Anggaran Operasional Disporaparekraf Pesibar Tembus Rp1,5 Miliar, Rakyat Dapat Apa?
Home » Hukum » Anggaran Operasional Disporaparekraf Pesibar Tembus Rp1,5 Miliar, Rakyat Dapat Apa?

Anggaran Operasional Disporaparekraf Pesibar Tembus Rp1,5 Miliar, Rakyat Dapat Apa?

Iyut Ermawati - Karawang 13 Agu 2026 18

NASIONALPOS.com Pesisir Barat, 13 Agustus 2026 || Di tengah kebutuhan pembangunan pariwisata, kepemudaan, olahraga, dan ekonomi kreatif yang masih menanti sentuhan nyata, rencana belanja operasional Dinas Pemuda, Olahraga, Pariwisata, dan Ekonomi Kreatif (Disporaparekraf) Kabupaten Pesisir Barat Tahun Anggaran 2026 justru menjadi sorotan.

Berdasarkan penelusuran data pengadaan pada Rabu, 12 Agustus 2026, anggaran operasional pada sejumlah pos Disporaparekraf tercatat mencapai sedikitnya Rp1.521.120.000** atau sekitar **Rp1,52 miliar.

Angka tersebut bukan kecil. Lebih mengusik lagi, pos belanja yang terpantau didominasi kebutuhan operasional internal, seperti perjalanan dinas, alat tulis kantor, makan-minum, kendaraan dinas, honorarium, jasa konsultasi, hingga sewa.

Publik pun patut bertanya: di mana keberpihakan anggaran terhadap masyarakat? Apakah belanja sebesar itu telah disusun dengan keluaran yang benar-benar bisa dirasakan pelaku UMKM, pemuda, atlet, pengelola destinasi wisata, dan warga Pesisir Barat?

Rincian Anggaran Operasional Rp1,52 Miliar

Dari data yang ditelusuri, sejumlah pos belanja tersebut antara lain:

| Pos belanja | Nilai anggaran |
|—|—:|
| Perjalanan dinas dalam dan luar daerah | Rp295.000.000 |
| ATK dan keperluan perkantoran | Rp266.000.000 |
| Kendaraan dinas: sewa, perawatan, operasional | Rp198.000.000 |
| Makan dan minum kegiatan | Rp190.000.000 |
| Jasa transaksi keuangan | Rp162.400.000 |
| Jasa konsultasi | Rp140.000.000 |
| Honor kegiatan | Rp112.400.000 |
| Pakaian dan cendera mata | Rp63.700.000 |
| Sewa hotel/peralatan umum | Rp42.600.000 |
| Kesekretariatan: listrik, internet, dan lainnya | Rp35.520.000 |
| Sewa bangunan/gedung | Rp16.500.000 |
| Total | Rp1.521.120.000 |

Jumlah tersebut merupakan akumulasi pos anggaran yang teridentifikasi dalam penelusuran. Karena itu, Disporaparekraf perlu menjelaskan secara terbuka apakah angka itu merupakan pagu, kontrak, atau realisasi belanja per 2026.

Baca Juga :  Saksi Akui Guyur Duit Rp35 Miliar Terkait Korupsi BTS 4G ke Irwan Hermawan

Perbedaan ini penting. Pagu anggaran adalah rencana, sedangkan realisasi adalah uang yang telah dibelanjakan. Tidak tepat menyimpulkan adanya penyimpangan hanya dari besarnya pagu. Namun, besaran pagu tetap sah untuk diuji publik: apa dasar kebutuhannya, siapa penerima manfaatnya, dan apa hasil yang dijanjikan dari setiap rupiah yang dialokasikan.

Empat Sektor Strategis, Di Mana Output untuk Warga?

Disporaparekraf memegang empat urusan strategis: pemuda, olahraga, pariwisata, serta ekonomi kreatif. Pesisir Barat juga memiliki modal wisata yang besar, mulai dari pantai, ombak, budaya, hingga peluang tumbuhnya usaha masyarakat.

