Home » Headline » Tunda Pengesahan RUU Omnibus Kesehatan Sampai Komitmen Perbaikan Sistem Kesehatan Dikonkritkan, Partisipasi Bermakna, & Transparansi Di Kedepankan

Tunda Pengesahan RUU Omnibus Kesehatan Sampai Komitmen Perbaikan Sistem Kesehatan Dikonkritkan, Partisipasi Bermakna, & Transparansi Di Kedepankan

dito 06 Jul 2023 102

NasionalPos.com, Jakarta– Sejak bergulirnya wacana tersebut hingga mulainya pembahasan RUU Omnibus Kesehatan oleh Pemerintah dan DPR RI, Aliansi Organisasi Mahasiswa Kesehatan Indonesia dan Indonesian Youth Council For Tactical Changes (IYCTC) pun turut mengawal secara konsisten RUU Omnibus Kesehatan baik formil maupun substansi termasuk memberikan masukan, rekomendasi kebijakan, dan catatan kritis proses pembahasan RUU Omnibus Kesehatan. Hal ini kami lakukan atas kesadaran bersama perlunya perbaikan sistem kesehatan nasional yang jauh lebih baik dan pentingnya partisipasi aktif orang muda.

Sayangnya sampai pada DIM (Daftar Inventaris Masalah) RUU Omnibus Kesehatan hingga pembahasan lanjutan RUU Omnibus Kesehatan pada 19 Juni 2023 dalam Rapat Kerja Pemerintah dan DPR RI, Pembahasan RUU Omnibus Kesehatan belum memenuhi asas keterbukaan.

Informasi mengenai proses pembentukan RUU Omnibus Kesehatan sangat terbatas dan sampai saat ini Draf RUU Omnibus Kesehatan terbaru yang dibahas yang nantinya akan dibawa di sidang Paripurna pun tidak dapat diakses oleh publik sebagai kelompok yang terdampak.

Partisipasi dalam RUU Omnibus Kesehatan dinilai sebatas formalitas dan mengabaikan aspek partisipasi masyarakat yang bermakna yang meliputi hak untuk didengarkan pendapatnya (right to be heard), hak untuk dipertimbangkan pendapatnya (right be considered); serta hak untuk mendapatkan penjelasan atau jawaban atas pendapat yang diberikan (right to be explained).

Hal ini tergambarkan dari masukan kelompok masyarakat sipil yang diabaikan sebagai pertimbangan dan tidak dijadikan bahan perbaikan dalam draft RUU terbaru yang hingga kini belum jelas keberadaannya, demikian disampaikan Salsabilla Syafa, Koordinator Isu Aliansi Organisasi Mahasiswa Kesehatan Indonesia (AOMKI) kepada awak media, Rabu, 5 Juli 2023 kemaren di Jakarta.

Selain itu, Febrian Rizky Arilya, Sekretaris Jenderal Ikatan Senat Mahasiswa Kedokteran Indonesia (ISMKI), menyampaikan bahwa penghapusan kepastian dan jaminan adanya dukungan anggaran atau Mandatory Spending dinilai kontradiktif dengan wacana Penguatan dan perbaikan sistem kesehatan nasional.

“Upaya penghapusan Mandatory Spending menunjukkan Pemerintah lepas tangan untuk menjamin dan memastikan tersedianya pembiayaan kesehatan yang berkesinambungan dengan jumlah yang mencukupi, terealisasi secara adil, dan termanfaatkan secara berhasil dan berdaya guna untuk menjamin terselenggaranya pembangunan kesehatan agar meningkatkan derajat kesehatan masyarakat setinggi-tingginya yang sebelumnya telah diperjuangkan dalam Undang-Undang No.36 Tahun 2009 tentang kesehatan,” tukas Febrian.

Baca Juga :  Pemimpin Redaksi Media nasionalpos.com Com Beserta Staff Mengucapkan Selamat Bertugas Kepada AKP Sigit Ekan Sahudi SH Sebagai Kasatlantas Polres Sampang

Hal senada juga dikatakan Manik Marganamahendra, Ketua Umum Indonesian Youth Council for Tactical Changes (IYCTC). Ia mengatakan pihaknya tahu bahwa rokok mengandung 4000 zat adiktif dan terbukti menjadi faktor risiko bagi penyakit katastropik.

