Peran Kepolisian RI
– Kewenangan: Berwenang melakukan penyidikan jika dugaan tindak pidana yang terjadi bukan korupsi dan bukan masuk kategori penyidikan khusus Kejaksaan.
– Konteks Khusus: Polisi berwenang memeriksa mantan Jampidsus dalam kapasitasnya sebagai warga negara yang diduga melakukan tindak pidana, tanpa memandang jabatan yang pernah diembannya. Hal ini sejalan dengan asas persamaan di hadapan hukum Pasal 27 UUD 1945.
– Kewajiban: Wajib berkoordinasi dengan pimpinan Kejaksaan Agung sebelum melaksanakan langkah tertentu sesuai aturan kedinasan, dan wajib menyerahkan berkas perkara kepada Jaksa untuk diambil keputusan apakah layak dituntut atau tidak.
3. Peran Kejaksaan RI
– Kewenangan Ganda:
– Sebagai Penyidik Khusus: Berwenang menyidik perkara tertentu yang diatur undang-undang, termasuk dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh jaksa dalam melaksanakan tugasnya, selama tidak menjadi wewenang KPK;
– Sebagai Penuntut Umum: Memiliki wewenang memimpin penyidikan dan memutuskan apakah suatu perkara cukup bukti untuk dilimpahkan ke pengadilan atau dihentikan;
– Sebagai Lembaga Pembina: Memiliki wewenang menjaga kedisiplinan dan kode etik jaksa, namun tidak menghapus wewenang lembaga lain untuk memproses secara pidana.
– Posisi dalam Kasus Ini: Karena yang diperiksa adalah mantan pejabat di lingkungannya sendiri, Kejaksaan wajib bersikap objektif, tidak memihak, dan memberikan kesempatan penuh kepada lembaga lain yang berwenang untuk melaksanakan tugasnya tanpa halangan.
Jika terdapat benturan kepentingan, maka mekanisme pengalihan wewenang kepada lembaga lain harus ditempuh demi menjaga keadilan.
III. APAKAH ADA KONTRADIKSI JIKA POLISI MEMERIKSA JAKSA ATAU SEBALIKNYA?
JAWABAN: SECARA YURIDIS TIDAK ADA KONTRADIKSI SAMA SEKALI.
 
