Home » TNI-POLRI » Polresta Magelang OTT 1,2 Milyar Modus Sertifikasi Guru

Polresta Magelang OTT 1,2 Milyar Modus Sertifikasi Guru

Syamsul Bahri 23 Sep 2024 109

 

Nasionalpos.com ll Magelang  – Polda Jawa Tengah | Polresta Magelang berhasil melaksanakan Operasi Tangkap Tangan (OTT) kasus korupsi Percepatan Pendidikan Profesi Guru (PPG) Agama Islam di Kabupaten Magelang melalui Perhimpunan Guru dan Tenaga Kependidikan (PGTK) Bumi Serasi.

Kapolresta Magelang menyatakan, tidak tanggung-tanggung barang bukti yang berhasil disita oleh penyidik Polresta Magelang senilai 1,2 Milyar dengan tersangka sebanyak empat orang dan semuanya berprofesi guru.

Kami melaksanakan OTT di rumah salah satu tersangka, disitu kami menemukan uang tunai 1,2 Milyar yang dikumpulkan dari guru-guru se-Kabupaten Magelang” terang polisi berpangkat melati tiga tersebut.

Diketahui modus dalam kasus ini yaitu menawarkan program percepatan pendidikan profesi guru melalui jalur mandiri. Hal ini sangat menggiurkan para guru yang telah lolos seleksi akademik yang sedang mengantri panggilan pendidikan tersebut.

Baca Juga :  Danseskoal Membuka Forum Strategi I Pasis Dikreg Seskoal Angkatan Ke- 60 TA.2022

“Perhimpunan Guru ini memungut biaya Rp 8.500.000,- kepada guru Agama Islam se-Kabupaten Magelang yang lolos seleksi akademik namun belum mengikuti Pendidikan Profesi Guru dan bagi yang ingin mengikuti percepatan bisa melalui jalur mandiri, padahal program ini tidak ada,” terang Mustofa saat menjelaskan kepada awak media, Senin (23/09/2024).

Kapolresta Magelang juga menerangkan bahwa penyelidikan dilaksanakan dalam waktu yang tidak sebentar dan berkoordinasi dengan instansi terkait.

“Kami melalukan penyelidikan cukup lama dan kami berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait untuk memastikan kegiatan mereka melawan hukum” terang Kombes Mustofa.

Dari empat tersangka diketahui baru satu tersangka yang penyidikannya selesai sedangkan tersangka yang lain semua masih berporses.

“Penyidikan tersangka TM ini sudah selesai dan siang ini akan tahap dua ke kejaksaan, sedangkan yang lain semua berjalan” jelas Mustofa.

Baca Juga :  Pangkoopsudnas Beri Apresiasi Prajurit Berprestasi

Para Tersangka dijerat Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12 huruf f dan/atau Pasal 11 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 KUHP. Ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 200.000.000,- dan paling banyak Rp 1.000.000.000,-.

“ Kepada para guru agama islam yang belum sertifikasi jangan percaya dengan oknum yang menjanjikan bisa menjembatani Pendidikan Profesi Guru dengan biaya mandiri,” pesan Kapolresta Magelang. (Humas)

S.Bahri

Comments are not available at the moment.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*

*

*

Related post
Semakin humaris pelayanan SIM di Sumedang utamakan kenyamanan masyarakat.

Indri Kalteng

22 Okt 2026

  SUMEDANG , Nasionalpos  // Pelayanan Surat Izin Mengemudi (SIM) di wilayah Kota Sumedang terus mengedepankan pelayanan yang humanis, ramah, dan profesional. Petugas memberikan kemudahan informasi kepada masyarakat sehingga setiap pemohon dapat mengikuti seluruh tahapan pelayanan dengan tertib dan nyaman. Sejak datang ke lokasi pelayanan, masyarakat mendapatkan arahan mengenai persyaratan serta prosedur pengurusan SIM. Petugas …

Polsek Talango Ungkap Kasus Narkotika Jenis Sabu, Dua Pria Diamankan

Kabiro Madura, Bambang Riyadi, S.H.

16 Okt 2026

NASIONALPOS.Com SUMENEP – JATIM | Unit Reskrim Polsek Talango, Polresta Sumenep, mengungkap kasus dugaan penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Talango, Kabupaten Sumenep, pada Kamis (15/10/2026) sekitar pukul 18.15 WIB. Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan dua orang pria berinisial R (37) dan H (28). Keduanya diamankan di lokasi berbeda setelah petugas melakukan …

Semakin humanis satpas sim tegal hadir layani masyarakat dengan ramah dan profesionalisme,membuat rakyat merasa terlayani dan di hargai

Indri Kalteng

11 Okt 2026

  Tegal- Nasionalpos.comPelayanan penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM) di jajaran Polres Tegal terus mengedepankan pendekatan humanis kepada masyarakat. Petugas memberikan pelayanan dengan ramah, santun, serta membantu pemohon memahami setiap tahapan proses penerbitan SIM agar berjalan tertib, mudah, dan transparan. Dalam pelaksanaannya, masyarakat yang datang untuk mengurus SIM mendapatkan arahan dari petugas mulai dari proses pendaftaran, …

Pelayanan humanis satpas SIM Salatiga, wujud nyata hadir melayani masyarakat dengan ramah dan profesionalisme

Indri Kalteng

08 Okt 2026

  Salatiga- Nasionalpos.com //Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) Polres Salatiga terus berkomitmen memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat melalui pelayanan penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM) yang humanis, ramah, transparan, dan profesional. Setiap pemohon SIM mendapatkan pelayanan dengan mengedepankan sikap santun serta memberikan informasi yang jelas mengenai seluruh tahapan dan persyaratan yang harus dipenuhi. Pelayanan humanis tersebut …

Semakin humaris pelayanan SIM di Purbalingga membuat masyarakat semakin nyaman dan terlayani.

Indri Kalteng

11 Sep 2026

    Purbalingga-Nasionalpos.com ||pelayanan Surat Izin Mengemudi (SIM) di wilayah Kota purbalingga terus mengedepankan pelayanan yang humanis, ramah, dan profesional. Petugas memberikan kemudahan informasi kepada masyarakat sehingga setiap pemohon dapat mengikuti seluruh tahapan pelayanan dengan tertib dan nyaman.[09 sep 2026] Sejak datang ke lokasi pelayanan, masyarakat mendapatkan arahan mengenai persyaratan serta prosedur pengurusan SIM. Petugas …

Semakin humaris pelayanan SIM di Tegal utamakan kenyamanan masyarakat.

Indri Kalteng

11 Sep 2026

    Tegal- http://Nasionalpos.com ||pelayanan Surat Izin Mengemudi (SIM) di wilayah Kota Tegal terus mengedepankan pelayanan yang humanis, ramah, dan profesional. Petugas memberikan kemudahan informasi kepada masyarakat sehingga setiap pemohon dapat mengikuti seluruh tahapan pelayanan dengan tertib dan nyaman [11 sep 2026]. Sejak datang ke lokasi pelayanan, masyarakat mendapatkan arahan mengenai persyaratan serta prosedur pengurusan …

x
x