Home » Headline » Koalisi Masyarkat Sipil Desak Presiden Hentikan Operasi Tempur, Utamakan Dialog Damai di Papua

Koalisi Masyarkat Sipil Desak Presiden Hentikan Operasi Tempur, Utamakan Dialog Damai di Papua

dito 19 Apr 2023 105

NasionalPos.com, Jakarta- Koalisi masyarakat sipil untuk reformasi sektor keamanan mendesak pemerintah menghentikan operasi tempur di Papua. Mereka mendorong Presiden Joko Widodo melaksanakan dialog untuk memulihkan situasi di Papua agar kondusif.

“Pilihan operasi tempur adalah pilihan kebijakan yang akan terus memproduksi spiral kekerasan. Jika itu pilihan kebijakan yang akan ditempuh, maka Koalisi mendesak agar rencana itu dibatalkan,” ujar Aktivis dari Papua itu Kita Michael Hilman kepada pers, Rabu 19/4/2023 di Jakarta.

Michael menambahkan peristiwa gugurnya prajurit dalam operasi penyelamatan Pilot maskapai Susi Air yang disandera  Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat Organisasi Papua Merdeka (TPNPB-OPM) menyisakan duka bagi keluarga prajurit yang gugur dan keluarga besar TNI. Oleh karena itu, Koalisi ujar dia, berharap tidak ada lagi nyawa anak bangsa yang gugur akibat operasi militer di Papua.

Hal senada juga disampaikan Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) M Isnur, ia mengatakan  bahwa pihaknya memandang peristiwa baku tembak yang menewaskan prajurit kemarin harus menjadi pelajaran berharga bagi presiden dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk mengevaluasi pendekatan keamanan militeristik yang selama ini dijalankan di Papua.

Pendekatan keamanan militeristik, lanjut Isnur, yang terus dijalankan berdampak langsung dan tidak langsung terhadap terjadinya kekerasan dan pelanggaran HAM terhadap masyarakat di Papua. Koalisi mencatat beberapa kasus yang sempat mencuat ke publik, misalnya pembunuhan terhadap Pendeta Yeremia Zanambani (tahun 2020), pembunuhan yang disertai mutilasi terhadap empat orang warga sipil Papua (tahun 2022), penyiksaan terhadap tiga orang anak yang dituduh melakukan pencurian (tahun 2022), dan lain-lain.

Baca Juga :  Kasau Hadiri Pembukaan Latgabma Super Garuda Shield 2022

Sementara itu,  menurut Andi Muhammad Rezaldy dari Komisi untuk Orang Hilang dan Tindak Kekerasan (KontraS), Selama ini, praktik impunitas selalu menjadi persoalan yang terus terjadi dalam kekerasan yang melibatkan aparat keamanan

“Penegakan hukum untuk memutus mata rantai impunitas menjadi penting untuk mencegah berulangnya kekerasan aparat keamanan terhadap masyarakat sipil di Papua,”ucap  Andi Muhammad Rezaldy

Sedangka,  Peneliti Imparsial Hussein Ahmad mengatakan evaluasi pendekatan keamanan militeristik perlu segera ditata ulang. Terutama gelar kekuatan pasukan TNI.

Selama ini, menurutnya ada indikasi terjadi peningkatan jumlah kehadiran pasukan TNI yang tidak proporsional seiring dijalankannya pemekaran struktur organik dan pengiriman pasukan TNI non-organik dari luar Papua.

Berdasarkan estimasi Imparsial, jumlah prajurit TNI di Papua baik dari unsur organik aupun non-organik diperkirakan mencapai ±16.900 prajurit, yang terdiri dari ±13.900 prajurit TNI organik tiga matra (darat, laut dan udara) dan ±3000 prajurit TNI non-organik.

Baca Juga :  Jelang Peringatan 75 Tahun Hubungan Diplomatik Indonesia-Rusia, PPIR Gelar Pameran Foto Dokumenter Jejak Persahabatan Indonesia-Rusia

“Pada konteks pasukan non-organik, jika dilihat latar belakang satuannya, sebagian besar (jika tidak bisa dikatakan seluruhnya) yang dikirim ke Papua adalah satuan dengan kualifikasi tempur,” terang Hussein.

Hussein menambahkan dari sisi legalitas dan akuntabilitas, pelibatan TNI dalam penanganan Papua tidak sejalan dengan Undang-Undang No 34/2004 tentang TNI. Ia menyebut bahwa Pasal 7 Ayat (3) UU TNI menegaskan pelaksanaan Operasi Militer Selain Perang (OMSP) yang dilakukan oleh prajurit TNI, termasuk penanganan separatisme dan perbantuan terhadap kepolisian, harus didasarkan pada Keputusan Politik Negara, atau keputusan yang dikonsultasikan kepada DPR RI.

