Home » Ekonomi » Di tegaskan Kejagung, Kasus Indosurya Bukan Perdata Melainkan Ada Unsur Pidananya

Di tegaskan Kejagung, Kasus Indosurya Bukan Perdata Melainkan Ada Unsur Pidananya

dito 31 Jan 2023 146

NasionalPos.com, Jakarta- Tidak ada perbuatan perdata sama sekali yang dilakukan terdakwa kasus Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya sebagaimana yang diputuskan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat, bos Indosurya, Henry Surya, dan terdakwa lainnya, justru memanfaakan celah hukum dengan menggunakan tipu muslihat dan memperdaya para nasabah yang menjadi korban dengan kedok koperasi, demikian ditegaskan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana kepada awak media, Selasa, 31/1/2023 di Gedung Bunder Kejakgung, Jakarta Selatan.

“Padahal seluruh korban tidak pernah merasa menjadi anggota koperasi tetapi lebih menjadi korban penipuan investasi bodong, Sehingga penerapan hukum perdata dalam perkara tersebut jauh dari rasa keadilan dan sangat melukai masyarakat yang menjadi korban”tegas Ketut.

Lebih lanjut, Kejagung menilai kesimpulan majelis hakim bahwa perbuatan Henry dan kawan-kawan adalah sebagai keperdataan adalah hal yang sangat keliru seperti yang tertuang dalam Pasal 253 huruf a KUHAP, Putusan tersebut, tidak sejalan dengan tuntutan dari penuntut umum. Oleh karena itu, jaksa memutuskan untuk mengajukan upaya hukum kasasi, karena salah satu alasannya adalah karena Indosurya telah menghimpun dana sebesar Rp106 triliun dari 23 ribu nasabahnya.

Baca Juga :  Anggota Polisi Udara Mengamankan 4 Oknum Mengaku BNN Diduga Lakukan Pemerasan kepada keluarganya

Berdasarkan hasil audit, sambung Ketut, ada lebih dari 6 ribu nasabah yang tak terbayarkan oleh Indosurya dengan jumlah kerugiannya sebesar kurang lebih Rp16 triliun. Perbuatan itu dinilai sangat melukai hati masyarakat yang menjadi korban kegiatan Indosurya, Lantas, setelah dana Rp 106 triliun tersebut terkumpul, Setelah uang nasabah terkumpul dari 2012 sampai dengan 2020 atas perintah Henry Surya, sebagian dana tersebut dialirkan ke 26 perusahaan cangkang milik Henry Surya, dan sisanya dibelikan aset berupa tanah, bangunan dan mobil atas nama pribadi dan atas nama PT Sun Internasional Capital milik Henry Surya,

Selain itu, Kejagung mengungkap KSP Indosurya juga memperluas wilayah dengan membuka 2 kantor pusat dan 191 kantor cabang di seluruh Indonesia tanpa pemberitahuan kepada Kementerian Koperasi dan UKM serta tidak diketahui oleh anggota. Hal tersebut semata-mata adalah perintah dari Henry Surya, yang dibantu oleh Junie Indira dan Suwito Ayub.

“Kemudian pengumpulan dana dilakukan secara ilegal dengan memanfaatkan kelemahan hukum perkoperasian dijadikan alasan untuk mengeruk kerugian masyarakat,” tukas Ketut.

Baca Juga :  Pengurus PWI Pusat Periode 2023–2028 Resmi Diumumkan

Selain itu, Ketut juga mengungkapkan bahwa KSP Indosurya tidak memiliki legal standing sebagai koperasi dengan alasan:
a) Tidak pernah dilakukan rapat anggota yang memiliki kewenangan tertinggi minimal 1 tahun sekali sebagai bentuk pertanggungjawaban

b) Anggota yang direkrut tidak memiliki kartu keanggotaan dan tidak pernah dilibatkan dalam mengambil keputusan penting seperti pembagian dividen / Sisa Hasil Usaha (SHU) setiap tahunnya dan perubahan nama koperasi menjadi KOSPIN Indosurya Cipta
c) Produk yang dijual tidak masuk akal seperti simpanan berjangka yang nilai simpanannya mulai Rp50juta sampai jumlah tidak terbatas dengan iming-iming bunga 8,5% sampai 11,5 % yang tidak sesuai dengan ketentuan Bank Indonesia.

Perbuatan Henry Surya, Junie Indira, dan Suwito Ayub dengan dalih membuat koperasi simpan pinjam, semata-mata untuk mengelabui masyarakat yang membuat pengumpulan uang KSP Indosurya seolah-olah untuk kepentingan dan kesejahteraan para anggota.

