Home » Headline » GMBK Mencium Dugaan Kejanggalan Pengusutan Kasus korupsi BTS 4 G Bakti Kemenkominfo

GMBK Mencium Dugaan Kejanggalan Pengusutan Kasus korupsi BTS 4 G Bakti Kemenkominfo

dito 04 Apr 2023 113

NasionalPos.com, Jakarta- Sejumlah indikasi adanya kejanggalan penyidikan kasus dugaan korupsi proyek Base Transceiver Station Badan Aksesibilitas Komunikasi dan Telekomunikasi (BTS Bakti), nampaknya tercium dengan adanya upaya dari pihak terduga melalui berbagai cara, serta adanya dugaan kejanggalan dalam penanganan kasus tersebut, sehingga menimbulkan berlarut-larutnya penetapan tersangka terhadap Jhonny G Plate Menkominfo dalam kasus tersebut.

Meskipun sudah dipanggil dan diperiksa sebanyak 2 kali, tapi sampai sekarang belum ada kepastian dari pihak penyidik jampidsus Kejakgung RI untuk segera melakukan gelar perkara kasus tersebut, demikian disampaikan Siti Zulikha Ketua Gerakan Mahasiswa Berantas Korupsi (GMBK)kepada awak media, Selasa, 4 April 2023 di Jakarta.

“ Ini kan aneh dan janggal, sudah dua kali diperiksa tapi belum juga dilaksanakan gelar perkara untuk meningkatkan status yang bersangkutan dari saksi menjadi tersangka.”ucap Siti Zulikha.

Padahal, lanjut Siti Zulikha, dalam prosedur hukum yang berlaku, apabila dalam suatu perkara, telah ditemukan minimal dua alat bukti, maka bisa ditetapkan seorang tersangka dalam perkara tersebut, nah dalam kasus dugaan korupsi BTS 4 G Bakti Kemenkominfo, informasi yang diperolehnya menyebutkan hasil penyidikan memastikan Johnny adalah sebagai otoritas yang bertanggung jawab atas penggunaan anggaran proyek tersebut, yang punya kewenangan untuk mengatur anggaran proyek, kemudian dengan adanya pengembalian uang setengah miliar terkait dengan peran Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny Gerard Plate, itu bukti pertama,

Baca Juga :  Kasau Dampingi Panglima TNI Tinjau Latgabma Super Garuda Shield 2022 di Palembang

Kemudian alat bukti berikutnya adalah adanya bukti-bukti terkait permintaan dan penerimaan uang bulanan yang diduga dilakukan oleh Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny Gerard Plate terkait proyek pembangunan infrastruktur BTS 4G BAKTI Kemenkominfo. Uang tersebut diduga diberikan oleh tersangka Anang Achmad Latief (AAL) selaku Direktur Utama (Dirut) Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI), dan fakta itu terungkap dalam Berita Acara Perkara (BAP) Anang Achmad Latief (AAL).

“ Ya, menurut kami, dua alat bukti tersebut, sudah bisa meningkatkan status yang bersangkutan dari saksi menjadi tersangka, ini membuat kami heran, mengapa yang bersangkutan belum ditetapkan sebagai tersangka?”.tukas Siti.

Kejanggalan lain lanjut Siti, terkait adanya dugaan keterlibatan politisi Partai Nasdem Bernama Dony Imam Priambodo (DIP) sebagai staf ahli di Kemenkominfo, yang diduga berperan sebagai pemberi saran dan masukan untuk menguntungkan perusahaan tertentu dalam lelang proyek tersebut, yang sampai sekarang belum juga dipanggil dan diperiksa oleh Jampidsus, padahal indikasi itu nampak adanya peran DIP yang sangat berpengalaman dibidang pembangunan tower BTS, dan diduga yang bersangkutan mengerti serta memahami seluk beluk pembangunan Tower BTS tersebut, karena memiliki perusahaan yang bergerak dibidang pembangunan pendirian Tower BTS, dengan nama Propelindo sejak tahun 2002,sebagai mitra investasi dari Telkom Flexi, salah satu divisi PT Telkom Indonesia, di bidang pembangunan Tower BTS dan Repeater di seluruh Indonesia.

Baca Juga :  Jemaah ke Madinah, Kadaker Makkah: Mereka Sudah Selesikan Seluruh Rangkaian Ibadah Hajinya

“Kami mendukung dan mengapresiasi kinerja penyidik Jampidsus, tapi kami juga sangat berharap dukungan itu mesti direspon oleh penyidik Jampidsus dengan segera menetapkan Jhonny G Plate sebagai Tersangka dan segera memanggil sekaligus memeriksa politisi partai Nasdem berinisial DIP tersebut.”pungkas Siti.

