- HukumNasabah Klaim Dirugikan dalam Kredit BPR Arto Moro, Ketua KANNI Semarang Soroti Dugaan Ketidakberesan, Nasabah NS Mengaku Berjuang Mencari Keadilan
- HeadlineUU Pengaturan Reforma Agraria: Dibuat Instan, Lahir Sumir, Rentan di Uji Materiil ke MK
- Top NewsBupati Musi Rawas Hj Ratna Machmud menghadiri pembukaan Peringatan Hari Kesatuan Gerak (HKG) PKK ke-54
- HeadlineJelang Akhir Anggaran Tahun 2026 DKI Jakarta, Poros Rawamangun Desak Aparat Hukum Usut Tuntas 5 Kasus Dugaan Korupsi di Jakarta
- HeadlinePermasalahan Dokter dan Dokter Gigi Asing Berpraktik Di Indonesia

UU Pengaturan Reforma Agraria: Dibuat Instan, Lahir Sumir, Rentan di Uji Materiil ke MK
NasionalPos. com, Jakarta-
Di sela-sela aktivitasnya di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, advokat Andi Darwin R. Ranreng, S.E., S.H. dari Kantor Hukum DRR Associate menyampaikan catatan kritis atas Undang-Undang tentang Pengaturan Reforma Agraria yang baru saja di sahkan DPR RI tanggal 24/9/2026.
Dalam kesempatan ini, Ia menyampaikan dukungannya terhadap reforma agraria, akan tetapi ia menilai bahwa Undang undang tersebut lahir dari proses yang instan sehingga rumusannya sumir dan menyimpan banyak titik lemah.
Tujuannya mulia, yaitu keadilan agraria. Tetapi undang-undang tidak dinilai dari niatnya. Ia dinilai dari pasal-pasalnya. Ketika pasal-pasal itu kami buka satu per satu, yang tampak justru banyak ruang yang bisa berbalik melukai rakyat kecil,” ujar Andi Darwin kepada media online, Senin 5/10/2026 di Jakarta.
Benang merah: proses instan, rumusan sumir
Menurut Andi Darwin, kelemahan isi dan cacat proses bukan dua persoalan terpisah, namun berdasarkan penelusurannya, tidak ada rapat pembahasan dari pengajuan RUU ini hingga menjadi Undang-undang yang dapat diakses publik, baik melalui media informasi maupun kanal internet resmi.
Akibatnya, Undang Undang tersebut tidak pernah diuji oleh petani, masyarakat adat, akademisi, maupun pemilik tanah yang akan terdampak.
“Rancangan Undang Undang ini hingga di sahkan menjadi UU itu menurut saya sumir karena dibuat secara instan. Ketika proses dipercepat dan publik tidak dilibatkan, yang hilang bukan hanya partisipasi, tetapi juga ketelitian. Pasal saling bertabrakan, rujukan keliru, dan penjelasan kosong. Itu bukan sekadar salah ketik, melainkan gejala dari proses yang tidak memberi waktu untuk berpikir,”ungkapnya.
Terkait hal tersebut, Ia juga menyoroti sebuah ironi. Pasal 50 ayat (2) RUU ini mewajibkan BRAN dan Pemerintah menjamin “partisipasi masyarakat yang bermakna”. “Undang-undang yang menuntut partisipasi bermakna justru disusun tanpa partisipasi bermakna.
” Hal ini menurut saya kontradiktif yang sulit dijelaskan kepada publik.” Ungkap Andi Darwin R Rangreng SH MH.
Lima titik lemah yang merugikan masyarakat
Tidak hanya itu, Andi Darwin R Rangreng SH MH juga mengungkapkan ada lima titik lemah dari Undang-undang tentang Pengaturan Reforma Agraria yang merugikan masyarakat, yakni :
1. Menurutnya, Undang Undang telah membentuk Badan Reforma Agraria Nasional (BRAN) yang berada langsung di bawah Presiden, dengan memiliki Kewenangannya sangat luas, sementara rakyat yang dirugikan tidak diberi jalan keberatan yang jelas., ia urai sebagai berikut:
Pada Pasal 14 huruf j: BRAN berwenang “mengeluarkan keputusan penyelesaian Konflik Agraria yang bersifat final dan mengikat berdasarkan Undang-Undang ini.”
Konsiderans huruf c menjanjikan “mekanisme peradilan yang khusus”, dan Pasal 40 ayat (9) menyebut “putusan Pengadilan Agraria”.
