Home » Headline » Perkumpulan Konsumen Transportasi online, Usulkan Status Hybrid bagi Ojol dan pembentukan BLU bid Transportasi Online Berbasis Koperasi

Perkumpulan Konsumen Transportasi online, Usulkan Status Hybrid bagi Ojol dan pembentukan BLU bid Transportasi Online Berbasis Koperasi

dito 12 Agu 2026 168

NasionalPos.com, Jakarta-

Menanggapi usulan pemerintah agar ojol Berstatus sebagai pelaku UMKM, kepada wartawan, Ign Wibowo ketua umum Perkumpulan Konsumen Transportasi online, Rabu, 12/8/2026 di Jakarta, ia mengatakan bahwa pihaknya sangat tidak setuju jika ojol di masukkan sebagai pelaku UMKM, pasalnya ojol bukan pelaku usaha mandiri seperti pelaku UMKM yang lain, karena tergantung pada penyedia layanan teknologi aplikasi.

 

” Dari perspektif konsumen, kami menilai Sangat tidak cocok, kalau ojol di masukkan sebagai pelaku UMKM, tapi kalau alasan pemerintah memasukkan ojol sebagai ojol karena ojol bermodal motor sendiri, hp sendiri dan perangkat lainnya di sediakan sendiri, maka status itu lebih tepat diberikan kepada ojek pangkalan yang juga bermodal motor sendiri, sedangkan ojol pada realita nya tidak bisa lepas dari aplikator”ungkap Ign Wibowo.

 

Oleh karena itu, lanjut Ign Wibowo, untuk menjawab status apa yang tepat bagi ojol, dirinya mengusulkan, Status Hybrid bagi pengemudi ojek online (ojol), adapun status tersebut mengacu pada model kerja semi-formal yang menggabungkan fleksibilitas ekonomi gig (gig economy) dengan jaminan perlindungan standar.

 

Dalam skema ini, jelas Ign Wibowo, pengemudi tetap berstatus sebagai mitra mandiri yang bebas mengatur waktu kerja, dengan masih bergantung pada penyedia teknologi aplikasi, selain itu sebagai pelaku usaha, tentunya juga mendapat hak perlindungan tambahan dari negara dan aplikator.

 

Baca Juga :  Polres Lumajang Jaga Keamanan Kedatangan Calon Jamaah Haji Kloter 48

” Intinya pengemudi bebas memilih jam kerja tanpa keterikatan jam kantor atau absensi kaku seperti karyawan tetap, dan juga tidak di batasi oleh usia, di sinilah fleksibilitas yang menjadi ciri khas atau karakter ojol, yang tidak bisa tergantikan “tukas Ign Wibowo

 

Tidak hanya itu, sambung Ign Wibowo, dalam Status Hybrid, keberadaan ojol tetap sebagai mitra yang bersama-sama aplikator mengelola ekosistem transportasi online.

 

Namun demikian, dalam penerapan ekosistem nya memang kalau pakai status Hybrid, pola koperasi itu justru PALING cocok, Bukan Koperasi Simpan Pinjam, tapi Koperasi Jasa Platform Digital. Fokusnya kelola aplikasi, bukan utang-piutang.

 

Kalau status Hybrid bagi Ojol tanpa koperasi, akan tetap posisi ojol di bawah aplikator swasta, karena kecil kemungkinan aplikator swasta mau bersinergi dengan koperasi.

 

” Karena itulah kalau hanya Hybrid tanpa koperasi, yang untung tetap aplikator, Komisi 8% pun tetap mengalir ke aplikator, bukan ke driver sedangkan kalau status hybrid dengan koperasi komisi 8% bisa di kembalikan ke driver ojol dalam bentuk Sisa Hasil Usaha, ” tandas Ign Wibowo

 

Oleh karena itu, imbuh Ign Wibowo, agar terselenggaranya status Hybrid bagi ojol dalam ekosistem transportasi online dapat meningkatkan kesejahteraan ojol,

 

Maka dirinya mengusulkan agar negara harus hadir, bukan hanya sebagai regulator tapi juga sebagai fasilitator tersedianya aplikasi yg di kelola bersama komponen lain seperti driver ojol, tenant atau umkm, dan juga komponen konsumen yang selama ini tidak pernah di ajak bicara dalam kebijakan penyelenggaraan ekosistem transportasi online.

Baca Juga :  Rekomendasi Satgas TPPU Rp349 Triliun Harus Berujung Pro Justitia

 

Dengan kata lain, lanjutnya, pemerintah sudah saatnya terlibat dalam penyelenggaraan ekosistem transportasi online, melalui terbentuknya Badan Layanan Umum Nasional (BLU) bidang transportasi online berbasis koperasi.

 

Di akhir perbincangan, Ign Wibowo menegaskan bahwa yang Pemerintah wajib ketahui dalam ekosistem transportasi online bukan hanya ada komponen driver ojol dan aplikator, tapi juga ada komponen konsumen, tenant dll, nah tidak ada salahnya Pemerintah hadir sebagai fasilitator ekosistem transportasi online, bahkan sesuai konstitusi UUD 45, negara wajib hadir untuk melindungi dan mensejahterakan rakyat nya.

