Pelaku Rudapaksa Disertai Pencurian Terhadap Wanita Muda di Neglasari Berhasil Ditangkap, Ini Penjelasan Kapolres

- Editor

Kamis, 12 September 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Nasionalpos.com ll Tangerang — Tim Gabungan Satuan Reserse Kriminal (Opsnal) Polres Metro Tangerang kota dan Unit Reskrim Polsek Neglasari, berhasil menangkap pelaku pencurian disertai dengan kekerasan berinisial MFR (24) terhadap seorang wanita muda LF dan nyaris menjadi korban tindak pemerkosaan (rudapaksa) di kamar indekosnya, kawasan Selapajang Jaya, Kecamatan Neglasari, Kota Tangerang.

Diketahui, peristiwa itu menimpa korban Pada Sabtu, 7 September 2024, sekira pukul 06.00 WIB dan korban langsung melapor ke Polsek Neglasari, Polres Metro Tangerang Kota, Polda Metro Jaya dihari yang sama jam 11.00 WIB.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho didampingi Kapolsek Neglasari Kompol Dikie Wahyudi, Kasat Reskrim Kompol David Yunior Kanitero dan Kasi Humas, Kompol Aryono mengatakan dari hasil olah TKP dan penyelidikan, polisi berhasil mengidentifikasi pelaku dan penangkapan terhadap pelaku MRF tersebut.

Baca Juga :   Join The Navy To See The World !!! TNI AL Panggil Putra-Putri Terbaik Bangsa Menjadi Prajurit Jalasena 2024

“Dari hasil keterangan pelaku bahwa  korban adalah mantan istri sirihnya,” kata Zain, Kamis, (12/9/2024).

Kepada petugas saat ditangkap, pelaku mengakui semua perbuatannya, dia telah masuk kedalam kamar Indekos korban dan melihat korban menggunakan baju tak pantas.Kemudian terjadi cekcok mulut diantara keduanya.

“Saat Cekcok tersebut, pelaku mendorong korban hingga terjatuh diatas kasur. Pelaku kemudian berusaha menindih tubuh korban. Namun, mendapatkan perlawanan hingga terjadi penganiayaan itu,” ungkap Kapolres.

Baca Juga :   Tak Kenal Hari Libur Satgas TMMD Ke 115 Kodim 0311/Pessel Terus Bekerja

Korban LF pun berhasil lolos dari aksi rudapaksa setelah melakukan perlawanan. Kendati demikian pelaku malah berusaha mengambil handphone iPhone korban yang tergeletak diatas kasur.

“Mengetahui barang miliknya diambil pelaku, korban kembali melakukan perlawanan. Lalu pelaku memukul bagian muka korban, Kemudian keluar dengan membawa dua Handphone merk iPhone dan Vivo yang ada didalam tas, termasuk laptop milik korban,” terang Kapolres.

Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp 7,7 juta. Terhadap pelaku MFR disangkakan dengan pasal 365 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan, ancaman pidana penjara maksimal salama 9 tahun.

S.Bahri

Loading

Berita Terkait

Polres Tegal Kota Berhasil Mengamankan 3 Pelaku Pencurian Dengan Pemberatan
Polda Sulteng Segera Gelar Operasi Zebra Tinombala, Ada 10 Prioritas Penindakan
Amankan Pilkada 2024 ‘Luis’ Satgas OMP Tinombala Sterilisasi Lokasi Kampanye
Polisi gerak cepat menangkap Pelaku “Percobaan Pembunuhan dan atau penganiayaan” di Toko Obat Pamulang Tangerang Selatan
Polri Menyelamatkan Anak yang Dijual Ayahnya untuk Foya-Foya
Polsek Cisoka Ciduk Pengedar Obat Keras Daftar G Tanpa Izin, Ratusan Butir Tramadol dan Hexymer Disita
Polres Metro Tangerang Berhasil Tangkap dan Ungkap Dua Pelaku Tindak Pidana Kekerasan Seksual Terhadap Anak
Kapolres Tegal Tegaskan Pentingnya Netralitas Personel dan Kondusivitas Jelang Pilkada 2024

Berita Terkait

Sabtu, 12 Oktober 2024 - 11:05 WIB

Polres Tegal Kota Berhasil Mengamankan 3 Pelaku Pencurian Dengan Pemberatan

Jumat, 11 Oktober 2024 - 11:56 WIB

Polda Sulteng Segera Gelar Operasi Zebra Tinombala, Ada 10 Prioritas Penindakan

Kamis, 10 Oktober 2024 - 17:07 WIB

Amankan Pilkada 2024 ‘Luis’ Satgas OMP Tinombala Sterilisasi Lokasi Kampanye

Kamis, 10 Oktober 2024 - 13:23 WIB

Polisi gerak cepat menangkap Pelaku “Percobaan Pembunuhan dan atau penganiayaan” di Toko Obat Pamulang Tangerang Selatan

Rabu, 9 Oktober 2024 - 19:08 WIB

Polri Menyelamatkan Anak yang Dijual Ayahnya untuk Foya-Foya

Berita Terbaru