Namun, imbuh Andi tidak satu pasal pun membentuk pengadilan tersebut, mengatur hukum acaranya, atau menyediakan upaya keberatan dan banding.
Pasal 40 ayat (10) menyatakan bahwa bila instansi tidak melaksanakan keputusan BRAN tepat waktu, keputusan itu “berlaku sepenuhnya”.
Pasal 40 ayat (11) membolehkan BRAN meminta bantuan Panglima TNI dan Kapolri, padahal Pasal 46 ayat (2) menjunjung pendekatan dialog dan melarang kekerasan.
Pasal 14 huruf d memberi BRAN wewenang menghentikan sementara penerbitan, peralihan, pembebanan, dan pendaftaran hak atas tanah, tanpa batas waktu dan tanpa kriteria kapan penghentian itu berakhir.
Pasal 11 ayat (7) menjadikan gubernur dan bupati/wali kota kepala perwakilan BRAN di daerah. Adapun Pasal 24 ayat (2) menempatkan Dewan Pengawas BRAN juga di bawah Presiden, sehingga pengawasnya tidak independen.
Sehingga, jelasnya, hal tersebut berdampak, warga yang tanahnya diputus BRAN tidak memiliki forum untuk membela diri. Sertifikat dapat dibekukan tanpa kepastian waktu, sehingga tanah tidak bisa dijual, diwariskan, atau dijadikan agunan. Keterlibatan kepala daerah membuka ruang politisasi redistribusi tanah, terutama menjelang pilkada.
2. Berikutnya, urainya adalah tentang Hak milik yang sah dapat hilang tanpa ganti rugi
Yakni Pasal 30 ayat (6): yang berhak memperoleh kompensasi hanyalah pemegang hak yang tanahnya “tidak berkaitan dengan Konflik Agraria atau Sengketa Agraria”.
Dengan rumusan Pasal 30 ayat (6), pemilik sah yang tanahnya terlanjur dilabeli “berkonflik” kehilangan dasar untuk menuntut ganti rugi, sedangkan yang menetapkan status konflik adalah BRAN sendiri, tidak hanya itu, di Pasal 30 ayat (2) huruf f langsung menggolongkan tanah bekas eigendom, bekas erfpacht, dan bekas partikelir sebagai objek redistribusi, tanpa mekanisme pembuktian hak bagi ahli waris atau pemegang hak yang sah.
Sehingga di Pasal 30 ayat (2) huruf b menjadikan objek reforma agraria tanah yang tumpang tindih dengan HGU, HGB, hak pakai, atau hak pengelolaan, “baik yang masih berlaku maupun yang sudah habis masa berlakunya”.
Sementara itu, di Pasal 28 ayat (2) huruf f memasukkan wilayah perkotaan sebagai lokasi prioritas. Artinya, dampaknya tidak berhenti di desa dan perkebunan.
Sehingga berdampak pada: ahli waris, pemilik rumah, pelaku UMKM, dan pemegang sertifikat yang sah, termasuk di kota, dapat kehilangan tanahnya tanpa kompensasi hanya karena tanahnya dikategorikan berkonflik.
Padahal kenyataannya Hal ini sulit didamaikan dengan Pasal 28H ayat (4) UUD 1945, yang menyatakan bahwa hak milik tidak boleh diambil alih secara sewenang-wenang oleh siapa pun.
3. Rakyat kecil justru menjadi sasaran pidana.
Ditambahkan oleh Andi Darwin, di Pasal 57: Subjek Reforma Agraria yang dengan sengaja mengalihkan, menjual, menghibahkan, menukar, atau melepaskan tanah Objek Reforma Agraria “dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun”.
Padahal misalnya Petani miskin yang terdesak kebutuhan biaya berobat atau sekolah anak lalu menjual tanahnya, dapat diancam penjara.
Sedangkan larangan ini berlaku tanpa batas waktu dan tanpa pengecualian kondisi darurat, kecuali pewarisan (Pasal 54 ayat (2)).
Tidak hanya itu, ia juga mengkritisi di Pasal 54 ayat (1) huruf e melarang “perbuatan lain yang mengakibatkan hilangnya tujuan Reforma Agraria”.
Ini suatu rumusan karet yang tidak memenuhi asas kejelasan rumusan, selain itu di Pasal 59 juga mengancam pidana hingga 5 tahun bagi siapa pun yang “tetap menduduki, menguasai, memanfaatkan, atau mengusahakan” tanah yang telah ditetapkan sebagai objek reforma agraria,
dampak pasal tersebut misalnya ada Penghuni turun-temurun yang tidak memegang dokumen formal dapat terjerat. Kalimat pasal ini pun tidak utuh (“…dasar penguasaan lain yang sah yang Redistribusi Tanah…”), sehingga unsur deliknya kabur.