Penjelasan Hukum:
1. Bukan Pertentangan, Melainkan Pelaksanaan Wewenang:
– Polisi memeriksa Jaksa → sah jika tindak pidananya masuk wewenang Polri;
– Jaksa memeriksa Polisi → sah jika tindak pidananya masuk wewenang penyidikan khusus Kejaksaan atau dalam pelaksanaan tugas penuntutan;
– KPK memeriksa keduanya → sah jika berkaitan dengan tindak pidana korupsi.
2. Yang Dilarang Bukan Pelaksanaan Wewenang, Melainkan Penyalahgunaan Wewenang:
– Dilarang memeriksa hal yang bukan wewenangnya;
– Dilarang memeriksa dengan tujuan untuk saling menjatuhkan, membalas dendam, atau mengganggu proses hukum yang sedang berjalan;
– Dilarang melanggar prosedur hukum acara dan hak-hak tersangka.
3. Ditinjau dari Hukum Tata Negara:
Hal ini adalah perwujudan nyata asas tidak ada kekuasaan yang mutlak, setiap lembaga dapat diawasi dan diperiksa oleh lembaga lain yang berwenang guna mencegah terjadinya kesewenang-wenangan.
4. Ditinjau dari Hukum Administrasi Negara:
Setiap tindakan pemeriksaan harus memenuhi asas legalitas, tujuan sah, proporsional, dan akuntabel. Jika tidak memenuhi, maka tindakan tersebut dapat dibatalkan dan pelakunya dapat dikenakan sanksi.
IV. MEKANISME YANG SELAYAKNYA BERJALAN DALAM MENANGANI KASUS INI
Agar hubungan ketiga lembaga berjalan harmonis, sesuai aturan, dan tidak menimbulkan perselisihan, berikut alur yang harus dijalankan:
1. Prinsip Utama Penanganan
– Asas Prioritas Khusus: Jika ditemukan unsur korupsi, maka KPK yang memimpin penanganan, Polri dan Kejaksaan memberikan dukungan sesuai kebutuhan;
– Kewajiban Koordinasi: Pimpinan tertinggi ketiga lembaga wajib berkoordinasi sesuai UU No. 16 Tahun 2011 untuk menyatukan persepsi dan menentukan lembaga yang paling tepat menangani;
– Asas Objektivitas: Karena tersangka adalah mantan pejabat tinggi Kejaksaan, maka pengawasan dan penanganan harus lebih diperketat dan transparan untuk menghindari dugaan perlindungan atau sebaliknya penindasan yang berlebihan.
2. Langkah Konkret Sesuai Kondisi
SITUASI DALAM KASUS INI TINDAKAN YANG HARUS DILAKUKAN DASAR HUKUM 
Ada dugaan korupsi KPK menangani, berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung untuk kelancaran proses administrasi UU KPK Pasal 11 Tidak ada unsur korupsi, hanya tindak pidana umum.
Polri menyidik, memberitahukan kepada Jaksa Agung, hasil diserahkan kepada Kejaksaan untuk penuntutan UU Polri Pasal 15 jo. UU Kejaksaan Pasal 31,
Ada perselisihan mengenai siapa yang berwenang Diselesaikan musyawarah pimpinan;
 jika gagal ditetapkan oleh Mahkamah Agung KUHAP Pasal 10 Ayat (2) Selama proses berlangsung Menghormati hak tersangka, menjaga kerahasiaan penyidikan, dan melaporkan perkembangan secara berkala sesuai ketentuan KUHAP & Kode Etik .
V. KETERKAITAN DENGAN PERNYATAAN TENTANG DUGAAN KRIMINALISASI DAN KEPERCAYAAN MASYARAKAT
– Apakah benar terjadi kriminalisasi? Belum tentu, hal itu baru bisa dibuktikan setelah seluruh fakta terungkap di persidangan.
Namun adanya pernyataan demikian menunjukkan pentingnya proses hukum yang berjalan sangat hati-hati, teliti, dan transparan.
– Peran Ketiga Lembaga:
Masyarakat menilai kredibilitas ketiga lembaga ini dari bagaimana mereka menangani kasus ini. Jika mereka bekerja sama sesuai aturan, saling mengisi kekurangan, dan tidak saling menjatuhkan, maka kepercayaan masyarakat akan semakin kuat.
Sebaliknya jika terlihat saling bersaing atau memaksakan kehendak, maka kepercayaan terhadap penegakan hukum akan menurun.
– Prinsip Utama: Hukum harus ditegakkan kepada siapapun, termasuk kepada mereka yang dulu menegakkan hukum.
Proses hukum yang adil terhadap mantan pejabat tinggi justru menjadi bukti nyata bahwa negara ini benar-benar negara hukum.
VI. KESIMPULAN
 
1. KPK berwenang penuh menangani kasus ini jika ada unsur korupsi; Polri berwenang jika hanya tindak pidana umum; Kejaksaan berperan sebagai penuntut dan pembina internal.
2. Tidak ada kontradiksi hukum jika Polisi memeriksa Jaksa atau sebaliknya, selama bertindak sesuai wewenang dan prosedur.
Yang salah adalah melampaui wewenang atau bertindak dengan tujuan tidak benar.
3. Hubungan ketiganya adalah hubungan sinergis dan saling mengawasi, bukan hubungan bermusuhan.
Mekanisme koordinasi dan penyelesaian perselisihan sudah diatur undang-undang, tinggal dilaksanakan dengan itikad baik.
4. Dalam kasus mantan Jampidsus ini, yang paling penting adalah seluruh pihak bekerja berdasarkan fakta dan hukum, bukan berdasarkan jabatan atau kepentingan tertentu, demi menjaga kehormatan hukum dan kepercayaan masyarakat.

