Home » Headline » Dosen Dipecat Laporkan Yayasan Trisakti pimpinan Ainun Naim ke Polda Metro Jaya

Dosen Dipecat Laporkan Yayasan Trisakti pimpinan Ainun Naim ke Polda Metro Jaya

dito 11 Agu 2026 170

NasionalPos.com, Jakarta – 

Berangkat dari persoalan PHK sepihak tanpa pemberitahuan dan tanpa pesangon, yang di duga dilakukan oleh pihak Universitas Trisakti dan di dukung oleh Yayasan Trisakti pimpinan Ainun Na’im terhadap seorang dosen senior berinisial NIS, dengan alibi tidak dibayarkannya hak tersebut di karenakan yang bersangkutan masih dikategorikan sebagai calon dosen tetap selama 2015-2025,

Serta tidak adanya Penyelesaian pembayaran hak normatif: pesangon, uang penghargaan masa kerja, uang penggantian hak sesuai peraturan perundangan yang berlaku.

 

Maka di peroleh informasi, dengan berlatarbelakang persoalan tersebut, Dosen senior Universitas Trisakti, berinisial Nis, pada hari Rabu, 29 Juli 2026 lalu resmi mendaftarkan Laporan Polisi (LP) berlapis ke Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.

 

Laporan tersebut menyasar diantara nya adalah pihak Rektorat Universitas Trisakti, Biro SDM, Dekanat FEB, serta Pengurus Yayasan Trisakti pimpinan Prof. Ainun Na’im, Ph.D. atas dugaan kejahatan pengemplangan hak normatif ketenagakerjaan secara masif, demikian di sampaikan NIS kepada wartawan, Selasa, 11/8/2026 di Jakarta.

 

” Bukan hanya itu saja, soal penggantian biaya Rumah Sakit yang dibayarkan secara mandiri karena selama kurun waktu 2015-2025 tidak pernah didaftarkan BPJS kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan oleh pihak Universitas Trisakti, juga kami masukkan dalam materi pelaporan ke pihak kepolisian” ungkap NIS.

Baca Juga :  Tanggapan Menteri Agama RI Soal Polemik Izin Tempat Ibadah Kristiani di Lampung

 

Menurut NIS, adapun pihak Polda Metro Jaya saat ini telah resmi menerima dan meregistrasi Laporan Polisi (LP) dengan bukti Surat Tanda Terima Laporan Polisi Nomor: LP/B/5538/VII/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA.

 

“Tentunya, laporan tersebut, di tindak lanjuti dengan serangkaian langkah pemeriksaan dan penyelidikan pidana publik yang saat ini berjalan aktif dengan fokus pada 2 (dua) klaster pengujian undang-undang,” tukas NIS.

 

Adapun dua klaster pengujian itu, lanjut NIS, yang pertama adalah Dugaan Pelanggaran pada Pasal 185 jo. Pasal 88E ayat (2) UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja (Rumpun Ketenagakerjaan) yang  penyelidikan difokuskan pada pengujian alat bukti berupa slip gaji berkala kepegawaian selama masa pengabdian 2015-2025.

“Hal tersebut sangat perlu dilakukan penyelidikan guna menilai adanya ketidaksesuaian pembayaran komponen upah pokok minimum di bawah standar hukum yang ditetapkan oleh Negara yakni sebesar Upah Minimum Provinsi/UMP DKI Jakarta.” Ucap NIS.

 

Sedangkan, sambung NIS, yang kedua adalah adanya Dugaan Pelanggaran Pasal 55 jo. Pasal 15 ayat (1) UUNomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS (Rumpun Jaminan Sosial): yang penyelidikannya difokuskan pada pemenuhan kewajiban formal pendaftaran kepesertaan jaminan kesehatan dan jaminan ketenagakerjaan bagi Pekerja Penerima Upah (PPU) secara berurutan, guna memulihkan hak proteksi perlindungan sosial yang diwajibkan oleh undang-undang.

Baca Juga :  Timnas Hockey Putri Indonesia Lolos Final SEA Games 2025, Taklukkan Thailand Lewat Adu Penalti

 

NIS juga menjelaskan bahwa mengingat kedudukan hukum sengketa ini telah berada di bawah kewenangan penyelidikan aparat penegak hukum ketenagakerjaan (pro justitia),

 

” Maka saya sebagai pelapor menyatakan menyerahkan seluruh jalannya proses digital forensik pembukuan finansial dan verifikasi dokumen kepada penyidik kepolisian.” Tandas NIS.