 

“Ya, dapat di analogikan kalau ada bis swasta, ada juga bis di kelola negara, begitu pula di dalam ekosistem transportasi online, ada yg di kelola swasta dan ada juga di kelola negara, maka kami usulkan agar kehadiran negara dalam ekosistem transportasi online sebagai fasilitator melalui pembentukan Badan Layanan Umum (BLU) bidang transportasi online berbasis koperasi jelas ini bukan bertujuan untuk memonopoli ekosistem transportasi online, tapi justru sebagai alternatif, jangan takut soal modal mendirikan BLU Transportasi online berbasis koperasi, dari pada beli saham gojek, mendingan pemerintah bikin BLU Transportasi online berbasis koperasi”pungkas Ign Wibowo.

Comments are not available at the moment.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*

*

*

Related post
Jelang Akhir Anggaran Tahun 2026 DKI Jakarta, Poros Rawamangun Desak Aparat Hukum Usut Tuntas 5 Kasus Dugaan Korupsi di Jakarta

dito

04 Okt 2026

Nasional pos.com, Jakarta- Tahun anggaran 2026 belum berakhir, tapi catatan hitam dugaan korupsi di lingkungan Pemprov DKI Jakarta sudah menggunung, dari hasil temuan Badan Pemeriksa Keuangan mengungkap 5 kasus dugaan korupsi dengan total nilai fantastis mencapai lebih dari setengah triliun rupiah, demikian di sampaikan Rudy Darmawanto SH Ketua Umum Poros Rawamangun, Minggu, 4/10/2026 di Jakarta. …

Permasalahan Dokter dan Dokter Gigi Asing Berpraktik Di Indonesia

dito

04 Okt 2026

Nasional pos.com, Jakarta- Presiden Prabowo pada pidato di Rapat Paripurna DPR dalam rangka HUT Kemerdekaan ke 81, mengemukakan mengenai kemungkinan mengundang dokter dari negara lain untuk praktik di Indonesia untuk waktu yang terbatas.   Hal ini untuk mengatasi kekurangan yang menurutnya, Indonesia kini membutuhkan setidaknya 84.781 dokter umum, 127.580 dokter gigi, dan 55.712 dokter spesialis. …

TB.Massa Djafar: Ada Resiko Konflik Dibalik Jalan Soft Prabowo

Dhio Justice Law

04 Okt 2026

NasionalPos. com, Jakarta – Presiden Prabowo Subianto telah melakukan reshuffle kabinet dengan pendekatan politik lunak (soft approach). Langkah penataan ulang konfigurasi kekuasaan itu merupakan upaya menghindari konfrontasi terbuka menghadapi dinamika politik yang melibatkan figur-figur yang diasosiasikan dengan lingkaran mantan Presiden Joko Widodo atau dikenal dengan sebutan “Geng Solo”. Pengamat politik yang juga Ketua Program Studi …

Wujudkan Seleksi Anggota KND Partisipatif, Menteri Sosial Harus Batalkan Kepmensos 130/2026, Pokja Lapor ke Ombudsman RI

dito

04 Okt 2026

Nasional pos.com, Jakarta – Koalisi Nasional Pokja Implementasi UU Penyandang Disabilitas menyatakan menolak terbentuknya panitia seleksi anggota Komisi Nasional Disabilitas yang dibentuk melalui Keputusan Menteri Sosial Nomor 130/HUK/2026 tentang Panitia Seleksi Terbuka Pengisian Jabatan Komisioner Komisi Nasional Disabilitas Periode 2026-2031 (Kepmensos 130/2026), yang di sahkan oleh kementerian Sosial, 4 Agustus 2026 lalu, demikian yang di …

Diduga Kuat Terjadi Penyimpangan Dana Desa Tahun Anggaran 2024 di Desa F Trikoyo, Kecamatan Tugumulyo

Andi Ledi Lubuk Linggau

02 Okt 2026

NasionalPos.com – Pengelolaan Dana Desa Tahun Anggaran 2024 di Desa F Trikoyo, Kecamatan Tugumulyo, Kabupaten Musi Rawas, menjadi sorotan. Sejumlah kegiatan yang dibiayai dari Dana Desa diduga tidak tepat sasaran dan berpotensi terjadi penyimpangan dalam pelaksanaannya. Berdasarkan informasi yang dihimpun dari sejumlah narasumber yang meminta identitasnya dirahasiakan, terdapat dugaan penyimpangan pada beberapa program pembangunan dan …

Wako Tegaskan Penertiban Anak Jalanan dan Pengamen Harus Ada Tindakan Nyata

Andi Ledi Lubuk Linggau

30 Sep 2026

NASIONALPOS.COM-LUBUK LINGGAU – Wali Kota Lubuk Linggau, H Rachmat Hidayat memimpin rapat penanganan anak jalanan, gelandangan dan pengamen yang mengganggu ketertiban umum di Kota Lubuk Linggau, bertempat di Op Room Lantai 3 Pemkot Lubuk Linggau, Rabu (30/9/2026). Dalam rapat tersebut, H Rachmat Hidayat menegaskan penertiban harus dilakukan sesuai regulasi. Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) …

x
x