Home » Nasional » daerah » PTUN Padang Nyatakan Gugatan Pilwana Kapuh Utara Tidak Diterima, Penggugat Dinilai Tak Memiliki Legal Standing

PTUN Padang Nyatakan Gugatan Pilwana Kapuh Utara Tidak Diterima, Penggugat Dinilai Tak Memiliki Legal Standing

Primadoni,SH 30 Jul 2026 79

Pesisir Selatan, Nasionalpos.com – Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Padang menjatuhkan putusan dalam perkara Nomor 17/G/2026/PTUN.PDG yang berkaitan dengan sengketa Pemilihan Wali Nagari (Pilwana) Kapuh Utara, Kecamatan Koto XI Tarusan, Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar). Putusan tersebut ditayangkan dilaman Informasi PTUN Padang, pada Kamis (30/7/2026).

Berdasarkan informasi putusan yang dipublikasikan PTUN Padang, majelis hakim dalam amar putusannya mengabulkan eksepsi yang diajukan Tergugat dan Tergugat II Intervensi mengenai kedudukan hukum (legal standing) penggugat. Majelis menilai penggugat tidak memiliki legal standing untuk mengajukan gugatan dalam perkara tersebut.

Dalam pokok perkara, majelis hakim menyatakan gugatan penggugat tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard). Selain itu, penggugat juga dihukum untuk membayar biaya perkara sebesar Rp430.000,00 (empat ratus tiga puluh ribu rupiah).

Perkara ini berkaitan dengan sengketa hasil Pemilihan Wali Nagari (Pilwana) Kapuh Utara, Kecamatan Koto XI Tarusan, yang prosesnya berlangsung pada tahun 2025. Gugatan tersebut kemudian diajukan ke PTUN Padang untuk memperoleh penyelesaian melalui jalur hukum administrasi negara.

Baca Juga :  Dinas Perikanan dan Pangan Pessel Salurkan Paket Logistik untuk Warga Terdampak Banjir di Batang Kapas

Putusan yang dibacakan pada Kamis, 30 Juli 2026, mengakhiri proses pemeriksaan perkara di tingkat PTUN Padang. Dengan diterimanya eksepsi mengenai legal standing, majelis hakim tidak melanjutkan pemeriksaan terhadap pokok sengketa secara substansial.

Sementara itu, Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan melalui Bagian Hukum Sekretariat Daerah turut memberikan pendampingan hukum dalam perkara tersebut. Tim kuasa hukum khusus pemerintah daerah berada di bawah koordinasi Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Pesisir Selatan, Yudi Andri, S.Y., S.H., M.Si.

Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Pesisir Selatan, Yudi Andri, S.Y., S.H., M.Si., mengatakan bahwa, ” Putusan PTUN Padang tersebut merupakan hasil dari proses persidangan yang telah berlangsung sesuai mekanisme hukum yang berlaku,” katanya.

Baca Juga :  Permintaan Ketua Umum Ormas MAGADA Terkait Jalan Berlubang di Karawang

Informasi putusan yang dipublikasikan PTUN Padang mencantumkan amar putusan, yakni menerima eksepsi Tergugat dan Tergugat II Intervensi mengenai penggugat tidak memiliki legal standing, menyatakan gugatan penggugat tidak diterima, serta menghukum penggugat membayar biaya perkara sebesar Rp430.000,00.

” Dengan putusan tersebut, sengketa administrasi negara terkait Pilwana Kapuh Utara pada tingkat PTUN Padang telah memperoleh kepastian hukum melalui putusan Nomor 17/G/2026/PTUN.PDG,” jelasnya.

Perkara tersebut diajukan oleh Frima Yunila Masta, S.Pd.I., M.Pd sebagai penggugat terhadap Sk Bupati Pesisir Selatan serta Panitia Pemilihan Wali Nagari Kapuh Utara sebagai pihak tergugat. Gugatan berkaitan dengan sengketa proses penyelenggaraan Pilwana Kapuh Utara.

