Home » Headline » MAPPI Bersurat ke Presiden Prabowo desak Kejagung Periksa Ainun Na’im

MAPPI Bersurat ke Presiden Prabowo desak Kejagung Periksa Ainun Na’im

dito 25 Sep 2026 11

NasionalPos.com, Jakarta –

Terkait dunia pendidikan dirinya mendukung langkah-langkah Bapak Presiden terkait dengan peningkatan kualitas sumber daya manusia melalui penguatan secara optimal di bidang pendidikan sebagaimana yang menjadi salah satu hasta cita pemerintahan, demikian yang di sampaikan Koordinator MAPPI Raymundus Yoseph  Megu dalam surat tertulis untuk Presiden Prabowo Subianto, kepada wartawan, Jumaat, 25/9/2026 di Jakarta.

 

“Kami sangat mengapresiasi semua kebijakan yang Bapak Presiden Prabowo Subianto keluarkan, Demikian pula terhadap aspek penegakan dan kepastian hukum.

Namun demikian, kami perlu melaporkan bahwa harapan dari Bapak Presiden, nampaknya belum dijalankan secara optimal oleh aparatur terkait.” Ungkap Raymundus Yoseph Megu

 

Menurut nya, Fakta yang terjadi justru adanya Mafia Pendidikan khususnya terjadi di instansi Pendidikan Tinggi. Saudara Ainun Naim mantan Sekretaris Jenderal Kementrian Pendidikan Tinggi yang saat itu sebagai staff khusus Nadiem Makarim belum tersentuh hukum atau belum adanya tindak lanjut yang signifikan terkait proses hukum yang dihadapinya.

 

Untuk mendukung indikasi tersebut, pihaknya juga melampirkan beberapa artikel atau rilis dari kasus yang mengarah keterlibatan Saudara Ainun Naim pada kasus tindakan pidana korupsi yang terjadi di Kementerian Dikti selama saudara Ainun Naim menjabat.

 

“Pada tanggal 6 Agustus 2025 KPK telah memanggil Saudara Ainun Naim terkait penyidikan dugaan korupsi pengadaan Google Cloud di Kemendikbud Ristek, yang bersangkutan Saudara Ainun Naim mangkir dari panggilan KPK.”tandas Raymundus Yoseph Megu

Baca Juga :  SAT BRIMOB POLDA JABAR BERSAMA POLRES SUKABUMI GELAR SISPAMKOTA

 

Sementara itu, di surat ke Presiden Prabowo, juga di sebutkan bahwa MAPPI sudah berkonsultasi pada pihak KPK pada tanggal 19 Agustus 2026 bahwa berkas terkait pemanggilan Saudara Ainun Naim indikasi tindakan korupsi Google Cloud sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Agung.

 

 

“Kami meminta tegaknya hukum demi menyelamatkan pendidikan di Indonesia untuk memeriksa kembali Ainun Naim guna mengusut tuntas dugaan kerugian negara dan keterlibatan pihak terkait dan kasus-kasus terjadinya pungli jalur mandiri di PTN-PTN selama Ainun Naim menjabat Sekjen Kemendikti Saintek.” Tukas Raymundus Yoseph Megu

 

 

Sedangkan di surat tersebut,Raymundus Yoseph Megu juga menyatakan bahwa Saudara Ainun Naim juga telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan mengambil alih Yayasan Trisakti guna berlindung dari proses hukum dan memperkaya diri lewat Keputusan Menteri Nomor:330/P/2022.

 

“Saudara Ainun Naim yang kapasitas masih tercatat sebagai ASN resmi telah menerima gaji dari Yayasan Trisakti bentukan Kepmen tersebut sebesar Rp.94.736.842 sejak tahun 2022. Penerimaan gaji tersebut masuk dalam kategori tindakan korupsi sebagai pejabat negara yang menerima gratifikasi.” Ucap Raymundus yoseph megu

 

 

Selain itu, pihaknya juga memberitahukan kepada Bapak Presiden Prabowo Subianto bahwa Yayasan Trisakti yang Ainun Naim berlindung sudah dinyatakan tidak sah dan tidak berhak lagi melakukan penyelenggaraan Pendidikan Tinggi dikarenakan izin operasional Yayasan Trisakti sesuai Kepmen 330/P/2022 yang dikeluarkan oleh Nadiem Makarim sudah dibatalkan oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia No: 407/G/2022/PTUN.JKT,jo. No.250/B/2023/PT.TUN.JKT jo. No.292/K/TUN/2024 jo. No.227/PK/2025.

Baca Juga :  Melakukan Pungli Dikawasan Objek Wisata Carocok Painan, Dua Orang Pelaku Diamankan Sat Reskrim Polres Pessel

 

Berdasarkan informasi yang kami telusuri bahwa posisi hukum Yayasan Trisakti sah semestinya dikembalikan kepada akta Yayasan Trisakti No.22 Tahun 2005 Notaris Sutjipto, SH. ” Tutur Raymundus.
Akibatnya, lanjut pihak MAPPI, bahwa praktek Mafia Pendidikan di Kemendikbudristek 2019-2024 banyak PTS-PTS yang berkonflik dan diambil alih secara sepihak oleh oknum-onum ASN semasa Ainun Naim sebagai Sekjen Kemendikbudristek salah satunya Yayasan Trisakti.
Tidak hanya itu, sambungnya, Di surat kepada presiden Prabowo Subianto, pihaknya meminta agar aliran dana di rekening Yayasan Trisakti yang dipimpin Ainun Naim terindikasi Tindakan Pidana Pencucian Uang. Dengan nomor rekening sebagai berikut:
1. 102513745 BNI atas nama Universitas Trisakti
2. 18289184 BNI atas nama Universitas Trisakti
3. 102513745 BNI atas nama Universitas Trisakti
“Oleh karena itu, kami mohon dengan hormat arahan atau bila berkenan Bapak dapat memerintahkan Jaksa Agung untuk segera memerika Saudara Ainun Naim sebagaimana kasus semestinya beliau pertanggungjawabkan.” Pungkas Raymundus Yosef Megu