Bukan hanya itu, ia juga mengemukakan bahwa di pasal 38 membuka jalan pengalihan hak kepada pihak lain bila tanah tidak digarap selama dua tahun ditambah satu tahun setelah peringatan, tanpa memperhitungkan gagal panen, ketiadaan modal, atau ketiadaan irigasi, sehingga penerapan dari pasal adalah berdampak instrumen yang dimaksudkan untuk menyejahterakan petani berubah menjadi ancaman kriminalisasi bagi petani itu sendiri.
“Pasal pidana tanpa penjelasan dan berunsur kabur membuka ruang penafsiran sewenang-wenang oleh aparat.” Tutur Andi Darwin R Rangreng SH MH.
4. Kekebalan hukum yang terlalu luas, bahkan bagi korporasi.
Nah, imbuhnya, pihaknya juga mengkritisi pada Pasal 46 ayat (1) huruf c: “Subjek Reforma Agraria, pendamping masyarakat, dan setiap orang yang mempertahankan hak atas tanahnya tidak dapat dituntut secara pidana dan perdata.”
Ayat 1 angka 14 mendefinisikan “Setiap Orang” sebagai “orang perseorangan, termasuk korporasi”.
“Akibatnya, kekebalan pidana dan perdata dalam Pasal 46 secara harfiah juga dapat dinikmati korporasi yang mengklaim “mempertahankan hak atas tanahnya”.ucapnya
Sedangkan, tambah nya, di Pasal 36 ayat (2) huruf c memberi Subjek Reforma Agraria kekebalan dari tuntutan pidana dan gugatan perdata tanpa batasan perbuatan, termasuk bila terjadi kekerasan atau perusakan.
Sehingga berdampak, pada munculnya korban di pihak lain kehilangan hak menggugat dan hak melapor. Perlindungan yang dimaksudkan untuk rakyat kecil justru dapat dipakai oleh pihak pihak yang lebih kuat.
“Ketentuan ini sulit didamaikan dengan Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 tentang persamaan kedudukan di hadapan hukum.” Jelas Andi Darwin R Rangreng SH MH.
5. Delegasi berlebihan dan peralihan kewenangan otomatis.
Terakhir keberadaan pasal yang merugikan masyarakat, ungkap nya, ada di Pasal 50 ayat (7): tata cara partisipasi masyarakat diatur dengan Peraturan BRAN.
Lembaga yang diawasi publik menentukan sendiri cara publik mengawasinya.
Pasal 63 huruf b: bila kementerian/lembaga tidak mendelegasikan kewenangan dalam satu tahun, kewenangan itu “dianggap telah didelegasikan”.
Peralihan kewenangan terjadi secara otomatis tanpa penataan yang jelas.
Puluhan materi penting diserahkan kepada Peraturan Pemerintah, Peraturan Presiden, dan Peraturan BRAN, termasuk tata cara penyelesaian konflik (Pasal 40 ayat (12)) dan batas maksimum pemilikan tanah (Pasal 48 ayat (8)).
Sehingga berdampak: hal-hal paling menentukan bagi nasib tanah rakyat justru diputuskan di luar undang-undang, tanpa pembahasan bersama DPR dan tanpa uji publik.
” Selama masa transisi pemberlakuan Undang-undang tersebut, menurut saya tumpang tindih kewenangan antara BRAN, Kementerian ATR/BPN, dan KLHK berpotensi menciptakan ketidakpastian layanan pertanahan.” Tandas nya.
Jejak ketergesaan dalam naskah
Andi Darwin R Rangreng SH MH, dalam kesempatan ini juga memberikan penjelasan mengenai adanya indikasi sejumlah cacat teknis yang menurutnya menjadi bukti nyata bahwa naskah ini belum siap, hal ini dia tunjukkan sebagai berikut:
1. Penjelasan nyaris kosong. Hampir seluruh pasal dijelaskan “cukup jelas”, termasuk pasal kewenangan BRAN (Pasal 14 dan 40), pasal kekebalan (Pasal 36 dan 46), dan seluruh pasal pidana (Pasal 56–62).
2. Rujukan pidana keliru. Pasal 62 tentang pidana korporasi merujuk “tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 sampai dengan Pasal 55”. Padahal ketiga pasal itu berisi larangan, bukan delik pidana, yang diatur dalam Pasal 56–61.
