Home » Ekonomi » Di tegaskan Kejagung, Kasus Indosurya Bukan Perdata Melainkan Ada Unsur Pidananya

Di tegaskan Kejagung, Kasus Indosurya Bukan Perdata Melainkan Ada Unsur Pidananya

dito 31 Jan 2023 163

NasionalPos.com, Jakarta- Tidak ada perbuatan perdata sama sekali yang dilakukan terdakwa kasus Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya sebagaimana yang diputuskan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat, bos Indosurya, Henry Surya, dan terdakwa lainnya, justru memanfaakan celah hukum dengan menggunakan tipu muslihat dan memperdaya para nasabah yang menjadi korban dengan kedok koperasi, demikian ditegaskan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana kepada awak media, Selasa, 31/1/2023 di Gedung Bunder Kejakgung, Jakarta Selatan.

“Padahal seluruh korban tidak pernah merasa menjadi anggota koperasi tetapi lebih menjadi korban penipuan investasi bodong, Sehingga penerapan hukum perdata dalam perkara tersebut jauh dari rasa keadilan dan sangat melukai masyarakat yang menjadi korban”tegas Ketut.

Lebih lanjut, Kejagung menilai kesimpulan majelis hakim bahwa perbuatan Henry dan kawan-kawan adalah sebagai keperdataan adalah hal yang sangat keliru seperti yang tertuang dalam Pasal 253 huruf a KUHAP, Putusan tersebut, tidak sejalan dengan tuntutan dari penuntut umum. Oleh karena itu, jaksa memutuskan untuk mengajukan upaya hukum kasasi, karena salah satu alasannya adalah karena Indosurya telah menghimpun dana sebesar Rp106 triliun dari 23 ribu nasabahnya.

Baca Juga :  Program Pemerintah dalam Transformasi Ekonomi Digital Di KTT G20 Didukung APJII

Berdasarkan hasil audit, sambung Ketut, ada lebih dari 6 ribu nasabah yang tak terbayarkan oleh Indosurya dengan jumlah kerugiannya sebesar kurang lebih Rp16 triliun. Perbuatan itu dinilai sangat melukai hati masyarakat yang menjadi korban kegiatan Indosurya, Lantas, setelah dana Rp 106 triliun tersebut terkumpul, Setelah uang nasabah terkumpul dari 2012 sampai dengan 2020 atas perintah Henry Surya, sebagian dana tersebut dialirkan ke 26 perusahaan cangkang milik Henry Surya, dan sisanya dibelikan aset berupa tanah, bangunan dan mobil atas nama pribadi dan atas nama PT Sun Internasional Capital milik Henry Surya,

Selain itu, Kejagung mengungkap KSP Indosurya juga memperluas wilayah dengan membuka 2 kantor pusat dan 191 kantor cabang di seluruh Indonesia tanpa pemberitahuan kepada Kementerian Koperasi dan UKM serta tidak diketahui oleh anggota. Hal tersebut semata-mata adalah perintah dari Henry Surya, yang dibantu oleh Junie Indira dan Suwito Ayub.

“Kemudian pengumpulan dana dilakukan secara ilegal dengan memanfaatkan kelemahan hukum perkoperasian dijadikan alasan untuk mengeruk kerugian masyarakat,” tukas Ketut.

Baca Juga :  Bedas Festival Durian, Bupati Dadang Supriatna: Membuka Cakrawala Bisnis Durian Mancanegara

Selain itu, Ketut juga mengungkapkan bahwa KSP Indosurya tidak memiliki legal standing sebagai koperasi dengan alasan:
a) Tidak pernah dilakukan rapat anggota yang memiliki kewenangan tertinggi minimal 1 tahun sekali sebagai bentuk pertanggungjawaban

b) Anggota yang direkrut tidak memiliki kartu keanggotaan dan tidak pernah dilibatkan dalam mengambil keputusan penting seperti pembagian dividen / Sisa Hasil Usaha (SHU) setiap tahunnya dan perubahan nama koperasi menjadi KOSPIN Indosurya Cipta
c) Produk yang dijual tidak masuk akal seperti simpanan berjangka yang nilai simpanannya mulai Rp50juta sampai jumlah tidak terbatas dengan iming-iming bunga 8,5% sampai 11,5 % yang tidak sesuai dengan ketentuan Bank Indonesia.

Perbuatan Henry Surya, Junie Indira, dan Suwito Ayub dengan dalih membuat koperasi simpan pinjam, semata-mata untuk mengelabui masyarakat yang membuat pengumpulan uang KSP Indosurya seolah-olah untuk kepentingan dan kesejahteraan para anggota.

