Home » Nasional » daerah » Tanpa Dokumen Resmi, Satgas Pamtas Yonif 645/Gty Amankan 50 Karung Kayu Getah Damar

Tanpa Dokumen Resmi, Satgas Pamtas Yonif 645/Gty Amankan 50 Karung Kayu Getah Damar

dito 17 Sep 2022 146

Nasionalpos.com, Sanggau, Kalbar − Untuk mencegah peredaran barang-barang Illegal diperbatasan RI-Mly, Pos Koki Balai Karangan Satgas Pamtas Yonif 645/Gty melakukan kegiatan sweeping dan berhasil menggagalkan dan mengamankan Kayu Getah Damar kurang lebih sebanyak 50 Karung tanpa adanya dokumen resmi. Jumat, (16/09/2022), Hal ini disampaikan Dansatgas Pamtas RI-Malaysia Yonif 645/GTY Letkol Inf Hudallah, S.H. kepada pers, di Makotis Gabma Entikong Kec. Entikong Kab. Sanggau, Sabtu, 17 September 2022.

“Komoditi hasil alam berupa kayu masih menjadi primadona bagi pelaku Illegal Logging di willayah Kalimantan Barat khususnya daerah perbatasan yang terdiri dari daerah hutan. Kegiatan Illegal Logging ini pun sudah dapat dikatakan masuk dalam tahap yang mengkhawatirkan, sehingga Satgas Pamtas Yonif 645/Gty melakukan sweeping untuk mencegah kegiatan illegal maupun peredaran barang terlarang lainnya”ungkap Dansatgas

Baca Juga :  Antusias Kampanye di JIS Bangkitnya Partisipasi Publik Ungkap TKN AMIN

Menurut Datsatgas, Kejadian bermula, 4 (empat) Anggota Personil Pos Koki Balai Karangan dipimpin Serka Jainal Abidin pada saat melaksanakan jaga dalduk di Pos Jaga Balai Karangan, personil pos jaga melihat Mobil Pickup warna Hitam XX 841X XX kemudian menghentikan dan menanyakan barang yang di bawa, setelah diperiksa personil pos jaga terungkaplah barang yang ada dalam mobil Pickup tersebut yaitu Kayu Getah Damar sebanyak ± 50 karung. setelah itu  Anggota Pos jaga Koki Balai Karangan  melaksanakan pemeriksaan dan menanyakan kelengkapan surat jalan dan dokumen resmi lainnya, akan tetapi Bapak NS (sopir pickup) tidak bisa menunjukkan kelengkapan surat jalan dan dokumen resmi Kayu Getah Damar tersebut

Baca Juga :  Pj Gubernur Apresiasi Kontribusi dan Peran NU Rawat Toleransi serta Majukan Jakarta

Selanjutnya Bapak NS (sopir pickup) beserta Kayu Getah Damar tersebut dibawa ke Pos Koki Balaikarangan untuk dimintai keterangan. Dari hasil introgasi yang dilakukan pihak personil Satgas, didapati informasi bahwa NS beralamat di Kel. Pal Lima Kecamatan. Pontianak Barat,

“Dari keterangan pelaku, bahwa Bpk. NS disuruh oleh temannya Sdr. IKS untuk membawa Kayu Getah Damar dari Balai Karangan menuju Pontianak dengan imbalan Rp.600 per kilo dan bapak NS tidak mengetahui pemilik Kayu Getah Damar tersebut”tukasnya.

Kemudian setelah dilaporkan secara berjenjang dari mulai Dan SSK 4 Pos Koki Balaikarangan dan kepada Dansatgas,

“Kemudian saya perintahkan untuk menyerahkan tersangka dengan barang bukti kepada Polhut Sanggau”Tutup Dansatgas (*Red/Pen Satgas Pamtas Yonif 645/Gty)

Comments are not available at the moment.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*

*

*

Related post
Kontes Ikan Koi Sumatera Barat ke-5 2026 Dorong Potensi Ekonomi Ikan Hias