Para pihak selanjutnya memiliki hak untuk menempuh upaya hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku apabila dikehendaki.***

Comments are not available at the moment.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*

*

*

Related post
Kontes Ikan Koi Sumatera Barat ke-5 2026 Dorong Potensi Ekonomi Ikan Hias

Zulwandi

23 Sep 2026

Sumbar, Nasionalpos. Com — Pemerintah Provinsi Sumatera Barat melalui Dinas Kelautan dan Perikanan kembali mendorong pengembangan potensi ikan hias melalui Kontes Ikan Koi Sumatera Barat ke-5 Tahun 2026 yang akan digelar pada 9–11 Oktober 2026 di GOR Bulu Tangkis Bancah Laweh, Kota Padang Panjang. Kegiatan tersebut menjadi salah satu rangkaian peringatan Hari Jadi ke-81 Provinsi …

Uang Titipan Pelunasan Rp50 Juta Diterima, BPR Arto Moro Diduga Tetap Tolak Pelunasan dan Hendak Lelang Rumah yang Masih Berperkara di PN Semarang

Indri Kalteng

22 Sep 2026

  Semarang, Jawa Tengah — Nasionalpos.com  // Dugaan kejanggalan dalam proses penyelesaian kewajiban kredit di BPR Arto Moro mencuat. Seorang nasabah berinisial NS mengaku telah beritikad baik untuk menyelesaikan kewajibannya melalui penjualan aset tanah miliknya. Namun, setelah uang titipan pelunasan sebesar Rp50 juta diterima, NS mengaku pihak BPR Arto Moro tetap menolak pelunasan dan berencana …

Muslim M Yatim Ajak Masyarakat Rawat Persatuan dalam Keberagaman

Primadoni,SH

20 Sep 2026

Padang, Nasionalpos. Com — Lebih dari 150 peserta dari berbagai paguyuban etnis dan kelompok masyarakat di Kota Padang mengikuti Sosialisasi Empat Pilar MPR RI yang digelar Anggota DPD RI sekaligus anggota MPR RI, H. Muslim Muhammad Yatim, L.C., M.M., bersama Forum Pembauran Kebangsaan (FPK) Provinsi Sumatera Barat. Kegiatan berlangsung di Aula HNI Cabang Padang, Jalan …

Keluarga Fujiyanto/Yanto/Petak nyatakan Komitmen Untuk Restorative Justice/RJ terkait kasus Sholeh, melalui Kuasa Hukumnya Adv. Sukindar, S.H.*

Indri Kalteng

19 Sep 2026

    Salatiga, Sabtu 19 September 2026 – Menindaklanjuti perkara perkelahian yang terjadi di Parkiran Swalayan Benang Raja, Jl. Taman Pahlawan No. 62, Kutowinangun Kidul, Tingkir, Kota Salatiga pada Jumat Malam, 12 September 2026 yang viral di media onlinea dan media sosial, Pihak Keluarga Fujiyanto/Yanto/Petak melalui Kuasa Hukumnya SUKINDAR & REKAN LAW FIRM pada Sabtu, …

TIM HUKUM SUKINDAR LAW FIRM DAMPINGI PERKARA PERKELAHIAN DI DEPAN SWALAYAN BENANG RAJA SALATIGA

Indri Kalteng

19 Sep 2026

  Salatiga, 19 September 2026 – Telah terjadi perkelahian antara sesama rekan media yang diduga dipicu karena pengaruh minuman terjadi di area parkir Toko Benang Raja, Jl. Taman Pahlawan No. 62, Kelurahan Kutowinangun Kidul, Kec. Tingkir, Kota Salatiga. KRONOLOGIS KEJADIAN:   1. Waktu & Tempat: Kejadian pada Jumat Malam, 12 September 2026 terekam jelas di CCTV Parkiran …

KPK Didesak Klarifikasi Status Hukum Jaksa Syahrul

Dhio Justice Law

15 Sep 2026

NasionalPos.com, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) didesak untuk terbuka soal status hukum Jaksa Syahrul dalam perkara korupsi yang menjerat Bupati Hulu Sungai Utara (HSU), Abdul Wahid. “Kami baru saja menyerahkan surat perihal Permintaan Klarifikasi dan Tindak Lanjut Hukum dalam Putusan Nomor 17/Pid.Sus-TPK/2022/PN.Bjm. Surat ini juga kami tembuskan kepada Jaksa Agung dan Jaksa Agung Muda …

x
x