Semestinya, anggaran daerah tidak berhenti sebagai ongkos rapat, perjalanan, konsumsi, kendaraan, dan aktivitas administrasi. Belanja itu harus bermuara pada program yang terukur: peningkatan destinasi wisata, promosi yang mendatangkan kunjungan, pembinaan atlet dan pemuda, dukungan pelaku ekonomi kreatif, serta pembukaan peluang kerja.

Jika sebagian besar anggaran berputar pada biaya internal birokrasi, sementara masyarakat belum melihat output yang setara, maka evaluasi wajib dilakukan. Bukan untuk menghakimi, melainkan memastikan uang rakyat kembali menjadi manfaat rakyat.

Prinsip Hukumnya: Efisien, Transparan, dan Bermanfaat

Pengelolaan keuangan negara dan daerah bukan ruang tanpa ukuran. Pasal 3 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara mewajibkan pengelolaan keuangan dilakukan secara tertib, taat aturan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab, dengan memperhatikan rasa keadilan serta kepatutan. [UU Keuangan Negara]
Prinsip yang sama ditegaskan dalam Pasal 3 PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Pengelolaan APBD harus memperhatikan manfaat bagi masyarakat, bukan sebatas penyerapan anggaran atau kelengkapan administrasi. [PP Pengelolaan Keuangan Daerah]

Baca Juga :  Kinerja Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya,press Release Akhir Tahun 2024

Artinya, belanja perjalanan dinas, makan-minum, kendaraan, jasa konsultasi, honorarium, atau sewa tidak otomatis melanggar hukum. Semua pos tersebut dapat dibenarkan sepanjang memiliki dasar penganggaran, kebutuhan yang nyata, mekanisme pengadaan yang benar, harga yang wajar, bukti pertanggungjawaban sah, dan output kegiatan yang dapat diuji.

Sebaliknya, persoalan hukum dapat muncul bila kelak ditemukan misalnya belanja fiktif, mark-up harga, perjalanan dinas yang tidak benar-benar dilakukan, pemecahan paket untuk menghindari prosedur, konflik kepentingan, atau pembayaran tanpa bukti dan hasil pekerjaan yang sah. Dugaan tersebut harus dibuktikan melalui pemeriksaan berwenang—bukan disimpulkan hanya dari tingginya nilai anggaran.

Disporaparekraf Diminta Membuka Data

Untuk menjawab pertanyaan publik, Disporaparekraf Pesisir Barat perlu memaparkan:

– Dokumen perencanaan dan dasar penganggaran tiap pos;
– Status setiap paket: pagu, kontrak, atau realisasi;
– Nama dan jenis kegiatan yang dibiayai;
– Keluaran serta penerima manfaat dari kegiatan;
– Rincian perjalanan dinas, jasa konsultasi, dan jasa transaksi keuangan;
– Mekanisme pengadaan, penyedia, serta dokumen pertanggungjawabannya;
– Perbandingan belanja operasional dengan anggaran program yang langsung menyentuh masyarakat.

Awak media telah berupaya meminta konfirmasi kepada Kepala Disporaparekraf Kabupaten Pesisir Barat melalui pesan WhatsApp pada Rabu, 12 Agustus 2026. Hingga berita diterbitkan, belum diperoleh jawaban.

NASIONALPOS.com tetap membuka ruang hak jawab dan hak koreksi bagi Kepala Disporaparekraf, Pemkab Pesisir Barat, Inspektorat, dan seluruh pihak terkait, sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.