 

 

 

 

Comments are not available at the moment.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*

*

*

Related post
PUTUSAN MK: PRAJURIT TNI PIDANA UMUM WAJIB DIADILI DI PENGADILAN UMUM,Langkah Bersejarah Menuju Kesetaraan di Hadapan Hukum ,

dito

17 Okt 2026

NasionalPos.com, Jakarta- Putusan Mahkamah Konstitusi yang mewajibkan revisi UndangUndang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer menjadi sorotan penting dalam peta reformasi hukum nasional.   Putusan yang menyatakan bahwa prajurit TNI yang melakukan tindak pidana umum harus diadili di peradilan umum ini dinilai sebagai tonggak konstitusional yang menegaskan prinsip negara hukum: tidak ada satu pun …

Polresta Sumenep Sikapi Pengaduan Dugaan Permintaan Uang Rp100 Juta dalam Penanganan Perkara Narkotika

Kabiro Madura, Bambang Riyadi, S.H.

16 Okt 2026

NASIONALPOS.Com. SUMENEP – JATIM | Polresta Sumenep menindaklanjuti pengaduan masyarakat terkait dugaan permintaan uang sebesar Rp100 juta oleh oknum anggota Polsek Gapura dalam penanganan perkara narkotika. Pengaduan tersebut menjadi perhatian serius dan ditangani sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Melalui Seksi Profesi dan Pengamanan (Sipropam), Polresta Sumenep telah melakukan klarifikasi terhadap pihak yang mengadukan (Korban) serta …

Polsek Talango Ungkap Kasus Narkotika Jenis Sabu, Dua Pria Diamankan

Kabiro Madura, Bambang Riyadi, S.H.

16 Okt 2026

NASIONALPOS.Com SUMENEP – JATIM | Unit Reskrim Polsek Talango, Polresta Sumenep, mengungkap kasus dugaan penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Talango, Kabupaten Sumenep, pada Kamis (15/10/2026) sekitar pukul 18.15 WIB. Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan dua orang pria berinisial R (37) dan H (28). Keduanya diamankan di lokasi berbeda setelah petugas melakukan …

Gagal Insaf, Residivis Spesialis Curanmor Kembali Dibekuk Tim URC Sat Reskrim Polres Pesibar dan Unit Reskrim Polsek Pesisir Utara

Taufik Hidayat

15 Okt 2026

Pesisir Barat – Lulusan penjara yang gagal insaf, Baru keluar, langsung magang curanmor lagi, itulah sebuah kata-kata yang cocok untuk Residivis Spesialis Curanmor Kambuhan yang berhasil diringkus Tim Gabungan Tekab 308 Sat Reskrim Polres Pesibar Dan Unit Reskrim Polsek Pesisir Utara. Residivis Spesialis Curanmor Kambuhan berinisial US (40) Warga Pekon Kampung Jawa dan JB (50) …

Blunder Politik Gibran Buah Konspirasi Ketum Partai

Dhio Justice Law

15 Okt 2026

NasionalPos. com – Jakarta — Pengamat kebijakan publik Chazali H. Situmorang (CHS) menilai desakan pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka harus diarahkan kepada para ketua umum partai politik, bukan semata-mata kepada fraksi-fraksi di DPR RI. Menurutnya, para ketua umum memiliki pengaruh besar dalam menentukan sikap politik partai sehingga harus bertanggung jawab atas keputusan maupun sikap …

Perkuat Sinergitas, Kapolsek Iptu Doni Dermawan Kunjungi Uspika dan Tokoh Masyarakat demi Jaga Kondusivitas

Taufik Hidayat

14 Okt 2026

Pesisir Barat – Guna menciptakan situasi Kamtibmas yang kondusif, *Kapolsek Pesisir Selatan Polres Pesisir Barat Iptu Doni Dermawan Djunaidi, S.Psi., M.M.* melaksanakan kunjungan dan silaturahmi ke Unsur Pimpinan Kecamatan (Uspika) dan Tokoh Masyarakat Kecamatan Pesisir Selatan, Selasa (13/10/2026). Kegiatan diawali dengan kunjungan ke Kantor Camat Pesisir Selatan, dan diakhiri dengan silaturahmi ke kediaman Tokoh Adat …

x
x