Home » Headline » Dosen Dipecat Laporkan Yayasan Trisakti pimpinan Ainun Naim ke Polda Metro Jaya

Dosen Dipecat Laporkan Yayasan Trisakti pimpinan Ainun Naim ke Polda Metro Jaya

dito 11 Agu 2026 22

NasionalPos.com, Jakarta – 

Berangkat dari persoalan PHK sepihak tanpa pemberitahuan dan tanpa pesangon, yang di duga dilakukan oleh pihak Universitas Trisakti dan di dukung oleh Yayasan Trisakti pimpinan Ainun Na’im terhadap seorang dosen senior berinisial NIS, dengan alibi tidak dibayarkannya hak tersebut di karenakan yang bersangkutan masih dikategorikan sebagai calon dosen tetap selama 2015-2025,

Serta tidak adanya Penyelesaian pembayaran hak normatif: pesangon, uang penghargaan masa kerja, uang penggantian hak sesuai peraturan perundangan yang berlaku.

 

Maka di peroleh informasi, dengan berlatarbelakang persoalan tersebut, Dosen senior Universitas Trisakti, berinisial Nis, pada hari Rabu, 29 Juli 2026 lalu resmi mendaftarkan Laporan Polisi (LP) berlapis ke Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.

 

Laporan tersebut menyasar diantara nya adalah pihak Rektorat Universitas Trisakti, Biro SDM, Dekanat FEB, serta Pengurus Yayasan Trisakti pimpinan Prof. Ainun Na’im, Ph.D. atas dugaan kejahatan pengemplangan hak normatif ketenagakerjaan secara masif, demikian di sampaikan NIS kepada wartawan, Selasa, 11/8/2026 di Jakarta.

 

” Bukan hanya itu saja, soal penggantian biaya Rumah Sakit yang dibayarkan secara mandiri karena selama kurun waktu 2015-2025 tidak pernah didaftarkan BPJS kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan oleh pihak Universitas Trisakti, juga kami masukkan dalam materi pelaporan ke pihak kepolisian” ungkap NIS.

Baca Juga :  Diplomasi Merah Putih: Warisan Bung Karno dan Misi Prabowo di Forum Dunia

 

Menurut NIS, adapun pihak Polda Metro Jaya saat ini telah resmi menerima dan meregistrasi Laporan Polisi (LP) dengan bukti Surat Tanda Terima Laporan Polisi Nomor: LP/B/5538/VII/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA.

 

“Tentunya, laporan tersebut, di tindak lanjuti dengan serangkaian langkah pemeriksaan dan penyelidikan pidana publik yang saat ini berjalan aktif dengan fokus pada 2 (dua) klaster pengujian undang-undang,” tukas NIS.

 

Adapun dua klaster pengujian itu, lanjut NIS, yang pertama adalah Dugaan Pelanggaran pada Pasal 185 jo. Pasal 88E ayat (2) UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja (Rumpun Ketenagakerjaan) yang  penyelidikan difokuskan pada pengujian alat bukti berupa slip gaji berkala kepegawaian selama masa pengabdian 2015-2025.

“Hal tersebut sangat perlu dilakukan penyelidikan guna menilai adanya ketidaksesuaian pembayaran komponen upah pokok minimum di bawah standar hukum yang ditetapkan oleh Negara yakni sebesar Upah Minimum Provinsi/UMP DKI Jakarta.” Ucap NIS.

 

Sedangkan, sambung NIS, yang kedua adalah adanya Dugaan Pelanggaran Pasal 55 jo. Pasal 15 ayat (1) UUNomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS (Rumpun Jaminan Sosial): yang penyelidikannya difokuskan pada pemenuhan kewajiban formal pendaftaran kepesertaan jaminan kesehatan dan jaminan ketenagakerjaan bagi Pekerja Penerima Upah (PPU) secara berurutan, guna memulihkan hak proteksi perlindungan sosial yang diwajibkan oleh undang-undang.

Baca Juga :  Menilik Capaian Produksi Hulu Migas Selama 2023

 

NIS juga menjelaskan bahwa mengingat kedudukan hukum sengketa ini telah berada di bawah kewenangan penyelidikan aparat penegak hukum ketenagakerjaan (pro justitia),

 

” Maka saya sebagai pelapor menyatakan menyerahkan seluruh jalannya proses digital forensik pembukuan finansial dan verifikasi dokumen kepada penyidik kepolisian.” Tandas NIS.

 

Di kesempatan ini, NIS juga menegaskan bahwa sejalan dengan proses pidana yang sedang berjalan aktif, dirinya juga berharap penyelesaian perselisihan hak materiil murni dan pesangon hubungan industrial tetap dijalankan secara kooperatif melalui agenda sidang Mediasi Tripartit resmi pada Suku Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi Kota Administrasi Jakarta Barat.

