Home » Nasional » Dugaan Penarikan Kendaraan oleh Debt Collector di Banyuwangi, WOM Finance Diminta Buka Dasar Hukumnya

Dugaan Penarikan Kendaraan oleh Debt Collector di Banyuwangi, WOM Finance Diminta Buka Dasar Hukumnya

- Banyuwangi 11 Okt 2026 8

BANYUWANGI, NASIONALPOS. COM – Penarikan satu unit mobil Toyota Avanza tahun 2009 bernomor polisi DK 1156 IS di wilayah Desa Kedayunan, Kecamatan Kabat, Banyuwangi, tepatnya di depan Masjid Arohman, menuai keberatan dari pemilik kendaraan, (RR).

Mobil yang disebut dibeli melalui pembiayaan WOM Finance tersebut diduga telah ditarik paksa oleh pihak ketiga yang disebut sebagai debt collector dari PT SCANON.

Informasi penarikan itu diketahui RR setelah saudaranya AM, yang meminjam kendaraan tersebut untuk pergi kondangan, dimana ditengah jalan ia mengabarkan bahwa mobil telah dibawa oleh pihak penagih.

Saat dikonfirmasi melalui WhatsApp, AM membenarkan informasi tersebut.

“Benar, mobilnya ditarik oleh debt collector dari PT. SCANON,” ujarnya.

RR mengaku sangat keberatan atas penarikan tersebut. Karena dirinya tidak pernah memberikan persetujuan pemindahtanganan kendaraan kepada pihak ketiga secara suka rela apalgi seperti yang terjadi kemarin dengan dipaksa dan manipulatif.

RR juga menjelaskan bahwa dirinya masih berupaya mencari penyelesaian/tawar menawar pelunasan dengan pihak WOM Finance.

“Saya sudah berkomunikasi terkait pelunasan mobil tersebut, dan saya masih menawar harga pelunasan yang ditentukan. Saya juga menunggu jawaban WOM Finance terkait angka penyelesaian yang ditawarkan ke saya,” ungkap RR.

Baca Juga :  Perlu Kerja Sama Seluruh Elemen Untuk Hadapi Isu Strategis di Indonesia

Ia menyampaikan bahwa komunikasi mengenai rencana pelunasan telah dilakukan dengan pihak WOM Finance. RR bermaksud menyelesaikan kewajibannya terlebih dahulu sebelum menjual kendaraan tersebut kepada saudara saya .

“Saya sudah melakukan komunikasi dan menyampaikan penawaran pelunasan kepada pihak WOM Finance. Rencananya, setelah dilunasi, kendaraan itu akan saya jual,” jelasnya.

Namun, menurut RR, pembicaraan tersebut belum menghasilkan kesepakatan
mengenai nominal pelunasan. Diketahui kendaraan tersebut sudah ditarik sebelum dirinya memperoleh kejelasan harga penyelesaian yang harus dibayarkan.

Persoalan ini memunculkan pertanyaan mengenai dasar penarikan kendaraan, status kewajiban pembiayaan, serta kewenangan pihak ketiga yang melakukan penarikan.

Atas persoalan tersebut RR mengaku dirinya telah melakukan tindakan pelaporan ke SPKT dan sudah dimintai keterangan oleh Unit Pidum POLRESTA Banyuwangi, namun dalam perlengkapan administrasi laporan ada berkas yang ada pada dirinya tidak bisa di temukan.

Akhirnya pada hari kamis tepatnya tanggal, 08 oktober 2026, RR meminta salinan berkas kepada pihak WOM Finance yang menjadi haknya sebagai debitur, bertujuan untuk melengkapi kebutuhan laporan.

Namun pihak WOM Finance hingga kini masih belum bisa menyerahkan salinan tersebut. RR justru mengaku telah menerima surat somasi sebanyak dua (2×) dari pihak WOM Finance.

Baca Juga :  Kuasa Pelapor Laporkan Dugaan Keterangan Palsu di Pengadilan Agama Jakarta Barat

” Salinan yang saya minta bukanya dikasi malah yang dikirim surat somasi, kan aneh sekali mas ” tandas debitur RR yang merasa dipermainkan.

Untuk memperoleh gambaran yang utuh, diperlukan klarifikasi dari WOM Finance maupun pihak PT. SCANON terkait dasar hukum penarikan, dokumen yang digunakan, identitas petugas, serta prosedur yang ditempuh dalam proses tersebut.

Secara umum, pelaksanaan eksekusi jaminan fidusia perlu memperhatikan ketentuan hukum yang berlaku, termasuk Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019 dan Nomor 2/PUU-XIX/2021. Pelaksanaan eksekusi tidak dapat dilakukan dengan mengabaikan ketentuan mengenai wanprestasi, kesepakatan para pihak, dan mekanisme hukum yang berlaku.

