Home » Headline » GGBC Jabotabek Tolak Ojol Berstatus UMKM”

GGBC Jabotabek Tolak Ojol Berstatus UMKM”

dito 12 Agu 2026 2

NasionalPos.com, Jakarta-

Gojek Grab Bikers Comunity (GGBC) Jabotabek menolak status ojek daring atau ojek online (ojol) menjadi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dalam rencana peraturan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Online yang segera disahkan Pemerintah, demikian di sampaikan Aping Ketua Umum GGBC Jabotabek kepada wartawan, Rabu, 12/8/2026 di Jakarta.

 

“Kami menilai mereka yang mengusulkan ojol sebagai UMKM ke pemerintah, menafikan lahirnya ojol di Indonesia, dan bahkan kami mencurigai adanya kepentingan lain di balik pengakuan ojol sebagai UMKM” ucap Aping.

 

Kecurigaan itu muncul, lanjut Aping, ketika usulan menjadikan ojol sebagai UMKM tidak sesuai dengan keberadaan ojol, bahwa ojol itu suatu usaha yang di jalankan dengan adanya aplikasi, memang benar ojol bermodal sendiri, motor sendiri, hp sendiri dan perangkat lainnya di sediakan secara mandiri,

Baca Juga :  Dugaan Korupsi Banyuwangi Mulai Disentuh Pusat, Publik Tantang Keberanian Aparat Bongkar Aktor Utama

 

Namun tanpa aplikasi, ojol tidak bisa bekerja. Nah kalau tidak sesuai begitu, tetap di paksakan maka patut di pertemukan ada apa di balik usulan ojol sebagai UMKM.

 

” Padahal di undang undang UMKM, tidak ada faktor yang memenuhi syarat ojol Sebagai UMKM, lha kalau di sebut pengusaha transportasi, lebih tepat ojol pangkalan dari pada ojek online yang semua modal sendiri, sedangkan ojol meskipun semua modal sendiri, kalau kagak ada aplikasi ya kagak bisa dapat duit”tukas Aping.

 

Menurut Aping, selain itu, pemberian status UMKM justru membebani driver ojol, pasalnya untuk memenuhi persyaratan menjadi pelaku UMKM, harus punya ijin usaha dan juga terkena pajak penghasilan dari usahanya, itu semua ada tertera pada perundang-undangan tentang UMKM. Sedangkan ojol penghasilan nya tergantung pada perusahaan aplikator, bukan hasil usaha,

Baca Juga :  Di Awal Tahun 2023 Bank DKI Ngeborong Penghargaan

 

Nah kalau ojol di masukkan sebagai pelaku UMKM, lalu perusahaan aplikator apakah bisa di masukkan Berstatus UMKM? Kan nggak mungkin perusahaan aplikator Berstatus UMKM.

 

” Intinya, kami menolak rencana pemerintah memberikan status UMKM kepada ojol, karena jelas tidak realistis dan sangat memberatkan beban ojol, selain itu, kami himbau agar jangan menjadikan ojol untuk kepentingan pribadi maupun kelompok tertentu.” Tandas Aping

 

Comments are not available at the moment.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*

*

*

Related post
Sambut HUT Kemerdekaan RI, Satpas SIM Tegal Tunjukkan Wajah Pelayanan Polri yang Humanis

- Banyuwangi

11 Agu 2026

TEGAL, NASIONALPOS.COM – Momentum menyambut Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia menjadi dorongan bagi pelayanan Surat Izin Mengemudi (SIM) di Kabupaten Tegal untuk terus berbenah. Bukan sekadar menyelesaikan urusan administrasi, pelayanan di Satpas SIM Tegal diarahkan untuk menghadirkan wajah pelayanan publik yang humanis, profesional, transparan, dan benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat, Selasa (11/08/2026). Senyum, keramahan, …

PGRI Lubuk Linggau Bahas Perlindungan dan Profesionalisme Guru

Andi Ledi Lubuk Linggau

11 Agu 2026

NASIONALPOS.COM-LUBUK LINGGAU-Wali Kota Lubuk Linggau, H Rachmat Hidayat diwakili Staf Ahli I Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik, Achmad Hasian Ritonga, membuka Serasehan Pengurus PGRI Kota Lubuk Linggau bersama pemangku kepentingan pendidikan di Gedung Guru, Kelurahan Senalang, Selasa (11/8/2026). Kegiatan mengusung tema “Perlindungan Pendidik dan Tenaga Kependidikan dalam Upaya Meningkatkan Profesionalisme Guru Menuju Lubuk Linggau JUARA.” …

Dosen Dipecat Laporkan Yayasan Trisakti pimpinan Ainun Naim ke Polda Metro Jaya

dito

11 Agu 2026

NasionalPos.com, Jakarta –  Berangkat dari persoalan PHK sepihak tanpa pemberitahuan dan tanpa pesangon, yang di duga dilakukan oleh pihak Universitas Trisakti dan di dukung oleh Yayasan Trisakti pimpinan Ainun Na’im terhadap seorang dosen senior berinisial NIS, dengan alibi tidak dibayarkannya hak tersebut di karenakan yang bersangkutan masih dikategorikan sebagai calon dosen tetap selama 2015-2025, Serta …

Wali Kota Hadiri Rapat Paripurna DPRD Lubuk Linggau

Andi Ledi Lubuk Linggau

10 Agu 2026

NASIONALPOS.COM/LUBUK LINGGAU-Wali Kota Lubuk Linggau, H Rachmat Hidayat menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kota Lubuk Linggau dalam rangka mendengarkan laporan Badan Anggaran (Banggar) DPRD terhadap hasil pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Lubuk Linggau Tahun Anggaran 2025 di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Lubuk Linggau, Senin (10/8/2026). Kegiatan tersebut dilanjutkan dengan penandatanganan …

Predikat AA Istimewa, Pesisir Selatan Raih Nilai 98,80 pada Indeks Reformasi Hukum 2026

Primadoni,SH

09 Agu 2026

Pessel, Nasionalpos.com — Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) ,kembali mencatat capaian positif dalam pelaksanaan reformasi hukum. Berdasarkan hasil penilaian Indeks Reformasi Hukum (IRH) Tahun 2026 oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Barat, Pesisir Selatan memperoleh nilai 98,80 dengan predikat AA (Istimewa). Hasil penilaian tersebut menjadi gambaran atas pelaksanaan reformasi hukum yang berlangsung …

Sambut HUT ke-81 RI, Robi Binur Imbau Warga Kibarkan Merah Putih

Primadoni,SH

08 Agu 2026

Pessel , Nasionalpos.com — Anggota DPRD Kabupaten Pesisir Selatan dari Fraksi Partai Demokrat, Robi Binur, mengimbau masyarakat Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) umumnya, khususnya Kecamatan Koto XI Tarusan untuk memasang dan mengibarkan bendera Merah Putih di halaman rumah masing-masing dalam rangka menyambut Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia. Imbauan tersebut …

x
x