Zulwandi

23 Sep 2026

Sumbar, Nasionalpos. Com — Pemerintah Provinsi Sumatera Barat melalui Dinas Kelautan dan Perikanan kembali mendorong pengembangan potensi ikan hias melalui Kontes Ikan Koi Sumatera Barat ke-5 Tahun 2026 yang akan digelar pada 9–11 Oktober 2026 di GOR Bulu Tangkis Bancah Laweh, Kota Padang Panjang. Kegiatan tersebut menjadi salah satu rangkaian peringatan Hari Jadi ke-81 Provinsi …

Uang Titipan Pelunasan Rp50 Juta Diterima, BPR Arto Moro Diduga Tetap Tolak Pelunasan dan Hendak Lelang Rumah yang Masih Berperkara di PN Semarang

Indri Kalteng

22 Sep 2026

  Semarang, Jawa Tengah — Nasionalpos.com  // Dugaan kejanggalan dalam proses penyelesaian kewajiban kredit di BPR Arto Moro mencuat. Seorang nasabah berinisial NS mengaku telah beritikad baik untuk menyelesaikan kewajibannya melalui penjualan aset tanah miliknya. Namun, setelah uang titipan pelunasan sebesar Rp50 juta diterima, NS mengaku pihak BPR Arto Moro tetap menolak pelunasan dan berencana …

Muslim M Yatim Ajak Masyarakat Rawat Persatuan dalam Keberagaman

Primadoni,SH

20 Sep 2026

Padang, Nasionalpos. Com — Lebih dari 150 peserta dari berbagai paguyuban etnis dan kelompok masyarakat di Kota Padang mengikuti Sosialisasi Empat Pilar MPR RI yang digelar Anggota DPD RI sekaligus anggota MPR RI, H. Muslim Muhammad Yatim, L.C., M.M., bersama Forum Pembauran Kebangsaan (FPK) Provinsi Sumatera Barat. Kegiatan berlangsung di Aula HNI Cabang Padang, Jalan …

Keluarga Fujiyanto/Yanto/Petak nyatakan Komitmen Untuk Restorative Justice/RJ terkait kasus Sholeh, melalui Kuasa Hukumnya Adv. Sukindar, S.H.*

Indri Kalteng

19 Sep 2026

    Salatiga, Sabtu 19 September 2026 – Menindaklanjuti perkara perkelahian yang terjadi di Parkiran Swalayan Benang Raja, Jl. Taman Pahlawan No. 62, Kutowinangun Kidul, Tingkir, Kota Salatiga pada Jumat Malam, 12 September 2026 yang viral di media onlinea dan media sosial, Pihak Keluarga Fujiyanto/Yanto/Petak melalui Kuasa Hukumnya SUKINDAR & REKAN LAW FIRM pada Sabtu, …

TIM HUKUM SUKINDAR LAW FIRM DAMPINGI PERKARA PERKELAHIAN DI DEPAN SWALAYAN BENANG RAJA SALATIGA

Indri Kalteng

19 Sep 2026

  Salatiga, 19 September 2026 – Telah terjadi perkelahian antara sesama rekan media yang diduga dipicu karena pengaruh minuman terjadi di area parkir Toko Benang Raja, Jl. Taman Pahlawan No. 62, Kelurahan Kutowinangun Kidul, Kec. Tingkir, Kota Salatiga. KRONOLOGIS KEJADIAN:   1. Waktu & Tempat: Kejadian pada Jumat Malam, 12 September 2026 terekam jelas di CCTV Parkiran …

40 Perusahaan China Jangan Ditutupi Pergantian Menteri

Dhio Justice Law

19 Sep 2026

Oleh: Ridwan Umar (Direktur Lentera Keadilan Indonesia – LAKI) NasionalPos.com, Jakarta – isu 40 perusahaan asal China diduga tidak mematuhii kewajiban pajak tidak boleh berakhir sebagai pernyataan pejabat yang kemudian tenggelam dalam pergantian kekuasaan.Pemerintah tidak boleh diam. Jika dugaan tersebut memiliki dasar pemeriksaan dan data yang dapat dipertanggungjawabkan, maka pemerintah wajib menjelaskan kepada publik. Bukan …

x
x