Pasal merujuk dirinya sendiri. Pasal 55 ayat (4) merujuk batas maksimum “sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (4)”, yaitu ayat-ayat dalam pasal yang sama, yang sama sekali tidak mengatur batas maksimum.
3. Rujukan ayat salah. Pasal 40 ayat (4) merujuk ayat (1), padahal kebijakan korektif diatur di ayat (2). Pasal 40 ayat (11) merujuk “keputusan BRAN sebagaimana dimaksud pada ayat (8)”, padahal ayat (8) mengatur sanksi.
4. Penjelasan salah alamat. Penjelasan Pasal 55 ayat (3) huruf a menafsirkan frasa “dasar penguasaan lain yang sah”, padahal frasa itu berada di ayat (2) huruf a. sehingga bisa di katakan salah alamat
Ketentuan berulang dan tidak lengkap. Pasal 30 ayat (2) huruf e dan huruf l berbunyi sama. Pasal 60 berbunyi “dipidana 3 (tiga) tahun” tanpa kata “paling lama”.
5. Penjelasan Umum tidak sinkron. Asas yang disebut berbeda dengan Pasal 2; “transparansi” dan “partisipasi” disebut dua kali; istilah “TORA” tidak pernah didefinisikan; dan materi pokok “pendataan dan sistem informasi” tidak memiliki bab tersendiri.
“Undang-undang yang memuat ancaman penjara dan kewenangan mencabut hak atas tanah tidak boleh ditulis dengan rujukan yang salah. Dalam hukum pidana, satu rujukan keliru bisa berarti seseorang dihukum berdasarkan pasal yang tidak pernah melarang perbuatannya,” tukas Andi Darwin.
Proses tertutup, partisipasi yang hilang.
Andi Darwin juga mengingatkan bahwa Pasal 96 UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 13 Tahun 2022, mewajibkan naskah akademik dan rancangan undang-undang mudah diakses masyarakat.
Sedangkan Pasal 5 undang-undang yang sama juga menetapkan asas kejelasan rumusan dan asas keterbukaan.
Selain itu, ucap Andi Darwin Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XVIII/2020 menegaskan bahwa partisipasi publik harus bermakna (meaningful participation), yang mencakup hak untuk didengar, hak untuk dipertimbangkan pendapatnya, dan hak untuk mendapat penjelasan atas pendapat yang diberikan.
“Ketiga hak itu mustahil dipenuhi bila rapat pembahasannya saja tidak bisa diakses. Undang-undang ini menyangkut tanah, sumber hidup jutaan petani, nelayan, dan masyarakat adat. membahasnya tanpa akses publik sama saja memutuskan nasib rakyat tanpa kehadiran rakyat,” katanya.
Dampak sudah disahkan dalam bentuk sekarang, maka Bagi petani dan penggarap: ancaman pidana saat menjual tanah karena terdesak, serta risiko kehilangan hak bila tanah tidak tergarap akibat keterbatasan modal.
Bagi pemilik tanah sah dan ahli waris: tanah dapat ditetapkan sebagai objek redistribusi tanpa ganti rugi dan tanpa forum keberatan, termasuk tanah bekas hak barat dan tanah di perkotaan.
Bagi penghuni turun-temurun: ancaman pidana karena tetap menempati tanah yang tiba-tiba ditetapkan sebagai objek reforma agraria.
Bagi kepastian hukum nasional: pembekuan administrasi pertanahan tanpa batas waktu, tumpang tindih kewenangan, dan menurunnya kepercayaan perbankan serta investor terhadap sertifikat tanah.
Tidak hanya itu, imbuh Andi Darwin, bagi ketertiban sosial: potensi konflik horizontal antara penerima redistribusi dan pemilik lama, diperparah oleh kekebalan hukum yang terlalu luas serta keterlibatan aparat keamanan.
Jalan menuju Mahkamah Konstitusi
Selain apa yang di sampaikan oleh Andi Darwin tersebut , pihaknya juga mengingatkan, bila UU disahkan dalam bentuk seperti ini, maka terbuka dua jalur pengujian di Mahkamah Konstitusi:
1. Uji formil, atas proses pembentukan yang tertutup dan tidak memenuhi standar partisipasi bermakna.
2. Uji materiil, atas pasal-pasal yang bertentangan dengan Pasal 27 ayat (1), Pasal 28D ayat (1), dan Pasal 28H ayat (4) UUD 1945.
