Pessel, Nasionalpos.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pesisir Selatan berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis shabu yang melibatkan seorang pemuda berinisial ARA (20), warga Kampung Basung Harapan, Nagari Surantih, Kecamatan Sutera, Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat, pada Rabu (5/3/2025) sekitar pukul 01.30 WIB.
Kapolres Pessel melalui Kasatresnarkoba, AKP Hardi Yasmar, S.H., menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang merasa resah dengan aktivitas transaksi narkoba yang terjadi di wilayah tersebut. Masyarakat melaporkan adanya dugaan peredaran narkotika yang mengganggu ketertiban di daerah mereka.
“Menindaklanjuti informasi tersebut, kami dari tim Satresnarkoba langsung melakukan penyelidikan dan pengintaian di sekitar lokasi yang dilaporkan,” ujar AKP Hardi Yasmar.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Tim berhasil mengidentifikasi lokasi yang menjadi titik transaksi narkoba tersebut, sehingga memicu dilakukan penggerebekan.
” Pada hari Rabu, 5 Maret 2025, sekitar pukul 01.30 WIB, tim Satresnarkoba Polres Pesisir Selatan melakukan penggerebekan di kediaman ARA yang terletak di Kampung Basung Harapan, Nagari Surantih, Kecamatan Sutera,” katanya.
Penggerebekan dilakukan setelah pihak kepolisian memperoleh informasi yang cukup kuat mengenai kegiatan ilegal yang berlangsung di rumah tersebut.
” Di dalam rumah tersangka, petugas menemukan empat paket kecil narkotika jenis shabu yang disembunyikan di bawah atap seng rumah milik ARA. Selain itu, petugas juga menyita satu unit handphone Android merk Vivo Y21 warna biru yang diduga digunakan untuk melakukan transaksi narkoba ,” ujarnya.
ARA, yang merupakan seorang pekerja swasta, langsung mengakui kepemilikan narkotika jenis shabu tersebut. Ia mengakui bahwa barang haram itu miliknya dan akan digunakan untuk dijual. Setelah pengakuan tersebut, ARA beserta barang bukti langsung dibawa ke Polres Pesisir Selatan untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
Selama proses penyelidikan, beberapa saksi di lokasi kejadian juga dimintai keterangan oleh petugas. Dua saksi yang turut dimintai keterangan adalah seorang petani berusia 49 tahun dan seorang pedagang berusia 50 tahun, keduanya berasal dari Kampung Sei Sirah, Nagari Surantih, Kecamatan Sutera.
Kasatresnarkoba Polres Pesisir Selatan, AKP Hardi Yasmar, S.H., mengungkapkan bahwa pihaknya akan melanjutkan proses penyidikan lebih lanjut. Selain itu, berkas perkara akan segera dilengkapi dan barang bukti akan disita untuk kepentingan penyelidikan lebih dalam.
“Tersangka ARA akan dijerat dengan pasal yang berlaku sesuai dengan Undang-Undang Narkotika. Kami akan memastikan bahwa proses hukum berjalan dengan seadil-adilnya,” tambah AKP Hardi Yasmar.
Pihak kepolisian berharap kasus ini dapat menjadi pelajaran bagi masyarakat dan memberikan efek jera bagi para pelaku kejahatan narkotika, sekaligus melindungi masyarakat dari bahaya penyalahgunaan narkoba yang merusak generasi muda.
” Pelaku dan barang bukti dibawa ke Mapolres Pessel guna penyelidikan lebih lanjut dan akan ditindak sesuai hukum yang berlaku, ” pungkasnya. (Don)