 

Di kesempatan ini, NIS juga menegaskan bahwa sejalan dengan proses pidana yang sedang berjalan aktif, dirinya juga berharap penyelesaian perselisihan hak materiil murni dan pesangon hubungan industrial tetap dijalankan secara kooperatif melalui agenda sidang Mediasi Tripartit resmi pada Suku Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi Kota Administrasi Jakarta Barat.

 

” Adapun proses persidangan mediasi triparti 1, 2 dan 3 telah selesai pada tanggal 4 Agustus 2026 dan selanjutnya menunggu anjuran tertulis dari mediator dan juga nota pemeriksaan dari pengawas ketenagakerjaan. Saya berharap adanya putusan yang sungguh sungguh adil dari proses tersebut, dan juga tindak lanjut laporan saya ke pihak Polda Metro Jaya agar cepat selesai. ” Pungkas NIS.

 

 

Comments are not available at the moment.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*

*

*

Related post
Wali Kota Lubuk Linggau Terima Audiensi IKPM, Dukung Peringatan 1 Abad IKPM

Andi Ledi Lubuk Linggau

09 Sep 2026

NASIONALPOS.COM-LUBUK LINGGAU-Wali Kota Lubuk Linggau, H Rachmat Hidayat menerima audiensi Ikatan Keluarga Pondok Pesantren Modern (IKPM) di kediaman pribadi Wali Kota, Rabu (9/9/2026). Dalam kesempatan tersebut, H Rachmat Hidayat menyampaikan Pemkot Lubuk Linggau akan selalu memberikan dukungan terhadap kegiatan IKPM. Menurutnya, hal tersebut merupakan bentuk sinergitas antara pemerintah dengan ulama, khususnya para alumni Pondok Modern …

Wali Kota Buka Sosialisasi Pengelolaan LB3 Bagi Pelaku Usaha Penghasil LB3

Andi Ledi Lubuk Linggau

07 Sep 2026

NASIONALPOS.COM-LUBUK LINGGAU-Wali Kota Lubuk Linggau, H Rachmat Hidayat membuka Sosialisasi Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (LB3) bagi pelaku usaha penghasil LB3, baik medis maupun nonmedis, di Cinema Hall Lantai 5 Pemkot Lubuk Linggau, Senin (7/9/2026). Kegiatan tersebut mengusung tema “Wujudkan Lubuk Linggau Bersih, Sehat, Aman, Nyaman, Maju dan Sejahtera – Lubuk Linggau Juara”. Dalam …

Di Momentum Hari Udara Bersih International, Biru Voice Desak Pemerintah Menjaga Udara Bersih Yang Sudah Semakin Polutif

dito

07 Sep 2026

National pos.com. Jakarta- Mengingat sifat polusi udara yang lintas batas, semua pemangku kepentingan memiliki tanggung jawab untuk melindungi atmosfer bumi dan memastikan udara yang sehat bagi semua orang.     Bekerja bersama, melintasi batas dan batas, antar sektor dan melampaui silo, akan membantu mengurangi polusi udara, meningkatkan keuangan dan investasi untuk langkah-langkah dan solusi kualitas …

Masyarakat Nahdliyyin tidak Hendaki Muktamar NU ke 35 menuju ke 2029

dito

07 Sep 2026

NasionalPos.com-Jakarta Pasca terselenggaranya Muktamar NU ke 35 di Tambak Beras Jombang Jawa Timur, tentunya memicu terjadinya pihak yang tidak setuju dengan hasil Muktamar NU ke 35, terkesan ada campur tangan penguasa hari ini, demikian di sampaikan ustadz Damuri Fikri kepada wartawan, Senin, 7/9/2026 di Jakarta.   “Ya, kesan muktamar NU ke 35 menjadi ajang mencari …

Ketua Dewan Pembina Persatuan Golf Indonesia terima kunjungan Panitia LA Connection charity golf tournamen

dito

05 Sep 2026

NasionalPost.com, Jakarta- Panitia LA Connection charity golf tournamen yang merupakan komunitas para alumni yang pernah kuliah di kota Los Anggeles dan kota kota lain di Amerika Serikat, berencana menggelar kegiatan LA Connection charity golf tournamen di pondok indah golf course pada 28 Oktober 2026 mendatang, demikian disampaikan oleh ketua panitia Sofyan Saleh kepada wartawan, Sabtu, …

Insentif Baru BGN Harus Diikuti Grading SPPG

dito

05 Sep 2026

Di tulis dan di sampaikan oleh Pius Luistrilanang    Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sudaryono memastikan bahwa insentif Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) tidak lagi disamaratakan sebesar Rp6 juta per hari. “Sekarang tidak, ya, tidak rata semua dapur semua kemudian dibayar Rp6 juta, itu tidak adil,” kata Sudaryono seusai rapat dengan Komisi IX DPR, Kamis, …

x
x