“Padahal diduga perbuatan tersebut dilakukan untuk menghindari adanya pengawasan oleh Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), serta menghindari proses perizinan penghimpunan dana masyarakat melalui Bank Indonesia,” pungkas Ketut Sumedana. (*dit)

 

 

 

Comments are not available at the moment.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*

*

*

Related post
PUTUSAN MK: PRAJURIT TNI PIDANA UMUM WAJIB DIADILI DI PENGADILAN UMUM,Langkah Bersejarah Menuju Kesetaraan di Hadapan Hukum ,

dito

17 Okt 2026

NasionalPos.com, Jakarta- Putusan Mahkamah Konstitusi yang mewajibkan revisi UndangUndang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer menjadi sorotan penting dalam peta reformasi hukum nasional.   Putusan yang menyatakan bahwa prajurit TNI yang melakukan tindak pidana umum harus diadili di peradilan umum ini dinilai sebagai tonggak konstitusional yang menegaskan prinsip negara hukum: tidak ada satu pun …

Polresta Sumenep Sikapi Pengaduan Dugaan Permintaan Uang Rp100 Juta dalam Penanganan Perkara Narkotika

Kabiro Madura, Bambang Riyadi, S.H.

16 Okt 2026

NASIONALPOS.Com. SUMENEP – JATIM | Polresta Sumenep menindaklanjuti pengaduan masyarakat terkait dugaan permintaan uang sebesar Rp100 juta oleh oknum anggota Polsek Gapura dalam penanganan perkara narkotika. Pengaduan tersebut menjadi perhatian serius dan ditangani sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Melalui Seksi Profesi dan Pengamanan (Sipropam), Polresta Sumenep telah melakukan klarifikasi terhadap pihak yang mengadukan (Korban) serta …

Polsek Talango Ungkap Kasus Narkotika Jenis Sabu, Dua Pria Diamankan

Kabiro Madura, Bambang Riyadi, S.H.

16 Okt 2026

NASIONALPOS.Com SUMENEP – JATIM | Unit Reskrim Polsek Talango, Polresta Sumenep, mengungkap kasus dugaan penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Talango, Kabupaten Sumenep, pada Kamis (15/10/2026) sekitar pukul 18.15 WIB. Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan dua orang pria berinisial R (37) dan H (28). Keduanya diamankan di lokasi berbeda setelah petugas melakukan …

Gagal Insaf, Residivis Spesialis Curanmor Kembali Dibekuk Tim URC Sat Reskrim Polres Pesibar dan Unit Reskrim Polsek Pesisir Utara

Taufik Hidayat

15 Okt 2026

Pesisir Barat – Lulusan penjara yang gagal insaf, Baru keluar, langsung magang curanmor lagi, itulah sebuah kata-kata yang cocok untuk Residivis Spesialis Curanmor Kambuhan yang berhasil diringkus Tim Gabungan Tekab 308 Sat Reskrim Polres Pesibar Dan Unit Reskrim Polsek Pesisir Utara. Residivis Spesialis Curanmor Kambuhan berinisial US (40) Warga Pekon Kampung Jawa dan JB (50) …

Blunder Politik Gibran Buah Konspirasi Ketum Partai

Dhio Justice Law

15 Okt 2026

NasionalPos. com – Jakarta — Pengamat kebijakan publik Chazali H. Situmorang (CHS) menilai desakan pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka harus diarahkan kepada para ketua umum partai politik, bukan semata-mata kepada fraksi-fraksi di DPR RI. Menurutnya, para ketua umum memiliki pengaruh besar dalam menentukan sikap politik partai sehingga harus bertanggung jawab atas keputusan maupun sikap …

Perkuat Sinergitas, Kapolsek Iptu Doni Dermawan Kunjungi Uspika dan Tokoh Masyarakat demi Jaga Kondusivitas

Taufik Hidayat

14 Okt 2026

Pesisir Barat – Guna menciptakan situasi Kamtibmas yang kondusif, *Kapolsek Pesisir Selatan Polres Pesisir Barat Iptu Doni Dermawan Djunaidi, S.Psi., M.M.* melaksanakan kunjungan dan silaturahmi ke Unsur Pimpinan Kecamatan (Uspika) dan Tokoh Masyarakat Kecamatan Pesisir Selatan, Selasa (13/10/2026). Kegiatan diawali dengan kunjungan ke Kantor Camat Pesisir Selatan, dan diakhiri dengan silaturahmi ke kediaman Tokoh Adat …

x
x