**Tim Investigasi

Comments are not available at the moment.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*

*

*

Related post
JDIH Kabupaten Pesisir Selatan Hadirkan Inovasi Layanan Hukum Digital untuk Wujudkan Pemerintahan Transparan

Primadoni,SH

04 Agu 2026

Pessel, Nasionalpos.com — Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) melalui Bagian Hukum Sekretariat Daerah terus memperkuat pelayanan informasi hukum kepada masyarakat dengan menghadirkan inovasi Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH). Layanan berbasis digital ini menjadi solusi bagi masyarakat yang membutuhkan akses cepat, akurat, dan terpercaya terhadap berbagai dokumen hukum resmi tanpa dipungut …

A.DARWIN R. RANRENG SH,MH : DUA LEMBAGA NEGARA BERSENGKETA ATAS TANAH YANG BUKAN MILIK MEREKA, TAPI TANAH ITU MILIK WARGA NEGARA YANG TIDAK PERNAH MENJUALNYA

dito

02 Agu 2026

NasionalPos.com, Makassar- Terkait sengketa tanah di Kelurahan Tallo, Kecamatan Tallo, Kota Makassar, yang sedang diperebutkan antara Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan RI dan Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan tersebut.   Kepada wartawan yang menghubungi, Minggu, 2 Agustus 2026 di Makassar, Andi Darwin R. Ranreng SH, MH, selaku Kuasa Hukum dari Hj. Magdalena Demunic / …

PTUN Padang Nyatakan Gugatan Pilwana Kapuh Utara Tidak Diterima, Penggugat Dinilai Tak Memiliki Legal Standing

Primadoni,SH

30 Jul 2026

Pesisir Selatan, Nasionalpos.com – Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Padang menjatuhkan putusan dalam perkara Nomor 17/G/2026/PTUN.PDG yang berkaitan dengan sengketa Pemilihan Wali Nagari (Pilwana) Kapuh Utara, Kecamatan Koto XI Tarusan, Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar). Putusan tersebut ditayangkan dilaman Informasi PTUN Padang, pada Kamis (30/7/2026). Berdasarkan informasi putusan yang dipublikasikan PTUN Padang, …

PTUN Padang Tolak Gugatan Sengketa Pilwana Kambang Utara

Primadoni,SH

08 Jul 2026

Pessel, Nasionalpos.com – Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Padang menolak gugatan sengketa Pemilihan Wali Nagari (Pilwana) Kambang Utara, Kecamatan Lengayang, Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel), Provinsi Sumatera Barat (Sumbar). Putusan itu diumumkan PTUN Padang dalam informasi putusan Nomor 7/G/2026/PTUN.PDG. pada Senin 6 Juli 2026. Dalam informasi putusan tersebut menyatakan eksepsi yang diajukan Tergugat I, Tergugat II, …

Polda Jabar Fokus Ungkap Fakta Dugaan Penyekapan dan Penganiayaan

Suryana Korwil Jabar

25 Jun 2026

Bandung, NasionalPos.com – Kepolisian Daerah Jawa Barat (Polda Jabar) terus mendalami kasus dugaan tindak pidana penyekapan dan penganiayaan berat yang diduga dilakukan oleh seorang berinisial TH. Untuk mengungkap kasus tersebut secara komprehensif, Polda Jabar telah membentuk satuan tugas (Satgas) gabungan yang melibatkan sejumlah direktorat terkait. Hal tersebut disampaikan Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol. Hendra …

Kajati Sumbar Kunjungi Kejari Pesisir Selatan, Tekankan Peningkatan Kinerja dan Penguatan Sinergi

Primadoni,SH

10 Jun 2026

Pesisir Selatan, Naainalpos.com – Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat, Dedie Tri Hariyadi, didampingi Ketua Ikatan Adhyaksa Dharmakarini Wilayah Sumatera Barat, Seftie Dedie, melaksanakan kunjungan kerja ke Kejaksaan Negeri Pesisir Selatan pada Rabu (10/6/2026). Dalam kunjungan tersebut, Kajati Sumbar turut didampingi Asisten Pembinaan, Asisten Tindak Pidana Khusus, Kepala Bagian Tata Usaha serta rombongan dari Kejaksaan Tinggi …

x
x