Home » Headline » Polri Serahkan SPDP Denny Indrayana ke Kejaksaan Agung

Polri Serahkan SPDP Denny Indrayana ke Kejaksaan Agung

dito 13 Jul 2023 112

NasionalPos.com, Jakarta- Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri menyerahkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kasus kebocoran putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang uji materi sistem pemilu legislatif ke Kejaksaan Agung. Kasus ini melibatkan terlapor mantan wakil menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana.

“Terkait kasus saudara DI (Denny Indrayana) saat ini di tanggal 10 Juli 2023 penyidik telah melayangkan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Div Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan di Jakarta, Kamis (13/7/2023).

Ramadhan menyebut dengan telah dilimpahkannya SPDP tersebut, maka penanganan perkara dugaan kebocoran putusan MK tentang uji materi sistem pemilu sudah dalam tahap penyidikan. Terkait kapan Denny Indrayana akan dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi, Ramadhan menyebut tahap tersebut dalam berproses mengingat SPDP baru saja diserahkan per tanggal 10 Juli kemarin.

Baca Juga :  RKPD 2023 Mulai Dibahas Komisi A DPRD DKI Jakarta dan Mitra Eksekutif

“Ya (panggilan) nanti akan berproses ya, tanggal 10 Juli kemarin (SPDP diserahkan),” ujarnya.

Terpisah, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana dalam keterangannya menyampaikan telah menerima SPDP dari Penyidik Dittpidsiber Bareskrim Polri atas nama pengguna akun Twitter berinisial DI (Denny Indrayana).

SPDP itu, kata Ketut, terkait peristiwa dugaan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras dan golongan (SARA) dan/atau dengan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan masyarakat.

Baca Juga :  Memasyarakatkan Penggunaan Atonik 6.0 L dapat Mensejahterahkan Petani.

“Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45a ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 14 ayat (1) dan (2) dan/atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana,” tutur Ketut.

Comments are not available at the moment.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*

*

*

Related post
Tragedi Little Aresha Yogyakarta, Catatan Penting Bagi Orang Tua, Masyarakat dan Pemerintah

dito

29 Apr 2026

Di tulis dan di sampaikan oleh Waspada,S. Ag, MM Dosen PG PAUD UNUSIA & Wakil Ketua KPAD Kabupaten Bogor. Tragedi memilukan yang dilakukan oleh pengelola Daycare dan pekerjanya seperti di Daycare Little Aresha Yogjakarta, sesungguhnya bukan yang pertama kali. Sebelumnya telah terjadi hal serupa dibeberapa daerah, akan tetapi hal tersebut tidak membuat jera oleh oknum pengelola …

Negara di Era Perang Narasi: Disinformasi: Senjata Tak Kasat Mata Yang Melumpuhkan (2)

Dhio Justice Law

28 Apr 2026

Oleh: Ridwan Umar (Direktur Lentera Keadilan Indonesia – LAKI) NasionalPos.com, Jakarta – Perang modern tidak selalu dimulai dengan serangan fisik. Ia sering kali dimulai dari sesuatu yang tampak sepele: informasi yang dipelintir. Di era digital, peluru pertama bukanlah rudal—melainkan narasi. Dan yang ditembak bukan tubuh, tetapi persepsi. Disinformasi bekerja tanpa suara, tanpa jejak yang kasat …

Negara di Era Perang Narasi: Negara Kalah karena Kehilangan Narasi (1)

Dhio Justice Law

26 Apr 2026

Oleh: Ridwan Umar (Direktur Lentera Keadilan Indonesia- LAKI)   NasionalPos. Com, Jakarta – Negara jarang runtuh karena kekurangan kekuatan. Ia runtuh ketika kehilangan kendali atas makna. Hari ini, kekuasaan tidak lagi semata ditentukan oleh siapa yang menguasai wilayah, sumber daya, atau aparat keamanan. Kekuasaan semakin ditentukan oleh siapa yang mampu mengendalikan persepsi publik—siapa yang dipercaya, …

Unjuk Rasa Terbesar? 5.000 Massa Siap Padati Kantor Bupati Banyuwangi

- Banyuwangi

25 Apr 2026

Banyuwangi, Nasionalpos.com – Sekitar 5000 massa direncanakan akan turun ke jalan dalam sebuah aksi unjuk rasa besar yang dijadwalkan berlangsung pada tanggal 6 Mei 2026 di Depan Kantor Bupati Banyuwangi. Aksi ini digelar sebagai bentuk tuntutan masyarakat yang mendesak agar Bupati dan Wakil Bupati Banyuwangi segera mengundurkan diri dari jabatannya. Koordinator aksi,Mohamad Amrullah,S.H.M.Hum. menyampaikan bahwa …

Serah Terima Kunci Rumah Parahyangan Garden City di Margaasih: Wujudkan Impian Hunian Nyaman dan Strategis

Suryana Korwil Jabar

25 Apr 2026

Bandung, 25 April 2026, ARMEDIA.NEWS – Momen yang dinanti-nantikan akhirnya tiba! Perumahan Parahyangan Garden City yang berlokasi di Jl. Nanjung, Desa Lagadar, Kecamatan Margaasih, Kabupaten Bandung, mengadakan acara serah terima kunci rumah bagi para pembeli unit huniannya. Acara ini menjadi bukti komitmen pengembang dalam menyelesaikan proyek lebih cepat dari waktu yang dijanjikan dan memberikan hunian …

Argento Resmi Kembalikan Berkas, Tegaskan Keseriusan Maju sebagai Bacalon Ketua DPD II Golkar Pesisir Barat

Admin Redaksi

24 Apr 2026

NASIONALPOS.com Pesisir Barat – Dinamika politik internal Partai Golkar di Kabupaten Pesisir Barat semakin menghangat. Salah satu bakal calon (bacalon) Ketua DPD II Golkar, Argento, secara resmi mengembalikan berkas pendaftaran kepada panitia penjaringan, sebagai bentuk keseriusan dirinya dalam mengikuti proses pemilihan ketua partai. Pengembalian berkas tersebut dilakukan di sekretariat DPD II Golkar Pesisir Barat dan …

x
x