“Dalam uji formil, Mahkamah Konstitusi tidak hanya bertanya apa isi undang-undangnya, tetapi juga bagaimana ia dibuat. Kami tidak menolak reforma agraria. Justru karena kami mendukungnya, kami tidak ingin ia lahir cacat lalu dibatalkan di Mahkamah Konstitusi,” ujarnya.
Rekomendasi:
Dari yang telah di sampaikan, mengakhiri perbincangan dengan wartawan, Andi Darwin juga mendorong DPR dan Pemerintah untuk:
Menyediakan jalur keberatan dan uji yudisial atas keputusan BRAN, baik melalui pembentukan Pengadilan Agraria yang diatur lengkap dalam undang-undang maupun melalui peradilan yang sudah ada; serta
Menjamin kompensasi yang adil bagi setiap pemegang hak yang sah, tanpa mengecualikan tanah yang dilabeli berkonflik;
Dia juga berharap agar mengganti ancaman pidana bagi petani penerima redistribusi (Pasal 57) dengan sanksi administratif dan skema pembelian kembali oleh negara; dan
Membatasi kekebalan hukum dalam Pasal 36 dan Pasal 46 hanya untuk perbuatan yang sah dan tanpa kekerasan, serta mengecualikan korporasi;
Memperbaiki seluruh rujukan pasal, melengkapi penjelasan pasal pidana dan kewenangan, serta menyelaraskan Penjelasan Umum dengan batang tubuh.
“Reforma agraria adalah amanat sejak UUPA 1960. Rakyat sudah menunggu lebih dari enam puluh tahun. Jangan sampai penantian panjang itu diselesaikan secara instan, lalu berakhir di ruang sidang Mahkamah Konstitusi,” pungkas Andi Darwin.
Indri Kalteng
05 Okt 2026
SEMARANG, JAWA TENGAH — http://Nasionalpos.com// Persoalan kredit antara seorang nasabah berinisial NS, perempuan berusia 62 tahun, dengan BPR Arto Moro Semarang mendapat sorotan dari Ketua Komite Advokasi Hukum Nasional Indonesia (KANNI) Kota Semarang, Johanes Krisnantoro (JK). NS, warga Perumahan Wanamukti, Kecamatan Tembalang, Kota Semarang, mengaku mengalami persoalan berkepanjangan terkait fasilitas kredit yang diperolehnya …
Andi Ledi Lubuk Linggau
05 Okt 2026
NASIONALPOS.COM/Musi Rawas – Bupati Musi Rawas Hj Ratna Machmud Bersama Ketua Tim Penggerak (TP) PKK Kabupaten Musi Rawas H Riza Novianto Gustam menghadiri pembukaan Peringatan Hari Kesatuan Gerak (HKG) PKK ke-54 yang dirangkaikan dengan Rapat Konsultasi (Rakon) PKK serta Rapat Kerja Daerah (Rakerda) Dekranasda Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2026. Kegiatan tersebut berlangsung di Hotel …
dito
04 Okt 2026
Nasional pos.com, Jakarta- Tahun anggaran 2026 belum berakhir, tapi catatan hitam dugaan korupsi di lingkungan Pemprov DKI Jakarta sudah menggunung, dari hasil temuan Badan Pemeriksa Keuangan mengungkap 5 kasus dugaan korupsi dengan total nilai fantastis mencapai lebih dari setengah triliun rupiah, demikian di sampaikan Rudy Darmawanto SH Ketua Umum Poros Rawamangun, Minggu, 4/10/2026 di Jakarta. …
dito
04 Okt 2026
Nasional pos.com, Jakarta- Presiden Prabowo pada pidato di Rapat Paripurna DPR dalam rangka HUT Kemerdekaan ke 81, mengemukakan mengenai kemungkinan mengundang dokter dari negara lain untuk praktik di Indonesia untuk waktu yang terbatas. Hal ini untuk mengatasi kekurangan yang menurutnya, Indonesia kini membutuhkan setidaknya 84.781 dokter umum, 127.580 dokter gigi, dan 55.712 dokter spesialis. …
Dhio Justice Law
04 Okt 2026
NasionalPos. com, Jakarta – Presiden Prabowo Subianto telah melakukan reshuffle kabinet dengan pendekatan politik lunak (soft approach). Langkah penataan ulang konfigurasi kekuasaan itu merupakan upaya menghindari konfrontasi terbuka menghadapi dinamika politik yang melibatkan figur-figur yang diasosiasikan dengan lingkaran mantan Presiden Joko Widodo atau dikenal dengan sebutan “Geng Solo”. Pengamat politik yang juga Ketua Program Studi …