Meski demikian, penilaian terhadap sah atau tidaknya penarikan dalam perkara ini memerlukan pemeriksaan dokumen pembiayaan, status jaminan fidusia, serta kronologi dan mekanisme penarikan yang sebenarnya.

Hingga berita ini disusun, belum di dapat keterangan dari pihak WOM Finance, dan PT. SCANON untuk memastikan duduk perkara secara berimbang. Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada seluruh pihak terkait.

Dan perlu diketahui penyitaan barang atau benda bergerak hanya bisa dilakukan oleh Pihak Pengadilan.

(Tim).

Comments are not available at the moment.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*

*

*

Related post
Pernikahan RINI ANGGRAENI dan AZHAR DZULFIQAR di BANDUNG Berlangsung Megah, Karangan Bunga Tokoh Publik Curi Perhatian

- Banyuwangi

11 Okt 2026

BANDUNG, NASIONALPOS.COM — Suasana penuh kebahagiaan dan kemeriahan menyelimuti pernikahan Rini Anggraeni, S.Tr.Kes., dan Azhar Dzulfiqar, S.T., yang berlangsung pada Minggu (11/10/2026) di Maison Grande, Bandung, Jawa Barat. Perhelatan istimewa ini menjadi momentum bersejarah bagi kedua mempelai untuk memulai perjalanan baru dalam membangun rumah tangga. Pernikahan tersebut berlangsung dengan nuansa elegan, memadukan kesakralan prosesi dengan …

Karhula TNBBS Pesisir BARAT Disorot : 2 Hektare Terbakar, Kapolres Turun Langsung – Pembakar Hutan Jangan Berharap LOLOS!!!

- Banyuwangi

08 Okt 2026

PESISIR BARAT, NASIONALPOS.COM  — Kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di kawasan Taman Nasional Bukit Barisan Selatan (TNBBS), Pekon Rata Agung, Kecamatan Lemong, Kabupaten Pesisir Barat, menjadi peringatan keras bahwa ancaman terhadap kawasan hutan tidak boleh dianggap sepele. Sekitar ±2 hektare kawasan hutan terdampak kebakaran, sementara dampak lingkungan masih dalam pendataan. Peristiwa tersebut diketahui pada Rabu, …

3 Hektare TNBBS Terbakar, Kapolres Pesisir Barat Turun Langsung: Jangan Main Api, Pembakar Hutan Bakal Diburu!!!

- Banyuwangi

07 Okt 2026

PESISIR BARAT, NASIONALPOS.COM  — Kebakaran yang melanda kawasan Taman Nasional Bukit Barisan Selatan (TNBBS) di wilayah Pekon Rata Agung, Kecamatan Lemong, Kabupaten Pesisir Barat, Lampung, menjadi perhatian serius aparat penegak hukum. Sedikitnya ±3 hektare kawasan hutan dilaporkan terdampak, sehingga pengawasan dan pencegahan kebakaran susulan terus diperketat. Kapolres Pesisir Barat AKBP Rinto Haivan Simbolon, S.E., S.I.K., …

Team PPI Siap Tegakkan Hukum Dukung Kapolri dan Polri Bersama Masyarakat

dito

07 Okt 2026

NasionalPos.com, Jakarta- Terkait dengan adanya dugaan penyebaran berita hoax cenderung fitnah bahkan terkesan pembunuhan karakter terhadap pribadi Jendral Pol Suyudi Ario Seto sebagai Kapolri Baru, maka Presidium Pemuda Indonesia telah membentuk team untuk menelusuri nya, demikian di katakan Rudy Darmawanto SH Ketua Presidium Pemuda Indonesia kepada wartawan, Rabu, 7/10/2026 di Jakarta.   “Kami sangat concern …

Andi Darwin R Ranreng, SH MH: Hormati Putusan MK, Hormati Pula Konsekuensinya

dito

07 Okt 2026

NasionalPos. com, Jakarta-  Final dan Mengikat, Tetapi TIdak bisa bisu   Praktisi Hukum Advokat Andi Darwin R. Ranreng saat di temui wartawan , Rabu, 7/10/2026 di Jakarta, ia mengatakan bahwa semua pihak agar menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas perkara syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.   “Menghormati putusan tidak cukup dengan menerima amarnya …

Umi Calon Kades Nomor Urut Satu Ingin Menjadikan Desa Padaasih Lebih Maju dan Kuat

ardi

07 Okt 2026

NasionalPos.com,Subang — Calon Kades Sumiati Agus SKM,MEM atau lebih akrabnya disapa sehari hari oleh warga masyarakat Padaasih Umi indung Lembur Padaasih mengikuti pengundian nomor urut Calon Kades desa Padaasih di Sekretariat Pilkades Desa Padaasih Subang Jawa Barat .Selasa (06/10/26). Dalam pengundian nomor urut calon kepala desa Padaasih Umi mendapatkan nomor urut Satu (1) dan disambut …

x
x