- HukumUang Titipan Pelunasan Rp50 Juta Diterima, BPR Arto Moro Diduga Tetap Tolak Pelunasan dan Hendak Lelang Rumah yang Masih Berperkara di PN Semarang
- NasionalStaf Ahli II Pimpin Rapat Evaluasi PB-PSWA dan Kerja Sama PT Linggau Bisa
- NasionalWako Ikuti Rakor Lintas Sektoral Penanganan Karhutla
- daerahMuslim M Yatim Ajak Masyarakat Rawat Persatuan dalam Keberagaman
- HukumKeluarga Fujiyanto/Yanto/Petak nyatakan Komitmen Untuk Restorative Justice/RJ terkait kasus Sholeh, melalui Kuasa Hukumnya Adv. Sukindar, S.H.*

Uang Titipan Pelunasan Rp50 Juta Diterima, BPR Arto Moro Diduga Tetap Tolak Pelunasan dan Hendak Lelang Rumah yang Masih Berperkara di PN Semarang
Semarang, Jawa Tengah — Nasionalpos.com // Dugaan kejanggalan dalam proses penyelesaian kewajiban kredit di BPR Arto Moro mencuat. Seorang nasabah berinisial NS mengaku telah beritikad baik untuk menyelesaikan kewajibannya melalui penjualan aset tanah miliknya. Namun, setelah uang titipan pelunasan sebesar Rp50 juta diterima, NS mengaku pihak BPR Arto Moro tetap menolak pelunasan dan berencana melanjutkan proses lelang terhadap rumah yang menjadi agunan kredit.
Menurut keterangan NS, persoalan bermula ketika terdapat kesepakatan mengenai penjualan sebidang tanah miliknya di wilayah Ketileng dengan nilai sekitar Rp250 juta. Aset tersebut disebut akan digunakan untuk menyelesaikan kewajiban kredit NS kepada BPR Arto Moro.

NS mengungkapkan, proses penjualan aset tersebut bahkan dilakukan setelah sejumlah pihak yang disebut sebagai tim BPR Arto Moro mendatangi kediamannya. Mereka, menurut NS, antara lain berinisial NV, ADR, YG, dan SP, yang saat itu mengenakan atribut atau seragam BPR Arto Moro.
“Tanah saya dijual Rp250 juta kepada SM. Saat itu disepakati hasil penjualan tersebut untuk pelunasan pinjaman saya di BPR Arto Moro,” ujar NS, Selasa (22/9/2026).
Dari hasil penjualan aset tersebut, NS mengaku telah menyerahkan uang titipan pelunasan sebesar Rp50 juta kepada BPR Arto Moro.

Berdasarkan bukti transfer yang diperoleh redaksi, pada 13 September 2025 pukul 09.21 WIB, terdapat transaksi sebesar Rp35 juta ke rekening atas nama BPR ARTO MORO PT melalui layanan m-Transfer BCA dengan status berhasil.
Dalam keterangan transaksi tercantum tulisan yang pada pokoknya menyebutkan titipan Rp35 juta dan pembayaran tunai sebesar Rp15 juta. NS menyatakan, selain transfer Rp35 juta, terdapat pula uang tunai Rp15 juta yang diserahkan secara langsung sehingga total uang yang telah dititipkan mencapai Rp50 juta.
“Uang titipan pelunasan Rp50 juta itu sudah diterima BPR Arto Moro dari hasil penjualan tanah saya. Pembeli sudah memberikan uang titipan tersebut, kemudian saya serahkan kepada BPR Arto Moro. Ketika pembeli hendak membayar kekurangan untuk pelunasan, justru ditolak dengan berbagai alasan,” ungkap NS.
NS juga menjelaskan bahwa pihak yang disebut sebagai NV sebelumnya menyampaikan bahwa tanah tersebut dijual kepada SM dengan nilai Rp250 juta dan hasil penjualannya akan digunakan untuk menyelesaikan kewajiban kredit.
Menurut NS, ketika sisa pembayaran sebesar Rp200 juta hendak dibayarkan kepada BPR Arto Moro, pembayaran tersebut tidak diterima. Salah satu alasan yang disebutkan kepada NS adalah bahwa NV sudah tidak lagi bekerja di BPR Arto Moro dan disebut tidak memperoleh persetujuan pimpinan.
“Waktu itu mereka datang ke rumah dengan mengenakan seragam BPR Arto Moro. Kami juga bertemu di BPR Arto Moro dengan seragam yang sama. Karena itu saya mempertanyakan mengapa ketika pelunasan hendak dilakukan justru muncul penolakan,” tegas NS.
Rumah Agunan Disebut Masih Berperkara
Persoalan semakin menjadi perhatian karena NS menyebut BPR Arto Moro tetap berupaya melanjutkan proses lelang terhadap rumah yang menjadi agunan kredit.