Selain itu, Pemerintah menyampaikan bahwa Iklan, Promosi, dan Sponsorship (IPS) Rokok bukan bagian dari RUU Kesehatan. Padahal IPS Rokok terbukti menghambat upaya kesehatan dan pengembangan sumber daya manusia, Sedangkan Masukan masyarakat sipil bahkan belum dipertimbangkan secara matang dalam substansi RUU Kesehatan ini.

“Hal ini adalah bentuk kelalaian pemerintah pada kebijakan yang seharusnya pro perlindungan masyarakat bukan malah melemahkan aturan dan tunduk pada industri mematikan,” tegas Manik Marganamahendra, Ketua Umum Indonesian Youth Council for Tactical Changes (IYCTC)

Selanjutnya, hal lain yang harus menjadi catatan penting untuk transformasi kesehatan adalah distribusi tenaga kesehatan yang masih menjadi momok bagi sistem kesehatan Indonesia termasuk jumlah persebaran Dokter Gigi di Indonesia.

Aura Alya Rahma, Sekretaris Jenderal Persatuan Senat Mahasiswa Kedokteran Gigi Indonesia (PSMKGI), menyampaikan bahwa jika dilihat dari sebaran dan jumlah dokter gigi di Indonesia, ada 43 ribu dokter gigi dan hanya 4 ribu yang merupakan Dokter Spesialis. Berdasarkan standar WHO, seharusnya perbandingan Dokter Gigi 1:7500 penduduk, tapi nyatanya di Indonesia masih 1:12 0000 penduduk di Indonesia.

Dalam DIM RUU Kesehatan menyebutkan upaya untuk mengatasi permasalahan tersebut salah satunya yaitu melalui program pendidikan residensi berbasis rumah sakit. Aura menilai bahwa program pendidikan residensi berbasis rumah sakit memerlukan pembahasan konsep dan kebijakan yang matang salah satunya mengenai fasilitas rumah sakit yang nantinya akan digunakan, baik di daerah maupun kota.

Baca Juga :  Timnas AMIN: MK hidupkan optimisme penegakan demokrasi

Selain itu, Aura juga berpendapat mengenai masuknya tenaga medis asing sebagai upaya pemerataan tenaga medis di Indonesia memerlukan perincian dalam landasan yuridis yang mengatur seperti standarisasi kualitas dan lama waktu praktiknya tenaga medis asing yang juga perlu menjadi perhatian.

RUU Omnibus Law Kesehatan ini juga melemahkan dari sisi praktik kefarmasian. “Sudah diatur pada UU nomor 36 tahun 2009, mengenai konseling obat, yang dapat meminimalisir kesalahan dalam penggunaan obat dan mengantisipasi efek samping, sehingga perlu dicantumkan kembali di RUU Kesehatan.

Selanjutnya, terkait substansi baru tentang pelaksanaan praktik kefarmasian, secara terbatas dapat dilaksanakan tenaga kesehatan lain. Namun kami mengkritisi pemerintah yang seharusnya dapat memberdayakan apoteker dalam program tersebut guna memperkecil celah malpraktek kefarmasian,” Muhammad Hildan Maulana, Sekretaris Jenderal Ikatan Senat Mahasiswa Farmasi Seluruh Indonesia (ISMAFARSI).

Oleh sebab itu, Kami, Aliansi Organisasi Mahasiswa Kesehatan Indonesia AOMKI dan Indonesian Youth Council For Tactical Changes (IYCTC) menuntut,

  1. Pemerintah dan DPR RI untuk mengedepankan asas keterbukaan dan partisipasi masyarakat yang bermakna selama penyusunan RUU Omnibus Law Kesehatan, membuka kepada publik naskah terbaru RUU Kesehatan serta memberikan penjelasan terhadap masukan-masukan yang sudah diberikan sebelumnya.
  2. Mendesak Pemerintah dan DPR RI untuk menunda pengesahan RUU Omnibus Kesehatan sampai
  3. Terdapat pengaturan determinan kesehatan, yaitu lingkungan dan pengendalian zat adiktif rokok secara konkrit, bukan sekadar formalitas.
  4. Mengatur dan meningkatkan anggaran dalam mandatory spending dalam RUU Omnibus Kesehatan.