 

 

 

Comments are not available at the moment.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*

*

*

Related post
Staf Ahli l Buka Festival Musik Akustik FAMA

Andi Ledi Lubuk Linggau

25 Sep 2026

NASIONALPOS.COM-LUBUK LINGGAU-Wali Kota Lubuk Linggau, H Rachmat Hidayat diwakili Staf Ahli Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik, Achmad Hasian Ritonga membuka Festival Musik Akustik Fals Mania (FAMA) Lubuk Linggau di Alun-alun Merdeka, Jumat (25/9/2026). Dalam sambutannya, Achmad Hasian Ritongamenyampaikan apresiasi sekaligus ucapan selamat HUT ke-2 kepada FAMA. Ia meyakini, FAMA semakin solid, kreatif dan terus menjadi …

Sekda Buka Sosialisasi SERTAKAN, Dorong Perlindungan Jaminan Sosial Pekerja

Andi Ledi Lubuk Linggau

24 Sep 2026

NASIONALPOS.COM-LUBUK LINGGAU-Wali Kota Lubuk Linggau, H Rachmat Hidayat diwakili Sekda, H Trisko Defriyansa membuka sosialisasi Program Gerakan Sejahterakan Pekerja di Sekitar Anda (SERTAKAN), sebagai tindak lanjut upaya memperluas perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan, di Cinema Hall Pemkot Lubuk Linggau, Kamis (24/9/2026). Sekda H Trisko Defriyansa menyampaikan, kegiatan yang diinisiasi BPJS Ketenagakerjaan Kota Lubuk Linggau tersebut telah …

Uang Titipan Pelunasan Rp50 Juta Diterima, BPR Arto Moro Diduga Tetap Tolak Pelunasan dan Hendak Lelang Rumah yang Masih Berperkara di PN Semarang

Indri Kalteng

22 Sep 2026

  Semarang, Jawa Tengah — Nasionalpos.com  // Dugaan kejanggalan dalam proses penyelesaian kewajiban kredit di BPR Arto Moro mencuat. Seorang nasabah berinisial NS mengaku telah beritikad baik untuk menyelesaikan kewajibannya melalui penjualan aset tanah miliknya. Namun, setelah uang titipan pelunasan sebesar Rp50 juta diterima, NS mengaku pihak BPR Arto Moro tetap menolak pelunasan dan berencana …

Staf Ahli II Pimpin Rapat Evaluasi PB-PSWA dan Kerja Sama PT Linggau Bisa

Andi Ledi Lubuk Linggau

22 Sep 2026

NASIONALPOS.COM-LUBUK LINGGAU-Wali Kota Lubuk Linggau, H Rachmat Hidayat, diwakili Staf Ahli Wali Kota Bidang Ekonomi, Keuangan dan Pembangunan, H Wiwin Eka Saputra, memimpin rapat evaluasi rutin Perizinan Berusaha Pengusahaan Sarana Jasa Lingkungan Wisata Alam (PB-PSWA) tahun 2026 pada BUMD Lubuk Linggau di Op. Room Lantai 3 Pemkot Lubuk Linggau, Selasa (22/9/2026). Dalam rapat tersebut, HbWiwin …

Wako Ikuti Rakor Lintas Sektoral Penanganan Karhutla ‎

Andi Ledi Lubuk Linggau

22 Sep 2026

NASIONALPOS.COM-LUBUK LINGGAU-Wali Kota Lubuk Linggau, H Rachmat Hjdayat menghadiri rakor lintas sektoral yang dilaksanakan Polres Lubuk Linggau dalam rangka pencegahan dan penanganan Karhutla di wilayah Kota Lubuk Linggau. Selasa (22/9/2026). ‎ ‎Kapolres Lubuk Linggau, AKBP Catur Erwin Setiawan dalam arahannya menekankan, bahwa kasus pembakaran lahan akan dilakukan pemeriksaan tidak hanya kepada pemilik lahan, melainkan juga …

Keluarga Fujiyanto/Yanto/Petak nyatakan Komitmen Untuk Restorative Justice/RJ terkait kasus Sholeh, melalui Kuasa Hukumnya Adv. Sukindar, S.H.*

Indri Kalteng

19 Sep 2026

    Salatiga, Sabtu 19 September 2026 – Menindaklanjuti perkara perkelahian yang terjadi di Parkiran Swalayan Benang Raja, Jl. Taman Pahlawan No. 62, Kutowinangun Kidul, Tingkir, Kota Salatiga pada Jumat Malam, 12 September 2026 yang viral di media onlinea dan media sosial, Pihak Keluarga Fujiyanto/Yanto/Petak melalui Kuasa Hukumnya SUKINDAR & REKAN LAW FIRM pada Sabtu, …

x
x