nasionalpos.com Surabaya – Satresnarkoba Polrestabes Surabaya Berhasil ungkap kasus Tindak Pidana Narkotika jenis Ganja dengan berat netto total ± 43,626 (Empat puluh tiga koma enam ratus dua puluh enam) gram.
Untuk Kronologi Penangkapan pada hari Jum’at tanggal 11 Oktober 2024, sekira pukul 12.30 WIB, yang berada Di Pinggir Jalan cucut Kel/Desa Tambak Sumur Kec. Waru Kab. Sidoarjo Dan di rumah Jl. Wadungasri dalam Rt. 05 / Rw. 03 Kel/Desa Wadungasri Kec. Waru Kab. Sidoarjo, Satresnarkoba Polrestabes Surabaya telah melakukan penangkapan terhadap Tersangka B H K BIN K laki-laki umur 20 tahun dan saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti tersebut di atas yang diakui milik serta berada dalam penguasaan Tersangka.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Untuk barang bukti yang diamankan dari tersangka yaitu: 17 (tujuh belas) Kantong plastik berisikan daun, batang dan biji Ganja Masing-masing dengan berat netto ± 2,297 gram, ± 3,135 gram, ± 3,342 gram, ± 2,234 gram, ± 2,748 gram, ± 2,65 gram, ± 3,086 gram, ± 2,330 gram, ± 1,872 gram, ± 2,879 gram, ± 2,294 gram, ± 2,641gram, ± 1,867 gram, ± 2,167 gram, ± 2,065 gram, ± 3,112 gram, ± 2,907 gram, ± 43,626 dengan total keseluruhan ± 43,626 gram.
Selain Narkotika Polisi juga mengamankan yaitu: 2 (Dua) Linting berisikan daun, batang dan biji Ganja dengan berat netto ± 1,460 gram, 1 (satu) Bungkus kertas beriskan Batang Ganja denan berat Netto ± 1,925 gram, 4 (empat) Bungkus Rokok, 1 (satu) bendel plastik klip, 1 (satu) buah tas selempang, 1 (satu) buah Handphone.
“Selanjutnya dari hasil interogasi bahwa Tersangka memperoleh barang bukti berupa Narkotika jenis Ganja dari Saudara I (DPO) Pada hari kamis, tanggal 10 Oktober 2024 sekira pukul 21.00 Wib di Pinggir Jalan Trosobo setelah Jembatan Layang Trosobo, Kel/Desa Bringinbendo Kec.
Taman Kab. Sidoarjo dengan cara mengambil ranjauan, sebanyak 1 (satu) Poket dengan berat ± 50 Gram, seharga Rp 900.000,- (sembilan ratus ribu rupiah) dan sudah dibayarkan menggunakan uang milik Tersangka.
Tersangka mengaku bahwa maksud dan tujuan tersangka membeli barang bukti berupa Narkotika jenis Ganja untuk dijual kembali untuk mendapat keuntungan.
Kemudian tersangka mengaku Biasanya menjual Narkotika Jenis Ganja tersebut dengan harga Rp 100.000,- per Poketnya. Tersangka mengaku bahwa sudah 3 (tiga) kali ini membeli Narkotika jenis Ganja kepada Saudara I (DPO) dan mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah) apabila terjual semua.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) dan atau Pasal 111 Ayat (1) UU. RI. No. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika”, Pungkasnya
Pewarta : kus