Sementara itu, berdasarkan penelusuran redaksi melalui Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Semarang, terdapat perkara perdata Nomor 298/Pdt.G/2026/PN Semarang yang berkaitan dengan objek atau pihak yang disebut dalam perkara tersebut.
Kondisi ini menimbulkan pertanyaan mengenai status hukum objek agunan dan apakah seluruh persyaratan lelang telah terpenuhi.
Perlu dicatat, ketentuan mengenai lelang objek yang sedang disengketakan harus dilihat berdasarkan status perkara, jenis lelang, serta dokumen dan kondisi hukum objek secara spesifik. Karena itu, perlu dilakukan verifikasi terhadap putusan, penetapan pengadilan, serta dokumen lelang sebelum menyimpulkan apakah proses lelang tersebut dapat dilaksanakan.
Potensi Persoalan Perdata dan Perlindungan Konsumen
Dari sisi hukum perdata, apabila memang terdapat kesepakatan yang dapat dibuktikan mengenai mekanisme pelunasan dan kewajiban para pihak, persoalan tersebut dapat dikaji dalam perspektif Pasal 1338 KUH Perdata, khususnya mengenai kekuatan mengikat perjanjian yang dibuat secara sah.
Selain itu, apabila terdapat dugaan pelanggaran terhadap hak nasabah dalam hubungan jasa keuangan, mekanisme pengaduan dan penyelesaian sengketa dapat ditempuh sesuai ketentuan yang berlaku di sektor perbankan.
Namun demikian, penerapan pasal maupun kesimpulan mengenai adanya wanprestasi tetap memerlukan pemeriksaan terhadap dokumen perjanjian, bukti pembayaran, komunikasi para pihak, serta keterangan resmi dari BPR Arto Moro.
Redaksi juga mengacu pada prinsip pemberitaan yang berimbang sebagaimana diamanatkan UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, termasuk memberikan kesempatan kepada pihak yang diberitakan untuk memberikan klarifikasi dan hak jawab.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak BPR Arto Moro belum memberikan keterangan resmi mengenai penerimaan uang Rp50 juta, alasan penolakan pelunasan sebesar Rp200 juta, maupun status rencana lelang rumah yang disebut masih berkaitan dengan perkara di PN Semarang.
Redaksi masih berupaya meminta konfirmasi kepada Direksi BPR Arto Moro agar seluruh informasi mengenai persoalan tersebut dapat disampaikan secara berimbang kepada publik.
Red
Indri Kalteng
19 Sep 2026
Salatiga, Sabtu 19 September 2026 – Menindaklanjuti perkara perkelahian yang terjadi di Parkiran Swalayan Benang Raja, Jl. Taman Pahlawan No. 62, Kutowinangun Kidul, Tingkir, Kota Salatiga pada Jumat Malam, 12 September 2026 yang viral di media onlinea dan media sosial, Pihak Keluarga Fujiyanto/Yanto/Petak melalui Kuasa Hukumnya SUKINDAR & REKAN LAW FIRM pada Sabtu, …
Indri Kalteng
19 Sep 2026
Salatiga, 19 September 2026 – Telah terjadi perkelahian antara sesama rekan media yang diduga dipicu karena pengaruh minuman terjadi di area parkir Toko Benang Raja, Jl. Taman Pahlawan No. 62, Kelurahan Kutowinangun Kidul, Kec. Tingkir, Kota Salatiga. KRONOLOGIS KEJADIAN: 1. Waktu & Tempat: Kejadian pada Jumat Malam, 12 September 2026 terekam jelas di CCTV Parkiran …
Dhio Justice Law
15 Sep 2026
NasionalPos.com, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) didesak untuk terbuka soal status hukum Jaksa Syahrul dalam perkara korupsi yang menjerat Bupati Hulu Sungai Utara (HSU), Abdul Wahid. “Kami baru saja menyerahkan surat perihal Permintaan Klarifikasi dan Tindak Lanjut Hukum dalam Putusan Nomor 17/Pid.Sus-TPK/2022/PN.Bjm. Surat ini juga kami tembuskan kepada Jaksa Agung dan Jaksa Agung Muda …
- Banyuwangi
15 Sep 2026
Banyuwangi, Nasionalpos.com – Dugaan adanya Dana Gotong Royong Infak Anak-Anak sebesar Rp 950 ribu per tahun di SMP Negeri 3 Genteng, Banyuwangi, menuai sorotan keras. Persoalan ini bukan semata soal nominal, tetapi menyangkut status Pembayaran, Dasar penetapan, Mekanisme pengumpulan, serta Transparansi penggunaan dana yang dibebankan kepada Wali murid, Selasa (15/09/2026) Informasi tersebut mencuat dari kartu …
Primadoni,SH
03 Sep 2026