dito
04 Okt 2026
Nasional pos.com, Jakarta – Koalisi Nasional Pokja Implementasi UU Penyandang Disabilitas menyatakan menolak terbentuknya panitia seleksi anggota Komisi Nasional Disabilitas yang dibentuk melalui Keputusan Menteri Sosial Nomor 130/HUK/2026 tentang Panitia Seleksi Terbuka Pengisian Jabatan Komisioner Komisi Nasional Disabilitas Periode 2026-2031 (Kepmensos 130/2026), yang di sahkan oleh kementerian Sosial, 4 Agustus 2026 lalu, demikian yang di …
21 Nov 2024 2.428 views
NASIONALPOS.com II Banyuwangi, 20 November 2024 – Kasus penipuan dan pemerasan yang mengatasnamakan media Tribunnews kembali terjadi. Kali ini, pelaku yang diduga bernama Noviar Arya Putra, bersama dengan kontak bernama Tiara, berhasil menipu korban melalui aplikasi WhatsApp. Modus yang digunakan kali ini mengarah pada ancaman penyebaran video asusila yang direkam secara video call (VC). …
19 Sep 2025 1.851 views
Pesisir Selatan, Nasionalpos.com — Musyawarah Kabupaten (Muskab) Ikatan Pencak Silat Indonesia (IPSI) Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel), Provinsi Sumatera Barat (Sumbar), sukses digelar di Aula Kantor Camat Lengayang pada Kamis (18/9) siang. Acara tersebut dimulai pukul 13.30 WIB dan berlangsung hingga selesai dengan lancar dan penuh semangat kebersamaan antar sesama insan pencak silat. Muskab kali ini …
17 Mei 2022 1.623 views
NasionalPos.com, Depok– Diperoleh informasi yang menyebutkan bahwa Pangdivif 1 Kostrad yang baru, Brigjen TNI Bobby Rinal Makmun sebelumnya menjabat sebagai Kepala Staf Kodam (Kasdam) Jaya menggantikan Mayjen TNI Dedy Kusmayadi akan masuki masa Pensiun, secara resmi di lantik langsung oleh Panglima Kostrad (Pangkostrad) Letjen TNI Maruli Simanjuntak, M.Sc., dalam suatu upacara serah terima jabatan (Sertijab) …
28 Jul 2025 1.619 views
NasionalPos.com, Jakarta- Koperasi Merah Putih, sebuah gerakan ekonomi berbasis desa yang diinisiasi oleh pemerintah, mendapatkan sambutan positif dari masyarakat. Koperasi ini sungguh sungguh sebagai solusi untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat terutama yang bertinggal di wilayah pedesaan, dan bahkan bisa mengurangi ketergantungan pada tengkulak serta rentenir, demikian di sampaikan Faris Galuh Pratama Koordinator Gerakan Masyarakat Berdikari …
23 Jul 2025 1.524 views
NasionaPos.com, Jakarta- Diperoleh informasi yang menyebutkan adanya indikasi oknum Kementerian Perhubungan RI yang di duga menciptakan suasana tidak kondusif untuk menyelesaikan permasalahan di kalangan ojol, Sinyalemen itu nampak ketika bakal di gelar nya FGD yang di laksanakan oleh Kementerian Perhubungan RI yang nampak nya mengundang para pihak yang selama ini berkaitan erat dengan permasalahan …
09 Jul 2025 1.490 views
NasionalPos.com, Jakarta- Totok Ketua Forum Mahasiswa Jakarta Peduli Perumahan Rakyat, kepada wartawan, ia mengatakan bahwa dirinya mendapatkan informasi telah terjadi kekerasan itu terjadi bukan hanya sekali, namun berulang kali dialami warga pemilik dan penghuni Rusunami Gading Nias Residence, Kelapa Gading (hanya sekitar 10% warga sesuai klaim dari Pengurus PPPSRS), dan nampaknya kejadian itu sudah berlangsung …
31 Okt 2024 1.306 views
Banyuwangi – Nasionalpos.com ll Gerah terhadap pemberitaan yang menyudutkan Muhammad Murni (35) warga Kelurahan Klatak Kecamatan Kalipuro Kab Banyuwangi dengan judul berita ” Aksi Koboy Warga Todong Menggunakan Senpi Ke Jukir” menggelar jumpa pers dengan beberapa awak media di Banyuwangi . Jumpa pers itu di geber , Kamis (31/10/2024) siang di warung Mbok Judges …



Comments are not available at the moment.