Comments are not available at the moment.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*

*

*

Related post
SMAN 3 Painan Wakili Pesisir Selatan, Tim Provinsi Lakukan Verifikasi Penilaian Sekolah Sehat Paripurna

Primadoni,SH

22 Jul 2026

Pessel , Nasionalpos.com – SMA Negeri (SMAN) 3 Painan, Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel) menerima kunjungan Tim Verifikasi Penilaian Sekolah Sehat Paripurna Tingkat Provinsi Sumatera Barat (Sumbar), Rabu (22/7/2026). Kunjungan tersebut merupakan tahapan verifikasi lapangan setelah sekolah itu dipercaya mewakili Kabupaten Pesisir Selatan dalam ajang Penilaian Sekolah Sehat Paripurna tingkat provinsi. Tim verifikasi dipimpin Kepala Biro …

Wali Kota Lubuk Linggau Terima Audiensi Deputi Direksi BPJS Kesehatan Wilayah III

Andi Ledi Lubuk Linggau

21 Jul 2026

Nasionalpos.com-LUBUK LINGGAU – Wali Kota Lubuk Linggau, H. Rachmat Hidayat, menerima audiensi Deputi Direksi Wilayah III BPJS Kesehatan, Annurman Huda, di Ruang Kerja Wali Kota Lubuk Linggau, Selasa (21/7/2026). Dalam audiensi tersebut, Wali Kota Lubuk Linggau, H. Rachmat Hidayat, menyampaikan komitmen Pemerintah Kota Lubuk Linggau dalam memberikan pelayanan kesehatan terbaik bagi masyarakat. Salah satu fokus …

Wakil Wali Kota Lubuk Linggau Buka Pelatihan Pewarna Alam dan Prada bagi Pembatik

Andi Ledi Lubuk Linggau

20 Jul 2026

Nasionalpos.com/LUBUK LINGGAU – Wakil Wali Kota Lubuk Linggau, H. Rustam Effendi, secara resmi membuka Pelatihan Pewarna Alam dan Prada untuk meningkatkan kompetensi para pembatik Kota Lubuk Linggau. Kegiatan tersebut berlangsung di Op Room Dayang Torek Lantai 3 Pemkot Lubuk Linggau, Senin (20/7/2026). Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Lubuk Linggau, Medhio Line Sapta Windu, …

Pemprov DKI Jakarta Berhentikan Kirim Sampah Ke TPST Bantar Gebang, Jakarta Terancam Darurat Sampah

dito

19 Jul 2026

NasionalPos.com, Jakarta- Pemprov DKI bakal Stop kirim sampah ke Bantargebang adalah tindakan membahayakan sekali dan Jakarta Pasti Akan Darurat Sampah , mengapa demikian karena secara kesiapan kebijakan memilah Sampah dari sumber baru dimulai dan belum terasa hasilnya,   Yang kedua sarana pengelolaan Sampah modern baik RDF atau pun ITF belum dilaksanakan dan masih dalam tahap …

Disdik Pessel Gelar Temu Pendidikan Nusantara XIII, Perkuat Kompetensi Guru Hadapi Tantangan Pendidikan

Primadoni,SH

18 Jul 2026

Pessel , Nasionalpos.com– Dinas Pendidikan Kabupaten Pesisir Selatan menggelar Temu Pendidikan Nusantara (TPN) XIII Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) yang diikuti seluruh kepala sekolah jenjang TK, SD, dan SMP, serta guru pengawas dari berbagai sekolah di Kabupaten Pesisir Selatan. Kegiatan berlangsung di Gedung Painan Convention Center (PCC), Sabtu (18/7/2026). Kegiatan tersebut dibuka …

Konfercab PWI Pessel Digelar 25 Juli, Tiga Calon Perebutkan Kursi Ketua

Primadoni,SH

17 Jul 2026

Pessel, Nasionalpos.com– Tiga calon akan bersaing memperebutkan kursi Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel), Sumatera Barat, dalam Konferensi Kabupaten (Konfercab) yang dijadwalkan berlangsung di Aula Pertemuan SMKN 1 Painan, Sabtu, 25 Juli 2026. Konfercab merupakan forum tertinggi organisasi di tingkat kabupaten untuk memilih ketua periode kepengurusan berikutnya sekaligus menentukan arah kebijakan organisasi …

x
x