Home » Nasional » daerah » PTUN Padang Nyatakan Gugatan Pilwana Kapuh Utara Tidak Diterima, Penggugat Dinilai Tak Memiliki Legal Standing

PTUN Padang Nyatakan Gugatan Pilwana Kapuh Utara Tidak Diterima, Penggugat Dinilai Tak Memiliki Legal Standing

Primadoni,SH 30 Jul 2026 38

Pesisir Selatan, Nasionalpos.com – Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Padang menjatuhkan putusan dalam perkara Nomor 17/G/2026/PTUN.PDG yang berkaitan dengan sengketa Pemilihan Wali Nagari (Pilwana) Kapuh Utara, Kecamatan Koto XI Tarusan, Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar). Putusan tersebut ditayangkan dilaman Informasi PTUN Padang, pada Kamis (30/7/2026).

Berdasarkan informasi putusan yang dipublikasikan PTUN Padang, majelis hakim dalam amar putusannya mengabulkan eksepsi yang diajukan Tergugat dan Tergugat II Intervensi mengenai kedudukan hukum (legal standing) penggugat. Majelis menilai penggugat tidak memiliki legal standing untuk mengajukan gugatan dalam perkara tersebut.

Dalam pokok perkara, majelis hakim menyatakan gugatan penggugat tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard). Selain itu, penggugat juga dihukum untuk membayar biaya perkara sebesar Rp430.000,00 (empat ratus tiga puluh ribu rupiah).

Perkara ini berkaitan dengan sengketa hasil Pemilihan Wali Nagari (Pilwana) Kapuh Utara, Kecamatan Koto XI Tarusan, yang prosesnya berlangsung pada tahun 2025. Gugatan tersebut kemudian diajukan ke PTUN Padang untuk memperoleh penyelesaian melalui jalur hukum administrasi negara.

Baca Juga :  Sungai Eti Meluap Rendam Permukiman Warga di Desa Eti

Putusan yang dibacakan pada Kamis, 30 Juli 2026, mengakhiri proses pemeriksaan perkara di tingkat PTUN Padang. Dengan diterimanya eksepsi mengenai legal standing, majelis hakim tidak melanjutkan pemeriksaan terhadap pokok sengketa secara substansial.

Sementara itu, Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan melalui Bagian Hukum Sekretariat Daerah turut memberikan pendampingan hukum dalam perkara tersebut. Tim kuasa hukum khusus pemerintah daerah berada di bawah koordinasi Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Pesisir Selatan, Yudi Andri, S.Y., S.H., M.Si.

Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Pesisir Selatan, Yudi Andri, S.Y., S.H., M.Si., mengatakan bahwa, ” Putusan PTUN Padang tersebut merupakan hasil dari proses persidangan yang telah berlangsung sesuai mekanisme hukum yang berlaku,” katanya.

Baca Juga :  Pesisir Selatan Raih Prestasi pada Raimuna Daerah VII Sumbar, Wabup Serahkan Penghargaan kepada Putra Terbaik Daerah

Informasi putusan yang dipublikasikan PTUN Padang mencantumkan amar putusan, yakni menerima eksepsi Tergugat dan Tergugat II Intervensi mengenai penggugat tidak memiliki legal standing, menyatakan gugatan penggugat tidak diterima, serta menghukum penggugat membayar biaya perkara sebesar Rp430.000,00.

” Dengan putusan tersebut, sengketa administrasi negara terkait Pilwana Kapuh Utara pada tingkat PTUN Padang telah memperoleh kepastian hukum melalui putusan Nomor 17/G/2026/PTUN.PDG,” jelasnya.

Perkara tersebut diajukan oleh Frima Yunila Masta, S.Pd.I., M.Pd sebagai penggugat terhadap Sk Bupati Pesisir Selatan serta Panitia Pemilihan Wali Nagari Kapuh Utara sebagai pihak tergugat. Gugatan berkaitan dengan sengketa proses penyelenggaraan Pilwana Kapuh Utara.