 

” Adapun proses persidangan mediasi triparti 1, 2 dan 3 telah selesai pada tanggal 4 Agustus 2026 dan selanjutnya menunggu anjuran tertulis dari mediator dan juga nota pemeriksaan dari pengawas ketenagakerjaan. Saya berharap adanya putusan yang sungguh sungguh adil dari proses tersebut, dan juga tindak lanjut laporan saya ke pihak Polda Metro Jaya agar cepat selesai. ” Pungkas NIS.

 

 

Comments are not available at the moment.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*

*

*

Related post
Wali Kota Hadiri Rapat Paripurna DPRD Lubuk Linggau

Andi Ledi Lubuk Linggau

10 Agu 2026

NASIONALPOS.COM/LUBUK LINGGAU-Wali Kota Lubuk Linggau, H Rachmat Hidayat menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kota Lubuk Linggau dalam rangka mendengarkan laporan Badan Anggaran (Banggar) DPRD terhadap hasil pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Lubuk Linggau Tahun Anggaran 2025 di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Lubuk Linggau, Senin (10/8/2026). Kegiatan tersebut dilanjutkan dengan penandatanganan …

Predikat AA Istimewa, Pesisir Selatan Raih Nilai 98,80 pada Indeks Reformasi Hukum 2026

Primadoni,SH

09 Agu 2026

Pessel, Nasionalpos.com — Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) ,kembali mencatat capaian positif dalam pelaksanaan reformasi hukum. Berdasarkan hasil penilaian Indeks Reformasi Hukum (IRH) Tahun 2026 oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Barat, Pesisir Selatan memperoleh nilai 98,80 dengan predikat AA (Istimewa). Hasil penilaian tersebut menjadi gambaran atas pelaksanaan reformasi hukum yang berlangsung …

Sambut HUT ke-81 RI, Robi Binur Imbau Warga Kibarkan Merah Putih

Primadoni,SH

08 Agu 2026

Pessel , Nasionalpos.com — Anggota DPRD Kabupaten Pesisir Selatan dari Fraksi Partai Demokrat, Robi Binur, mengimbau masyarakat Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) umumnya, khususnya Kecamatan Koto XI Tarusan untuk memasang dan mengibarkan bendera Merah Putih di halaman rumah masing-masing dalam rangka menyambut Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia. Imbauan tersebut …

Reshuffle Kabinet: Ujian Otoritas Prabowo Di Tengah Ancaman Delegitimasi

Dhio Justice Law

07 Agu 2026

Oleh: Ridwan Umar (Direktur Lentera Keadilan Indonesia-LAKI)   NasionalPos.com, Jakarta – Setiap pemimpin memiliki momentum untuk menentukan arah sejarahnya. Bagi Presiden Prabowo Subianto, momentum saat ini adalah reshuffle kabinet. Reshuffle bukan sekadar mengganti orang di kursi menteri, tapi sebuah pernyataan politik tentang standar kepemimpinan yang ingin dibangun seorang presiden. Saat itulah publik akan menilai, apakah …

PRAKTISI HUKUM ANDI DARWIN RANRENG, EKSEKUSI LAHAN 6.900 M² TERANCAM MERAMPAS HAK MILIK PIHAK KETIGA SELUAS 4,5 HEKTAR

dito

06 Agu 2026

NasionalPos.com, Makassar- Perkembangan sengketa tanah di kawasan Tallo, Makassar, yang kini digunakan sebagai Asrama Polisi (Aspol) Polda Sulsel, nampak menemukan titik terang benderang untuk membuktikan kebenaran dan keabsahan kliennya sebagai pemilik lahan tersebut, yang tidak di pindah tangan kan ke pihak manapun,demikian di sampaikan Andi Darwin R. Ranreng, Pimpinan DRR Associates Legal Consultants yang bertindak …

UPERTIS Resmi Buka Dies Natalis ke-6, Usung Tema “Green Campus, Green Integrity”

Primadoni,SH

05 Agu 2026

Padang, Nasionalpos.com – Universitas Perintis Indonesia (UPERTIS) resmi membuka rangkaian peringatan Dies Natalis ke-6 pada Senin, 3 Agustus 2026, di Kampus I UPERTIS, Jalan Batipuh Panjang, Simpang Kalumpang, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang. Perayaan tahun ini mengusung tema “Green Campus, Green Integrity” sebagai wujud komitmen kampus dalam mewujudkan lingkungan yang sehat, pelestarian alam, serta penguatan …

x
x