Home » Ekonomi » Dealer VINFAST Margonda Diperiksa BPJS Ketenagakerjaan & BPJS Kesehatan Depok

Dealer VINFAST Margonda Diperiksa BPJS Ketenagakerjaan & BPJS Kesehatan Depok

dito 03 Jul 2025 454

Nasional pos.com, Depok-

Dealer mobil listrik VINFAST Margonda kini tengah menjadi sorotan setelah dugaan kuat terjadinya berbagai pelanggaran ketenagakerjaan dilaporkan ke pihak berwenang.

 

Tidak hanya itu, juga di peroleh informasi yang menyebutkan bahwa Endah (33), seorang sales di dealer tersebut, mengajukan aduan resmi yang memuat berbagai persoalan: mulai dari pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak, pembayaran gaji di bawah Upah Minimum Regional (UMR) Depok, hingga tidak didaftarkannya karyawan ke dalam program BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan.

 

“Saya hanya menerima gaji sebesar Rp 2,5 juta per bulan, jauh di bawah UMR Depok yang sekitar Rp 5,1 juta, saya pun tidak terdaftar dalam BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan “ungkap Endah (33) kepada wartawan, Kamis, 3 Juli 2025 di Depok Jawa Barat.

 

Menurutnya, meskipun perusahaan memiliki lebih dari 10 pekerja, yang seharusnya sudah wajib mendaftarkan karyawannya sesuai amanat UU Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS, tapi ternyata para pekerja di perusahaan tersebut tidak di daftarkan ke BPJS kesehatan maupun BPJS ketenagakerjaan.

 

“Atas pengaduan saya ke BPJS Kesehatan maupun BPJS ketenagakerjaan, Saya apresiasi kepada Bapak Rozi dari Pengawas dan Pemeriksa (Wasrik) BPJS Ketenagakerjaan Depok dan Bapak Dimas Nugraha Riyadi dari Wasrik BPJS Kesehatan Depok yang dengan sigap merespons aduan saya dengan melakukan pemeriksaan ke Vinfast Margonda pada Selasa 17 Juni 2025.”tukas Endah

Baca Juga :  Dermaga Sisi Timur Pulau Untung Jawa Dipercantik

 

Namun sayangnya, lanjut Endah, Kepala Cabang perusahaan tempatnya bekerja, Yoga Wijaya, tidak menemui dan justru meminta staf admin yang menemui.

 

Sementara itu, Dari informasi yang dirinya terima, BPJS meminta empat dokumen utama: legalitas badan usaha, data seluruh pekerja, wajib lapor ketenagakerjaan, serta slip gaji pejabat struktural.

 

“Selain itu, pihak BPJS meminta dasar penghitungan iuran BPJS yakni upah karyawan minimal UMR Depok, sekitar Rp 5,1 juta, padahal faktanya sales hanya diberikan gaji Rp 2,5 juta,” jelas Endah.

 

Lebih lanjut Endah mengungkapkan, bahwa sebelum bekerja di Vinfast, ia rutin membayar iuran sebagai peserta BPJS Bukan Penerima Upah (Mandiri), dan tidak pernah ada uang sepeser pun dari perusahaan tempat ia bekerja, di bayarkan ke BPJS kesehatan maupun BPJS ketenagakerjaan.

 

Sehingga, imbuh Endah, dirinya berharap kasus ini menjadi perhatian serius Kementerian Ketenagakerjaan serta kantor pusat BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan, termasuk untuk memeriksa dealer di bawah naungan PT Gallerie Setia Utama lainnya, yaitu cabang Pantai Indah Kapuk dan Radio Dalam.

Baca Juga :  41 Kapal Perang TNI AL Senilai $ 1,1 Milyar Di Modernisasi Oleh Defend ID

Dari pengamatan terhadap kasus ini, di temukan bahwa berdasarkan UU Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, perusahaan dengan lebih dari 10 karyawan wajib mendaftarkan pekerjanya dalam program BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan. Sanksi bagi pelanggaran aturan ini dapat berupa sanksi administratif, denda, hingga pidana.

Sebelumnya, juga di peroleh informasi, selain dugaan pelanggaran BPJS, Dealer VINFAST Margonda juga telah diadukan ke Disnaker Kota Depok atas tindakan penahanan ijazah karyawan, pembayaran upah di bawah UMR, serta PHK sepihak.

