Home » Hukum » Ngaku Beli Sabu 8 Kali dari Seseorang Bandar B (DPO)

Ngaku Beli Sabu 8 Kali dari Seseorang Bandar B (DPO)

Kusmiati - Kabiro Surabaya 09 Jan 2025 165

nasionalpos.com Surabaya  – Satresnarkoba Polrestabes Surabaya berhasil membongkar jaringan pengedar narkotika jenis sabu. Pada Jumat (29/11/2024) pukul 22.00 Wib, seorang pria berinisial AR (48) ditangkap di kawasan Jalan Raya Darmo Permai III, Surabaya . Penangkapan ini berawal atas adanya laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas ilegal di lokasi tersebut.

Kapolrestabes Surabaya Kombespol Luthfie Sulistiawan melalui Kasat Narkoba AKBP Suria Miftah menuturkan saat kami melakukan penggerebekan menemukan sejumlah barang bukti yang menguatkan dugaan bahwa A R adalah pengedar narkoba seberat 38,269 gram yang disimpan dalam bungkus plastik klip, uang tunai Rp 5.550.000 hasil penjualan sabu, dua timbangan elektrik dan berbagai perlengkapan, seperti skrop plastik dan plastik klip kosong.

“Kemudian dua ponsel yang diduga digunakan untuk mengatur transaksi dan dua kartu ATM dan dompet biru dongker yang menjadi bagian dari sistem keuangan ilegal tersangka,” tutur AKBP Miftah, pada Rabu (8/10/2025).

Baca Juga :  Scan Wajah KAI berhasil menghemat 239 juta

Miftah menjelaskan saat diinterogasi, AR mengakui bahwa sabu tersebut diperolehnya dari seorang pemasok berinisial B, yang kini berstatus DPO (Daftar Pencarian Orang). Transaksi terakhir dilakukan pada Jumat (22/11/2024) di daerah Rabesen, Desa Parseh, Kecamatan Socah, Kabupaten Bangkalan, Madura.

“Tersangka membeli sabu seberat 50 gram seharga Rp 30 juta, yang kemudian dijual kembali dengan keuntungan Rp 300 ribu hingga Rp 400 ribu per gram,” kata Miftah.

Miftah mengatakan AR mengungkapkan bahwa ia telah delapan kali melakukan pembelian dari B sejak Juni 2024. Selama itu, ia menjalankan bisnis haram ini untuk mendapatkan keuntungan besar.

Tersangka menggunakan metode ranjauan, di mana barang diambil dari lokasi tertentu tanpa pertemuan langsung dengan pemasok. Cara ini dianggap lebih aman untuk menghindari deteksi, tetapi polisi berhasil membongkar praktik tersebut berkat kerja keras dan penyelidikan intensif.

Baca Juga :  Selamat Natal dan Tahun 2025, KETUM MAUNG: Tebar Cinta Kasih, Kuatkan Bangunan Kemanusiaan

A R dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya adalah pidana penjara seumur hidup atau hukuman mati, mengingat jumlah sabu yang ditemukan dan perannya sebagai pengedar.

Polisi Terus Memburu Pemasok Utama

Kasatresnarkoba Polrestabes Surabaya menyatakan bahwa pihaknya masih melakukan pengejaran terhadap B alias B. “Kami berkomitmen untuk memutus jaringan peredaran narkoba ini hingga ke akar-akarnya. Dukungan masyarakat sangat penting dalam memberantas kejahatan ini,” tegasnya.