Para pihak selanjutnya memiliki hak untuk menempuh upaya hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku apabila dikehendaki.***

Comments are not available at the moment.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*

*

*

Related post
Sambut HUT ke-81 RI, Robi Binur Imbau Warga Kibarkan Merah Putih

Primadoni,SH

08 Agu 2026

Pessel , Nasionalpos.com — Anggota DPRD Kabupaten Pesisir Selatan dari Fraksi Partai Demokrat, Robi Binur, mengimbau masyarakat Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) umumnya, khususnya Kecamatan Koto XI Tarusan untuk memasang dan mengibarkan bendera Merah Putih di halaman rumah masing-masing dalam rangka menyambut Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia. Imbauan tersebut …

JDIH Kabupaten Pesisir Selatan Hadirkan Inovasi Layanan Hukum Digital untuk Wujudkan Pemerintahan Transparan

Primadoni,SH

04 Agu 2026

Pessel, Nasionalpos.com — Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) melalui Bagian Hukum Sekretariat Daerah terus memperkuat pelayanan informasi hukum kepada masyarakat dengan menghadirkan inovasi Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH). Layanan berbasis digital ini menjadi solusi bagi masyarakat yang membutuhkan akses cepat, akurat, dan terpercaya terhadap berbagai dokumen hukum resmi tanpa dipungut …

A.DARWIN R. RANRENG SH,MH : DUA LEMBAGA NEGARA BERSENGKETA ATAS TANAH YANG BUKAN MILIK MEREKA, TAPI TANAH ITU MILIK WARGA NEGARA YANG TIDAK PERNAH MENJUALNYA

dito

02 Agu 2026

NasionalPos.com, Makassar- Terkait sengketa tanah di Kelurahan Tallo, Kecamatan Tallo, Kota Makassar, yang sedang diperebutkan antara Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan RI dan Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan tersebut.   Kepada wartawan yang menghubungi, Minggu, 2 Agustus 2026 di Makassar, Andi Darwin R. Ranreng SH, MH, selaku Kuasa Hukum dari Hj. Magdalena Demunic / …

SMAN 3 Painan Juara I Lomba Cerdas Cermat 4 Pilar Tingkat Sumbar, Siap Wakili Provinsi ke Ajang Nasional

Primadoni,SH

01 Agu 2026

PADANG, Nasionalpos.com  – SMAN 3 Painan berhasil meraih Juara I Lomba Cerdas Cermat (LCC) 4 Pilar Tingkat Provinsi Sumatera Barat dan berhak mewakili Sumatera Barat ke tingkat nasional. Prestasi tersebut diraih setelah tim SMAN 3 Painan mengungguli SMAN 1 Padang dan SMA IT ICBS Payakumbuh pada babak final yang digelar di Hotel Santika Padang, Sumatera …

Bawaslu Pesisir Selatan: Distribusi X-banner PPID Dilanjutkan untuk Perkuat KIP

Primadoni,SH

31 Jul 2026

Pessel, Nasionalpos.com — Komitmen terhadap Keterbukaan Informasi Publik (KIP) kini terus diperkuat oleh berbagai lembaga publik, termasuk satu di antaranya Bawaslu Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel), Provinsi Sumatera Barat (Sumbar). Menurut Anggota, Bambang Putra Niko, penguatan komitmen tersebut dibuktikan dengan dilanjutkannya pendistribusian _x-banner_ tata cara mengakses informasi melalui Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID). “Sekarang kami …

Perluas Akses Informasi, Bawaslu Pesisir Selatan Distribusikan X-Banner PPID ke Sejumlah Kantor Layanan Publik

Primadoni,SH

23 Jul 2026

Pessel, Nasionalpos.com — Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar), terus memperluas akses informasi bagi masyarakat dengan mendistribusikan X -Banner tata cara akses informasi Bawaslu kepada sejumlah intantansi pemerintah yang memberikan pelayanan publik. ” Pendistribusian X-Banner merupakan bukti komitmen Bawaslu terhadap Keterbukaan Informasi Publik (KIP), ” kata anggota Bawaslu …

x
x