Jika dalam kurun waktu 2×24 jam Presiden Joko Widodo, Menteri Kesehatan Republik Indonesia, atau DPR RI tidak merespon tuntutan dan menindaklanjuti rekomendasi kami, maka Aliansi Organisasi Mahasiswa Kesehatan Indonesia (AOMKI), Indonesian Youth Council For Tactical Changes (IYCTC), dan kelompok masyarakat sipil akan memberikan tekanan publik melalui demonstrasi.

 

Comments are not available at the moment.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*

*

*

Related post
RUU Perampasan Aset Di Sorot Praktisi Hukum, Tekankan Kejelasan Kewenangan dan Pencegahan Penyalahgunaan

dito

01 Sep 2026

NasionalPos.com, Jakarta- Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset Tindak Pidana kembali menjadi perhatian publik.   Kali ini, masalah tersebut di respon Praktisi hukum publik Andi Darwin R. Ranreng, yang kemudian kepada wartawan, ia mengatakan bahwa regulasi tersebut perlu dirumuskan secara komprehensif agar benar-benar menjadi instrumen efektif dalam pemberantasan kejahatan, khususnya korupsi, tanpa membuka ruang penyalahgunaan kewenangan. …

Hasil Musyawarah AHWA Pilih KH Abdul Hakim Mahfud (Gus Kikin) sebagai Ketum PBNU masa khidmat 2026-2031, Muktamar NU Di Tutup Presiden Prabowo Subianto

dito

31 Agu 2026

NasionalPos.com, Jombang- Sidang Pleno Pemilihan Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) menetapkan lima calon kandidat ketua umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU).   Kelima kandidat akan diajukan ke Rais Aam terpilih KH Miftachul Akhyar untuk mendapatkan izin tertulis dan selanjutnya diputuskan ke Ahlul Halli Wal Aqdi, Senin (31/8/2026).   Kelima nama tersebut sesuai dengan …

Investasi Masa Depan Jadi Lebih Mudah, Aman, dan Terjangkau, BRI Dorong Nasabah Manfaatkan Fitur Emas di Qita.

- Banyuwangi

30 Agu 2026

Banyuwangi, Nasionalpos.com – PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk atau BRI terus menunjukkan komitmennya dalam mendukung literasi dan inklusi keuangan masyarakat Indonesia. Melalui aplikasi super (super apps) Qita, BRI dengan aplikasinya Qita mempermudah nasabah dalam mengelola keuangan serta investasi jangka panjang, salah satunya dengan cara layanan investasi emas digital yang praktis, mudah, aman, dan terjangkau. …

Harapan Warga Nahdliyyin, Muktamar ke-35 NU dan Kesiapan NU Songsong Indonesia Emas 2045

dito

29 Agu 2026

NasionalPos.com, Jakarta- NU adalah organisasi yg didirikan oleh Para Ulama kharismatik diantara Muassis yg waro adalah Hadrotusy Syeikh KH. Hasyim Asy’ari, setiap diadakan Muktamar pasti banyak manfaat yg dihasilkan, disamping mengevaluasi masa khidmat 5 th terakhir, membuat Program strategis 5 th kedepan, dan Rekomendasi unt semua yg terkait dengan keumatan,   Sedangkan manfaat utama Muktamar …

Ratusan Buruh FPE KSBSI Gelar Aksi Unras di Kantor Pusat PT. NNI, Tolak PHK Sepihak dan Union Busting

dito

28 Agu 2026

NasionalPos.com, Jakarta- Ratusan orang Massa pekerja/buruh dari Federasi Pertambangan Dan Energi filiasi Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (FPE KSBSI), menggelar aksi demo di Kantor PT. Nadesico Nickel Industry (NNI), di Gedung Noble House, Kawasan Mega Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat , 28/8/2026.   Aksi demo tersebut dilatar belakangi, kasus Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) Sepihak, yang dilakukan …

Wali Kota Lubuk Linggau Hadiri Rakernas JKPI XII di Ternate

Andi Ledi Lubuk Linggau

28 Agu 2026

NASIONALPOS.COM – Wali Kota Lubuk Linggau, H Rachmat Hidayat menghadiri Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Jaringan Kota Pusaka Indonesia (JKPI) XII di Kota Ternate, Maluku Utara, Jumat (28/8/2026). Rakernas yang mengusung tema “Penyusunan Kebijakan dan Memperkuat Kolaborasi Dalam Pelestarian Kota Pusaka Secara Berkelanjutan” tersebut dibuka langsung oleh Gubernur Maluku Utara, Sherly Tjoanda Laos. Baca Juga :  …

x
x