Kasus ini menjadi peringatan keras bagi para pelaku kejahatan narkotika di Surabaya. Polisi mengimbau masyarakat untuk melaporkan segala aktivitas mencurigakan terkait narkoba demi menciptakan lingkungan yang lebih aman dan bebas dari bahaya narkotika.(kus)

Comments are not available at the moment.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*

*

*

Related post
MBG : Jangan Jadi Karpet Merah Korporasi, Petani Banyuwangi Jangan Jadi Penonton

- Banyuwangi

15 Agu 2026

BANYUWANGI, MASIONALPOS.COM – Program Makan Bergizi Gratis (MBG) bukan sekadar program pemberian makanan, tetapi peluang ekonomi raksasa bagi petani, peternak, pembudidaya ikan dan nelayan Banyuwangi. Namun tanpa kebijakan tegas, peluang tersebut justru berpotensi menjadi karpet merah bagi korporasi dan distributor besar dari luar daerah. Pemkab Banyuwangi jangan sampai hanya menjadi penonton ketika uang program pemerintah …

Jajaran Pemkot Lubuk Linggau Hadiri dan Ikuti Acara Mendengarkan Pidato Kenegaraan

Andi Ledi Lubuk Linggau

14 Agu 2026

NASIONALPOS.COM-LUBUK LINGGAU – Wali Kota Lubuk Linggau H. Rachmat Hidayat diwakili Sekretaris Daerah (Sekda),  H Trisko Defriyansa menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kota Lubuk Linggau dalam rangka mendengarkan Pidato Kenegaraan Presiden Republik Indonesia dalam rangka HUT ke-81 Kemerdekaan RI Tahun 2026, di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Lubuk Linggau, Jumat (14/8/2026). Baca Juga :  Anggota Polisi …

Anggaran Operasional Disporaparekraf Pesibar Tembus Rp1,5 Miliar, Rakyat Dapat Apa?

Iyut Ermawati - Karawang

13 Agu 2026

NASIONALPOS.com Pesisir Barat, 13 Agustus 2026 || Di tengah kebutuhan pembangunan pariwisata, kepemudaan, olahraga, dan ekonomi kreatif yang masih menanti sentuhan nyata, rencana belanja operasional Dinas Pemuda, Olahraga, Pariwisata, dan Ekonomi Kreatif (Disporaparekraf) Kabupaten Pesisir Barat Tahun Anggaran 2026 justru menjadi sorotan. Berdasarkan penelusuran data pengadaan pada Rabu, 12 Agustus 2026, anggaran operasional pada sejumlah …

Perkumpulan Konsumen Transportasi online, Usulkan Status Hybrid bagi Ojol dan pembentukan BLU bid Transportasi Online Berbasis Koperasi

dito

12 Agu 2026

NasionalPos.com, Jakarta- Menanggapi usulan pemerintah agar ojol Berstatus sebagai pelaku UMKM, kepada wartawan, Ign Wibowo ketua umum Perkumpulan Konsumen Transportasi online, Rabu, 12/8/2026 di Jakarta, ia mengatakan bahwa pihaknya sangat tidak setuju jika ojol di masukkan sebagai pelaku UMKM, pasalnya ojol bukan pelaku usaha mandiri seperti pelaku UMKM yang lain, karena tergantung pada penyedia layanan …

Lagi-Lagi Kabupaten Pesisir Selatan Raih Nilai Terbaik, JDIH Diganjar Predikat AA Istimewa

Primadoni,SH

12 Agu 2026

Pesisir Selatan, Nasionalpos.com — Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel), Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) kembali menorehkan prestasi membanggakan di bidang pengelolaan dokumentasi dan informasi hukum. Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Kabupaten Pesisir Selatan berhasil meraih nilai 94 dengan predikat AA (Istimewa) berdasarkan hasil Evaluasi Penilaian Kinerja Anggota Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional (JDIHN) Tahun …

Viral Isu Minim Bendera di Siguntur, Hasil Cek Lapangan: Warga Justru Semarakkan HUT RI dengan Berbagai Lomba dan Goro

Primadoni,SH

12 Agu 2026

Pesisir Selatan, Nasionalpos.com — Isu minimnya pemasangan Bendera Merah Putih di Kanagarian Siguntur, Kecamatan Koto XI Tarusan, Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar), menjelang HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, akhirnya diklarifikasi. Kodim 0311 Pessel menurunkan langsung personil kelapangan untuk memastikan hal tersebut, Dari hasil pengecekan langsung ke lapangan pada Senin (10/8/2026) menunjukkan kondisi …

x
x