Home » Nasional » Wali Kota Buka Sosialisasi Pengelolaan LB3 Bagi Pelaku Usaha Penghasil LB3

Wali Kota Buka Sosialisasi Pengelolaan LB3 Bagi Pelaku Usaha Penghasil LB3

Andi Ledi Lubuk Linggau 07 Sep 2026 70

NASIONALPOS.COM-LUBUK LINGGAU-Wali Kota Lubuk Linggau, H Rachmat Hidayat membuka Sosialisasi Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (LB3) bagi pelaku usaha penghasil LB3, baik medis maupun nonmedis, di Cinema Hall Lantai 5 Pemkot Lubuk Linggau, Senin (7/9/2026).

Kegiatan tersebut mengusung tema “Wujudkan Lubuk Linggau Bersih, Sehat, Aman, Nyaman, Maju dan Sejahtera – Lubuk Linggau Juara”.

Dalam sambutannya, Wali Kota, H Rachmat Hidayat menyampaikan bahwa limbah B3 medis dapat berasal dari berbagai kegiatan pelayanan kesehatan, seperti rumah sakit, puskesmas, klinik, praktik mandiri, hingga laboratorium.

Sementara limbah B3 nonmedis dapat berasal dari kegiatan bengkel, SPBU, industri, serta berbagai perusahaan lainnya.

Menurutnya, apabila tidak dikelola secara tepat dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, limbah B3 berpotensi mencemari lingkungan serta menimbulkan dampak negatif terhadap kesehatan dan keselamatan masyarakat.

“Limbah B3 bukanlah limbah biasa. Apabila tidak dikelola dengan baik, limbah tersebut dapat mencemari air, tanah dan udara. Dampaknya bukan hanya kita rasakan saat ini, tetapi juga dapat diwariskan kepada generasi yang akan datang,” ujarnya.

Baca Juga :  Kukuhkan Organisasi Profesi Analis Hukum, Menkumham: Kembalikan Wibawa Hukum di Tengah Masyarakat

Ia menjelaskan, pemerintah telah menetapkan ketentuan dan mekanisme dalam pengelolaan limbah B3. Pada prinsipnya, setiap pihak yang menghasilkan limbah wajib bertanggung jawab terhadap limbah yang dihasilkannya, mulai dari penyimpanan yang aman hingga penyerahan kepada pihak atau fasilitas pengelolaan yang berwenang dan sesuai ketentuan.

“Pemerintah tidak dapat bekerja sendiri. Pengelolaan limbah B3 merupakan tanggung jawab bersama,” tegasnya.

Untuk itu, wali kota mengajak seluruh pelaku usaha dan pengelola kegiatan agar semakin meningkatkan kepedulian terhadap lingkungan dengan memulai dari lingkungan usaha masing-masing.

Limbah B3 harus dipisahkan dan disimpan pada tempat yang aman sesuai ketentuan serta tidak dibuang secara sembarangan ke saluran air, sungai maupun lingkungan sekitar.

Baca Juga :  PERAK Desak Jampidsus Bongkar Kembali Kasus Suap Proyek Bakamla Tahun 2016

Selain itu, ia mengajak pelaku usaha yang memiliki kemampuan lebih untuk turut memberikan dukungan melalui program tanggung jawab sosial perusahaan (CSR), baik dalam penyediaan sarana penyimpanan limbah, tempat sampah khusus, fasilitas pengangkutan maupun bentuk dukungan lainnya.

Wali Kota juga meminta organisasi profesi untuk berperan aktif mengingatkan dan mendorong para anggotanya agar senantiasa memenuhi ketentuan dalam pengelolaan limbah B3.

“Lubuk Linggau adalah rumah kita bersama. Menjaga lingkungan bukan sekadar kewajiban, tetapi merupakan investasi yang sangat mulia, investasi untuk kesehatan masyarakat, keberlanjutan usaha, menjaga nama baik dan kepercayaan, serta yang paling penting untuk masa depan anak-anak kita,” katanya.