“Berdasarkan penelusuran Imparsial, pemerintah tidak pernah mengeluarkan kebijakan tertulis terkait dengan pengerahan pasukan TNI ke Papua. Dengan demikian, dari sisi hukum, pelibatan militer tersebut dapat dikatakan ilegal,” tuturnya.

Dari yang telah merek sampaikan, bahwa Koalisi Masyarakat Sipil Untuk Reformasi, memandang evaluasi operasi keamanan militeristik di Papua harus dibarengi dengan upaya konkrit penghentian spiral kekerasan di Papua melalui dialog damai.

 

Comments are not available at the moment.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*

*

*

Related post
Dosen Dipecat Laporkan Yayasan Trisakti pimpinan Ainun Naim ke Polda Metro Jaya

dito

11 Agu 2026

NasionalPos.com, Jakarta –  Berangkat dari persoalan PHK sepihak tanpa pemberitahuan dan tanpa pesangon, yang di duga dilakukan oleh pihak Universitas Trisakti dan di dukung oleh Yayasan Trisakti pimpinan Ainun Na’im terhadap seorang dosen senior berinisial NIS, dengan alibi tidak dibayarkannya hak tersebut di karenakan yang bersangkutan masih dikategorikan sebagai calon dosen tetap selama 2015-2025, Serta …

Wali Kota Hadiri Rapat Paripurna DPRD Lubuk Linggau

Andi Ledi Lubuk Linggau

10 Agu 2026

NASIONALPOS.COM/LUBUK LINGGAU-Wali Kota Lubuk Linggau, H Rachmat Hidayat menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kota Lubuk Linggau dalam rangka mendengarkan laporan Badan Anggaran (Banggar) DPRD terhadap hasil pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Lubuk Linggau Tahun Anggaran 2025 di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Lubuk Linggau, Senin (10/8/2026). Kegiatan tersebut dilanjutkan dengan penandatanganan …

Predikat AA Istimewa, Pesisir Selatan Raih Nilai 98,80 pada Indeks Reformasi Hukum 2026

Primadoni,SH

09 Agu 2026

Pessel, Nasionalpos.com — Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) ,kembali mencatat capaian positif dalam pelaksanaan reformasi hukum. Berdasarkan hasil penilaian Indeks Reformasi Hukum (IRH) Tahun 2026 oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Barat, Pesisir Selatan memperoleh nilai 98,80 dengan predikat AA (Istimewa). Hasil penilaian tersebut menjadi gambaran atas pelaksanaan reformasi hukum yang berlangsung …

Sambut HUT ke-81 RI, Robi Binur Imbau Warga Kibarkan Merah Putih

Primadoni,SH

08 Agu 2026

Pessel , Nasionalpos.com — Anggota DPRD Kabupaten Pesisir Selatan dari Fraksi Partai Demokrat, Robi Binur, mengimbau masyarakat Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) umumnya, khususnya Kecamatan Koto XI Tarusan untuk memasang dan mengibarkan bendera Merah Putih di halaman rumah masing-masing dalam rangka menyambut Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia. Imbauan tersebut …

Reshuffle Kabinet: Ujian Otoritas Prabowo Di Tengah Ancaman Delegitimasi

Dhio Justice Law

07 Agu 2026

Oleh: Ridwan Umar (Direktur Lentera Keadilan Indonesia-LAKI)   NasionalPos.com, Jakarta – Setiap pemimpin memiliki momentum untuk menentukan arah sejarahnya. Bagi Presiden Prabowo Subianto, momentum saat ini adalah reshuffle kabinet. Reshuffle bukan sekadar mengganti orang di kursi menteri, tapi sebuah pernyataan politik tentang standar kepemimpinan yang ingin dibangun seorang presiden. Saat itulah publik akan menilai, apakah …

PRAKTISI HUKUM ANDI DARWIN RANRENG, EKSEKUSI LAHAN 6.900 M² TERANCAM MERAMPAS HAK MILIK PIHAK KETIGA SELUAS 4,5 HEKTAR

dito

06 Agu 2026

NasionalPos.com, Makassar- Perkembangan sengketa tanah di kawasan Tallo, Makassar, yang kini digunakan sebagai Asrama Polisi (Aspol) Polda Sulsel, nampak menemukan titik terang benderang untuk membuktikan kebenaran dan keabsahan kliennya sebagai pemilik lahan tersebut, yang tidak di pindah tangan kan ke pihak manapun,demikian di sampaikan Andi Darwin R. Ranreng, Pimpinan DRR Associates Legal Consultants yang bertindak …

x
x