“Padahal diduga perbuatan tersebut dilakukan untuk menghindari adanya pengawasan oleh Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), serta menghindari proses perizinan penghimpunan dana masyarakat melalui Bank Indonesia,” pungkas Ketut Sumedana. (*dit)

 

 

 

Comments are not available at the moment.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*

*

*

Related post
RUU Perampasan Aset Di Sorot Praktisi Hukum, Tekankan Kejelasan Kewenangan dan Pencegahan Penyalahgunaan

dito

01 Sep 2026

NasionalPos.com, Jakarta- Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset Tindak Pidana kembali menjadi perhatian publik.   Kali ini, masalah tersebut di respon Praktisi hukum publik Andi Darwin R. Ranreng, yang kemudian kepada wartawan, ia mengatakan bahwa regulasi tersebut perlu dirumuskan secara komprehensif agar benar-benar menjadi instrumen efektif dalam pemberantasan kejahatan, khususnya korupsi, tanpa membuka ruang penyalahgunaan kewenangan. …

Hasil Musyawarah AHWA Pilih KH Abdul Hakim Mahfud (Gus Kikin) sebagai Ketum PBNU masa khidmat 2026-2031, Muktamar NU Di Tutup Presiden Prabowo Subianto

dito

31 Agu 2026

NasionalPos.com, Jombang- Sidang Pleno Pemilihan Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) menetapkan lima calon kandidat ketua umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU).   Kelima kandidat akan diajukan ke Rais Aam terpilih KH Miftachul Akhyar untuk mendapatkan izin tertulis dan selanjutnya diputuskan ke Ahlul Halli Wal Aqdi, Senin (31/8/2026).   Kelima nama tersebut sesuai dengan …

Investasi Masa Depan Jadi Lebih Mudah, Aman, dan Terjangkau, BRI Dorong Nasabah Manfaatkan Fitur Emas di Qita.

- Banyuwangi

30 Agu 2026

Banyuwangi, Nasionalpos.com – PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk atau BRI terus menunjukkan komitmennya dalam mendukung literasi dan inklusi keuangan masyarakat Indonesia. Melalui aplikasi super (super apps) Qita, BRI dengan aplikasinya Qita mempermudah nasabah dalam mengelola keuangan serta investasi jangka panjang, salah satunya dengan cara layanan investasi emas digital yang praktis, mudah, aman, dan terjangkau. …

Harapan Warga Nahdliyyin, Muktamar ke-35 NU dan Kesiapan NU Songsong Indonesia Emas 2045

dito

29 Agu 2026

NasionalPos.com, Jakarta- NU adalah organisasi yg didirikan oleh Para Ulama kharismatik diantara Muassis yg waro adalah Hadrotusy Syeikh KH. Hasyim Asy’ari, setiap diadakan Muktamar pasti banyak manfaat yg dihasilkan, disamping mengevaluasi masa khidmat 5 th terakhir, membuat Program strategis 5 th kedepan, dan Rekomendasi unt semua yg terkait dengan keumatan,   Sedangkan manfaat utama Muktamar …

Ratusan Buruh FPE KSBSI Gelar Aksi Unras di Kantor Pusat PT. NNI, Tolak PHK Sepihak dan Union Busting

dito

28 Agu 2026

NasionalPos.com, Jakarta- Ratusan orang Massa pekerja/buruh dari Federasi Pertambangan Dan Energi filiasi Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (FPE KSBSI), menggelar aksi demo di Kantor PT. Nadesico Nickel Industry (NNI), di Gedung Noble House, Kawasan Mega Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat , 28/8/2026.   Aksi demo tersebut dilatar belakangi, kasus Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) Sepihak, yang dilakukan …

Wali Kota Lubuk Linggau Hadiri Rakernas JKPI XII di Ternate

Andi Ledi Lubuk Linggau

28 Agu 2026

NASIONALPOS.COM – Wali Kota Lubuk Linggau, H Rachmat Hidayat menghadiri Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Jaringan Kota Pusaka Indonesia (JKPI) XII di Kota Ternate, Maluku Utara, Jumat (28/8/2026). Rakernas yang mengusung tema “Penyusunan Kebijakan dan Memperkuat Kolaborasi Dalam Pelestarian Kota Pusaka Secara Berkelanjutan” tersebut dibuka langsung oleh Gubernur Maluku Utara, Sherly Tjoanda Laos. Baca Juga :  …

x
x