Di samping masalah tidak di daftarkannya karyawan lain di perusahaan tempat ia bekerja ke BPJS kesehatan dan BPJS ketenagakerjaan, ternyata

Endah dan rekan-rekan pekerja lainnya juga menyampaikan tuntutan antara lain, di kembalikannya dokumen pribadi seperti ijazah asli, Pembayaran selisih gaji sesuai UMR Depok, Pendaftaran seluruh karyawan ke BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan, Pemeriksaan menyeluruh ke seluruh cabang di bawah naungan PT Gallerie Setia Utama.

 

Comments are not available at the moment.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*

*

*

Related post
Karhula TNBBS Pesisir BARAT Disorot : 2 Hektare Terbakar, Kapolres Turun Langsung – Pembakar Hutan Jangan Berharap LOLOS!!!

- Banyuwangi

08 Okt 2026

PESISIR BARAT, NASIONALPOS.COM  — Kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di kawasan Taman Nasional Bukit Barisan Selatan (TNBBS), Pekon Rata Agung, Kecamatan Lemong, Kabupaten Pesisir Barat, menjadi peringatan keras bahwa ancaman terhadap kawasan hutan tidak boleh dianggap sepele. Sekitar ±2 hektare kawasan hutan terdampak kebakaran, sementara dampak lingkungan masih dalam pendataan. Peristiwa tersebut diketahui pada Rabu, …

3 Hektare TNBBS Terbakar, Kapolres Pesisir Barat Turun Langsung: Jangan Main Api, Pembakar Hutan Bakal Diburu!!!

- Banyuwangi

07 Okt 2026

PESISIR BARAT, NASIONALPOS.COM  — Kebakaran yang melanda kawasan Taman Nasional Bukit Barisan Selatan (TNBBS) di wilayah Pekon Rata Agung, Kecamatan Lemong, Kabupaten Pesisir Barat, Lampung, menjadi perhatian serius aparat penegak hukum. Sedikitnya ±3 hektare kawasan hutan dilaporkan terdampak, sehingga pengawasan dan pencegahan kebakaran susulan terus diperketat. Kapolres Pesisir Barat AKBP Rinto Haivan Simbolon, S.E., S.I.K., …

Team PPI Siap Tegakkan Hukum Dukung Kapolri dan Polri Bersama Masyarakat

dito

07 Okt 2026

NasionalPos.com, Jakarta- Terkait dengan adanya dugaan penyebaran berita hoax cenderung fitnah bahkan terkesan pembunuhan karakter terhadap pribadi Jendral Pol Suyudi Ario Seto sebagai Kapolri Baru, maka Presidium Pemuda Indonesia telah membentuk team untuk menelusuri nya, demikian di katakan Rudy Darmawanto SH Ketua Presidium Pemuda Indonesia kepada wartawan, Rabu, 7/10/2026 di Jakarta.   “Kami sangat concern …

Andi Darwin R Ranreng, SH MH: Hormati Putusan MK, Hormati Pula Konsekuensinya

dito

07 Okt 2026

NasionalPos. com, Jakarta-  Final dan Mengikat, Tetapi TIdak bisa bisu   Praktisi Hukum Advokat Andi Darwin R. Ranreng saat di temui wartawan , Rabu, 7/10/2026 di Jakarta, ia mengatakan bahwa semua pihak agar menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas perkara syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.   “Menghormati putusan tidak cukup dengan menerima amarnya …

Umi Calon Kades Nomor Urut Satu Ingin Menjadikan Desa Padaasih Lebih Maju dan Kuat

ardi

07 Okt 2026

NasionalPos.com,Subang — Calon Kades Sumiati Agus SKM,MEM atau lebih akrabnya disapa sehari hari oleh warga masyarakat Padaasih Umi indung Lembur Padaasih mengikuti pengundian nomor urut Calon Kades desa Padaasih di Sekretariat Pilkades Desa Padaasih Subang Jawa Barat .Selasa (06/10/26). Dalam pengundian nomor urut calon kepala desa Padaasih Umi mendapatkan nomor urut Satu (1) dan disambut …

PPI Siap Tempuh Jalur Hukum Terhadap pihak pihak yang Fitnah Kapolri Baru

dito

06 Okt 2026

NasionalPos.com, Jakarta- Rudy Darmawanto SH Ketua Umum Presidium Pemuda Indonesia (PPI) saat di hubungi wartawan, Selasa, 6/10/2026 di Jakarta, ia mengatakan pergantian Kapolri dari Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo ke Komisaris Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto merupakan langkah yang mengejutkan semua pihak yang di lakukan oleh Presiden Prabowo Subianto, sebab di laksanakan dalam waktu singkat …

x
x