Pada Hari Pertama Perpanjangan, Belum Ada Calon Daftar Ungkap KPU

- Editor

Selasa, 3 September 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

NasionalPos.com, Jakarta- Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyatakan, hari pertama perpanjangan pendaftaran bakal calon kepala daerah pada Pilkada Serentak 2024 di 43 daerah yang hanya memiliki calon tunggal belum ada satu pun yang mendaftarkan diri.

Ketua Divisi Teknis KPU RI Idham Holik di Jakarta, Selasa 3/9/2024, ia mengatakan bahwa pihaknya telah mensosialisasikan perpanjangan pendaftaran bakal calon kepala daerah mulai dari tanggal 31 Agustus hingga tanggal 1 September 2024.

“Di hari pertama perpanjangan pendaftaran calon kepala daerah belum ada yang mendaftar,” ucap Idham.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut dia, perpanjangan pendaftaran bakal calon kepala daerah dilakukan di 43 daerah yang hanya memiliki calon tunggal hingga batas akhir waktu pendaftaran pilkada serentak pada 29 Agustus 2024.

Idham mengatakan, perpanjangan pendaftaran calon kepala daerah paling lama berlangsung selama tiga hari kerja, dan pada Pilkada 2024 ini KPU telah membuka pendaftaran dari tanggal 2-4 September 2024.

Ia melanjutkan, bila hingga batas akhir pendaftaran tidak juga ada yang mendaftar, maka proses atau tahapan Pilkada 2024 akan dilanjutkan meski hanya terdapat calon tunggal.

Baca Juga :   Pemudik Keluhkan Kenaikan Harga Tiket Bus

“Sesuai Pasal 54 C ayat 1 huruf a undang-undang nomor 10 tahun 2016, yang menyatakan setelah dilakukan penundaan dan sampai dengan berakhirnya masa perpanjangan pendaftaran, hanya terdapat 1 (satu) pasangan calon yang mendaftar, dan berdasarkan hasil penelitian pasangan calon tersebut dinyatakan memenuhi syarat,” tuturnya.

Sebelumnya, Idham mengatakan bahwa sampai tanggal terakhir pendaftaran yaitu pada 29 Agustus 2024 terdapat 43 calon tunggal terdiri dari satu provinsi, lima kota, dan 37 kabupaten.

Berikut daftar daerah dengan satu pasangan calon pada Pilkada Serentak 2024;

Pilkada Provinsi dari 37 daerah yang menyelenggarakan pilkada terdapat satu provinsi dengan calon tunggal yaitu di Papua Barat.

Sementara untuk pilkada kabupaten atau kota yang mempunyai calon tunggal berada di Provinsi Aceh yaitu Kabupaten Aceh Utara, dan Aceh Taming. Provinsi Sumatera Utara Kabupaten Tapanuli Tengah, Asahan, Pakpak Bharat, Serdang Berdagai, Labuhanbatu Utara, dan Nias Utara.

Selanjutnya Provinsi Sumatera Barat, Kabupaten Dharmasraya, Provinsi Jambi berada di Kabupaten Batanghari. Provinsi Sumatera Selatan di Kabupaten Ogan Ilir, dan Empat Lawang.

Provinsi Bengkulu berada di Kabupaten Bengkulu Utara. Provinsi Lampung terdapat di tiga kabupaten yaitu Lampung Barat, Lampung Timur, dan Tulang Bawang Barat.

Baca Juga :   Upaya Menjaga Ketahanan Pangan di Dukung Ketua Komisi B DPRD DKI Jakarta

Selanjutnya Provinsi Kepulauan Bangka Belitung ada di dua kabupaten dan satu kota yaitu Kabupaten Bangka, Bangka Selatan, dan Kota Pangkal Pinang. Provinsi Kepulauan Riau terdapat di Kabupaten Bintan.

Kemudian Jawa Barat berada di Kabupaten Ciamis. Jawa Tengah di Kabupaten Banyumas, Sukoharjo, dan Brebes. Provinsi Jawa Timur tiga kabupaten dan dua kota yaitu Kabupaten Trenggalek, Ngawi, dan Gresik, serta Kota Pasuruan, dan Kota Surabaya.

Provinsi ⁠Kalimantan Barat berada di Kabupaten Bengkayang. Provinsi Kalimantan Selatan terdapat calon tunggal di Kabupaten Tanah Bumbu dan Balangan. Kalimantan Timur di Kota Samarinda. ⁠Kalimantan Utara di Kabupaten Malinau dan Kota Tarakan.

Sulawesi Utara terdapat di Kabupaten Kepulauan Siau, dan Tagulandang Biaro. Sulawesi Selatan Kabupaten Maros. Sulawesi Tenggara Kabupaten Muna Barat. Provinsi Gorontalo di Kabupaten Puhowato.

Sedangkan di Provinsi Sulawesi Barat berada di Kabupaten Pasangkayu dan terakhir Provinsi Papua Barat berada di Kabupaten Manokwari serta Kaimana.

Loading

Berita Terkait

Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu Di panggil KPK
Kepala BGN: 238 SPPG Pasok MBG di 31 provinsi per 17 Januari
Ketum PP PPM Berto: Pernyataan Pengamat Militer Connie Bisa Ganggu Hubungan Indonesia-Rusia
Suryo Susilo : Pernyataan Connie Simpan Dokumen Korupsi di Rusia, Berpotensi Mengganggu Hubungan Indonesia-Rusia
PP PPM Hadiri Ziarah ke TMPN Kalibata & Tasyakuran HUT LVRI ke 68
KPU Pessel Tetapkan Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Periode 2025 – 2030
Bapemperda prioritaskan 15 Raperda Kewenangan khusus Jakarta
Menyambut Tahun Baru 2025, FSAB Mengajak Seluruh Komponen Masyarakat Bersinergi Membangun Negeri

Berita Terkait

Jumat, 17 Januari 2025 - 19:20 WIB

Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu Di panggil KPK

Jumat, 17 Januari 2025 - 19:09 WIB

Kepala BGN: 238 SPPG Pasok MBG di 31 provinsi per 17 Januari

Rabu, 15 Januari 2025 - 13:30 WIB

Suryo Susilo : Pernyataan Connie Simpan Dokumen Korupsi di Rusia, Berpotensi Mengganggu Hubungan Indonesia-Rusia

Sabtu, 11 Januari 2025 - 01:03 WIB

PP PPM Hadiri Ziarah ke TMPN Kalibata & Tasyakuran HUT LVRI ke 68

Kamis, 9 Januari 2025 - 13:18 WIB

KPU Pessel Tetapkan Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Periode 2025 – 2030

Berita Terbaru