Pesisir Selatan, Nasionalpos.com — Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel), Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) didampingi pihak Kecamatan Koto XI Tarusan melakukan koordinasi dengan Kepolisian Sektor (Polsek) Koto XI Tarusan dalam rangka memperkuat sinergi program Pos Bantuan Hukum (Posbankum) Nagari. Koordinasi tersebut membahas penguatan pelaksanaan Posbankum Nagari sebagai salah satu upaya memperluas akses masyarakat …
dito
02 Sep 2026
NasionalPos.com, Jakarta- Menyambut peringatan Hari Kejaksaan Nasional yang jatuh setiap tanggal 2 September, Advokat senior sekaligus pengamat hukum Andi Darwin R Ranreng, S.H., M.H kepada wartawan, Rabu, 2 September 2026 di Jakarta, ia menyampaikan pandangan kritis namun konstruktif mengenai perjalanan dan tantangan Kejaksaan Republik Indonesia di usianya yang ke-81 tahun. Tokoh hukum yang juga …
21 Nov 2024 2.371 views
NASIONALPOS.com II Banyuwangi, 20 November 2024 – Kasus penipuan dan pemerasan yang mengatasnamakan media Tribunnews kembali terjadi. Kali ini, pelaku yang diduga bernama Noviar Arya Putra, bersama dengan kontak bernama Tiara, berhasil menipu korban melalui aplikasi WhatsApp. Modus yang digunakan kali ini mengarah pada ancaman penyebaran video asusila yang direkam secara video call (VC). …
19 Sep 2025 1.815 views
Pesisir Selatan, Nasionalpos.com — Musyawarah Kabupaten (Muskab) Ikatan Pencak Silat Indonesia (IPSI) Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel), Provinsi Sumatera Barat (Sumbar), sukses digelar di Aula Kantor Camat Lengayang pada Kamis (18/9) siang. Acara tersebut dimulai pukul 13.30 WIB dan berlangsung hingga selesai dengan lancar dan penuh semangat kebersamaan antar sesama insan pencak silat. Muskab kali ini …
17 Mei 2022 1.592 views
NasionalPos.com, Depok– Diperoleh informasi yang menyebutkan bahwa Pangdivif 1 Kostrad yang baru, Brigjen TNI Bobby Rinal Makmun sebelumnya menjabat sebagai Kepala Staf Kodam (Kasdam) Jaya menggantikan Mayjen TNI Dedy Kusmayadi akan masuki masa Pensiun, secara resmi di lantik langsung oleh Panglima Kostrad (Pangkostrad) Letjen TNI Maruli Simanjuntak, M.Sc., dalam suatu upacara serah terima jabatan (Sertijab) …
28 Jul 2025 1.586 views
NasionalPos.com, Jakarta- Koperasi Merah Putih, sebuah gerakan ekonomi berbasis desa yang diinisiasi oleh pemerintah, mendapatkan sambutan positif dari masyarakat. Koperasi ini sungguh sungguh sebagai solusi untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat terutama yang bertinggal di wilayah pedesaan, dan bahkan bisa mengurangi ketergantungan pada tengkulak serta rentenir, demikian di sampaikan Faris Galuh Pratama Koordinator Gerakan Masyarakat Berdikari …
23 Jul 2025 1.497 views
NasionaPos.com, Jakarta- Diperoleh informasi yang menyebutkan adanya indikasi oknum Kementerian Perhubungan RI yang di duga menciptakan suasana tidak kondusif untuk menyelesaikan permasalahan di kalangan ojol, Sinyalemen itu nampak ketika bakal di gelar nya FGD yang di laksanakan oleh Kementerian Perhubungan RI yang nampak nya mengundang para pihak yang selama ini berkaitan erat dengan permasalahan …
09 Jul 2025 1.465 views
NasionalPos.com, Jakarta- Totok Ketua Forum Mahasiswa Jakarta Peduli Perumahan Rakyat, kepada wartawan, ia mengatakan bahwa dirinya mendapatkan informasi telah terjadi kekerasan itu terjadi bukan hanya sekali, namun berulang kali dialami warga pemilik dan penghuni Rusunami Gading Nias Residence, Kelapa Gading (hanya sekitar 10% warga sesuai klaim dari Pengurus PPPSRS), dan nampaknya kejadian itu sudah berlangsung …
31 Okt 2024 1.292 views
Banyuwangi – Nasionalpos.com ll Gerah terhadap pemberitaan yang menyudutkan Muhammad Murni (35) warga Kelurahan Klatak Kecamatan Kalipuro Kab Banyuwangi dengan judul berita ” Aksi Koboy Warga Todong Menggunakan Senpi Ke Jukir” menggelar jumpa pers dengan beberapa awak media di Banyuwangi . Jumpa pers itu di geber , Kamis (31/10/2024) siang di warung Mbok Judges …



Comments are not available at the moment.