Di akhir sambutannya, wali kota menyampaikan harapan kepada Dinas Lingkungan Hidup agar melakukan penataan kembali terhadap pelaku usaha yang menghasilkan limbah B3.Tutup nya (Andiledi)

Comments are not available at the moment.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*

*

*

Related post
PUTUSAN MK: PRAJURIT TNI PIDANA UMUM WAJIB DIADILI DI PENGADILAN UMUM,Langkah Bersejarah Menuju Kesetaraan di Hadapan Hukum ,

dito

17 Okt 2026

NasionalPos.com, Jakarta- Putusan Mahkamah Konstitusi yang mewajibkan revisi UndangUndang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer menjadi sorotan penting dalam peta reformasi hukum nasional.   Putusan yang menyatakan bahwa prajurit TNI yang melakukan tindak pidana umum harus diadili di peradilan umum ini dinilai sebagai tonggak konstitusional yang menegaskan prinsip negara hukum: tidak ada satu pun …

Blunder Politik Gibran Buah Konspirasi Ketum Partai

Dhio Justice Law

15 Okt 2026

NasionalPos. com – Jakarta — Pengamat kebijakan publik Chazali H. Situmorang (CHS) menilai desakan pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka harus diarahkan kepada para ketua umum partai politik, bukan semata-mata kepada fraksi-fraksi di DPR RI. Menurutnya, para ketua umum memiliki pengaruh besar dalam menentukan sikap politik partai sehingga harus bertanggung jawab atas keputusan maupun sikap …

Pernikahan RINI ANGGRAENI dan AZHAR DZULFIQAR di BANDUNG Berlangsung Megah, Karangan Bunga Tokoh Publik Curi Perhatian

- Banyuwangi

11 Okt 2026

BANDUNG, NASIONALPOS.COM — Suasana penuh kebahagiaan dan kemeriahan menyelimuti pernikahan Rini Anggraeni, S.Tr.Kes., dan Azhar Dzulfiqar, S.T., yang berlangsung pada Minggu (11/10/2026) di Maison Grande, Bandung, Jawa Barat. Perhelatan istimewa ini menjadi momentum bersejarah bagi kedua mempelai untuk memulai perjalanan baru dalam membangun rumah tangga. Pernikahan tersebut berlangsung dengan nuansa elegan, memadukan kesakralan prosesi dengan …

Dugaan Penarikan Kendaraan oleh Debt Collector di Banyuwangi, WOM Finance Diminta Buka Dasar Hukumnya

- Banyuwangi

11 Okt 2026

BANYUWANGI, NASIONALPOS. COM – Penarikan satu unit mobil Toyota Avanza tahun 2009 bernomor polisi DK 1156 IS di wilayah Desa Kedayunan, Kecamatan Kabat, Banyuwangi, tepatnya di depan Masjid Arohman, menuai keberatan dari pemilik kendaraan, (RR). Mobil yang disebut dibeli melalui pembiayaan WOM Finance tersebut diduga telah ditarik paksa oleh pihak ketiga yang disebut sebagai debt …

Karhula TNBBS Pesisir BARAT Disorot : 2 Hektare Terbakar, Kapolres Turun Langsung – Pembakar Hutan Jangan Berharap LOLOS!!!

- Banyuwangi

08 Okt 2026

PESISIR BARAT, NASIONALPOS.COM  — Kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di kawasan Taman Nasional Bukit Barisan Selatan (TNBBS), Pekon Rata Agung, Kecamatan Lemong, Kabupaten Pesisir Barat, menjadi peringatan keras bahwa ancaman terhadap kawasan hutan tidak boleh dianggap sepele. Sekitar ±2 hektare kawasan hutan terdampak kebakaran, sementara dampak lingkungan masih dalam pendataan. Peristiwa tersebut diketahui pada Rabu, …

3 Hektare TNBBS Terbakar, Kapolres Pesisir Barat Turun Langsung: Jangan Main Api, Pembakar Hutan Bakal Diburu!!!

- Banyuwangi

07 Okt 2026

PESISIR BARAT, NASIONALPOS.COM  — Kebakaran yang melanda kawasan Taman Nasional Bukit Barisan Selatan (TNBBS) di wilayah Pekon Rata Agung, Kecamatan Lemong, Kabupaten Pesisir Barat, Lampung, menjadi perhatian serius aparat penegak hukum. Sedikitnya ±3 hektare kawasan hutan dilaporkan terdampak, sehingga pengawasan dan pencegahan kebakaran susulan terus diperketat. Kapolres Pesisir Barat AKBP Rinto Haivan Simbolon, S.E., S.I.K., …

x
x